WorksheetsBabak Penyisihan National Islamic Fintech Olympiad 2024
Total questions: 53
Worksheet time: 27mins
Dalam mengoperasikan kegiatannya, fintech syariah mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan otoritas terkait. Berikut ini yang bukan merupakan regulasi dari fintech syariah kluster Payment adalah
PBI No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial
PBI No. 23/06/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran
Fatwa DSN MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah
Fatwa DSN MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah
Berikut ini yang bukan merupakan komponen utama bank digital
Aksesibilitas
Kantor cabang
Saluran digital
Teknologi
1. Berikut yang tidak termasuk langkah menjaga keamanan data pribadi adalah
Membuat password yang sama
Menghapus cookies secara berkala
Menggunakan lapisan keamanan ganda atau Two Factor Authentication (2FA)
Menjaga data pribadi
Fintech yang membantu menyediakan jasa identifikasi dan verifikasi pengguna adalah:
Innovative Credit Scoring
E-KYC
Crypto Asset
Bank Digital
Global Islamic Fintech Index diterbitkan oleh lembaga bernama:
(a)
Global Islamic Fintech Index diterbitkan oleh lembaga bernama:
Refinitiv
Dinar Standard
INDEF
Cambridge IFA
Berdasarkan SEOJK No 5/SEOJK.07/2024 tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi, regulatory sandbox adalah
Mekanisme pengujian yang dilakukan oleh Pemerintah untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola Penyelenggara
Sarana dan mekanisme untuk memfasilitasi uji coba dan pengembangan inovasi yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menilai kelayakan dan keandalan ITSK
Sarana dan mekanisme pengujian yang dilakukan oleh Bank Indonesia untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola Penyelenggara
Sarana dan mekanisme untuk memfasilitasi uji coba dan pengembangan inovasi yang disediakan oleh Pemerintah untuk menilai kelayakan dan keandalan IAKD
Berdasarkan data Global Islamic Fintech Report 2023/24, industri fintech syariah Indonesia di tingkat global berada di posisi ke
1
2
3
4
Estimasi market size Fintech syariah global pada tahun 2022/23 adalah USD 138 miliar. Ini mewakili 1,2% dari ukuran pasar Fintech global saat ini, berdasarkan volume transaksi dan aset yang dikelola. Market size Fintech syariah global diproyeksikan tumbuh pada CAGR (Compound Annual Growth Rate) 17,3% menjadi USD 306 miliar pada tahun 2027. Ini lebih baik dibandingkan dengan CAGR Fintech konvensional sebesar 12,3%.. Berdasarkan volume transaksi dan aset yang dikelola Fintech Syariah, Indonesia menempati peringkat ke
1
3
5
7
Dalam operasionalisasinya, industri fintech syariah di Indonesia telah didukung dengan berbagai regulasi yang sah. Regulasi utama fintech syariah di Indonesia adalah
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008
Dibawah ini yang merupakan peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur Securities Crowdfunding adalah
POJK No. 10/POJK.05/2022
POJK No. 16/POJK.04/2021
POJK No.13/POJK.02/2018
POJK No. 11/POJK.03/2017
Lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa dan standar syariah untuk produk dan layanan fintech syariah di Indonesia adalah
Otoritas Jasa Keuangan
Kementerian Agama
DSN MUI
Dewan Pengawas Syariah
Pembiayaan pengadaan barang pesanan (purchase order financing) adalah pembiayaan yang diberikan kepada pelaku usaha yang telah memperoleh pesanan atau surat perintah kerja pengadaan barang dari pihak ketiga, yang menggunakan akad
Mudharabah
Murabahah
Maysir
Ijarah
Yang tidak termasuk dalam tiga fokus utama AFSI sebagai Asosiasi adalah
Pengembangan Industri Fintech Syariah
Advokasi Kebijakan
Edukasi dan Literasi
Membuat Regulasi
Akad yang tidak digunakan dalam P2P Financing:
Wakalah bil ujrah
Wakalah
Mudharabah
Samsarah
Dalam mengoperasikan kegiatannya, fintech syariah mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut ini yang merupakan regulasi dari fintech syariah kluster Inovasi Teknologi Sektor Keuangan adalah:
PBI No. 19 Tahun 2017
PBI No. 23 Tahun 2021
POJK No.3 Tahun 2024
POJK No.16 Tahun 2021
Dalam mengoperasikan kegiatannya, fintech syariah mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut ini yang merupakan regulasi dari fintech syariah kluster Inovasi Teknologi Sektor Keuangan adalah
PBI No. 19 Tahun 2017
PBI No. 23 Tahun 2021
POJK No.3 Tahun 2024
POJK No. 16 Tahun 2021
POJK No. 10/POJK.05/2022 merupakan regulasi yang mengatur Fintech Syariah jenis
Payment
Peer to Peer Financing
Securities Crowdfunding
Inovasi Keuangan Digital
