Font size
WorksheetsLatihan Soal Akomodasi PPIH (Part 1)
Total questions: 100
Worksheet time: 50mins
Menteri wajib menyediakan akomodasi bagi jemaah haji reguler tanpa memungut biaya tambahan dari jemaah haji diluar Bipih yang telah ditetapkan. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Pasal
Pasal 37
Pasal 38
Pasal 39
Pasal 40
Syarat Umrah ialah
Islam, baligh, aqil, Istithaah, Tertib
Ihram, baligh, aqil, Merdeka, Istithaah
Islam, baligh, aqil, Hurriyyah, Istithaah
Islam, Baligh, Adil, Merdeka, Istithaah
Dalam pasal 25 huruf (b) UU No. 8 Tahun 2019 menjelaskan bahwa Petugas Pembimbing Ibadah Haji PHD itu berasal dari
Kementerian Agama
Dinas/Instansi terkait
KBIHU
PIHK
Ketentuan tentang layanan akomodasi jemaah haji di Arab Saudi terdapat dalam UU No. 8 Tahun 2019 pasal
19 (sembilan belas)
39 (tiga puluh sembilan)
35 (tiga puluh lima)
29 (dua puluh sembilan)
Kebijakan terkait istithoah kesehatan jemaah haji diatur dalam
KMK HK.01.07/MENKES/2118/2023
KMK HK.01.07/MENKES/2119/2023
KMK HK.01.07/MENKES/2120/2023
KMK HK.01.07/MENKES/2121/2023
Perintah melaksanakan ibadah haji terdapat dalam Al-Quran surat
Ali Imran, ayat 79
Ali Imran, ayat 97
· Al-Hajj, ayat 97
· Al-Hajj, ayat 79
Aturan mengenai Akomodasi Jemaah Haji tertera dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2019 Pasal
37 ayat 1
35 ayat 2
39 ayat 1
40 ayat 3
Dalam PMA No. 13 Tahun 2021 batas usia paling rendah untuk mendaftar haji adalah
10 Tahun
12 Tahun
14 Tahun
16 Tahun
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Penyelenggaraan Ibadah Umrah
Semua benar
Wajib Umrah ialah
Berihram dari miqat dengan niat umroh
Memakai kain ihram ari rumah
Berihram dari pesawat dengan niat umroh
Berihram dari Asrama Haji dengan himbauan dari petugas kloter
Yang dimaksud dengan Ifadah adalah
Surat keterangan sewa menyewa tentang kemampuan penyediaan akomodasi dalam maktab jemaah yang dikeluarkan oleh Instansi berwenang di Madinah (Ketersediaan Kamar)
Surat izin kelayakan akomodasi/gedung untuk ditempati yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang di Arab Saudi (Lajnah Iskan)
Surat izin kelayakan akomodasi/gedung untuk ditempati yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang di Arab Saudi (Lembaga/Kementerian Pariwisata)
Surat keterangan sewa menyewa
Apa yang dimaksud dengan taksir
Perhitungan rencana kapasitas dalam kamar
Pengukuran luas kamar
Pengukuran jarak hotel dari Masjidil Haram
· Pengukuran jarak hotel dari Masjid Nabawi
Pada tahun 2023, wilayah yang ditempati jemaah haji di Makkah meliputi ... wilayah
7 (tujuh)
8 (delapan)
6 (enam)
9 (sembilan)
Lembaga usaha yang menangani akomodasi di wilayah Madinah disebut
Muassasah
Majmu'ah
Maktab
Wizarah
Standar jarak terjauh akomodasi di Madinah adalah
5000 m
4350 m
1000 m
4500 m
Wilayah disekitar Masjid Nabawi yang dibatasi oleh jalan lingkar King Faisal disebut
Wilayah Markaziah
Wilayah Janubiah
Wilayah Gharbiah
Wilayah Syamaliah
Aspek-aspek akomodasi jemaah haji yang tertera dalam Undang-undang adalah
Keamanan, kedaerahan, kenyamanan, kedekatan
Kesehatan, kemudahan, kedekatan, kedaerahan
Kemewahan, kedaerahan, kenyamanan, kesehatan
Kesehatan, keamanan, kenyamanan, kemudahan
Bagi jemaah haji yang melakukan nafar tsani akan mendapatkan layanan haji di Mina selama
3 hari
4 hari
2 hari
5 hari
Kegiatan tamtir bertujuan untuk
Menghitung rencana kapasitas dalam kamar hotel
Menentukan harga jual makanan di restoran
Mengatur jadwal kerja karyawan dapur
Membuat laporan keuangan bulanan
Apa yang dimaksud dengan Markaz
Tempat tinggal jemaah haji di Arab Saudi
Tempat pembayaran DAM
Kantor/biro yang memberikan pelayanan langsung kepada jemaah haji dibawah koordinasi Syarikah
Perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa sewa akomodasi
Jarak terdekat akomodasi jemaah haji di Makkah tahun 2023 adalah
1.000 meter
850 meter
2.500 meter
2.000 meter
Istilah surat izin resmi untuk hotel di Arab Saudi yang diterbitkan oleh lembaga berwenang disebut
