Font size
WorksheetsUntitled Quiz
Total questions: 100
Worksheet time: 50mins
Sebuah delta baru muncul akibat sedimentasi alami di sungai perbatasan antara Negara A dan Negara B. Negara A mengklaim wilayah itu karena “muncul dari arah aliran sungai ke wilayah A.” Apa dasar penilaian hukum internasional?
Akresi hanya sah bila diakui kedua negara
Delta baru menjadi milik negara tempat akresi terjadi
Delta baru otomatis menjadi milik kedua negara
Delta menjadi terra nullius
Negara C menguasai pulau tak berpenghuni sejak 5 tahun lalu tanpa publikasi internasional, namun telah membangun fasilitas administrasi. Negara D membuat klaim dengan publikasi resmi tetapi tanpa penguasaan fisik. Siapa yang lebih kuat?
Negara C berdasarkan efektivitas
Negara D karena publikasi lebih penting
Kedua negara setara
Wilayah menjadi terra nullius lagi
Perubahan alur sungai secara tiba-tiba (avulsion) mengalihkan tanah dari wilayah Negara E ke F. Negara F mengklaim tanah tersebut. Menurut hukum internasional…
Tanah mengikuti alur sungai baru
Tanah tetap menjadi milik Negara E
Tanah menjadi objek preskripsi
Tanah menjadi terra nullius
Negara G dan H menandatangani perjanjian penyerahan wilayah. Setelah itu, penduduk wilayah menolak dan membuat deklarasi merdeka. Bagaimana status wilayah itu?
Tetap sah diserahkan karena perjanjian antarnegara
Tidak sah tanpa persetujuan penduduk
Deklarasi penduduk membatalkan perjanjian otomatis
Wilayah kembali ke status quo ante
Negara I menguasai sebuah pulau kecil yang ditinggalkan sejak 50 tahun. Negara J tidak pernah memprotes walau pulau historisnya. Apakah I dapat mengklaim preskripsi?
Tidak, butuh bukti tertulis
Ya, jika penguasaan damai dan tak diprotes
Tidak, karena preskripsi tidak berlaku pada pulau
Ya, otomatis setelah 30 tahun
Sebuah masyarakat adat di perbatasan mengalihkan kesetiaan kepada Negara K dan menyerahkan wilayah adat. Nilai hukum akuisisi ini?
Sah karena kehendak masyarakat
Tidak sah karena masyarakat bukan subjek penyerahan wilayah
Sah jika disetujui PBB
Wilayah menjadi terra nullius
Negara L menduduki wilayah Negara M setelah perang dan mengumumkan aneksasi. Penilaian hukum internasional modern?
Sah jika didukung referendum
Tidak sah karena penaklukan dilarang
Sah bila M kalah perang
Sah bila L menguasai 10 tahun
Sebuah pulau vulkanik baru muncul di laut lepas dekat Z, dan negara tetangga Y mengirimkan tim untuk menancapkan bendera tetapi tidak melakukan aktivitas setelahnya. Negara Z membentuk pos penjagaan tetap. Siapa yang memiliki klaim lebih kuat?
Y berdasarkan penemuan
Z berdasarkan efektivitas
Y dan Z berbagi
Pulau menjadi res communis
Negara A menggunakan peta kolonial lama untuk mengklaim wilayah yang kini dikelola negara B tanpa sengketa selama 70 tahun. Apa prinsip yang berlaku?
Uti possidetis juris
Preskripsi
Cession
Terra nullius
Sebuah semenanjung terhubung ke Negara C tetapi secara tradisi dikelola Negara D. Setelah banjir besar, semenanjung terputus dan menjadi pulau. Apakah kepemilikannya berubah?
Menjadi milik D karena pengelolaan
Menjadi milik C karena asal geografis
Tetap milik D
Menjadi milik C karena pembentukan pulau baru
Negara E menguasai wilayah F melalui perwalian PBB dan setelah referendum rakyat memilih merdeka, bukan bergabung ke negara mana pun. E tetap menuntut wilayah. Sikap hukum internasional?
Hak menentukan nasib sendiri menghapus klaim E
E berhak menolak referendum
PBB yang menentukan
Wilayah otomatis kembali ke E
Negara G menemukan atol kecil tanpa penduduk. G membuat instalasi riset tanpa deklarasi. Negara H mengajukan keberatan setelah 8 tahun. Apakah H dapat menggugurkan klaim G?
