NEW
Font size
WorksheetsUshul Fiqh Worksheet (Grade 11)
Total questions: 25
Worksheet time: 13mins
Seseorang yang melakukan ijtihad dalam menentukan hukum dan ternyata ijtihadnya salah, ia tetap mendapatkan satu pahala. Nilailah mengapa syariat memberikan apresiasi tersebut berdasarkan Hadis Nabi! (C5)
Karena kesalahan dalam ijtihad adalah hal yang disengaja.
Karena proses pengerahan kemampuan untuk menggali hukum tetap dihargai.
Karena ijtihad salah tidak berakibat pada dosa bagi siapa pun.
Karena ijtihad adalah kewajiban yang tidak memerlukan dalil.
Karena kebenaran ijtihad bersifat mutlak bagi mujtahid tersebut.
Dalam kaidah Amr, "Asal dalam perintah itu hukumnya wajib". Analisislah perintah dalam QS. An-Nisa: 77 (وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ)! Apa konsekuensi hukumnya? (C4)
Solat menjadi sunnah karena perintahnya bersifat global.
Solat hukumnya wajib karena tidak ada dalil yang memalingkannya menjadi sunnah.
Solat boleh ditinggalkan jika dalam keadaan sibuk.
Perintah solat dalam ayat tersebut hanya berlaku bagi sahabat Nabi saja.
Solat hanya wajib dilakukan sekali seumur hidup.
Berdasarkan QS. Al-Baqarah: 196 (وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ), analisislah penerapan kaidah "Asal perintah tidak menunjukkan pengulangan"! (C4)
Ibadah haji wajib dilakukan setiap tahun selama mampu.
Kewajipan haji gugur sepenuhnya meskipun belum pernah melakukannya.
Perintah tersebut menunjukkan haji hanya wajib dilakukan satu kali dalam seumur hidup.
Haji dan umrah harus dilakukan secara bersamaan dalam satu waktu.
Haji tidak sah jika tidak diulangi pada tahun berikutnya.
"Memerintahkan sesuatu berarti memerintahkan wasilahnya". Nilailah relevansi kaidah ini terhadap perintah solat dan bersuci! (C5)
Bersuci tidak wajib karena yang diperintahkan secara tegas hanya solat.
Bersuci menjadi wajib karena solat tidak sah tanpanya.
Solat tetap sah tanpa bersuci jika dalam keadaan mendesak.
Wasilah memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi daripada tujuan utama.
Perintah bersuci adalah perintah mandiri yang tidak ada kaitan dengan solat.
Seseorang yang telah bertayamum dan solat karena ketiadaan air, tidak perlu mengulangi solatnya setelah menemukan air. Analisislah hal ini berdasarkan kaidah keluar dari tanggungan perintah! (C4)
Dia telah melaksanakan perintah sesuai kemampuannya sehingga tanggungan gugur.
Solatnya batal secara otomatis setelah melihat air.
Tayamum hanya berlaku untuk satu kali sujud saja.
Dia harus tetap mengulangi solat sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyat).
Tanggungan perintah tidak akan hilang sebelum melakukan wuduk dengan air.
Analisislah larangan dalam QS. Al-A'raaf: 56 (وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ). Sesuai kaidah Nahi, apa status hukum merusak bumi? (C4)
Makruh, karena hanya dilarang secara umum.
Haram, karena asal larangan menunjukkan hukum haram kecuali ada dalil lain.
Mubah, jika tujuannya untuk pembangunan ekonomi.
Sunnah untuk dihindari jika teringat saja.
Haram, namun tidak berakibat dosa besar.
"Melarang sesuatu berarti memerintahkan kebalikannya". Jika Allah melarang memakan harta secara batil (QS. Al-Baqarah: 188), maka secara otomatis Allah memerintahkan untuk... (C4)
Mencari harta dengan jalan yang benar/halal.
Tidak mencari harta sama sekali agar selamat dari fitnah.
Membagikan seluruh harta kepada fakir miskin.
Menyimpan harta di tempat yang sangat tersembunyi.
Melarang orang lain memiliki harta yang banyak.
Nilailah keabsahan solat seorang wanita yang sedang haid berdasarkan kaidah "Asal larangan menunjukkan kerusakan dalam ibadah"! (C5)
Solatnya sah tetapi tidak berpahala.
Solatnya rusak (batal) karena dilarang secara zatnya bagi wanita haid.
Solatnya tetap wajib diqada karena statusnya hanya dilarang sementara.
Larangan tersebut bersifat makruh sehingga solat tetap sah.
Solatnya sah jika dia tidak mengetahui hukumnya.
Berdasarkan HR. Muslim tentang larangan jual beli kerikil, analisislah dampaknya terhadap status akad tersebut! (C4)
Akad tersebut sah karena ada kesepakatan kedua belah pihak.
Akad tersebut rusak/batal karena larangan merujuk pada zatnya akad muamalah.
Akad tersebut sah namun pelakunya berdosa besar.
Akad tersebut boleh dilakukan jika nilai kerikilnya sangat mahal.
Larangan tersebut hanya berlaku pada zaman Nabi saja.
