wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Babak Penyisihan National Islamic Fintech Olympiad 2024

Total questions: 53

Worksheet time: 27mins

Name
Class
Date
1.

Dalam mengoperasikan kegiatannya, fintech syariah mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan otoritas terkait. Berikut ini yang bukan merupakan regulasi dari fintech syariah kluster Payment adalah

a)

PBI No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial

b)

PBI No. 23/06/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran

c)

Fatwa DSN MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah

d)

Fatwa DSN MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah

2.

Berikut ini yang bukan merupakan komponen utama bank digital

a)

Aksesibilitas

b)

Kantor cabang

c)

Saluran digital

d)

Teknologi

3.

1.    Berikut yang tidak termasuk langkah menjaga keamanan data pribadi adalah

a)

Membuat password yang sama

b)

Menghapus cookies secara berkala

c)

Menggunakan lapisan keamanan ganda atau Two Factor Authentication (2FA)

d)

Menjaga data pribadi

4.

Fintech yang membantu menyediakan jasa identifikasi dan verifikasi pengguna adalah:

a)

Innovative Credit Scoring

b)

E-KYC

c)

Crypto Asset

d)

Bank Digital

5.

Global Islamic Fintech Index diterbitkan oleh lembaga bernama:

(a)  

6.

Global Islamic Fintech Index diterbitkan oleh lembaga bernama:

a)

Refinitiv

b)

Dinar Standard

c)

INDEF

d)

Cambridge IFA

7.

Berdasarkan SEOJK No 5/SEOJK.07/2024 tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi, regulatory sandbox adalah

a)

Mekanisme pengujian yang dilakukan oleh Pemerintah untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola Penyelenggara

b)

Sarana dan mekanisme untuk memfasilitasi uji coba dan pengembangan inovasi yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menilai kelayakan dan keandalan ITSK

c)

Sarana dan mekanisme pengujian yang dilakukan oleh Bank Indonesia untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola Penyelenggara

d)

Sarana dan mekanisme untuk memfasilitasi uji coba dan pengembangan inovasi yang disediakan oleh Pemerintah untuk menilai kelayakan dan keandalan IAKD

8.

Berdasarkan data Global Islamic Fintech Report 2023/24, industri fintech syariah Indonesia di tingkat global berada di posisi ke

a)

1

b)

2

c)

3

d)

4

9.

Estimasi market size Fintech syariah global pada tahun 2022/23 adalah USD 138 miliar. Ini mewakili 1,2% dari ukuran pasar Fintech global saat ini, berdasarkan volume transaksi dan aset yang dikelola. Market size Fintech syariah global diproyeksikan tumbuh pada CAGR (Compound Annual Growth Rate) 17,3% menjadi USD 306 miliar pada tahun 2027. Ini lebih baik dibandingkan dengan CAGR Fintech konvensional sebesar 12,3%.. Berdasarkan volume transaksi dan aset yang dikelola Fintech Syariah, Indonesia menempati peringkat ke

a)

1

b)

3

c)

5

d)

7

10.

Dalam operasionalisasinya, industri fintech syariah di Indonesia telah didukung dengan berbagai regulasi yang sah. Regulasi utama fintech syariah di Indonesia adalah

a)

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023

b)

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998

c)

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002

d)

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008

11.

Dibawah ini yang merupakan peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur Securities Crowdfunding adalah

a)

POJK No. 10/POJK.05/2022

b)

POJK No. 16/POJK.04/2021

c)

POJK No.13/POJK.02/2018

d)

POJK No. 11/POJK.03/2017

12.

Lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa dan standar syariah untuk produk dan layanan fintech syariah di Indonesia adalah

a)

Otoritas Jasa Keuangan

b)

Kementerian Agama

c)

DSN MUI

d)

Dewan Pengawas Syariah

13.

Pembiayaan pengadaan barang pesanan (purchase order financing) adalah pembiayaan yang diberikan kepada pelaku usaha yang telah memperoleh pesanan atau surat perintah kerja pengadaan barang dari pihak ketiga, yang menggunakan akad

a)

Mudharabah

b)

Murabahah

c)

Maysir

d)

Ijarah

14.

Yang tidak termasuk dalam tiga fokus utama AFSI sebagai Asosiasi adalah

a)

Pengembangan Industri Fintech Syariah

b)

Advokasi Kebijakan

c)

Edukasi dan Literasi

d)

Membuat Regulasi

15.

