Font size
WorksheetsSOAL POST TES ISO 17065 : 2012
Total questions: 35
Worksheet time: 18mins
Tujuan Keseluruhan Sertifikasi (Pernyataan Fundamental) Menurut Pendahuluan SNI ISO/IEC 17065:2012, tujuan keseluruhan dari sertifikasi produk, proses, atau jasa adalah untuk:
Memastikan efisiensi biaya operasional bagi klien yang disertifikasi
Memberikan kepercayaan kepada seluruh pihak yang berkepentingan bahwa produk, proses, atau jasa memenuhi persyaratan yang ditentukan
Mengurangi risiko hukum bagi lembaga sertifikasi di pasar internasional
Mengembangkan standar normatif baru untuk industri tertentu
Definisi Evaluasi Dalam konteks penilaian kesesuaian (3.3), istilah "evaluasi" didefinisikan sebagai:
Fungsi tunggal yang melibatkan pengujian produk di laboratorium terakreditasi
Kombinasi fungsi seleksi dan determinasi kegiatan penilaian kesesuaian
Proses menyeluruh yang mencakup pengujian, tinjauan, dan pengambilan keputusan sertifikasi
Peninjauan dokumen dan audit sistem manajemen mutu klien saja
Tanggung Jawab Hukum Lembaga Sertifikasi (LS) Sesuai Klausul 4.1.1, Lembaga Sertifikasi (LS) harus merupakan badan hukum, atau bagian yang disebut dari badan hukum, dengan tujuan utama agar:
Mampu menyediakan asuransi atau cadangan keuangan yang memadai
Dapat bertanggungjawab secara hukum atas seluruh kegiatan sertifikasi
Dapat memastikan seluruh personilnya memenuhi persyaratan kerahasiaan
Mampu mengoperasikan skema sertifikasi yang kompleks
Persyaratan Non-Diskriminasi Klausul 4.4.3 mengatur bahwa akses terhadap proses sertifikasi tidak boleh didasarkan pada hal-hal tertentu. Kondisi apa yang secara eksplisit tidak boleh menjadi persyaratan untuk akses sertifikasi?
Kepemilikan manajemen puncak yang berkomitmen pada ketidakberpihakan
Ukuran klien atau keanggotaan dari asosiasi atau kelompok
Pemenuhan seluruh persyaratan skema sertifikasi yang relevan
Ketersediaan sumber daya manusia dan teknis yang memadai di pihak klien
Pengendalian Risiko Ketidakberpihakan Sesuai Klausul 4.2.3, Lembaga Sertifikasi harus mengidentifikasi risiko terhadap ketidakberpihakannya secara berkelanjutan. Risiko tersebut harus mencakup risiko yang timbul dari:
Persaingan harga di pasar sertifikasi global
Ketidakmampuan klien untuk membayar biaya sertifikasi
Kegiatannya, dari hubungannya, atau dari hubungan personilnya
Perubahan pada skema sertifikasi yang dikeluarkan oleh pemilik skema
Kewajiban Personel dalam Kontrak Personel yang terlibat dalam proses sertifikasi diwajibkan (6.1.3) untuk menandatangani kontrak atau dokumen lain yang menyatakan komitmen mereka untuk:
Selalu melakukan penyaksian (witnessing) pada setiap pengujian yang dilakukan
Menghadiri seluruh rapat tinjauan manajemen yang diadakan setiap tahun
Menyatakan setiap situasi yang diketahui yang dapat menempatkan dirinya atau lembaga sertifikasi dengan konflik kepentingan
Menyediakan seluruh dokumentasi sistem manajemen klien kepada lembaga akreditasi
Larangan Konsultasi Menurut Klausul 4.2.6 d), Lembaga Sertifikasi dan setiap bagian dari badan hukum yang sama dilarang untuk:
Melakukan tinjauan terhadap hasil evaluasi internal klien
Menawarkan atau menyediakan konsultasi (lihat 3.2) kepada klien
Meninjau rekaman keluhan yang dibuat oleh klien
Menetapkan kriteria kompetensi personil untuk fungsi evaluasi
Persyaratan Alih Daya (Umum) Sesuai Klausul 6.2.2.1, Lembaga Sertifikasi harus mensubkontrakkan kegiatan evaluasi hanya kepada lembaga yang:
Telah disertifikasi berdasarkan ISO 9001
Memiliki kontrak kerja sama dengan pemilik skema sertifikasi
Memenuhi persyaratan berlaku pada Standar Internasional yang relevan dan dokumen lainnya yang ditetapkan dalam skema sertifikasi
