NEW
Font size
WorksheetsKUIS USHUL FIQH "FATWA"
Total questions: 19
Worksheet time: 17mins
Menurut fatwa MUI, makanan dan minuman halal yang bercampur dengan barang najis , hukumnya :
Haram
Syubhat
Halal jika sudah disucikan
Mubah
a dan c benar
Yang dimaksud dengan najis mugholadoh, kecuali :
Daging babi
Air liur anjing
Air kencing bayi
Kotoran babi
Daging anjing
Penyebab keharaman dalam produk pangan kecuali :
Terkena najis
Kotor dan menjijikan
Berbahaya bagi Kesehatan
Mengandung unsur yang memabukkan
Semua benar
Produk pangan yang telah bercampur dengan bahan haram/najis, sebaiknya :
Dimusnahkan
Tidak dijual ke konsumen yang membutuhkan produk halal
Tidak diolah kembali (re-work)
Didowngrade untuk pakan/pupuk
Semua benar
Kloning terhadap tumbuhan dan hewan, hukumnya :
Mubah sepanjang untuk tujuan kemaslahatan dan menghindarkan kemudharatan
Haram dalam kondisi apapun
Haram jika menggunakan media haram atau gen dari sumber yang haram
dibolehkan tanpa melihat sumber asal gen yang dugunakan
a dan c benar
Hukum menggunakan organ/bagian tubuh manusia untuk kepentingan pengobatan atau bahan baku kosmetik :
haram tanpa terkecuali
haram kecuali dalam keadaan darurat
dibolehkan asalkan diambil dari orang yang sudah mati
syubhat
halal
Membudidayakan cacing untuk diambil manfaatnya misalnya untuk pakan burung dan tidak dikonsumsi oleh manusia hukumnya :
Mubah (diperbolehkan)
haram
syubhat
sunnah
makruh
Hukum penyembelihan hewan yang dilakukan secara mekanis atau menggunakan teknologi stuning (pemingsanan) diperbolehkan asalkan :
Hewan yang disembelih termasuk kategori hewan halal
syarat-syarat penyembelihan terpenuhi
tidak menggunakan teknik CO2 stuning
Pemingsanan tidak menyebabkan hewan mati atau cidera
semua benar
Fatwa MUI tentang kopi luwak adalah :
Kopi luwak hukumnya haram karena terkena unsur najis
Halal selama ada pencucian sesuai tathir syar'i dan biji kopi tidak pecah selama fermentasi dalam pencernaan luwak
Haram karena pengolahannya bersentuhan dengan kotoran luwak
Syubhat dan sebaiknya ditinggalkan
Salah semua
Fatwa tentang minuman beralkohol adalah :
haram jika bersumber dari khamr
halal jika kadarnya kurang dari 5%
Halal jika tidak memabukkan
Halal jika alkohol bukan dari industri khamr dan kadarnya kurang dari 0.5%
a dan d benar
Penyamakan dan penggunaan kulit hewan untuk barang gunaan, hukumnya :
Haram
Mubah
Diperbolehkan asalkan dari hewan yang halal
Diperbolehkan walaupun bukan dari hewan yang halal
Syubhat
Berikut termasuk kategori barang yang diharamkan kecuali:
Daging Penyu/kura-kura
Kepiting
bangkai hewan darat
Darah ular
Kulit babi
Prinsip khusus penetapan fatwa halal mengikuti :
Pendapat yang tawasyuh
Pendapat yang tasyadud
Pendapat yang tasahul
Pendapat alim ulama yang se-madhab
Pendapat/opini masyarakat
Titik kritis penilaian produk meliputi :
Penggunaan bahan baku dan bahan tambahan
Penggunaan bahan penolong
Proses produksi yang tidak terkontaminasi bahan najis
Adanya proses pensucian secara syar’i
Semua Benar
Pernyataan di bawah ini yang tidak tepat mengenai penggunaan bahan microbial (bahan yang menggunakan mikroba) adalah :
Mikroba pada dasarnya halal selama tidak membahayakan dan tidak terkena barang najis.
Mikroba yang tumbuh pada media pertumbuhan yang suci hukumnya halal.
Mikroba yang tumbuh pada media pertumbuhan yang najis, apabila dapat dipisahkan antara mikroba dan medianya maka hukumnya halal setelah disucikan.
. Produk mikrobial dari mikroba yang tumbuh pada media pertumbuhan yang najis, walaupun dapat dipisahkan dan disucikan dari medianya maka hukumnya tetap haram
Mikroba dan produk mikrobial dari mikroba yang memanfaatkan unsur babi sebagai media pertumbuhan hukumnya haram.
Penggunaan bahan obat-obatan atau kosmetika yang mengandung atau berasal dari organ manusia, hukumnya :
Halal
Haram
Syubhat
Makruh
Mubah
Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya :
Mubah dalam keadaan darurat
Haram
Mubah jika belum ditemukan vaksin lain yang halal
Halal
a, b dan c benar
Melakukan proses rekayasa genetika terhadap hewan, tumbuh-tumbuhan dan mikroba (jasad renik) adalah mubah (boleh), dengan syarat :
dilakukan untuk kemaslahatan (bermanfaat);
tidak membahayakan (tidak menimbulkan mudharat), baik pada manusia maupun lingkungan
tidak menggunakan gen atau bagian lain yang berasal dari tubuh manusia.
Tidak menggunakan media yang haram
Semua bena
Fatwa MUI tentang hukum pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga cochineal :
Halal
Haram
Makruh
Najis
Syubhat