Tidak, karena G telah efektif
Ya, karena publikasi adalah syarat utama
H dapat mengklaim preskripsi
Atol tetap terra nullius
Negara K menempatkan pasukan penjaga di wilayah sengketa tetapi tidak melakukan aktivitas administrasi. Kekuatan klaim?
Lemah karena tidak ada efektivitas sipil
Kuat karena ada penguasaan militer
Kuat jika pasukan permanen
Kuat bila diumumkan PBB
Sebuah tanjung mengalami erosi sehingga menyatu dengan wilayah negara lain. Negara L mengklaim perpindahan wilayah. Apakah klaim tersebut sah?
Sah karena perubahan alam
Tidak sah karena erosi tidak mengubah batas
Sah bila kedua negara sepakat
Sah bila penduduk setuju
Negara M membeli sebidang wilayah dari Negara N tetapi pembayaran belum lunas. Apakah cession berlaku?
Tidak berlaku sampai lunas
Berlaku saat perjanjian ditandatangani
Berlaku setelah didaftarkan ke PBB
Tidak sah karena jual beli ilegal
Perpindahan batas akibat sedimentasi lambat (accretion).
Wilayah bertambah mengikuti sedimentasi
Tidak berubah
Menjadi milik bersama
Menjadi terra nullius
Negara A menggunakan pemukiman nelayan sebagai dasar klaim.
Sah sebagai effectivités
Tidak sah karena bukan pejabat
Sah bila diakui masyarakat internasional
Tidak sah tanpa perjanjian
Klaim negara terhadap pulau yang hilang lalu muncul kembali.
Klaim lama tetap berlaku
Menjadi terra nullius
Harus diklaim ulang
Menjadi milik negara penemu
Negara B memprotes klaim A setelah 100 tahun tanpa aktivitas.
Protes terlambat → preskripsi berlaku
Protes valid
Wilayah direvisi ICJ
Menjadi res communis
Negara C mengelola bandara di wilayah D atas izin sementara. C mengklaim setelah 40 tahun.
Tidak sah
Sah sebagai preskripsi
Sah sebagai okupasi
Sah bila penduduk setuju
Sebutkan kasus rumit nomor 21 dalam klaim wilayah!
Penemuan fosil di wilayah sengketa.
Pembangunan gedung tanpa izin di wilayah netral.
Pencemaran lingkungan oleh negara tetangga.
Penyelundupan barang di perbatasan.
Sebutkan kasus rumit nomor 22 dalam klaim wilayah!
Negara memberi nama tempat sebagai dasar klaim.
Negara mengirim pasukan militer ke wilayah tersebut.
Negara membangun fasilitas ekonomi di wilayah tersebut.
Negara melakukan perjanjian rahasia dengan negara lain.
Sebutkan kasus rumit nomor 23 dalam klaim wilayah!
Batas berubah karena gempa besar.
Batas berubah karena migrasi hewan.
Batas berubah karena musim hujan.
Batas berubah karena aktivitas manusia.
Sebutkan kasus rumit nomor 24 dalam klaim wilayah!
Negara mengklaim pulau hanyut.
Negara mengklaim wilayah udara tetangga.
Negara mengklaim perairan internasional.
Negara mengklaim gunung di perbatasan.
Sebutkan kasus rumit nomor 25 dalam klaim wilayah!
Wilayah runtuh dan terbentuk kembali.
Wilayah tidak pernah berubah.
Wilayah selalu stabil tanpa konflik.
Wilayah tidak memiliki batas yang jelas.
Sebutkan kasus rumit nomor 26 dalam klaim wilayah!
Perjanjian kolonial kabur.
Sengketa batas laut internasional.
Konflik etnis lokal.
Perselisihan sumber daya alam.
Sebutkan kasus rumit nomor 27 dalam klaim wilayah!
Garis pantai mundur 2 km.
Wilayah bertambah 5 km.
Batas laut berubah menjadi 3 mil.
Pulau baru ditemukan di zona ekonomi eksklusif.
Sebutkan kasus rumit nomor 28 dalam klaim wilayah!
Negara asing membangun mercusuar tanpa izin.
Negara asing melakukan penambangan ilegal di wilayah perairan.
Negara asing melakukan penangkapan ikan tanpa izin.
Negara asing membangun pelabuhan tanpa persetujuan.
