NEW
Font size
S
M
L
XL
WorksheetsSAS PAJAK XI AKL BAB III MIX
Total questions: 50
Worksheet time: 38mins
Name
Class
Date
1.
Surat untuk melakukan pembayaran pajak dan surat untuk pelaporan masa atau tahunan pajak adalah………..
a)
STP dan SSP
b)
SPP dan SPT
c)
SPT dan SPP
d)
SSP dan SPT
e)
SPT dan SSP
2.
Batas waktu penyampaian SPT untuk SPT masa adalah………….
a)
3 bulan setelah masa pajak berakhir
b)
15 hari setelah masa pajak berakhir
c)
4 bulan setelah masa pajak berakhir
d)
20 hari setelah masa pajak berakhir
e)
10 hari setelah masa pajak berakhir
3.
Batas waktu penyampaian SPT untuk SPT Tahunan Badan adalah………….
a)
3 bulan setelah masa pajak berakhir
b)
15 hari setelah masa pajak berakhir
c)
4 bulan setelah masa pajak berakhir
d)
20 hari setelah masa pajak berakhir
e)
10 hari setelah masa pajak berakhir
4.
Batas waktu penyampaian SPT untuk SPT Tahunan Orang Pribadi adalah………….
a)
3 bulan setelah masa pajak berakhir
b)
15 hari setelah masa pajak berakhir
c)
4 bulan setelah masa pajak berakhir
d)
20 hari setelah masa pajak berakhir
e)
10 hari setelah masa pajak berakhir
5.
Sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Badan adalah………….
a)
Rp 1.000.000,-
b)
Tidak ada jawaban
c)
PPN Rp 500.000,-
d)
Lainnya Rp 100.000,-
e)
Rp 100.000,-
6.
Sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi adalah………….
a)
Rp 1.000.000,-
b)
Tidak ada jawaban
c)
PPN Rp 500.000,-
d)
Lainnya Rp 100.000,-
e)
Rp 100.000,-
7.
Sanksi keterlambatan penyampaian SPT Masa adalah………….
a)
Rp 1.000.000,-
b)
Tidak ada jawaban
c)
PPN Rp 500.000,-
d)
Lainnya Rp 100.000,-
e)
Rp 100.000,-
8.
Dalam alur pemeriksaan pajak, fase pengawasan dimulai dengan …………..
a)
Berlakunya UU
b)
BerNPWP dan PKP
c)
Banding
d)
Keberatan
e)
Pemeriksaan
9.
Subjek pajak adalah……………..
a)
Orang Pribadi, Warisan, Badan, Badan Usaha Tetap
b)
Orang Pribadi, Ahli Waris, Badan, BUT
c)
Orang Pribadi, Warisan yang sudah terbagi, Badan, Bentuk Usaha Tetap
d)
Orang Pribadi, Warisan yang belum terbagi, Badan, Bentuk Usaha Tetap
e)
Orang Pribadi, Warisan, Badan, BUT
10.
Pengecualian Objek Pajak adalah………..
a)
Warisan yang sudah terbagi
b)
Bantuan atau sumbangan dan harta hibahan termasuk zakat yang diterima oleh badan
c)
Premi Asuransi
d)
Deviden Badan yang penyertaan sahamnya lebih dari 25%
e)
Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan yang anggotanya adalah wajib pajak itu sendiri
11.
Objek Pajak adalah…………
a)
Warisan
b)
Bantuan atau sumbangan dan harta hibahan termasuk zakat yang diterima oleh badan
c)
Premi Asuransi yang dibayar sendiri
d)
Deviden Orang Pribadi
e)
Iuran yang diterima atau diperoleh dari dana pensiun
12.
Pengecualian Subjek Pajak adalah…………
a)
Pejabat perwakilan diplomatik
b)
Pejabat perwakilan organisasi internasional yang mempunyai pekerjaan di Indonesia
c)
Kantor Perwakilan Negara Sendiri di tempat asing
d)
Pejabat perwakilan organisasi yaitu WNI
e)
organisasi internasional yang menjalankan usaha di Indonesia
13.