Berlokasi di negara yang sama dengan Lembaga Sertifikasi
Batasan Waktu Personel Konsultan Sesuai Klausul 4.2.10, personel tidak boleh digunakan untuk meninjau atau menetapkan keputusan sertifikasi untuk produk yang konsultasinya telah mereka berikan. Periode yang sering digunakan untuk memastikan ketidakberpihakan adalah:
6 bulan
1 tahun
2 tahun
3 tahun
Pengendalian Alih Daya Kepada Lembaga Non-Independen Dalam skenario kritis di mana kegiatan evaluasi dialihdayakan kepada bukan lembaga independen (misalnya laboratorium klien) sesuai Klausul 6.2.2.2, Lembaga Sertifikasi harus memastikan:
Bahwa kegiatan evaluasi dikelola untuk memberikan kepercayaan pada hasilnya dan rekaman tersedia untuk membenarkan kepercayaan tersebut
Bahwa personel lembaga sertifikasi selalu melakukan witnessing pada setiap pengujian yang dilakukan oleh laboratorium klien
Bahwa klien segera mengajukan akreditasi ISO/IEC 17025 untuk laboratorium tersebut
Bahwa biaya pengujian dibayar oleh Lembaga Sertifikasi, bukan oleh klien.
Keputusan Sertifikasi Menurut Klausul 7.6.2, keputusan sertifikasi harus ditetapkan oleh:
Kepala divisi teknis Lembaga Sertifikasi, terlepas dari keterlibatannya dalam evaluasi
Seseorang atau sekelompok orang yang telah terlibat dalam proses evaluasi (7.4)
Seseorang atau sekelompok orang yang tidak terlibat dalam proses evaluasi (7.4)
Pemilik skema sertifikasi yang relevan
Tanggung Jawab Alih Daya Meskipun Lembaga Sertifikasi mensubkontrakkan kegiatan kepada lembaga lain, Klausul 6.2.2.4 mewajibkan LS untuk:
Memindahkan tanggung jawab hukum untuk kegiatan tersebut kepada lembaga subkontrak
Mengambil tanggung jawab terhadap seluruh kegiatan yang disubkontrakkan kepada lembaga lain
Hanya perlu memelihara daftar penyedia jasa subkontrak yang disetujui
Memastikan bahwa klien menyetujui subkontraktor tersebut sebelum pekerjaan dimulai
Dokumen Sertifikasi Formal Dokumentasi sertifikasi formal (7.7) yang disediakan kepada klien harus mencantumkan, atau mengizinkan identifikasi, salah satu informasi penting berikut:
Daftar lengkap personil evaluasi yang terlibat
Analisis keuangan Lembaga Sertifikasi
Tanggal diberikannya sertifikasi (yang tidak boleh mendahului tanggal keputusan sertifikasi)
Salinan kontrak legal dengan badan hukum
Pengendalian Informasi Rahasia Berdasarkan Klausul 4.5.1, kecuali informasi yang disediakan oleh klien untuk publik, seluruh informasi lain yang diperoleh atau dibuat selama kegiatan sertifikasi harus:
Dijaga kerahasiaannya hanya selama periode surveilan berlangsung
Dianggap sebagai informasi milik klien dan harus dianggap sebagai rahasia
Disediakan kepada pihak yang berkepentingan di mekanisme ketidakberpihakan tanpa perlu pemberitahuan klien
Dibuka kepada otoritas pemerintah jika diminta tanpa perlu pemberitahuan klien
Kondisi Penerbitan Dokumen Sertifikasi Formal Dokumentasi sertifikasi formal (7.7) hanya boleh diterbitkan setelah, atau bersamaan dengan, terpenuhinya kondisi-kondisi berikut, kecuali:
Keputusan untuk memberikan atau memperluas ruang lingkup sertifikasi telah dibuat
Persyaratan sertifikasi telah dipenuhi
Uji tipe produk telah dilakukan oleh laboratorium yang tidak terakreditasi
Perjanjian sertifikasi telah diselesaikan/ditandatangani
Audit Internal (Opsi A) Menurut Klausul 8.6.3, secara normal, audit internal harus dilakukan minimal:
Setiap 6 bulan sekali
Setiap 12 bulan sekali atau diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan untuk audit internal segmentasi
Hanya bila terdapat perubahan signifikan pada sistem manajemen
Hanya setelah terjadi keluhan besar dari klien
Masukan Tinjauan Manajemen (Opsi A) Masukan (input) apa yang diwajibkan untuk tinjauan manajemen (8.5.2) Lembaga Sertifikasi (Opsi A)?