Sebutkan kasus rumit nomor 29 dalam klaim wilayah!
Klaim karena penggunaan ekonomi intensif.
Klaim karena perbedaan budaya.
Klaim karena konflik militer.
Klaim karena perubahan iklim.
Sebutkan kasus rumit nomor 30 dalam klaim wilayah!
Pengungsi menetap di pulau tak bertuan.
Perebutan sumber daya alam di perbatasan.
Perbedaan waktu penetapan batas wilayah.
Konflik budaya antara dua negara tetangga.
Sebutkan kasus rumit nomor 31 dalam klaim wilayah!
Negara melakukan sensus penduduk wilayah sengketa.
Negara membangun fasilitas militer di wilayah netral.
Negara mengabaikan perjanjian internasional terkait batas wilayah.
Negara menolak mediasi dari pihak ketiga.
Sebutkan kasus rumit nomor 32 dalam klaim wilayah!
Negara menarik pajak tanpa protes negara lain.
Negara mengadakan perjanjian dagang dengan negara tetangga tanpa persetujuan PBB.
Negara membangun fasilitas militer di wilayah sengketa tanpa izin.
Negara melakukan eksplorasi sumber daya alam di wilayah negara lain tanpa koordinasi.
Sebutkan kasus rumit nomor 33 dalam klaim wilayah!
Kapal karam dijadikan bukti klaim.
Penemuan artefak kuno di wilayah sengketa.
Perjanjian internasional yang tidak diakui.
Peta lama yang tidak valid digunakan sebagai bukti.
Sebutkan kasus rumit nomor 34 dalam klaim wilayah!
Instalasi militer ditinggalkan, negara lain masuk.
Perbatasan alami berubah karena bencana alam.
Penduduk lokal menolak klaim pemerintah.
Wilayah tersebut tidak tercantum dalam peta resmi.
Sebutkan kasus rumit nomor 35 dalam klaim wilayah!
Negara membuat peta resmi baru.
Negara menghapus batas wilayah lama.
Negara menolak perjanjian internasional.
Negara mengubah nama wilayah secara sepihak.
Sebutkan kasus rumit nomor 36 dalam klaim wilayah!
Wilayah terpotong banjir tahunan.
Wilayah terkena gempa bumi setiap tahun.
Wilayah sering mengalami kekeringan ekstrem.
Wilayah berada di zona konflik militer.
Sebutkan kasus rumit nomor 37 dalam klaim wilayah!
Negara membangun terowongan bawah laut.
Negara menanam pohon di perbatasan.
Negara membangun jembatan gantung.
Negara mendirikan monumen bersejarah.
Sebutkan kasus rumit nomor 38 dalam klaim wilayah!
Penguasaan de facto oleh perusahaan swasta.
Sengketa batas antar provinsi.
Perubahan nama wilayah secara sepihak.
Pencaplokan wilayah oleh negara tetangga.
Sebutkan kasus rumit nomor 39 dalam klaim wilayah!
Suku adat memisahkan diri dan bergabung negara lain.
Perbatasan wilayah tidak jelas antara dua negara.
Sengketa sumber daya alam di wilayah perbatasan.
Perbedaan bahasa menyebabkan konflik wilayah.
Sebutkan kasus rumit nomor 40 dalam klaim wilayah!
Klaim atas atol tenggelam sebagian.
Klaim atas pulau buatan manusia.
Klaim atas wilayah udara di atas laut lepas.
Klaim atas zona ekonomi eksklusif tanpa dasar hukum.
Sebutkan kasus rumit nomor 41 dalam klaim wilayah!
Klaim atas wilayah gletser bergerak.
Klaim atas wilayah gurun pasir tetap.
Klaim atas wilayah hutan tropis.
Klaim atas wilayah pegunungan statis.
Sebutkan kasus rumit nomor 42 dalam klaim wilayah!
Penguasaan hanya melalui patroli udara.
Penguasaan melalui pembangunan permukiman.
Penguasaan dengan penanaman bendera.
Penguasaan melalui eksplorasi bawah laut.
Sebutkan kasus rumit nomor 43 dalam klaim wilayah!
Negara memungut biaya masuk wisata.
Negara mengubah batas wilayah tanpa persetujuan.
Negara menolak perjanjian internasional.
Negara membangun fasilitas militer di wilayah sengketa.
Sebutkan kasus rumit nomor 44 dalam klaim wilayah!