Perbedaan SPLN dan SPDN dalam hal objek pajak adalah…………
a)
Penghasilan SPDN dari Indonesia sedangkan SPLN dari luar Indonesia
b)
Penghasilan SPDN dari Indonesia dan luar Indonesia sedangkan SPLN dari Indonesia
c)
Penghasilan yang dikenakan pada SPDN adalah penghasilan bruto sedangkan SPLN adalah penghasilan Netto
d)
Penghasilan yang dikenakan pada SPLN adalah penghasilan bruto sedangkan SPDN adalah penghasilan Netto
e)
Tidak ada jawaban
14.
Perbedaan SPLN dan SPDN dalam hal Penghasilan Kena Pajak adalah…………
a)
Penghasilan SPDN dari Indonesia sedangkan SPLN dari luar Indonesia
b)
Penghasilan yang dikenakan pada SPDN adalah penghasilan bruto sedangkan SPLN adalah penghasilan Netto
c)
Penghasilan yang dikenakan pada SPLN adalah penghasilan bruto sedangkan SPDN adalah penghasilan Netto
d)
Penghasilan SPDN dari Indonesia dan luar Indonesia sedangkan SPLN dari Indonesia
e)
Tidak ada jawaban
15.
Perbedaan SPLN dan SPDN dalam hal tarif pajak adalah…………
a)
Tarif yang dikenakan pada SPLN adalah tarif pasal 17(tarif umum) sedangkan SPDN adalah sepadan dan bersifat final
b)
Tarif yang dikenakan pada SPDN adalah tarif pasal 17(tarif umum) sedangkan SPLN adalah sepadan dan bersifat tidak final
c)
Tarif yang dikenakan pada SPLN adalah tarif pasal 17(tarif umum) sedangkan SPDN adalah sepadan dan bersifat tidak final
d)
Tarif yang dikenakan pada SPDN adalah tarif pasal 17(tarif umum) sedangkan SPLN adalah sepadan dan bersifat final
e)
Tidak ada jawaban
16.
Kewajiban pajak subjektif untuk orang pribadi adalah
a)
dimulai saat dilahirkan dan berakhir saat meninggal dunia
b)
dimulai saat berada di Indonesia dan beniat untuk itu dan berakhir saat meninggalkan Indonesia untuk selamanya
c)
Dimulai saat menjalankan usaha di Indonesia dan berakhir pada saat tidak menjalankan usaha di Indonesia
d)
Dimulai saat menerima penghasilan dari Indonesia dan berakhir pada saat tidak menerima penghasilan dari Indonesia
e)
a dan b benar
17.
Kewajiban pajak subjektif untuk badan adalah
a)
dimulai saat timbul dan pada saat selesai
b)
dimulai pada saat didirikan di Indonesia dan berakhir pada saat dibubarkan/tidak berkedudukan di Indonesia
c)
Dimulai saat menjalankan usaha di Indonesia dan berakhir pada saat tidak menjalankan usaha di Indonesia
d)
Dimulai saat menerima penghasilan dari Indonesia dan berakhir pada saat tidak menerima penghasilan dari Indonesia
e)
a dan b benar
18.
Kewajiban pajak subjektif untuk warisan adalah
a)
dimulai saat timbul dan pada saat selesai
b)
dimulai pada saat didirikan di Indonesia dan berakhir pada saat dibubarkan/tidak berkedudukan di Indonesia
c)
Dimulai saat menjalankan usaha di Indonesia dan berakhir pada saat tidak menjalankan usaha di Indonesia
d)
Dimulai saat menerima penghasilan dari Indonesia dan berakhir pada saat tidak menerima penghasilan dari Indonesia
e)
a dan b benar
19.
Kewajiban Pajak subjektif dalam negeri adalah……….
a)
Orang Pribadi dan Badan
b)
Orang Pribadi, Badan, WBT
c)
Warisan belum terbagi
d)
Melalui BUT
e)
Tidak melalui BUT
20.