Tamtir
Tasrih
Mudzakirah
Syak Wakah
Yang tidak termasuk standar kualitas akomodasi adalah
Ruang dapur yang luas
Lift yang memadai dan layak
Lobi dengan luas minimal 50 m2 untuk akomodasi wilayah Makkah
Memiliki tangga darurat
Sistem sewa akomodasi dengan berpatokan pada pada durasi waktu selama musim haji disebut sistem
Full musim
Blocking Time
Permanen
Semi permanen
Yang dimaksud Mudzakirah Hisabiyah adalah
surat keterangan yang berisi tentang kemampuan penyedia akomodasi dalam melayani jemaah yang dikeluarkan oleh instansi berwenang di Madinah
· surat izin kelayakan akomodasi/gedung untuk ditempati yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di Arab Saudi (Lajnah Iskan)
· Dokumen yang dikeluarkan oleh seorang Insinyur atau asosiasi kontraktor terkait hitungan luas bangunan yang belum selesai atau dalam proses penyelesaian dengan hitungan yang sangat rinci
surat izin tinggal sementara di Madinah
Aplikasi yang digunakan dalam proses penyediaan layanan haji luar negeri
Sepakat
Haji Pintar
E-hajj
Siskohat
Dalam proses penyediaan akomodasi yang dilaksanakan secara elektronik menggunakan aplikasi yang disebut
Aplikasi Sepakat
Aplikasi Siskohat
Aplikasi E-Hajj
Aplikasi E-Budgeting
Yang termasuk standar wilayah akomodasi adalah
Lokasi yang mudah dikenali secara umum oleh Jemaah Haji Indonesia, baik di Makkah maupun Madinah
Lift yang memadai dan layak
Lobi dengan luas minimal 50 m2 untuk akomodasi wilayah Makkah
Ruang kantor yang luas
Jumlah sektor layanan jemaah haji di Madinah tahun 2023 sebanyak
4 Sektor layanan umum dan 2 Sektor Khusus
5 Sektor layanan umum dan 2 Sektor Khusus
6 Sektor layanan umum dan 2 Sektor Khusus
7 Sektor layanan umum dan 2 Sektor Khusus
Sistem sewa akomodasi dengan berpedoman pada durasi waktu tertentu disebut sistem
Full musim
Blocking Time
Permanen
Semi permanen
31. Tamtir adalah ...
· Perhitungan rencana kapasitas dalam kamar
· Pengukuran luas kamar
· Pengukuran jarak hotel dari Masjidil Haram
· Pengukuran jarak hotel dari Masjid Nabawi
Jemaah haji dapat melaporkan masalah yang terjadi pada akomodasi yang ditempatinya melalui aplikasi
Sepakat
Haji Pintar
E-hajj
Siskohat
33. Pada hari-hari tertentu, masyarakat di desa saya menyelenggarakan upacara adat yang dihadiri oleh para pimpinan adat, tokoh adat, dan masyarakat
· Meski saya bukan penduduk asli di daerah itu, saya tidak mempersoalkan diselenggarakannya upacara adat oleh masyarakat
· Saya bersedia membantu secara finansial, jika pimpinan dan tokoh adat, serta masyarakat akan menyelenggarakan upacara adat
· Saya setuju dengan diselenggarakannya upacara adat, karena hal itu penting dilaksanakan untuk kelestarian tradisi di
· Setiap tahun, di desa saya ada upacara adat. Saya ingin semua warga masyarakat dapat hadir saat pelaksanaan upacara adat tersebut
Jika diundang menghadiri perayaan hari besar agama lain, saya
cukup menyetujui mereka melaksanakan kegiatannya, karena itu tidak perlu datang ke perayaan
datang untuk menghargai undangan, sebagai bagian dari nilai kebersamaan sebagai anak bangsa
membantu perayaan lancar sampai selesai
mengkondisikan segala bentuk peraturan dan kebijakan tidak membatasi perayaan semua agama di Indonesia
Sejumlah pemeluk agama yang berbeda dengan Anda mau mendirikan rumah ibadat mereka lingkungan tempat Anda tinggal
saya memastikan pemeluk agama lain dapat melaksanakan kegiatan ibadahnya dengan lancar
kehadiran rumah ibadah agama lain adalah kenyataan yang tidak dapat dihindari, saya menerima keberadaannya
saya patuh pada peraturan tentang pendirian rumah ibadat, maka mereka harus tunduk pada prosedur dan ketentuan yang
Saya merasa bertanggungjawab sebagai anak bangsa untuk kelancaran pendirian rumah ibadat tersebut
Pemeliharaan kerukunan lebih tepat dibandingkan pembinaan kerukunan, istilah pemeliharaan kerukunan merupakan pilihan kata dari
RPJMN 2020-2024
Program Moderasi Beragama