Akad yang tidak digunakan dalam P2P Financing:

a)

Wakalah bil ujrah

b)

Wakalah

c)

Mudharabah

d)

Samsarah

16.

Dalam mengoperasikan kegiatannya, fintech syariah mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut ini yang merupakan regulasi dari fintech syariah kluster Inovasi Teknologi Sektor Keuangan adalah:

a)

PBI No. 19 Tahun 2017

b)

PBI No. 23 Tahun 2021

c)

POJK No.3 Tahun 2024

d)

POJK No.16 Tahun 2021

17.

Dalam mengoperasikan kegiatannya, fintech syariah mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut ini yang merupakan regulasi dari fintech syariah kluster Inovasi Teknologi Sektor Keuangan adalah

a)

PBI No. 19 Tahun 2017 

b)

PBI No. 23 Tahun 2021 

c)

POJK No.3 Tahun 2024 

d)

POJK No. 16 Tahun 2021 

18.

POJK No. 10/POJK.05/2022 merupakan regulasi yang mengatur Fintech Syariah jenis

a)

Payment

b)

Peer to Peer Financing

c)

Securities Crowdfunding

d)

Inovasi Keuangan Digital

19.

Salah satu bentuk pengendalian terhadap risiko hukum adalah

a)

Melakukan kajian ulang secara berkala terhadap kontrak dan perjanjian yang terjadi antara pemberi pembiayaan, penyelenggara fintech dan penerima pembiayaan

b)

Melakukan screening kepada calon nasabah pengguna layanan keuangan

c)

Memberikan akses kepada pihak tertentu untuk dapat memitigasi risiko

d)

Pengoptimalan pusat pengaduan nasabah

20.

Dibawah ini yang bukan regulasi terkait pengaturan manajemen risiko adalah

a)

POJK Nomor 4/POJK.05/2021

b)

POJK Nomor 16 /POJK.04/2021

c)

SEOJK Nomor 22/SEOJK.05/2021

d)

SEOJK Nomor 18/SEOJK.02/2017

21.

Yang dimaksud risiko kepatuhan adalah

a)

Risiko yang timbul karena aspek yuridis yang belum memadai

b)

Risiko yang timbul dari sebuah keputusan atau kejadian yang mengakibatkan kerugian finansial

c)

Risiko yang timbul karena tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem atau problem eksternal yang mempengaruhi operasional

d)

Risiko yang disebabkan karena tidak mematuhi dan melaksanakan peraturan dan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku

22.

Berikut ini cara meningkatkan kualitas dan kuantitas riset untuk fintech syariah di Indonesia, kecuali

a)

Meningkatkan kerjasama antara pemerintah, regulator, asosiasi, akademisi, industri, dan masyarakat dalam melakukan riset terpadu dan terintegrasi

b)

Meningkatkan literasi terkait pentingnya menggunakan bank

c)

Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang canggih, seperti big data, artificial intelligence, cloud computing, blockchain, dan lain-lain

d)

Mengembangkan metode riset yang inovatif, kreatif, dan adaptif dengan kondisi pasar dan perkembangan zaman     Right Answer

23.

Salah satunya implementasi dalam prinsip syariah adalah menghindari setiap akad yang dilakukan dengan tujuan yang tidak jelas, dan perhitungan yang tidak cermat, spekulasi, atau untung-untungan atau dalam istilah lain disebut dengan

a)

Riba

b)

Gharar

c)

Tadlis

d)

Ujroh

24.

Perkembangan teknologi dan sistem informasi terus melahirkan berbagai inovasi, khususnya yang berkaitan dengan teknologi finansial. Sehingga, Bank Indonesia telah mengatur penyelenggaraan Teknologi Finansial yang dituangkan pada Peraturan Bank Indonesia nomor

a)

Nomor 16/12/PBI/2017

b)

Nomor 19/12/PBI/2017

c)

Nomor 20/12/PBI/2017

d)

Nomor 25/12/PBI/2017

25.

Menurut Fatwa DSN-MUI No. 10 Tentang Wakalah Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui

a)

Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah

b)

Badan Penyuluhan Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah

c)

Badan Pengadilan Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah

d)

Badan penyelesaian konflik Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah

26.