Kewajiban pajak subjektif luar negeri adalah
a)
Orang Pribadi dan Badan
b)
BUT saja
c)
Warisan belum terbagi
d)
Melalui BUT dan tidak melalui BUT
e)
Warisan
21.
Kewajiban pajak subjektif untuk BUT adalah
a)
Dimulai saat menjalankan usaha di Indonesia dan berakhir pada saat tidak menjalankan usaha di Indonesia
b)
Dimulai saat menerima penghasilan dari Indonesia dan berakhir pada saat tidak menerima penghasilan dari Indonesia
c)
dimulai saat dilahirkan dan berakhir saat meninggal dunia
d)
dimulai saat berada di Indonesia dan beniat untuk itu dan berakhir saat meninggalkan Indonesia untuk selamanya
e)
Dimulai saat menjalankan usaha di Indonesia dan berakhir pada saat tidak menjalankan usaha di Indonesia dan Dimulai saat menerima penghasilan dari Indonesia dan berakhir pada saat tidak menerima penghasilan dari Indonesia
22.
Tantieme adalah………….
a)
penerimaan yang merupakan tambahan diatas gaji dan upah yang biasa dibayarkan pada saat diterimanya gaji atau upah dengan mempertimbangkan keluarga, jabatan, tempat kerja, keahlian dan keadaan ekonomi. Besarnya tunjangan adalah berubah-ubah
b)
pemberian dalam bentuk uang, barang berharga atau kenikmatan dengan cuma-cuma kepada semua karyawan atau karyawan tertentu serta pimpinan untuk meningkatkan partisipasi dalam pelaksanaan kegiatan usaha
c)
pembayaran yang diberikan kepada pimpinan atau anggota komisaris sebagai tambahan atas imbalan yang diterima secara teratur karena dianggap telah melaksanakan fungsinya dengan baik
d)
pemberian dalam bentuk uang, barang berharga atau kenikmatan dengan cuma-cuma kepada semua karyawan atau karyawan tertentu dan pimpinan jika perusahaan memperoleh keuntungan
e)
pembayaran yang diberikan kepada pihak yang berhubungan dengan penjualan barang atau jasa diluar gaji
23.
NPPN kepanjangan dari……………….
a)
Norma Perhitungan Penghasilan Nasional
b)
Norma Perhitungan Penghasilan Netto
c)
Norma Perpajakan Penghasilan Netto
d)
Norma Perhitungan Pajak Netto
e)
Nominal Perhitungan Pajak Netto
24.
Kriteria WP yang diperbolehkan menggunakan NPPN adalah………….
a)
WPOP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya kurang dari 4,8m dalam setahun
b)
WPOP yang tidak bisa membuat laporan keuangan
c)
WPOP dan badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya kurang dari 4,8m dalam setahun
d)
semua jawaban benar
e)
Tidak ada jawaban
25.
Biaya-Biaya yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah………….
a)
Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional sesuai PP
b)
Biaya yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha
c)
Piutang yang nyata-nyata dapat ditagih
d)
Biaya beasiswa dan penelitian di luar Indonesia
e)
Keuntungan selisih kurs mata uang asing
26.
Biaya-Biaya yang tidak diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah………….
a)
Biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha
b)
Piutang yang nyata-nyata tidak bisa ditagih
c)
PBB
d)
PPN dan PPnBM yang terhutang dalam satu masa pajak
e)
Deviden/pembagian laba
27.
Apabila terjadi kerugian pada tahun 2013 maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan mulai dari tahun…………….
a)
2013 dan seterusnya
b)
2014 dan seterusnya
c)
2013,2014,2015,2016,2017
d)
2014,2015,2016,2017,2018
e)
2015,2016,2017,2018,2019
28.