PBM Nomor 9 dan Nomor 8 Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri
pembukaan UUD 1945
Pada moment dan acara tertentu, masyarakat menampilkan seni daerah. Beberapa warga masyarakat tampil menjadi pemeran dalam penampilan seni daerah tersebut
Jika diminta oleh group seni daerah, saya bersedia ikut menjadi pemeran dalam seni daerah
Masyarakat perlu melestarikan seni daerah, mendukung secara finansial, serta mendorong generasi muda untuk mengikuti latihan-latihan dan tampil dalam pentas seni daerah
Setia pada penampilan seni daerah, saya tertarik untuk bisa menontonnya
Saya setuju, jika dalam acara-acara tertentu, ditampilkan seni daerah
Di bawah ini pengertian kebudayaan menurut para ahli, kecuali
Kebudayaan dapat diartikan sebagai keseluruhan sistem, gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia
Kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat dan kemampuan-kemampuan serta kebiasaan-kebiasaan yang didapat manusia sebagai anggota masyarakat
Kebudayaan adalah sebagai hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat
Karya yang diciptakan oleh manusia yang timbul dari akal dan diwujudkan dengan suatu hasil karya yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan fisik manusia
Konstitusi (UUD 1945) harus ditaati seluruh warga negara Indonesia apapun agama, suku dan pilihan politiknya. Apa sikap yang menurut Anda tepat dengan pernyataan di atas?
tidak boleh seorang pun di Indonesia merasa kebal hukum meskipun dia memiliki status sosial/jabatan yang tinggi
saya setuju karena sesuai dengan ajaran agama yang saya yakini
saya bersedia untuk menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang heterogen
semua regulasi yang tidak bertentangan dengan konstitusi harus ditaati tanpa terkecuali
40. Di bawah ini pernyataan yang tepat untuk menggambarkan tradisi di masyarakat, kecuali
· Tradisi itu muncul dari masyarakat, sedangkan agama dari Tuhan. Karena itu, semua tradisi umumnya bertentangan dengan
· Suatu tradisi tertentu, mungkin saja bertentangan dengan nilai agama, tapi biasanya terjadi perdebatan terhadap boleh tidaknya tradisi tersebut
· Tradisi biasanya akan diwariskan turun temurun oleh masyarakat, karena memiliki nilai-nilai yang positif bagi
· Tradisi masyarakat umumnya telah melalui proses akulturasi dengan agama
Lobi dengan luas minimal 50 m2 merupakan standar akomodasi untuk wilayah
Jeddah
Riyadh
Madinah
Makkah
Selama berihrom bagi pria dilarang
Memakai kain ihram yang tidak berjahit dan sepatu yang menutup tumit
Memakai penutup kepala, baju dan celana serta sepatu ya menutup tumit
Memakai kain ihram, penutup kepala dan sepatu yang menutup tumit
Memakai payung, baju dan celana serta sepatu yang tidak menutup tumit
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, standar kelayakan akomodasi Jemaah haji Indonesia di Arab Saudi harus memperhatikan aspek
Kesehatan
Kenyamanan
Kemudahan akses ke Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah
Semua benar
Yang bukan merupakan uji ambang rangsangan dari Rabat Plan of Action adalah
Maksud
Media
Pengujar
Konteks
Standar jarak terjauh akomodasi di Makkah adalah
5000 m
4350 m
4000 m
4500 m
Dalam pedoman penyediaan akomodasi jemaah haji, ketentuan ukuran minimal lobby hotel di Makkah yaitu...meter persegi
100 m2
75 m2
50 m2
125 m2
Yang tidak termasuk standar kualitas akomodasi adalah
Bangunan dengan kondisi baik dan layak
Lift yang memadai dan layak
Lobi dengan luas minimal 50 m2 untuk akomodasi wilayah Makkah
Ruang kantor yang luas
Badan Usaha yang bertanggung jawab atas pelayanan jemaah haji di Madinah adalah
Syarikah Thawafah
Syarikah Gharbiyah
Syarikah Janubiyah
Syarikah Adilla
Yang merupakan wilayah akomodasi jemaah haji di Makkah pada tahun 2023 dibawah ini, kecuali
Mahbas Jin
Jarwal
Jumaizah
Misfalah
Besaran BPIH segera ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPR RI paling lama
25 hari
30 hari
35 hari
40 hari
Agama Anda dicemooh umat agama lain. Apa yang akan Anda lakukan?