Negara menempatkan robot penjaga otomatis.
Negara membangun jembatan bawah laut tanpa izin.
Negara mengubah batas wilayah secara sepihak.
Negara menanam bendera di pulau tak berpenghuni.
Sebutkan kasus rumit nomor 45 dalam klaim wilayah!
Klaim berdasarkan data satelit.
Klaim berdasarkan peta kuno.
Klaim berdasarkan perjanjian internasional.
Klaim berdasarkan pendapat ahli.
Sebutkan kasus rumit nomor 46 dalam klaim wilayah!
Klaim berdasarkan eksplorasi ilmiah.
Klaim berdasarkan perjanjian dagang.
Klaim berdasarkan migrasi penduduk.
Klaim berdasarkan konflik militer.
Sebutkan kasus rumit nomor 47 dalam klaim wilayah!
Pulau terbelah dua karena gempa.
Batas wilayah berubah karena banjir.
Pulau hilang akibat erosi.
Wilayah bertambah karena reklamasi.
Sebutkan kasus rumit nomor 48 dalam klaim wilayah!
Tanah menjorok yang hilang dan muncul kembali.
Sengketa batas desa akibat sungai berpindah.
Perubahan nama wilayah tanpa persetujuan warga.
Klaim ganda atas tanah warisan.
Sebutkan kasus rumit nomor 49 dalam klaim wilayah!
Negara membiarkan wilayahnya dikelola negara lain.
Negara menolak pengakuan internasional atas wilayahnya.
Negara mengklaim wilayah tanpa bukti sejarah.
Negara mengabaikan perjanjian batas wilayah.
Sebutkan kasus rumit nomor 50 dalam klaim wilayah!
Penguasaan wilayah bekas markas perang lama.
Sengketa batas sungai antara dua negara.
Perebutan pulau kecil di perairan internasional.
Konflik hak atas sumber daya alam di wilayah perbatasan.
Sebuah delta baru muncul akibat sedimentasi alami di sungai yang menjadi batas antara Negara A dan Negara B. Delta terbentuk di sisi aliran yang mengarah ke wilayah A. Negara A segera mengklaimnya tanpa konsultasi. Apa dasar penilaian hukum internasional?
Akresi hanya sah bila diakui kedua negara
Delta baru menjadi milik negara tempat akresi terjadi
Delta baru otomatis menjadi milik kedua negara
Delta menjadi terra nullius
Okupasi vs Publikasi Negara C menguasai pulau tak berpenghuni sejak 5 tahun lalu, telah membangun fasilitas administrasi tetapi tidak melakukan publikasi internasional. Negara D kemudian membuat klaim resmi melalui publikasi, tetapi tidak menguasai fisik pulau.
Negara C lebih kuat karena efektivitas
Negara D lebih kuat karena publikasi
Kedua negara seimbang
Pulau menjadi terra nullius
Perubahan mendadak alur sungai (avulsion) mengalihkan tanah dari Negara E ke wilayah F. Negara F mengklaim tanah tersebut.
Klaim F sah
Klaim F tidak sah
Tanah tetap milik Negara E
Tanah menjadi terra nullius
Negara G dan H menandatangani perjanjian penyerahan wilayah. Penduduk wilayah menolak dan mendeklarasikan diri merdeka.
Penyerahan tetap sah
Tidak sah tanpa persetujuan penduduk
Deklarasi penduduk membatalkan
Wilayah kembali ke status semula
Penguasaan Lama Tanpa Protes (Preskripsi) Negara I menguasai pulau kecil yang dulu milik J. Selama 50 tahun Negara J tidak pernah memprotes.
Tidak, preskripsi butuh dokumen tertulis
Ya, preskripsi sah bila damai
Tidak berlaku pada pulau
Ya otomatis setelah 30 tahun
Masyarakat adat menyerahkan wilayah adat kepada Negara K.
Sah
Tidak sah—masyarakat bukan subjek cession
Sah jika PBB menyetujui
Wilayah menjadi terra nullius
Aneksasi Pasca Perang Negara L menduduki wilayah Negara M setelah perang dan mengumumkan aneksasi.
Sah bila referendum mendukung
Tidak sah — penaklukan dilarang
Sah bila M kalah perang
Sah bila dikuasai 10 tahun
Penemuan vs Efektivitas pada Pulau Vulkanik Baru Negara Y menancapkan bendera di pulau vulkanik baru, kemudian pergi. Negara Z membangun pos penjagaan tetap.
