wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

PENGGUNAAN BMN - PMK 40 TAHUN 2024

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Kewenangan untuk menetapkan status penggunaan BMN selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di bawah Rp100.000.000,00 per unit berada pada siapa?

a)

Kuasa Pengguna Barang

b)

Pengelola Barang

c)

Pengguna Barang

d)

Direktur Jenderal Kekayaan Negara

2.

Apabila sebuah Kementerian/Lembaga memiliki BMN berupa tanah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsinya, tindakan apa yang wajib dilakukan menurut peraturan ini?

a)

Menyimpannya sebagai aset cadangan untuk kebutuhan masa depan

b)

Menyerahkan BMN tersebut kepada Pengelola Barang

c)

Mengajukan permohonan pemanfaatan kepada Pengelola Barang

d)

Melakukan pengalihan status penggunaan ke Kementerian/Lembaga lain

3.

Sebuah Kementerian A ingin meminjamkan sementara BMN kepada Kementerian B untuk jangka waktu 5 bulan. Siapakah yang berwenang memberikan persetujuan untuk Penggunaan Sementara ini?

a)

Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan

b)

Pengelola Barang, karena melibatkan antar Kementerian/Lembaga

c)

Kementerian A, tanpa memerlukan persetujuan Pengelola Barang

d)

Tidak ada yang perlu memberikan persetujuan, cukup dengan perjanjian

4.

Apa yang menjadi pembeda utama antara 'Pengguna Barang Eminen' dan 'Pengguna Barang Kolaborator' dalam skema Penggunaan Bersama BMN?

a)

Pengguna Barang Eminen adalah yang melakukan penatausahaan BMN tersebut

b)

Pengguna Barang Kolaborator memiliki hak untuk memindahtangankan BMN

c)

Pengguna Barang Kolaborator yang mengajukan permohonan kepada Pengelola Barang

d)

Pengguna Barang Eminen menanggung seluruh biaya pemeliharaan

5.

Dalam hal permohonan penetapan status penggunaan BMN berupa tanah belum memiliki sertipikat, dokumen apa yang dapat menggantikannya sebagai syarat permohonan?

a)

Berita Acara Serah Terima perolehan barang dari pihak ketiga

b)

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di atas tanah tersebut

c)

Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani oleh pejabat struktural

d)

Cukup dengan surat permohonan pendaftaran hak atas tanah ke kantor pertanahan

6.

Pengalihan status penggunaan BMN antar Pengguna Barang memiliki prinsip utama sebagai berikut, kecuali...

a)

Dilakukan tanpa kompensasi

b)

Harus mendapatkan persetujuan dari Pengelola Barang

c)

Dapat diinisiasi oleh Pengelola Barang untuk optimalisasi BMN

d)

Secara otomatis diikuti pengadaan BMN pengganti

7.

Perpanjangan jangka waktu Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain harus diajukan kepada Pengelola Barang paling lambat...

a)

Kapan saja selama jangka waktu masih berlaku

b)

3 bulan sebelum jangka waktu berakhir

c)

6 bulan sebelum jangka waktu berakhir

d)

1 bulan sebelum jangka waktu berakhir

8.

Jika terjadi sengketa pencatatan BMN yang sama oleh dua Kementerian/Lembaga dan tidak tercapai kesepakatan setelah koordinasi lanjutan, langkah apa yang harus ditempuh?

a)

Melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif

b)

Melakukan penghapusan BMN oleh kedua Kementerian/Lembaga

c)

Melakukan penghapusan BMN oleh kedua Kementerian/Lembaga

d)

Meminta rekomendasi penyelesaian kepada Pengelola Barang

9.

Dalam skema BMN dioperasikan oleh Pihak Lain, siapa yang bertanggung jawab untuk menyerahkan kembali BMN tersebut setelah perjanjian berakhir?

a)

Pengguna Barang

b)

Pengelola Barang

c)

Kuasa Pengguna Barang

d)

Pihak Lain yang mengoperasikan BMN

10.

PMK Nomor 40 Tahun 2024 ditetapkan untuk menggantikan peraturan sebelumnya. Peraturan mana yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku?

a)

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020

b)

Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020

c)

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014

d)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 beserta perubahannya