Tarif PPh pasal 17 yang dikenakan untuk wajib pajak badan pada tahun 2009 adalah….........
a)
5% (Rp 0,- s/d Rp 50.000.000,-) dan 15% (>Rp 50.000.000,- s/d Rp 250.000.000,-) 25% (Rp 250.000.000,- s/d Rp 500.000.000,-) dan 30% (>Rp 500.000.000,-)
b)
0.22
c)
5% (Rp 0,- s/d Rp 60.000.000,-) dan 15% (Rp 60.000.000,- s/d Rp 250.000.000,-) 25% (Rp 250.000.000,- s/d Rp 500.000.000,-) dan 30% (>Rp 500.000.000,- s/d Rp 5 Milyar) 35% (>5 Milyar)
d)
0.25
e)
0.28
29.
Metode perhitungan persediaan yang diperbolehkan dalam pajak adalah……….
a)
FIFO dan Average
b)
Average
c)
FIFO
d)
LIFO
e)
Garis lurus dan SMG
30.
Metode penyusutan aktiva tetap yang diperbolehkan dalam pajak adalah……….
a)
Jumlah Angka Tahun
b)
Garis lurus dan Saldo Menurun Ganda
c)
Satuan Unit Produksi
d)
Satuan Jam Kerja
e)
Average
31.
PTKP untuk tahun 2016 adalah…………….
a)
Rp 15.480.000,-
b)
Rp 15.840.000,-
c)
Rp 24.300.000,-
d)
Rp 36.000.000,-
e)
Rp 54.000.000,-
32.
Wajib Pajak terdiri dari……………
a)
Pengusaha dan bukan pengusaha
b)
Orang Pribadi dan Badan
c)
PPh dan PPN
d)
Warisan dan BUT
e)
Tidak ada jawaban
33.
Gratifikasi adalah……………
a)
penerimaan yang merupakan tambahan diatas gaji dan upah yang biasa dibayarkan pada saat diterimanya gaji atau upah dengan mempertimbangkan keluarga, jabatan, tempat kerja, keahlian dan keadaan ekonomi. Besarnya tunjangan adalah berubah-ubah
b)
pemberian dalam bentuk uang, barang berharga atau kenikmatan dengan cuma-cuma kepada semua karyawan atau karyawan tertentu serta pimpinan untuk meningkatkan partisipasi dalam pelaksanaan kegiatan usaha
c)
pembayaran yang diberikan kepada pimpinan atau anggota komisaris sebagai tambahan atas imbalan yang diterima secara teratur karena dianggap telah melaksanakan fungsinya dengan baik
d)
pemberian dalam bentuk uang, barang berharga atau kenikmatan dengan cuma-cuma kepada semua karyawan atau karyawan tertentu dan pimpinan jika perusahaan memperoleh keuntungan
e)
pembayaran yang diberikan kepada pihak yang berhubungan dengan penjualan barang atau jasa diluar gaji
34.
Bonus adalah………….
a)
penerimaan yang merupakan tambahan diatas gaji dan upah yang biasa dibayarkan pada saat diterimanya gaji atau upah dengan mempertimbangkan keluarga, jabatan, tempat kerja, keahlian dan keadaan ekonomi. Besarnya tunjangan adalah berubah-ubah
b)
pemberian dalam bentuk uang, barang berharga atau kenikmatan dengan cuma-cuma kepada semua karyawan atau karyawan tertentu serta pimpinan untuk meningkatkan partisipasi dalam pelaksanaan kegiatan usaha
c)
pembayaran yang diberikan kepada pimpinan atau anggota komisaris sebagai tambahan atas imbalan yang diterima secara teratur karena dianggap telah melaksanakan fungsinya dengan baik
d)
pemberian dalam bentuk uang, barang berharga atau kenikmatan dengan cuma-cuma kepada semua karyawan atau karyawan tertentu dan pimpinan jika perusahaan memperoleh keuntungan
e)
pembayaran yang diberikan kepada pihak yang berhubungan dengan penjualan barang atau jasa diluar gaji
35.