Y menang
Z menang karena efektivitas
Kepemilikan bersama
Pulau menjadi res communis
Klaim dengan Peta Kolonial Lama Negara A memakai peta kolonial 100 tahun lalu untuk menuntut wilayah B, yang telah dikelola B secara damai.
Uti possidetis juris
Preskripsi menguatkan B
Cession
Terra nullius
Semenanjung negara D terpisah karena badai besar dan menjadi pulau. Negara C mengklaimnya.
Sah bagi C
Wilayah tetap milik D
Sah bila disepakati
Pulau dianggap baru
Wilayah perwalian PBB dikelola oleh Negara E. Referendum memilih merdeka, tetapi E menolak.
A. Hak menentukan nasib sendiri berlaku
B. E berhak menolak
C. PBB yang menentukan
D. Kembali ke E
Keberatan terhadap Okupasi Setelah 8 Tahun biasanya muncul karena:
Perubahan kebijakan yang merugikan
Peningkatan kesejahteraan
Dukungan masyarakat yang meningkat
Stabilitas politik yang terjaga
Negara G menempati atol tak berpenduduk. Negara H memprotes setelah 8 tahun.
G makin kuat
H menang karena publikasi lebih penting
H dapat klaim preskripsi
Atol tetap terra nullius
Penguasaan Militer Tanpa Administrasi Negara K menempatkan pasukan penjaga di wilayah sengketa tetapi tidak melakukan administrasi.
Lemah—kurang efektivitas
Kuat karena pasukan
Kuat jika permanen
Kuat bila diumumkan PBB
Erosi Mengubah Bentuk Pantai Tanjung terkikis hingga bergeser ke negara lain.
Wilayah berpindah otomatis
Tidak mengubah yuridiksi
Hanya berubah jika disepakati
Bergantung kesepakatan penduduk
Cession Belum Dibayar Lunas Negara M membeli wilayah dari N namun belum lunas.
Tidak berlaku
Berlaku saat ditandatangani
Berlaku setelah daftar PBB
Tidak sah—jual beli dilarang
Sedimentasi Lambat Akresi terjadi perlahan selama 50 tahun di wilayah perbatasan.
Wilayah bertambah otomatis
Tetap
Bersama
Terra nullius
Pemukiman Nelayan sebagai Dasar Klaim Negara A: nelayan tinggal di pulau sengketa.
Bisa sebagai efektivitas
Tidak sah
Sah bila diakui int’l
Sah tanpa administrasi
Pulau Tenggelam dan Muncul Kembali Negara B mengklaim pulau yang pernah tenggelam 30 tahun.
Klaim lama tetap
Jadi terra nullius
Harus klaim ulang
Milik penemu terbaru
Protes Terlambat 100 Tahun Negara C protes klaim D setelah 100 tahun tanpa aktivitas.
Terlambat → preskripsi
Protes valid
ICJ menentukan
Res communis
Penguasaan Bandara Negara C mengelola bandara di wilayah D 40 tahun atas izin sementara. C menuntut wilayah.
Tidak sah
Sah sebagai preskripsi
Sah sebagai okupasi
Sah bila penduduk setuju
Negara E mengklaim wilayah karena fosil penting ditemukan di sana.
Tidak relevan
Sah bila fosil unik
Sah sebagai okupasi
Nasib fosil menentukan
Negara F memberi nama baru pada pulau sengketa dan memuatnya dalam peta resmi.
Tidak cukup
Sah
Sah bila didaftarkan
Nama menentukan
Gempa memindahkan lempeng sehingga pulau bergeser mendekat ke negara lain.
Kepemilikan ikut bergeser
Tidak berubah
Bergantung kesepakatan
Bergantung penduduk
Pulau kecil hanyut mendekati negara G.
Milik G
Tetap milik awal
Jadi terra nullius
Milik negara terdekat
Pulau vulkanik runtuh lalu muncul lagi 20 tahun kemudian.
Klaim awal tetap
Terra nullius
Diklaim ulang
Milik penemu
Perjanjian Kolonial Kabur Negara H menafsirkan peta kolonial yang ambigu.
Preskripsi berlaku
ICJ menilai
Garis Pantai Mundur 2 km Akibat kenaikan air laut.