Yang diatur oleh Fatwa DSN MUI No: 140/DSN-MUI/VIII/2021 adalah

a)

Panduan belanja online

b)

Pedoman investasi dalam saham konvensional

c)

Penawaran efek syariah melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah

d)

Penggunaan kartu kredit syariah

27.

Asosiasi yang menaungi fintech di Indonesia adalah berikut, kecuali

a)

AFSI

b)

AFTECH

c)

AFPI

d)

AASI

28.

Berikut yang merupakan perusahaan fintech anggota AFSI kategori Aggregator adalah

a)

ArtaKu

b)

Nabitu

c)

Kaspro

d)

Fasset

29.

AFSI adalah Self-Regulatory Organization/Asosiasi Penyelenggara yang diakui Otoritas Jasa Keuangan untuk fintech kluster

a)

Payment, Clearing and Installation

b)

P2P Financing

c)

Securities Crowdfunding

d)

Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

30.

AFSI adalah Self-Regulatory Organization/Asosiasi Penyelenggara yang diakui Otoritas Jasa Keuangan untuk fintech kluster

a)

P2P Financing

b)

Payment

c)

Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

d)

Social Crowdfunding

31.

Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan, jumlah fintech P2P Financing Syariah di Indonesia yang telah berizin dan terdaftar adalah sebanyak

a)

4 perusahaan

b)

7 perusahaan

c)

10 perusahaan

d)

102 perusahaan

32.

LinkAja Syariah merupakan fintech kategori payment, berikut yang merupakan definisi fintech payment adalah

a)

Layanan jasa keuangan yang menggunakan sistem konvensional untuk memfasilitasi transaksi pembayaran secara barter, membuat prosesnya menjadi lebih aman dan nyaman

b)

Layanan jasa keuangan yang memanfaatkan pasar untuk memfasilitasi transaksi pembayaran secara tatap muka, membuat prosesnya menjadi lebih transparan

c)

Layanan jasa keuangan yang memanfaatkan teknologi untuk memfasilitasi transaksi pembayaran secara digital, membuat prosesnya menjadi lebih efisien, cepat, dan ekonomis

d)

Layanan jasa keuangan yang menggunakan teknologi untuk memfasilitasi transaksi pembayaran secara tunai, membuat prosesnya menjadi lebih diminati masyarakat

33.

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) merujuk kepada fintech jenis

a)

Securities Crowdfunding

b)

Social Crowdfunding

c)

P2P Financing

d)

Pinjol Ilegal

34.

Solusi baru pembiayaan properti yang mudah melalui fintech dapat ditemukan pada salah satu produk yang dimiliki perusahaan fintech syariah anggota AFSI, yaitu

a)

Dompet Aman

b)

Dana Syariah

c)

Ethis

d)

ALAMI

35.

Transformasi selalu dibutuhkan dalam ekonomi digital syariah, salah satu transformasi dihadirkan oleh Bank Syariah Indonesia melalui BYOND by BSI yang merupakan

a)

SuperApp

b)

Mobile Banking

c)

Channel Pembayaran

d)

Internet Banking

36.

Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi menurut Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018, mengakomodasi 6 skema pembiayaan, yang bukan termasuk ke dalam 6 skema tersebut adalah

a)

Pembiayaan Anjak Piutang

b)

Pembiayaan Pengadaan Barang Pesanan

c)

Pembiayaan Berbasis Komunitas

d)

Pembiayaan Berbasis Konsumtif

37.

Maksimal nilai penawaran efek di platform Securities Crowdfunding adalah

a)

5 miliar

b)

10 miliar

c)

100 juta

d)

200 juta

38.

36. Berdasarkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028, OJK menetapkan 5 model bisnis yang akan diatur dan diawasi. Berikut ini yang bukan termasuk 5 model bisnis tersebut adalah:

a)

Penyelenggara Exchange Aset Kripto

b)

Penyelenggara Wallet Aset Kripto

c)

Penyelenggara Layanan Pinjaman Online

d)

Penyelenggara Kustodian Aset Kripto

39.

Pilih salah satu model bisnis berikut yang termasuk dalam sektor keuangan:

a)

Innovative Credit Scoring

b)

Aggregator

c)

Wealth Tech

d)

P2P Financing

40.