Umpan balik dari pelanggan klien (pengguna akhir)
Umpan balik dari mekanisme untuk menjaga ketidakberpihakan
Hasil analisis persaingan pasar global
Rekaman gaji personel kunci
Tanggung Jawab Kepatuhan Klien Sesuai Klausul 4.1.2.2, perjanjian sertifikasi harus mewajibkan klien untuk selalu memenuhi persyaratan sertifikasi, termasuk mengimplementasikan perubahan yang sesuai bila telah dikomunikasikan oleh Lembaga Sertifikasi. Klausul ini berkaitan dengan :
Persyaratan produk (3.8)
Persyaratan sertifikasi (3.7)
Kerahasiaan (4.5)
Tanggung gugat dan keuangan (4.3)
Pengendalian Rekaman Selain disimpan, Lembaga Sertifikasi harus menyimpan rekaman rahasia (7.12.2) dan memastikan bahwa rekaman harus :
Selalu tersedia untuk publikasi
Diangkut, dikirim, dan ditransfer dengan cara yang menjamin kerahasiaan tetap terjaga
Dibuat salinannya oleh klien untuk tujuan pajak
Dimusnahkan segera setelah masa berlaku sertifikasi berakhir
Arti Istilah "Harus" (Shall) Dalam SNI ISO/IEC 17065:2012, istilah "harus" (shall) digunakan untuk menunjukkan :
Suatu rekomendasi
Suatu kemungkinan atau kemampuan
Suatu persyaratan
Suatu izin atau permisi
Menurut Klausul 7.2, dalam permohonan sertifikasi, Lembaga Sertifikasi (LS) harus memperoleh seluruh informasi yang diperlukan. Informasi apa yang secara spesifik harus diperoleh oleh LS terkait proses operasional klien?
Informasi mengenai seluruh proses yang dialihdayakan oleh klien yang dapat memengaruhi kesesuaian dengan persyaratan
Daftar lengkap seluruh pemasok bahan baku klien dalam lima tahun terakhir
Rencana keuangan klien untuk lima tahun mendatang
Hasil keputusan sertifikasi klien yang sebelumnya telah dibatalkan oleh LS lain
Sesuai Klausul 7.3.2 dan 7.3.3, dalam kasus tertentu, Lembaga Sertifikasi (LS) harus membuat dan memelihara rekaman justifikasi keputusan untuk melakukan sertifikasi. Kondisi apa yang mewajibkan LS mencatat justifikasi tersebut?