Salah satu bentuk pengendalian terhadap risiko hukum adalah
Melakukan kajian ulang secara berkala terhadap kontrak dan perjanjian yang terjadi antara pemberi pembiayaan, penyelenggara fintech dan penerima pembiayaan
Melakukan screening kepada calon nasabah pengguna layanan keuangan
Memberikan akses kepada pihak tertentu untuk dapat memitigasi risiko
Pengoptimalan pusat pengaduan nasabah
Dibawah ini yang bukan regulasi terkait pengaturan manajemen risiko adalah
POJK Nomor 4/POJK.05/2021
POJK Nomor 16 /POJK.04/2021
SEOJK Nomor 22/SEOJK.05/2021
SEOJK Nomor 18/SEOJK.02/2017
Yang dimaksud risiko kepatuhan adalah
Risiko yang timbul karena aspek yuridis yang belum memadai
Risiko yang timbul dari sebuah keputusan atau kejadian yang mengakibatkan kerugian finansial
Risiko yang timbul karena tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem atau problem eksternal yang mempengaruhi operasional
Risiko yang disebabkan karena tidak mematuhi dan melaksanakan peraturan dan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku
Berikut ini cara meningkatkan kualitas dan kuantitas riset untuk fintech syariah di Indonesia, kecuali
Meningkatkan kerjasama antara pemerintah, regulator, asosiasi, akademisi, industri, dan masyarakat dalam melakukan riset terpadu dan terintegrasi
Meningkatkan literasi terkait pentingnya menggunakan bank
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang canggih, seperti big data, artificial intelligence, cloud computing, blockchain, dan lain-lain
Mengembangkan metode riset yang inovatif, kreatif, dan adaptif dengan kondisi pasar dan perkembangan zaman Right Answer
Salah satunya implementasi dalam prinsip syariah adalah menghindari setiap akad yang dilakukan dengan tujuan yang tidak jelas, dan perhitungan yang tidak cermat, spekulasi, atau untung-untungan atau dalam istilah lain disebut dengan
Riba
Gharar
Tadlis
Ujroh
Perkembangan teknologi dan sistem informasi terus melahirkan berbagai inovasi, khususnya yang berkaitan dengan teknologi finansial. Sehingga, Bank Indonesia telah mengatur penyelenggaraan Teknologi Finansial yang dituangkan pada Peraturan Bank Indonesia nomor
Nomor 16/12/PBI/2017
Nomor 19/12/PBI/2017
Nomor 20/12/PBI/2017
Nomor 25/12/PBI/2017
Menurut Fatwa DSN-MUI No. 10 Tentang Wakalah Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui
Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah
Badan Penyuluhan Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah
Badan Pengadilan Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah
Badan penyelesaian konflik Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah
Yang diatur oleh Fatwa DSN MUI No: 140/DSN-MUI/VIII/2021 adalah
Panduan belanja online
Pedoman investasi dalam saham konvensional
Penawaran efek syariah melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah
Penggunaan kartu kredit syariah
Asosiasi yang menaungi fintech di Indonesia adalah berikut, kecuali
AFSI
AFTECH
AFPI
AASI
Berikut yang merupakan perusahaan fintech anggota AFSI kategori Aggregator adalah
ArtaKu
Nabitu
Kaspro
Fasset
AFSI adalah Self-Regulatory Organization/Asosiasi Penyelenggara yang diakui Otoritas Jasa Keuangan untuk fintech kluster
Payment, Clearing and Installation
P2P Financing
Securities Crowdfunding
Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
AFSI adalah Self-Regulatory Organization/Asosiasi Penyelenggara yang diakui Otoritas Jasa Keuangan untuk fintech kluster
P2P Financing
Payment
Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Social Crowdfunding
Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan, jumlah fintech P2P Financing Syariah di Indonesia yang telah berizin dan terdaftar adalah sebanyak
4 perusahaan
7 perusahaan
10 perusahaan
102 perusahaan
LinkAja Syariah merupakan fintech kategori payment, berikut yang merupakan definisi fintech payment adalah
Layanan jasa keuangan yang menggunakan sistem konvensional untuk memfasilitasi transaksi pembayaran secara barter, membuat prosesnya menjadi lebih aman dan nyaman
Layanan jasa keuangan yang memanfaatkan pasar untuk memfasilitasi transaksi pembayaran secara tatap muka, membuat prosesnya menjadi lebih transparan
Layanan jasa keuangan yang memanfaatkan teknologi untuk memfasilitasi transaksi pembayaran secara digital, membuat prosesnya menjadi lebih efisien, cepat, dan ekonomis
Layanan jasa keuangan yang menggunakan teknologi untuk memfasilitasi transaksi pembayaran secara tunai, membuat prosesnya menjadi lebih diminati masyarakat
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) merujuk kepada fintech jenis
Securities Crowdfunding
Social Crowdfunding