Berdasarkan hasil penilaian regulatory sandbox atas 108 Penyelenggara ITSK yang dilakukan OJK pada April 2024, model bisnis Aggregator, Wealth Tech, Financing Agent, dan Funding Agent ditetapkan sebagai model bisnis yang serupa dan akan digabungkan menjadi satu model bisnis besar yang disebut dengan:

a)

Aggregator

b)

Wealth Tech

c)

Financing Tech

d)

Funding Agent

41.

Salah satu model bisnis fintech Inovasi Teknologi Sektor Keuangan adalah Innovative Credit Scoring, berikut perusahaan yang bukan bergerak di bidang Innovative Credit Scoring anggota AFSI adalah:

a)

BPS

b)

Finscore

c)

Cloudun

d)

VIDA

42.

Integrasi layanan keuangan dengan teknologi yang menghasilkan inovasi dan menciptakan atau mengubah model bisnis yang operasionalnya berlandaskan prinsip-prinsip syariah adalah

a)

Teknologi Syariah

b)

Perbankan Syariah

c)

Asuransi Syariah

d)

Fintech Syariah

43.

Implementasi penilaian kredit skoring dengan memanfaatkan kecerdasan buatan, machine learning, dan sumber data alternatif melalui pembayaran tagihan listrik dan telepon seluler, aktivitas di media sosial, serta riwayat transaksi e-commerce untuk memperluas akses kredit bagi masyarakat termasuk jenis fintech kategori

a)

E-KYC

b)

Digital signature

c)

Innovative Credit Scoring

d)

Innovative Scoring

44.

Layanan yang memungkinkan konsumen untuk membandingkan produk dan layanan keuangan dari lembaga jasa keuangan adalah fintech

a)

Aggregator

b)

Kredit Usaha Rakyat

c)

RegTech

d)

Regulatory Sandbox

45.

Berikut ini yang bukan merupakan manfaat dari fintech syariah adalah

a)

Pemberdayaan UKM

b)

Percepatan Inklusi Keuangan

c)

Pertumbuhan Literasi Keuangan

d)

Kemudahan Mengakses Pinjol

46.

Pilih jawaban yang benar:

a)

November

b)

11 November - 12 Desember

c)

Desember

d)

1 November - 30 Desember

47.

Untuk mendukung perumusan pengaturan, pengembangan use case dan pilot project produk dan layanan keuangan digital yang bermanfaat dapat dikembangkan dari hasil kolaborasi serta business matching ITSK dengan Lembaga Jasa Keuangan, ekosistem pendukung serta asosiasi yang salah satunya dilaksanakan melalui

a)

Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan

b)

Digital Financial Literacy

c)

Infinity Hub

d)

Indonesia Fintech Summit

48.

Aplikasi/Dashboard yang digunakan OJK untuk mendukung proses perizinan, pendaftaran, dan pengajuan peserta Sandbox adalah

a)

InnovationHub

b)

SPRINT

c)

Sikapi Uangmu

d)

Sandbox Regulatory

49.

Penguatan inovasi di sektor keuangan harus didukung dengan penguatan kebijakan dimana regulatory sandbox menjadi salah satu pendekatan yang diterapkan dalam memformulasikan kebijakan yang tepat untuk mengakomodir inovasi yang terus berkembang. Regulatory sandbox pertama kali diresmikan pada tahun

a)

2017

b)

2018

c)

2020

d)

2021

50.

Yang termasuk dalam ekosistem fintech syariah adalah

a)

1, 2 dan 3

b)

1, 2 dan 4

c)

2, 3 dan 4

d)

Semua benar

51.

Regulator utama bagi fintech ITSK adalah

a)

KNEKS

b)

OJK

c)

Kementerian Perindustrian

d)

AFSI

52.

Melalui Institusi pendidikan, pelatihan dan penelitian, akademisi dapat berkontribusi dalam ekosistem keuangan digital syariah melalui hal berikut, kecuali

a)

Pendidikan dan pengajaran

b)

Pengabdian masyarakat

c)

Pembentukan regulasi

d)

Penelitian dan pengembangan

53.

Pilih salah satu dari berikut ini:

1.    Fintech yang dapat memfasilitasi UKM untuk menerbitkan sukuk adalah

a)

P2P Financing

b)

Securities Crowdfunding

c)

Aggregator

d)

Inovasi Keuangan Digital