Membela agama saya dengan cara apapun
Bersikap acuh tak acuh
Diam saja karena diam itu emas
Mendoakan mereka yang mencemooh agama Anda
Toleransi dalam perspektif moderasi beragama dianggap sebagai
Keadilan untuk pemeluk semua agama
Hasil dari moderasi beragama
Pilar dari terwujudnya pembangunan nasional
Indikator kinerja kepala daerah di Indonesia
Jumlah sektor layanan jemaah haji di Makkah tahun 2023 sebanyak
9 Sektor layanan umum dan 1 Sektor Khusus
10 Sektor layanan umum dan 1 Sektor Khusus
· 11 Sektor layanan umum dan 1 Sektor Khusus
· 12 Sektor layanan umum dan 1 Sektor Khusus
Wilayah Markaziyah di Madinah yang dijadikan tempat akomodasi jemaah haji meliputi
Janubiyah, syarqiyah, gharibiyah
Syimaliyah, janubiyah, syarqiyah
Syimaliyah, gharibiyah, janubiyah
Syarqiyah, janubiyah, gharibiyah
Yang termasuk dalam rukun haji adalah
Ihram, wukuf, tawaf ifadah dan mabit di Mina
Ihram, wukuf, sai dan mabit di Mina
Ihram, sai, jumrah dan mabit di Mina
Ihram, wukuf, tawaf ifadah, sa'i
Lembaga resmi yang menangani jemaah haji Indonesia di kota Makkah dan Masyair dan berada di bawah Kementerian Haji Arab Saudi disebut
Wakah Muwahhad
Syarikah Jamizimah
Syarikah al Ahliya li Thawwafah
Syarikah Adilla
Waktu wukuf di Arafah sejak
Terbit fajar tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah
Tergelincir matahari tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah
Tergelincir matahari tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbenam matahari tanggal 10 Dzulhijjah
Tergelincir matahari tanggal 10 Dzulhijjah sampai terbit fajar tanggal 11 Dzulhijjah
Pedoman yang mengatur tentang izin mendirikan Kelompok Bimbingan Ibadah haji dan Umrah adalah
PMA No. 7 Tahun 2022
PMA No. 8 Tahun 2022
PMA No. 7 Tahun 2023
PMA No. 8 Tahun 2023
Miqat makani jemaah haji Indonesia di Bandara KAIA Jeddah berdasarkan
Fatwa MUI tentang Miqat Haji dan Umroh tanggal 28 Maret 1981 dan dikukuhkan kembali tanggal 20 September 1980
Fatwa MUI tentang Miqat Haji dan Umroh yang membolehkan miqat di Bandara KAIA Jeddah tanggal 28 Maret 1981
· Fatwa MUI, tanggal 28 Maret 1980 dan dikukuhkan kembali tanggal 19 September 1981 tentang Miqat Haji dan Umroh
· Fatwa MUI, tanggal 29 Maret 1980 dan dikukuhkan kembali tanggal 19 September 1981 tentang Miqat Haji dan Umroh
Kegiatan tamtir dan taksir merupakan bagian dari salah satu proses kegiatan
Penempatan Jemaah haji Indonesia di Arab Saudi
Distribusi katering
Penyediaan transportasi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi
Penyediaan akomodasi Jemaah haji Indonesia di Arab Saudi
Dalam sistem akomodasi Full Musim, biaya sewa hotel diperhitungkan berdasarkan
Durasi waktu yang ditempati jemaah haji
Lama musim haji secara keseluruhan
Jumlah jemaah per kamar
Jarak hotel dari Masjidil Haram
Pengurangan besaran BPIH untuk jemaah haji yang menunda keberangkatan ke tahun berikutnya disebut
Penghematan
Efisiensi
Pengembalian
Pelunasan
Jemaah haji yang mengambil nafar awal akan melaksanakan lontar jumrah di Mina selama
4 hari
3 hari
2 hari
1 hari
Miqat untuk jemaah haji Indonesia yang memilih gelombang kedua atau langsung ke Makkah adalah
Qarnul Manazil/As Sail Al Kabir
Dzat Irqin
Yalamlam
Birr Ali
Dokumen yang dikeluarkan oleh seorang Insinyur atau asosiasi kontraktor terkait hitungan luas bangunan yang belum selesai atau dalam proses penyelesaian dengan hitungan yang sangat rinci disebut