Tarif pasal 17 untuk orang pribadi berdasarkan UU HPP adalah
a)
5% (Rp 0,- s/d Rp 50.000.000,-) dan 15% (>Rp 50.000.000,- s/d Rp 250.000.000,-) 25% (Rp 250.000.000,- s/d Rp 500.000.000,-) dan 30% (>Rp 500.000.000,-)
b)
5% (Rp 0,- s/d Rp 50.000.000,-) dan 15% (Rp 50.000.000,- s/d Rp 250.000.000,-) 25% (Rp 250.000.000,- s/d Rp 500.000.000,-) dan 30% (>Rp 500.000.000,-)
c)
5% (Rp 0,- s/d Rp 60.000.000,-) dan 15% (Rp 60.000.000,- s/d Rp 250.000.000,-) 25% (Rp 250.000.000,- s/d Rp 500.000.000,-) dan 30% (>Rp 500.000.000,- s/d Rp 5 Milyar) 35% (>5 Milyar)
d)
5% (Rp 0,- s/d Rp 60.000.000,-) dan 15% (Rp 60.000.000,- s/d Rp 250.000.000,-) 25% (Rp 250.000.000,- s/d Rp 500.000.000,-) dan 30% (>Rp 500.000.000,- s/d Rp 5 Milyar)
e)
28% untuk tahun 2009,25% untuk tahun 2010-2019, dan 22% untuk tahun 2020-sekarang
36.
Mikray seorang pekerja kawin dan memiliki seorang anak, PTKP yang dikenakan adalah….............
a)
Rp 54.000.000,-
b)
Rp 58.500.000,-
c)
Rp 63.000.000,-
d)
Rp 67.500.000,-
e)
Rp 72.000.000,-
37.
Sumbangan yang tidak diperbolehkan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah….
a)
kebakaran
b)
bencana nasional
c)
pembangunan infrastruktur
d)
pendidikan
e)
pembinaan olahraga
38.
Penghasilan berupa laba yang berasal dari persekutuan komanditer termasuk dalam …............
a)
Objek Pajak
b)
penghasilan netto
c)
biaya yang boleh dikurangkan
d)
pengecualian objek pajak
e)
biaya yang tidak boleh dikurangkan
39.
tax evasion adalah
a)
tidak ada jawaban
b)
aktifitas pelanggaran perpajakan dengan menambahi angka yang dibayar
c)
aktifitas pelanggaran pajak dengan mengurangi celah atau kelemahan ketentuan perpajakan
d)
aktifitas pelanggaran perpajakan dengan mengurangi angka yang dibayar
e)
aktifitas pelanggaran pajak dengan memanfaatkan celah atau kelemahan ketentuan perpajakan
40.
tax avoidance adalah
a)
tidak ada jawaban
b)
aktifitas pelanggaran perpajakan dengan menambahi angka yang dibayar
c)
aktifitas pelanggaran pajak dengan mengurangi celah atau kelemahan ketentuan perpajakan
d)
aktifitas pelanggaran perpajakan dengan mengurangi angka yang dibayar
e)
aktifitas pelanggaran pajak dengan memanfaatkan celah atau kelemahan ketentuan perpajakan
41.
Harta yang diberikan dari orang tua kepada anak ketika sudah meninggal adalah…...
a)
tidak ada jawaban
b)
hibah
c)
warisan
d)
gibah
e)
warisan belum terbagi
42.
Harta yang diberikan dari orang tua kepada anak ketika sudah meninggal adalah…...
a)
tidak ada jawaban
b)
hibah
c)
warisan
d)
gibah
e)
warisan belum terbagi
43.
Hadiah yang digolongkan sebagai bukan objek pajak adalah........
a)
hadiah ulang tahun
b)
hadiah undian
c)
hadiah penghargaan
d)
hadiah lomba
e)
Tidak ada jawaban
44.
Penggantian atau imbalan yang biasa diterima oleh karyawan toko atau pekerja harian dinamakan…...
a)
uang lembur
b)
komisi
c)
tunjangan
d)
upah
e)
gaji
45.