Negara kehilangan wilayah
Tetap
Jadi laut lepas
Diputuskan PBB
Mercusuar Dibangun Tanpa Izin Negara J membangun mercusuar di wilayah sengketa.
Bukti efektivitas kuat
Tidak sah
Sah bila tujuan sipil
Menjadi milik J
Penggunaan Ekonomi Intensif Negara K memanfaatkan perikanan intensif di wilayah sengketa.
Efektivitas ekonomi bisa dasar klaim
Tidak sah tanpa administrasi
Sah bila lama
Tidak relevan
30. Pengungsi Menetap di Pulau Tak Bertuan Mereka menyatakan taat kepada Negara L.
Tidak mengubah status
Jadi wilayah L
Pulau jadi berpenduduk → bisa diklaim
Penduduk menentukan
Negara M melakukan sensus rutin.
Penguatan efektivitas
Tidak relevan
Batal tanpa izin
Menghapus klaim negara lain
Pajak Dipungut Tanpa Protes Negara N memungut pajak di wilayah yang diklaim O.
A. Preskripsi menguat
B. Tidak sah
C. O harus setuju
D. Pajak tidak relevan
Kapal Karam Sebagai Bukti Klaim Negara P mengklaim wilayah hanya karena kapal kolonial tenggelam di sana.
Tidak relevan
Sah bila kapal penting
Sah bila diakui
Menjadi bukti historis sah
Markas Militer Ditinggalkan Negara Q meninggalkan pangkalan, negara R mengambil alih.
R dapat mengklaim
Tidak bisa—okupasi harus historis
Pangkalan tidak menentukan
Menjadi terra nullius
Pemetaan Baru Negara S membuat peta baru yang memasukkan wilayah T.
Tidak cukup
Sah
Sah bila dipublikasikan
Membuat preskripsi baru
Pulau terbelah menjadi dua.
Kedua potong mengikuti klaim lama
Menjadi entitas baru
Terra nullius
Ditentukan PBB
Terowongan Bawah Laut Negara U membuat terowongan menuju pulau sengketa.
Tidak relevan
Mendukung efektivitas
Jadi milik U
Sah bila penduduk mendukung
Penguasaan Swasta Perusahaan milik negara V menguasai pulau.
Tidak sah
Bisa sah bila negara mendukung
Sah otomatis
Terra nullius
Suku adat menyatakan bergabung dengan W.
Tidak mengubah kedaulatan
Sah bila referendum
Sah bila disetujui negara asal
Menjadi negara baru
Atol Tenggelam Sebagian Negara X klaim sebagian yang masih muncul.
Sah
Tidak sah
Jadi laut lepas
Milik negara terdekat
Gletser berpindah ke negara lain membawa tanah.
Tidak mengubah kedaulatan
Tanah ikut bergerak
Terra nullius
Dapat diklaim ulang
Patroli Udara sebagai Dasar Klaim Negara Y hanya melakukan patroli udara.
Tidak sah
Sah bila rutin
Sah bila diumumkan
Sah bila negara lain tidak protes
Negara Z memungut tarif masuk wisata ke pulau sengketa.
A. Efektivitas
B. Tidak relevan
C. Harus disetujui negara lain
D. Tidak sah
Robot Penjaga Otomatis Negara A1 menempatkan robot penjaga di pulau tak berpenghuni.
Efektivitas modern sah
Tidak sah
Harus penduduk manusia
Terra nullius
Klaim dengan Data Satelit Negara B1 menggunakan citra satelit sebagai dasar klaim.
Tidak cukup
Sah
Negara C1 melakukan penelitian ilmiah di pulau sengketa.
Tidak sah
Sah bila permanen
Sementara—tidak mengubah
Menjadi dasar okupasi
Pulau Terbelah Dua karena Gempa Gempa membagi pulau menjadi dua.
A. Kepemilikan mengikuti sebelumnya
B. Dua pulau baru
C. Terra nullius
D. Ditentukan ICJ
Tanah Menjorok yang Hilang dan Muncul Kembali Tanah yang hilang akibat abrasi muncul kembali 5 tahun kemudian.
Milik awal
Terra nullius
Diklaim ulang
Milik penemu
Negara D1 membiarkan Negara E1 mengelola wilayahnya 80 tahun tanpa perjanjian.
A. Preskripsi menguatkan E1
B. Tetap milik D1
C. Jadi sengketa
D. Terra nullius
