wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

QUIZ SUSULAN DAN PERBAIKAN NILAI PRAKTEK PTUN

Total questions: 15

Worksheet time: 4mins

Name
Class
Date
1.

Dalam Gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terdapat tahap pemeriksaan pendahuluan, yaitu . . . . .

a)

Pemeriksaan segi administratif

b)

Rapat permusyawaratan

c)

Pemeriksaan Persiapan

d)

Semua benar

2.

Jika di dalam Rapat Permusyawaratan dinyatakan tidak termasuk sengketa Tata Usaha Negara (TUN) , maka upaya hukum yang dapat ditempuh Penggugat adalah . . . .

a)

Banding

b)

Perlawanan

c)

Kasasi

d)

Peninjauan kembali

3.

Dalam sengketa Tata Usaha Negara (TUN), istilah "Actor sequitur forum rei" mengandung arti . . . .

a)

Penggugat mengajukan gugatan di pengadilan TUN di wilayah hukum tempat tinggal Penggugat

b)

Jika sengketa benda tidak bergerak, maka Gugatan diajukan ke Pengadilan TUN di tempat letak benda

c)

Gugatan diajukan ke Pengadilan TUN di wilayah hukum tempat tinggal atau kedudukan Tergugat (Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan Keputusan TUN)

d)

Semua jawaban benar

4.

Syarat formil gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mencakup kelengkapan dokumen fisik, kecuali . . . .

a)

Surat Tergugat dari Badan Hukum atau Pejabat Tata Usaha Negara

b)

Surat Gugatan

c)

Fotokopi KTP

d)

Objek Sengketa dan Bukti Upaya Administrasi

5.

Pernyataan yang tidak benar atau keliru terkait kelengkapan isi gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), adalah . . . .

a)

Kelengkapan isi gugatan harus jelas, tegas dan tidak kabur (obscuur libel)

b)

Kelengkapan isi gugatan harus memenuhi syarat kewenangan absolut dan relatif PTUN

c)

C. Pengajuan gugatan bisa secara langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTSP PTUN) atau via e-Court

d)

Pengajuan gugatan tidak harus dilengkapi soft copy dokumen penting

6.

Syarat isi gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar terhindar dari gugatan yang Obscuur Libel, kecuali . . . .

a)

Identitas Penggugat dan Tergugat harus jelas dan lengkap

b)

Alasan atau dasar untuk menggugat memang terdapat unsur bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

c)

Permintaan (petitum) yang jelas kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

d)

Gugatan tidak harus termasuk ranah absolut (wewenang PTUN) dan relatif (wilayah PTUN)

7.

Penyebab gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kecuali . . . . .

a)

Cacat Formil (bentuk) dalam gugatan, seperti Obscuur Libel (kabur / tidak jelas)

b)

Gugatan memiliki Dasar Hukum karena Gugatan diajukan berdasarkan dasar hukum terkait peraturan Tata Usaha Negara (TUN) yang digugat

c)

Error In Persona (cacat subjek), misalnya kurang pihak / salah pihak)

d)

Ne bis in idem yaitu karena sudah pernah diadili

8.

Bagian inti yang berisi uraian fakta-fakta (kejadian) dan dasar hukum yang menjadi alasan mengapa Penggugat merasa dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang diterbitkan oleh Tergugat, menjelaskan siapa, apa, kapan, dan bagaimana sengketa terjadi, menjadi pondasi bagi tuntutan yang akan diajukan, dikenal dengan istilah . . . . .

a)

Petitum

b)

Duplik

c)

Posita

d)

Replik

9.

Apabila putusan berupa pengabulan gugatan dalam putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maka kewajiban badan atau pejabat Tata Usaha Negara, adalah . . . . .

a)

Pencabutan keputusan Tata Usaha Negara (TUN) yang bersangkutan

b)

Menerbitkan keputusan yang baru

c)

Membayar ganti rugi dan rehabilitasi

d)

Semua jawaban benar

10.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tidak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, maka . . . . .

a)

Putusan tidak sah

b)

Putusan batal demi hukum

c)

Putusan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum

d)

Putusan tidak dapat diterima

11.

Jawaban tertulis dari Penggugat (pihak yang mengajukan gugatan) terhadap jawaban yang diajukan oleh Tergugat (pejabat Tata Usaha Negara), disebut . . . .

a)

Duplik

b)

Eksepsi

c)

Replik

d)

Pledoi

12.

Jawaban Kedua dari pihak Tergugat terhadap Penggugat yang bertujuan untuk memperkuat bantahan dan penolakannya terhadap gugatan, dikenal dengan istilah . . . .

a)

Duplik

b)

Eksepsi

c)

Replik

d)

Pledoi

13.

Tangkisan, bantahan atau keberatan yang diajukan oleh Pihak Tergugat terhadap gugatan dari Pihak Penggugat yang tidak menyangkut pokok perkara (substansi), melainkan pada keabsahan formalitas gugatan itu sendiri, seperti cacat prosedur, kewenangan pengadilan atau ketidakjelasan gugatan dengan tujuan agar hakim menolak gugatan tersebut tanpa perlu masuk ke pokok perkara, disebut dengan istilah . . . . .

a)

Duplik

b)

Eksepsi

c)

Replik

d)

Pledoi

14.

Terdapat asas putusan pengadilan mempunyai "kekuatan mengikat" yaitu. . . . . . . .   yang sesuai dengan sifat hukum publik sengketa Tata Usaha Negara

a)

Dominus Litis

b)

Presumptio Iustae Causa

c)

Praduga Rechtmatig

d)

Erga Omnes

15.

Dalam sengketa Peradilan Tata Usaha Negara (TUN), istilah yang digunakan pada tahap akhir persidangan, adalah . . . .

a)

Kesimpulan para pihak

b)

Kesimpulan Hakim

c)

Mendengarkan Pledoi

d)

Putusan Hakim