Font size
WorksheetsTax Forum 2025
Total questions: 10
Worksheet time: 8mins
Berapa total jumlah sektor usaha yang tersedia untuk dipilih oleh Wajib Pajak pada Lampiran 1 (Rekonsiliasi Laporan Keuangan) SPT Tahunan PPh Badan Coretax ?
10 Sektor Usaha
11 Sektor Usaha
12 Sektor Usaha
13 Sektor Usaha
Manakah Lampiran SPT Tahunan PPh Badan yang ditetapkan sebagai Mandatory (M) (Wajib Diisi) untuk semua Wajib Pajak Badan dalam sistem Coretax sesuai PER-11/PJ/2025 ?
Lampiran 1 (Rekonsiliasi Laporan Keuangan), Lampiran 10D (Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal) dan Lampiran 11A (Kelengkapan Biaya Tertentu)
Lampiran 2 (Daftar Kepemilikan), Lampiran 7 (Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal) dan Lampiran 10A (Daftar Transaksi Hubungan Istimewa)
Lampiran 1 (Rekonsiliasi Laporan Keuangan), Lampiran 2 (Daftar Kepemilikan) dan Lampiran 11B (Penghitungan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal)
Lampiran 5 (Daftar Peredaran Bruto), Lampiran 9 (Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal) dan Lampiran 11A (Kelengkapan Biaya Tertentu)
Jenis Koreksi Transfer Pricing yang menjadi wewenang Kantor Pajak sesuai PMK 172 Tahun 2023 adalah sebagai berikut, kecuali...
Koreksi Primer
Koreksi Sekunder
Koreksi Komplementer
Koreksi Keterkaitan
Jika “kemarin lusa” adalah hari Minggu, maka “besok lusa” hari apa?
Senin
Minggu
Rabu
Kamis
Dalam konteks Koreksi Transfer Pricing Domestik, apa syarat bagi lawan transaksi (PT. B) untuk dapat menindaklanjuti koreksi primer kepada PT. A dengan Penyesuaian Keterkaitan ?
PT. A tidak mengajukan upaya hukum terkait SKP Koreksi TP Domestik dan tidak menyetujui koreksi
PT. B harus melakukan Prosedur Persetujuan Bersama (MAP).
PT. A menyetujui penentuan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak dan tidak mengajukan upaya hukum terkait SKP.
PT. B memperoleh persetujuan dari KPP A dan KPP B
Berapa huruf ‘A’ dalam kalimat berikut?
“AYAM BAKAR ADA DI ATAS API”
7
8
9
Lah Banyak Amat
Apabila Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB) tidak dibayarkan oleh Wajib Pajak pada proses pemeriksaan pajak. Namun, Wajib Pajak melakukan upaya hukum lanjutan. Berapakah Sanksi Kenaikan yang akan dikenakan oleh Wajib Pajak apabila Hasil Keberatan Pajak dan Banding Pajak Ditolak ?
Sanksi Kenaikan 50% (Keberatan) dan 100% (Banding)
Sanksi Kenaikan 30% (Keberatan) dan 60% (Banding)
Sanksi Kenaikan 25% (Keberatan) dan 50% (Banding)
Tidak ada Sanksi kenaikan
Dalam SPT PPh Badan Coretax, manakah pernyataan yang tepat terkait perubahan proses bisnis Rekonsiliasi Fiskal?
Koreksi fiskal harus dilakukan terpusat di Induk SPT.
Perhitungan dan pengisian nilai Koreksi Fiskal dilakukan langsung di laporan laba rugi pada tiap akun pada Lampiran 1.
Semua data rekonsiliasi fiskal telah terinput secara otomatis.
Koreksi fiskal hanya diperbolehkan untuk akun-akun tertentu saja.
Wajib Pajak menerima penghasilan dari penyewaan properti yang sudah dikenakan PPh Final. Dalam Laporan Laba Rugi Komersial, jumlah ini tercatat sebagai pendapatan. Kode Penyesuaian Fiskal Negatif yang paling tepat digunakan untuk mengecualikan penghasilan ini dari Penghitungan Penghasilan Kena Pajak adalah...
FNE-02 (Selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal)
FNE-04 (Penyesuaian fiskal negatif lainnya)
FNE-01 (Penghasilan yang dikenakan PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak)
FPO-11 (Biaya PPh final/Non Objek)
Dibawah ini mana pernyataan yang paling benar terkait Coretax..
WOW
Bikin DagDigDug mulu
Bagus sih Tapi
Biasa aja