Bila permohonan mencakup produk yang sejenis dengan yang telah disertifikasi sebelumnya
Bila LS tidak memiliki pengalaman sebelumnya dengan jenis produk, dokumen normatif, atau skema sertifikasi yang diajukan
Bila klien meminta adanya penghilangan kegiatan evaluasi berdasarkan sertifikasi yang telah diberikan kepada klien lain
Bila klien telah menyelesaikan seluruh tugas evaluasi tambahan yang diperlukan (7.4.8)
Menurut Klausul 7.5.1, Lembaga Sertifikasi harus menugaskan setidaknya satu orang untuk meninjau seluruh informasi dan hasil yang berkaitan dengan evaluasi (tinjauan). Persyaratan kritis terkait personel yang melaksanakan fungsi tinjauan adalah :
Tinjauan harus selalu diselesaikan bersamaan dengan keputusan sertifikasi
Tinjauan harus dilaksanakan oleh seseorang atau lebih yang telah terlibat dalam proses evaluasi (7.4)
Tinjauan harus dilaksanakan oleh seseorang atau lebih yang tidak terlibat dalam proses evaluasi (7.4)
Personel tinjauan harus dipekerjakan oleh entitas di bawah pengendalian organisasi (7.6.4), bukan oleh Lembaga Sertifikasi itu sendiri
Lembaga Sertifikasi wajib memelihara informasi produk yang disertifikasi dalam sebuah direktori (Klausul 7.8). Minimal, informasi apa yang harus disediakan oleh Lembaga Sertifikasi berdasarkan permintaan?
Seluruh detail rekaman pengujian dan audit yang dilakukan (7.12)
Salinan lengkap Perjanjian Sertifikasi (4.1.2)
Informasi tentang validitas dari sertifikasi yang diberikan
Daftar lengkap personil evaluasi yang ditugaskan (6.1.2.2)
Jika ketidaksesuaian dengan persyaratan sertifikasi ditemukan (baik melalui survailen atau kegiatan lain), Lembaga Sertifikasi harus mempertimbangkan dan menetapkan tindakan yang sesuai (Klausul 7.11.1). Manakah dari tindakan berikut yang termasuk tindakan yang sesuai?
Melakukan pencabutan sertifikasi tanpa perlu notifikasi kepada klien
Mengurangi ruang lingkup sertifikasi untuk menghilangkan variasi produk yang tidak sesuai
Menginformasikan kepada pemilik skema bahwa klien wajib mengganti seluruh personel manajemen kunci
Secara otomatis membekukan sertifikasi tanpa memberikan kesempatan klien untuk melakukan tindakan perbaikan
Menurut Klausul 4.2.1, tujuan fundamental sertifikasi produk adalah (pilih dua jawaban yang paling tepat):
Untuk memfasilitasi perdagangan, akses pasar, dan persaingan yang adil pada tingkat internasional
Untuk digunakan oleh pemasok guna memperagakan kepada pasar bahwa produk pemasok telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga pihak ketiga yang imparsial
Untuk memenuhi kebutuhan konsumen, pengguna, dan pihak berkepentingan atas jaminan pemenuhan persyaratan yang ditentukan
Untuk memastikan Lembaga Sertifikasi (LS) memenuhi persyaratan ISO/IEC 17065
SNI ISO/IEC 17067:2013 mengidentifikasi enam fungsi penilaian kesesuaian (berdasarkan ISO/IEC 17000). Dalam ISO/IEC 17065, fungsi "seleksi" dan "determinasi" digabungkan dan disebut sebagai:
Peninjauan (Review)
Penetapan (Attestation)
Evaluasi (Evaluation)
Survailen (Surveillance)
Berdasarkan Tabel 1 (Catatan c), sebuah skema sertifikasi produk sekurang-kurangnya harus mencakup kegiatan-kegiatan fungsi penilaian kesesuaian berikut:
Seleksi (I), Determinasi (II), Tinjauan (III), Keputusan Sertifikasi (IV), dan Penetapan (V a)
DeterminasI (II), Tinjauan (III), Keputusan Sertifikasi (IV), Penetapan (V a)), dan Survailen (VI)