P2P Financing
Pinjol Ilegal
Solusi baru pembiayaan properti yang mudah melalui fintech dapat ditemukan pada salah satu produk yang dimiliki perusahaan fintech syariah anggota AFSI, yaitu
Dompet Aman
Dana Syariah
Ethis
ALAMI
Transformasi selalu dibutuhkan dalam ekonomi digital syariah, salah satu transformasi dihadirkan oleh Bank Syariah Indonesia melalui BYOND by BSI yang merupakan
SuperApp
Mobile Banking
Channel Pembayaran
Internet Banking
Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi menurut Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018, mengakomodasi 6 skema pembiayaan, yang bukan termasuk ke dalam 6 skema tersebut adalah
Pembiayaan Anjak Piutang
Pembiayaan Pengadaan Barang Pesanan
Pembiayaan Berbasis Komunitas
Pembiayaan Berbasis Konsumtif
Maksimal nilai penawaran efek di platform Securities Crowdfunding adalah
5 miliar
10 miliar
100 juta
200 juta
36. Berdasarkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028, OJK menetapkan 5 model bisnis yang akan diatur dan diawasi. Berikut ini yang bukan termasuk 5 model bisnis tersebut adalah:
Penyelenggara Exchange Aset Kripto
Penyelenggara Wallet Aset Kripto
Penyelenggara Layanan Pinjaman Online
Penyelenggara Kustodian Aset Kripto
Pilih salah satu model bisnis berikut yang termasuk dalam sektor keuangan:
Innovative Credit Scoring
Aggregator
Wealth Tech
P2P Financing
Berdasarkan hasil penilaian regulatory sandbox atas 108 Penyelenggara ITSK yang dilakukan OJK pada April 2024, model bisnis Aggregator, Wealth Tech, Financing Agent, dan Funding Agent ditetapkan sebagai model bisnis yang serupa dan akan digabungkan menjadi satu model bisnis besar yang disebut dengan:
Aggregator
Wealth Tech
Financing Tech
Funding Agent
Salah satu model bisnis fintech Inovasi Teknologi Sektor Keuangan adalah Innovative Credit Scoring, berikut perusahaan yang bukan bergerak di bidang Innovative Credit Scoring anggota AFSI adalah:
BPS
Finscore
Cloudun
VIDA
Integrasi layanan keuangan dengan teknologi yang menghasilkan inovasi dan menciptakan atau mengubah model bisnis yang operasionalnya berlandaskan prinsip-prinsip syariah adalah
Teknologi Syariah
Perbankan Syariah
Asuransi Syariah
Fintech Syariah
Implementasi penilaian kredit skoring dengan memanfaatkan kecerdasan buatan, machine learning, dan sumber data alternatif melalui pembayaran tagihan listrik dan telepon seluler, aktivitas di media sosial, serta riwayat transaksi e-commerce untuk memperluas akses kredit bagi masyarakat termasuk jenis fintech kategori
E-KYC
Digital signature
Innovative Credit Scoring
Innovative Scoring
Layanan yang memungkinkan konsumen untuk membandingkan produk dan layanan keuangan dari lembaga jasa keuangan adalah fintech
Aggregator
Kredit Usaha Rakyat
RegTech
Regulatory Sandbox
Berikut ini yang bukan merupakan manfaat dari fintech syariah adalah
Pemberdayaan UKM
Percepatan Inklusi Keuangan
Pertumbuhan Literasi Keuangan
Kemudahan Mengakses Pinjol
Pilih jawaban yang benar:
November
11 November - 12 Desember
Desember
1 November - 30 Desember
Untuk mendukung perumusan pengaturan, pengembangan use case dan pilot project produk dan layanan keuangan digital yang bermanfaat dapat dikembangkan dari hasil kolaborasi serta business matching ITSK dengan Lembaga Jasa Keuangan, ekosistem pendukung serta asosiasi yang salah satunya dilaksanakan melalui
Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan
Digital Financial Literacy
Infinity Hub
Indonesia Fintech Summit
Aplikasi/Dashboard yang digunakan OJK untuk mendukung proses perizinan, pendaftaran, dan pengajuan peserta Sandbox adalah
InnovationHub
SPRINT
Sikapi Uangmu
Sandbox Regulatory
Penguatan inovasi di sektor keuangan harus didukung dengan penguatan kebijakan dimana regulatory sandbox menjadi salah satu pendekatan yang diterapkan dalam memformulasikan kebijakan yang tepat untuk mengakomodir inovasi yang terus berkembang. Regulatory sandbox pertama kali diresmikan pada tahun
2017
2018
2020
2021
Yang termasuk dalam ekosistem fintech syariah adalah
1, 2 dan 3
1, 2 dan 4
2, 3 dan 4
Semua benar
Regulator utama bagi fintech ITSK adalah
KNEKS
OJK
Kementerian Perindustrian
AFSI
Melalui Institusi pendidikan, pelatihan dan penelitian, akademisi dapat berkontribusi dalam ekosistem keuangan digital syariah melalui hal berikut, kecuali
Pendidikan dan pengajaran
Pengabdian masyarakat
Pembentukan regulasi
Penelitian dan pengembangan
Pilih salah satu dari berikut ini:
1. Fintech yang dapat memfasilitasi UKM untuk menerbitkan sukuk adalah
P2P Financing
Securities Crowdfunding
Aggregator
Inovasi Keuangan Digital