· Mudzakirah
· Tasrih
· Mudzakirah Hisabiyah
Dalam skema akomodasi jemaah haji di Makkah dikenal adanya pemondokan dengan
Sistem sewa penuh (full musim)
Sistem sewa sebagian (blocking time)
Sistem sewa per malam (semi-musim)
Semua benar
Perintah melaksanakan ibadah umrah terdapat dalam Al-Quran surat
Al-Baqarah ayat 196
Ali Imran ayat 97
Al-Hajj ayat 27
Al-Baqarah ayat 158
Asuransi haji untuk jemaah haji Indonesia yang mengalami kecelakaan, hilang, atau meninggal dunia diberikan oleh
Pemerintah Arab Saudi
Pemerintah Republik Indonesia
Pihak swasta
Konsorsium asuransi
Dokumen yang dikeluarkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) disebut
Keputusan Menteri Agama
Keputusan Presiden
Peraturan Presiden
Peraturan Pemerintah
Batas waktu pelunasan BPIH untuk jemaah haji dilakukan setelah Keputusan Presiden tentang BPIH diterbitkan selama
30 hari kerja
45 hari kerja
50 hari kerja
60 hari kerja
Layanan katering bagi jemaah haji Indonesia di Makkah diberikan selama
40 kali
41 kali
42 kali
Mabit di Muzdalifah adalah
Wajib Haji
Rukun Haji
Sunnah Haji
Mustahab Haji
Mabit di Mina merupakan
Wajib Haji
Rukun Haji
Sunnah Haji
Mustahab Haji
Layanan katering bagi jemaah haji Indonesia di Madinah diberikan selama
25 kali
26 kali
27 kali
28 kali
Jemaah haji yang mengalami sakit parah dan harus dirawat di rumah sakit di Arab Saudi dapat ditunda pemulangannya hingga
30 hari setelah masa operasional haji berakhir
45 hari setelah masa operasional haji berakhir
60 hari setelah masa operasional haji berakhir
Tidak ada batasan waktu
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Indonesia diatur dalam
Undang-Undang No. 14 Tahun 2019
Undang-Undang No. 25 Tahun 2020
Undang-Undang No. 14 Tahun 2025
Undang-Undang No. 25 Tahun 2020
Undang-Undang No. 14 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019
Kebijakan yang mengatur tentang Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) terdapat dalam
PMA No. 7 Tahun 2022
PMA No. 8 Tahun 2022
PMA No. 7 Tahun 2023
PMA No. 8 Tahun 2023
Lembaga yang bertugas menangani layanan haji di Masyair (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) disebut
Satuan Operasional Masyair (SOM)
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)
Kementerian Agama
Petugas Haji Daerah
· Syarikah Masyair
Jarak terjauh layanan akomodasi haji di Makkah adalah
3500 m
4000 m
4500 m
5000 m
Yang tidak termasuk program pembinaan kerukunan umat beragama adalah
Internalisasi nilai-nilai moderasi beragama
Peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama
Peningkatan sarana dan prasarana ibadah
Peningkatan kualitas pendidikan keagamaan
Kewajiban katering bagi jemaah haji Indonesia di Makkah untuk diberikan sarapan pagi adalah
20 kali
21 kali
22 kali
23 kali
Larangan umrah bagi wanita adalah
Memakai penutup wajah/cadar dan memakai sarung tangan
Memakai penutup kepala dan memakai sarung tangan
Memakai cadar, baju dan celana serta sepatu yang menutup tumit
Memakai penutup kepala, baju dan celana
Dalam sistem akomodasi Blocking Time, perhitungan biaya sewa hotel didasarkan pada
Lama musim haji secara keseluruhan
Durasi waktu yang ditempati jemaah haji
Jarak hotel dari Masjidil Haram
Jumlah jemaah per kamar
Yang termasuk layanan akomodasi haji bagi jemaah haji reguler adalah
Penyediaan hotel
