WorksheetsKuis AMP Tahap 4
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
Fasilitas Pelayanan Kesehatan berdasarkan PP 47/2016 terdiri dari :
1. Tempat Praktik mandiri tenaga kesehatan
2. Klinik
3. Rumah Sakit
4. Pusat kesehatan masyrakat
5. Apotek
6. Unit Tranfusi Darah
7. Laburatorium Kesehatan
8. Optikal
Benar
Salah
Kematian Maternal adalah Kematian selama kehamilan atau dalam periode 46 hari setelah berakhirnya kehamilan.
Salah
Benar
Informasi kematian dilakukan oleh RS/ Puskesmas/ Dinkes tempat kematian terjadi
salah
benar
Lokakarya pengkaji AMP-SR dilakukan setiap 2 bulan oleh Dinkes Kabupaten/ Kota Domisili
Benar
Salah
Kematian Obstetrik tidak Langsung adalah kematian maternal akibat penyakit yang sudah ada sebelumnya atau penyakit yang diperberat selama kehamilan dan tidak disebabkan oleh penyebab osbtetrik langsung
Benar
Salah
Kematian Obstetrik Langsung adalah Kematian maternal akibat komplikasi Obstetrik (Hamil, bersalin, nifas) dari intervensi, kelalaian, penatalaksanaan yang tidak tepat, atau rangkaian kejadian diatas
Benar
Salah
Laporan (berupa RM/RMP & OV): dikirimkan kepada masing-masing Dinkes Kabupaten/Kota atasannya
Salah
Benar
Pelapor RS dapat dilakukan oleh 5 petugas
1.Bagian Kebidanan
2.Bagian Anak
3.Bagian Catatan Medik
4.Instalasi Gawat Darurat
5.Manajemen (direktur, komite, ka instalasi)
Benar
Salah
Kematian dalam proses rujukan dilaporkan oleh RS/ Faskes perujuk, sampai terjadi serah terima kasus
Salah
Benar
Kodifikasi Diagnosis penyebab kematian dilakukan oleh Apoteker, sesuai ICD 10 (MM & PM)
Benar
Salah
RS/Faskes tempat kematian maternal terjadi wajib melakukan pelaporan awal bila kematian maternal terjadi di rumah sakit atau fasilitas kesehatan
Salah
Benar
Jika kematian terjadi di Faskes Rujukan provinsi langkah awal yang benar yaitu Notifikasi dari faskes tempat kematian ke Dinkes setempat
Benar
Salah
Yang bertanggung jawab melaporkan kasus kematian saat proses rujukan sebelum serah terima kasus adalah Dinas kependudukan setempat
Benar
Salah
Dalam sistem MPDN, hasil koordinasi antar Dinkes dicatat untuk indikator AKI dan AKB
Benar
Salah
Berdasarkan PP 47/2016 rumah sakit dan puskesmas termasuk faskes yang di sorot dalam alur pelaporan kematian
Salah
Benar