Hanya Seleksi (I) dan Determinasi (II) karena keduanya digabung menjadi Evaluasi
Tinjauan (III), Keputusan Sertifikasi (IV), dan Penetapan (V a)
Sesuai panduan Klausul 6.3.3 dan 6.3.4, pemilik skema sebaiknya memiliki karakteristik fundamental berikut terkait tanggung jawabnya:
Mampu mengambil tanggung jawab secara penuh terhadap tujuan, isi, dan integritas skema, dan sebaiknya berbentuk badan hukum
Selalu menyediakan asuransi yang mencakup pertanggunggugatan yang timbul dari aktivitasnya di seluruh wilayah geografis operasi
Selalu mensubkontrakkan pengoperasian skema kepada Lembaga Sertifikasi yang telah terakreditasi ISO/IEC 17065
Secara aktif melakukan penetapan (penerbitan sertifikat kesesuaian)
Tipe skema 1a (Klausul 5.3.2) memiliki batasan signifikan, yaitu:
Hanya berlaku untuk sertifikasi batch produk (lot-by-lot inspection)
Tidak mensyaratkan survailen karena penetapan hanya berhubungan dengan sampel atau tipe produk yang telah dinilai pada kegiatan determinasi awal
Melibatkan pengambilan sampel periodik dari lini produksi dan pasar
Wajib menyertakan audit sistem manajemen pada tahap survailen
Skema sertifikasi Tipe 6 (Klausul 5.3.8) secara khusus berlaku terutama untuk sertifikasi:
Produk yang memiliki dampak distribusi signifikan
Jasa dan Proses
Produk batch (kumpulan) yang homogen
Produk dengan risiko kegagalan yang sangat rendah
Mengenai hubungan antara skema sertifikasi produk dan sistem sertifikasi produk (Klausul 6.2), manakah pernyataan berikut yang benar?
Skema dan sistem sertifikasi adalah istilah yang dapat saling menggantikan (sinonim)
Skema sertifikasi adalah wajib (selalu diperlukan), sementara sistem sertifikasi hanya perlu didefinisikan secara terpisah apabila aturan, prosedur, dan manajemen yang sama digunakan untuk lebih dari satu skema
Skema sertifikasi hanya berlaku untuk satu Lembaga Sertifikasi, sedangkan sistem sertifikasi dapat melibatkan banyak Lembaga Sertifikasi
Sistem sertifikasi adalah penerbitan sertifikat yang unik, sedangkan skema adalah aturan dan prosedur umumnya
Dalam SNI ISO/IEC 17067:2013, istilah "harus" (shall) tidak digunakan. Istilah apa yang digunakan untuk menunjukkan suatu rekomendasi?
"Boleh" (may)
"Sebaiknya" (should)
"Bisa/Dapat" (can)
"Wajib" (mandatory)
Jika suatu skema mengizinkan alih daya kegiatan penilaian kesesuaian (misalnya pengujian, inspeksi, atau audit), skema tersebut sebaiknya mensyaratkan lembaga yang dialihdayakan tersebut untuk:
Selalu mendapatkan akreditasi dari badan akreditasi yang diakui oleh pemilik skema
Memenuhi persyaratan Standar Internasional relevan yang berlaku (misalnya ISO/IEC 17025 untuk pengujian atau ISO/IEC 17020 untuk inspeksi)
Mendapatkan persetujuan tertulis dari klien yang produknya disertifikasi sebelum setiap kegiatan dimulai
Menyediakan seluruh rekaman kepada pemilik skema secara mingguan
Skema sertifikasi Tipe 5 (Klausul 5.3.7) sering dianggap sebagai model sertifikasi produk yang komprehensif. Bagian survailen skema ini memungkinkan kegiatan mana yang dilakukan?
Hanya pengambilan sampel produk secara periodik dari pasar
Hanya pengambilan sampel produk secara periodik dari lini produksi
Pilihan antara pengambilan sampel produk (dari lini produksi atau pasar atau keduanya) ditambah asesmen periodik terhadap proses produksi, atau audit sistem manajemen, atau keduanya
Hanya audit sistem manajemen tanpa adanya pengujian produk