Pengaturan penempatan
Pembayaran sewa
Semua benar
Layanan katering bagi jemaah haji Indonesia di Masyair (Arafah, Muzdalifah dan Mina) diberikan sebanyak
15 kali
16 kali
17 kali
18 kali
Jumlah sektor layanan jemaah haji di Makkah tahun 2025 adalah
11 Sektor layanan umum dan 1 Sektor Khusus
12 Sektor layanan umum dan 1 Sektor Khusus
13 Sektor layanan umum dan 1 Sektor Khusus
10 Sektor layanan umum dan 1 Sektor Khusus
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas
Keadilan dan Kepastian hukum
Kepastian hukum dan Kepentingan jemaah
Keadilan dan Kemashalatan
Kepastian hukum dan Keadilan
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Arab Saudi yang ditugaskan oleh Menteri Agama, terdiri dari
PPIH Arab Saudi, PPIH Daerah
PPIH Arab Saudi, TPIH, TPIHI
PPIH Arab Saudi, TPIH, TPIHI, TKHI
PPIH Arab Saudi, TPIH
Miqat makani yang wajib digunakan oleh jemaah haji Indonesia yang melaksanakan haji tamattu' dan telah berada di Makkah adalah
Birr Ali
Yalamlam
Dzat Irqin
Masjid Tan'im
Yang termasuk dalam program pembinaan kerukunan umat beragama adalah
Internalisasi nilai-nilai moderasi beragama
Peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama
Peningkatan sarana dan prasarana ibadah
Semua benar
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas
Syariat, Kemanfaatan, Kepastian hukum, Akuntabilitas, Tidak diskriminatif dan profesional
Syariat, Keadilan, Kepastian hukum, Akuntabilitas, Tidak diskriminatif dan profesional
Syariat, Keadilan, Kepastian hukum, Kemashalatan, Tidak diskriminatif dan profesional
Syariat, Keadilan, Kepastian hukum, Kemashalatan, Akuntabilitas dan profesional
Yang bukan termasuk Wilayah Markaziyah di Makkah adalah
· Syisyah
· Misfalah
· Jarwal
· Mahbas Jin
Syarat untuk dapat diusulkan menjadi Petugas Haji Daerah (PHD) diatur dalam
PMA No. 13 Tahun 2021 Pasal 24
PMA No. 14 Tahun 2021 Pasal 24
PMA No. 15 Tahun 2021 Pasal 25
PMA No. 16 Tahun 2021 Pasal 25
Pengertian dari Istitha'ah adalah
Kemampuan melaksanakan ibadah haji, baik fisik, mental, maupun finansial
Kemampuan melaksanakan ibadah haji bagi orang yang mampu saja
Kemampuan melaksanakan ibadah haji bagi yang beragama Islam
Kemampuan melaksanakan ibadah haji secara fisik dan mental
Besaran BPIH segera ditetapkan oleh
Menteri Agama
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
Presiden Republik Indonesia
Dewan Pertimbangan Presiden
Yang dimaksud dengan Syak Wakah adalah
Surat keterangan resmi tentang kemampuan penyedia akomodasi dalam melayani jemaah yang dikeluarkan oleh instansi berwenang di Madinah (Ketersediaan Kamar)
Surat izin kelayakan akomodasi/gedung untuk ditempati yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang di Arab Saudi (Lajnah Iskan)
Surat perjanjian kerja sama antara wakil Syarikah dengan pihak hotel
Surat kontrak kerjasama antara Syarikah dan Muassasah
Tawaf Ifadhah merupakan
Wajib Haji
Rukun Haji
Sunnah Haji
Mustahab Haji
Yang merupakan lembaga non-pemerintah yang berhak memberikan bimbingan ibadah haji kepada jemaah adalah
Kantor Urusan Haji
Kantor Wilayah Kementerian Agama
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
KBIHU
Penyelenggaraan Ibadah Haji di Indonesia dikoordinasikan oleh
Menteri Agama
Menteri Pendidikan
Menteri Kesehatan
Menteri Dalam Negeri
Batas usia minimal untuk mendaftar haji adalah
· 10 Tahun
· 12 Tahun
· 14 Tahun
· 16 Tahun