Pembayaran yang diberikan kepada pihak yang berhubungan dengan penjualan barang atau jasa diluar gaji
a)
uang lembur
b)
komisi
c)
tunjangan
d)
upah
e)
gaji
46.
Penerimaan yang merupakan tambahan diatas gaji dan upah yang biasa dibayarkan dengan mempertimbangkan keluarga, jabatan, tempat kerja, keahlian dan keadaan ekonomi adalah….....
a)
uang lembur
b)
komisi
c)
tunjangan
d)
upah
e)
gaji
47.
Imbalan berupa uang yang diterima oleh seorang pegawai dari pemberi kerja setiap akhir suatu masa, biasanya satu bulan yang diterima secara teratur dan biasanya jumlahnya tidak berubah dalam jangka waktu tertentu adalah….......
a)
uang lembur
b)
komisi
c)
tunjangan
d)
upah
e)
gaji
48.
Tarif PPh pasal 17 yang dikenakan untuk lapisan penghasilan orang pribadi sebesar Rp 135.000.000,- adalah….........
a)
5% (Rp 0,- s/d Rp 50.000.000,-) dan 15% (>Rp 50.000.000,- s/d Rp 250.000.000,-) 25% (Rp 250.000.000,- s/d Rp 500.000.000,-) dan 30% (>Rp 500.000.000,-)
b)
5% (Rp 0,- s/d Rp 50.000.000,-) dan 15% (Rp 50.000.000,- s/d Rp 250.000.000,-) 25% (Rp 250.000.000,- s/d Rp 500.000.000,-) dan 30% (>Rp 500.000.000,-)
c)
5% (Rp 0,- s/d Rp 60.000.000,-) dan 15% (Rp 60.000.000,- s/d Rp 250.000.000,-) 25% (Rp 250.000.000,- s/d Rp 500.000.000,-) dan 30% (>Rp 500.000.000,- s/d Rp 5 Milyar) 35% (>5 Milyar)
d)
5% (Rp 0,- s/d Rp 60.000.000,-) dan 15% (Rp 60.000.000,- s/d Rp 250.000.000,-) 25% (Rp 250.000.000,- s/d Rp 500.000.000,-) dan 30% (>Rp 500.000.000,- s/d Rp 5 Milyar)
e)
5% (Rp 0,- s/d Rp 60.000.000,-) dan 15% (Rp 60.000.000,- s/d Rp 250.000.000)
49.
Tarif PPh pasal 17 yang dikenakan untuk wajib pajak badan pada tahun 2024 adalah….........
a)
5% (Rp 0,- s/d Rp 50.000.000,-) dan 15% (>Rp 50.000.000,- s/d Rp 250.000.000,-) 25% (Rp 250.000.000,- s/d Rp 500.000.000,-) dan 30% (>Rp 500.000.000,-)
b)
0.22
c)
5% (Rp 0,- s/d Rp 60.000.000,-) dan 15% (Rp 60.000.000,- s/d Rp 250.000.000,-) 25% (Rp 250.000.000,- s/d Rp 500.000.000,-) dan 30% (>Rp 500.000.000,- s/d Rp 5 Milyar) 35% (>5 Milyar)
d)
0.25
e)
0.28
50.
Tarif PPh pasal 17 yang dikenakan untuk wajib pajak badan pada tahun 2018 adalah….........
a)
5% (Rp 0,- s/d Rp 50.000.000,-) dan 15% (>Rp 50.000.000,- s/d Rp 250.000.000,-) 25% (Rp 250.000.000,- s/d Rp 500.000.000,-) dan 30% (>Rp 500.000.000,-)
b)
0.22
c)
5% (Rp 0,- s/d Rp 60.000.000,-) dan 15% (Rp 60.000.000,- s/d Rp 250.000.000,-) 25% (Rp 250.000.000,- s/d Rp 500.000.000,-) dan 30% (>Rp 500.000.000,- s/d Rp 5 Milyar) 35% (>5 Milyar)
d)
0.25
e)
0.28
Reset
