wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

KUIS USHUL FIQH "FATWA"

Total questions: 19

Worksheet time: 17mins

Name
Class
Date
1.

Menurut fatwa MUI, makanan dan minuman halal yang bercampur dengan barang najis , hukumnya :

a)

Haram

b)

Syubhat

c)

Halal jika sudah disucikan

d)

Mubah

e)

a dan c benar

2.

Yang dimaksud dengan najis mugholadoh, kecuali :

a)

Daging babi

b)

Air liur anjing

c)

Air kencing bayi

d)

Kotoran babi

e)

Daging anjing

3.

Penyebab keharaman dalam produk pangan kecuali :

a)

Terkena najis

b)

Kotor dan menjijikan

c)

Berbahaya bagi Kesehatan

d)

Mengandung unsur yang memabukkan

e)

Semua benar

4.

Produk pangan yang telah bercampur dengan bahan haram/najis, sebaiknya :

a)

Dimusnahkan

b)

Tidak dijual ke konsumen yang membutuhkan produk halal

c)

Tidak diolah kembali (re-work)

d)

Didowngrade untuk pakan/pupuk

e)

Semua benar

5.

Kloning terhadap tumbuhan dan hewan, hukumnya :

a)

Mubah sepanjang untuk tujuan kemaslahatan dan menghindarkan kemudharatan

b)

Haram dalam kondisi apapun

c)

Haram jika menggunakan media haram atau gen dari sumber yang haram

d)

dibolehkan tanpa melihat sumber asal gen yang dugunakan

e)

a dan c benar

6.

Hukum menggunakan organ/bagian tubuh manusia untuk kepentingan pengobatan atau bahan baku kosmetik :

a)

haram tanpa terkecuali

b)

haram kecuali dalam keadaan darurat

c)

dibolehkan asalkan diambil dari orang yang sudah mati

d)

syubhat

e)

halal

7.

Membudidayakan cacing untuk diambil manfaatnya misalnya untuk pakan burung dan tidak dikonsumsi oleh manusia hukumnya :

a)

Mubah (diperbolehkan)

b)

haram

c)

syubhat

d)

sunnah

e)

makruh

8.

Hukum penyembelihan hewan yang dilakukan secara mekanis atau menggunakan teknologi stuning (pemingsanan) diperbolehkan asalkan :

a)

Hewan yang disembelih termasuk kategori hewan halal

b)

syarat-syarat penyembelihan terpenuhi

c)

tidak menggunakan teknik CO2 stuning

d)

Pemingsanan tidak menyebabkan hewan mati atau cidera

e)

semua benar

9.

Fatwa MUI tentang kopi luwak adalah :

a)

Kopi luwak hukumnya haram karena terkena unsur najis

b)

Halal selama ada pencucian sesuai tathir syar'i dan biji kopi tidak pecah selama fermentasi dalam pencernaan luwak

c)

Haram karena pengolahannya bersentuhan dengan kotoran luwak

d)

Syubhat dan sebaiknya ditinggalkan

e)

Salah semua

10.

Fatwa tentang minuman beralkohol adalah :

a)

haram jika bersumber dari khamr

b)

halal jika kadarnya kurang dari 5%

c)

Halal jika tidak memabukkan

d)

Halal jika alkohol bukan dari industri khamr dan kadarnya kurang dari 0.5%

e)

a dan d benar

11.

Penyamakan dan penggunaan kulit hewan untuk barang gunaan, hukumnya :

a)

Haram

b)

Mubah

c)

Diperbolehkan asalkan dari hewan yang halal

d)

Diperbolehkan walaupun bukan dari hewan yang halal

e)

Syubhat

12.

Berikut termasuk kategori barang yang diharamkan kecuali:

a)

Daging Penyu/kura-kura

b)

Kepiting

c)

bangkai hewan darat

d)

Darah ular

e)

Kulit babi

13.

Prinsip khusus penetapan fatwa halal mengikuti :

a)

Pendapat yang tawasyuh

b)

Pendapat yang tasyadud

c)

Pendapat yang tasahul

d)

Pendapat alim ulama yang se-madhab

e)

Pendapat/opini masyarakat

14.

Titik kritis penilaian produk meliputi :

a)

Penggunaan bahan baku dan bahan tambahan

b)

Penggunaan bahan penolong

c)

Proses produksi yang tidak terkontaminasi bahan najis

d)

Adanya proses pensucian secara syar’i

e)

Semua Benar

15.

Pernyataan di bawah ini yang tidak tepat mengenai penggunaan bahan microbial (bahan yang menggunakan mikroba) adalah :

a)

Mikroba pada dasarnya halal selama tidak membahayakan dan tidak terkena barang najis.

b)

Mikroba yang tumbuh pada media pertumbuhan yang suci hukumnya halal.

c)

Mikroba yang tumbuh pada media pertumbuhan yang najis, apabila dapat dipisahkan antara mikroba dan medianya maka hukumnya halal setelah disucikan.

d)

. Produk mikrobial dari mikroba yang tumbuh pada media pertumbuhan yang najis, walaupun dapat dipisahkan dan disucikan dari medianya maka hukumnya tetap haram

e)

Mikroba dan produk mikrobial dari mikroba yang memanfaatkan unsur babi sebagai media pertumbuhan hukumnya haram.

16.

Penggunaan bahan obat-obatan atau kosmetika yang mengandung atau berasal dari organ manusia, hukumnya :

a)

Halal

b)

Haram

c)

Syubhat

d)

Makruh

e)

Mubah

17.

Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya :

a)

Mubah dalam keadaan darurat

b)

Haram

c)

Mubah jika belum ditemukan vaksin lain yang halal

d)

Halal

e)

a, b dan c benar

18.

Melakukan proses rekayasa genetika terhadap hewan, tumbuh-tumbuhan dan mikroba (jasad renik) adalah mubah (boleh), dengan syarat :

a)

dilakukan untuk kemaslahatan (bermanfaat);

b)

tidak membahayakan (tidak menimbulkan mudharat), baik pada manusia maupun lingkungan

c)

tidak menggunakan gen atau bagian lain yang berasal dari tubuh manusia.

d)

Tidak menggunakan media yang haram

e)

Semua bena

19.

Fatwa MUI tentang hukum pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga cochineal :

a)

Halal

b)

Haram

c)

Makruh

d)

Najis

e)

Syubhat