WorksheetsModul (2) KDMP-Sistem-Regulasi
Total questions: 11
Worksheet time: 6mins
Langkah strategis pertama yang dilakukan Koperasi Agribisnis Sukamaju untuk mengatasi tekanan tengkulak dan menyejahterakan petani anggotanya, sesuai dengan studi kasus di modul, adalah:
Mendirikan pabrik pengolahan hasil panen berskala besar.
Mengajukan pinjaman produktif besar ke Bank Himbara.
Menerapkan teknologi pertanian modern (drone) di lahan.
Melakukan negosiasi harga dan menjual hasil panen langsung ke agen di pasar.
Membangun unit bisnis minimarket untuk kebutuhan sehari-hari.
Sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki syarat keanggotaan yang spesifik, yaitu koperasi yang beranggotakan:
Warga negara Indonesia yang berusia di atas 17 tahun.
Badan usaha yang berdomisili di wilayah provinsi yang sama.
Warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Minimal 20 orang pendiri yang berasal dari berbagai desa.
Kepala Desa/Lurah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selain Agribisnis, Logistik, Simpan Pinjam, dan Gerai Sembako, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga dapat menyelenggarakan usaha dan layanan yang sangat penting dalam aspek kesehatan masyarakat, yaitu:
Pusat Kebugaran (Fitness Center).
Gerai Obat Murah dan Klinik Desa/Kelurahan.
Asuransi Kesehatan Skala Nasional.
Apotek Berizin Khusus.
aboratorium Uji Mutu Pangan.
Kebijakan strategis percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia merupakan arahan Presiden yang dikeluarkan melalui:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan Koperasi dan UMKM.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan langkah strategis yang sejalan dengan beberapa poin Asta Cita. Di antara pilihan berikut, yang TIDAK disebutkan secara eksplisit sebagai bagian dari Asta Cita yang didukung oleh program ini dalam modul adalah:
Asta Cita kedua: mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan.
Asta Cita ketiga: melakukan pengembangan industri agro maritim dengan partisipasi koperasi.
Asta Cita keenam: melakukan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi.
Asta Cita kesembilan: memperkuat pertahanan dan keamanan negara.
Semua Asta Cita di atas adalah benar.
Salah satu manfaat yang diharapkan dari pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang berkaitan langsung dengan peningkatan kesejahteraan petani adalah:
Menekan inflasi di tingkat nasional.
Meningkatkan inklusi keuangan.
Modernisasi manajemen sistem perkoperasian.
Memperpendek rantai pasok.
Meningkatkan harga di tingkat petani hingga Nilai Tukar Petani (NTP) naik.
Penamaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus mengikuti format yang telah ditentukan, yaitu:
Diawali dengan frasa "Desa Merah Putih" dan diakhiri dengan nama Koperasi.
Bebas, asalkan nama tersebut belum pernah digunakan di Indonesia.
Diawali dengan kata "Koperasi" dan dilanjutkan dengan frasa "Desa Merah Putih", lalu diakhiri dengan nama desa/kelurahan setempat.
Diawali dengan nama desa/kelurahan, lalu diikuti oleh jenis usaha utama (misalnya: Agribisnis).
Diawali dengan singkatan nama pendiri dan diakhiri dengan nama lokasi.
Dalam Struktur Organisasi Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Pejabat Kepala Desa/Lurah bertindak sebagai Ketua Pengawas secara ex-officio. Apa makna dari jabatan ex-officio tersebut?
Kepala Desa/Lurah adalah anggota biasa yang dipilih melalui RAT.
Kepala Desa/Lurah diangkat sebagai Ketua Pengawas berdasarkan jabatannya tanpa perlu pemilihan.
Kepala Desa/Lurah hanya bertugas sebagai penasihat tanpa hak suara.
epala Desa/Lurah adalah pengawas yang dipilih oleh Menteri Koperasi.
Kepala Desa/Lurah adalah anggota luar biasa yang mengendalikan keuangan.
Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibagikan berdasarkan prinsip patronase, yang memiliki makna bahwa:
SHU dibagikan merata kepada semua anggota, tanpa memandang transaksi.
SHU dibagikan berdasarkan besar kecilnya Simpanan Pokok yang disetor anggota.
SHU dibagikan sesuai dengan tingkat transaksi anggota terhadap usaha koperasi.
SHU digunakan seluruhnya untuk menambah Dana Cadangan koperasi.
SHU digunakan untuk membayar gaji Pengurus dan Pengawas koperasi.
Pemerintah telah menetapkan setidaknya 7 bidang usaha yang dapat dijalankan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Berikut ini yang TIDAK termasuk dalam 7 unit bisnis utama tersebut adalah:
Agribisnis dan Retail (Toko Sembako).
Simpan Pinjam dan Jasa Kesehatan.
Layanan Bisnis (Gudang Dingin dan Logistik).
Bisnis Lainnya (Jasa Pelatihan/Pariwisata).
Jasa Ekspedisi Antar Provinsi berskala nasional.
Selain Modal Internal (Simpanan Pokok/Wajib dan Dana Cadangan), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat memperoleh Modal Eksternal yang bersumber dari Pemerintah Daerah. Alokasi dana dari Pemerintah Desa yang dikemas dalam bentuk hibah atau pinjaman lunak disebut sebagai:
Pinjaman Bank Himbara.
CSR Perusahaan Swasta.
Dana Venture Capital.
Dana Desa (modal penyertaan).
Pendanaan dari Lembaga Keuangan Formal.