Jual beli saat azan Jumat dilarang (QS. Al-Jumu'ah: 9), namun akadnya tetap dianggap sah oleh sebagian ulama. Nilailah alasannya berdasarkan kaidah ushul! (C5)
Karena larangan tersebut merujuk pada perkara luar (mengganggu solat), bukan pada zat akadnya.
Karena jual beli adalah urusan dunia yang tidak bisa dicampur dengan agama.
Karena ayat tersebut hanya bersifat anjuran, bukan kewajiban mutlak.
Karena kebutuhan manusia terhadap ekonomi lebih didahulukan daripada solat.
Karena azan Jumat bukanlah syarat sahnya sebuah jual beli.
Analisislah lafaz "Al-Insan" dalam QS. Al-'Ashr: 2. Mengapa lafaz tersebut dikategorikan sebagai lafaz 'Am? (C4)
Karena menggunakan Isim Mufrad yang diawali Alif dan Lam (Ma'rifah).
Karena merujuk pada individu tertentu yaitu Abu Jahal.
Karena memiliki batasan waktu yang sangat singkat.
Karena lafaz tersebut bermakna khusus untuk orang beriman saja.
Karena tidak ada pengecualian setelah lafaz tersebut.
Dalam QS. Al-Baqarah: 195, Allah menyatakan mencintai orang yang berbuat baik (الْمُحْسِنِينَ). Analisislah cakupan makna ayat tersebut! (C4)
Hanya berlaku bagi orang kaya yang bersedekah.
Bersifat umum untuk semua orang yang melakukan kebaikan karena menggunakan Isim Jama' Ma'rifah.
Bersifat khusus bagi para sahabat Nabi yang ikut berperang.
Maknanya mujmal (global) dan tidak bisa dipahami tanpa hadis.
Hanya berlaku bagi orang yang berbuat baik kepada keluarganya saja.
"Barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarah, niscaya dia akan melihat balasan-Nya" (QS. Az-Zalzalah: 7). Analisislah mengapa kata "Man" (مَن) di sini bersifat umum! (C4)
Karena "Man" adalah Isim Mubham untuk yang berakal.
Karena kebaikan zarah adalah sesuatu yang sangat kecil.
Karena ayat ini berbicara tentang hari kiamat.
Karena "Man" di sini merujuk hanya kepada malaikat.
Karena setiap manusia pasti memiliki timbangan zarah.
Nilailah fungsi ayat "Kecuali orang-orang yang beriman" (QS. Al-'Ashr: 3) terhadap ayat sebelumnya! (C5)
Sebagai Nasakh (penghapus hukum) bagi kerugian manusia.
Sebagai Takhsis Muttasil jenis Istitsna (pengecualian) dari lafaz umum.
Sebagai penjelas (Bayan) bahwa semua manusia akan masuk surga.
Sebagai syarat sahnya kerugian bagi manusia.
Sebagai dalil bahwa iman tidak diperlukan dalam beramal.
Dalam kasus kafarat pembunuh, QS. An-Nisa: 92 menyebutkan syarat "Hamba sahaya yang beriman" (مُّؤْمِنَةٍ). Analisislah jenis takhsis ini! (C4)
Takhsis bil Ghayah (batas waktu).
Taqyid bis Shifat (pemberian sifat khusus pada lafaz mutlak).
Takhsis bil Badal (penggantian).
Takhsis Munfashil (terpisah dari ayat).
Takhsis bil 'Urf (berdasarkan kebiasaan).
Analisislah hubungan antara larangan menikahi wanita musyrik (QS. Al-Baqarah: 221) dengan kebolehan menikahi wanita Ahli Kitab (QS. Al-Maidah: 5)! (C4)
Ayat kedua menghapus (Nasakh) ayat pertama secara total.
Ayat pertama adalah 'Am, dan ayat kedua melakukan Takhsis Kitab bil Kitab.
Kedua ayat tersebut bertentangan dan tidak bisa diamalkan.
Ayat kedua adalah penjelasan (Bayan) bahwa Ahli Kitab adalah musyrik.
Larangan menikah tersebut hanya berlaku untuk kaum laki-laki saja.
Hadis menyebutkan bahwa "pembunuh tidak mendapat waris". Nilailah fungsi hadis ini terhadap QS. An-Nisa: 11 tentang pembagian warisan anak! (C5)
Hadis tersebut menolak isi Al-Qur'an.
Hadis tersebut melakukan Takhsis Kitab bis Sunnah terhadap lafaz anak yang bersifat umum.
Hadis tersebut tidak berlaku karena derajatnya di bawah Al-Qur'an.
Al-Qur'an secara otomatis membatalkan hadis tersebut.
Anak yang membunuh tetap mendapat waris karena haknya dijamin Al-Qur'an.
Analyze why the command for wudu in a hadith is restricted by the tayammum verse (QS. An-Nisa: 43). (C4)
Because the Qur’an has higher authority than hadith (Takhsis Sunnah bil Kitab).
Because tayammum is a permanent replacement for wudu.
Because the hadith is considered weak (dhaif).
Because wudu is only obligatory for healthy people.
Because the Qur’an abolishes the law of wudu entirely.
Based on HR. Bukhari and Muslim, the zakat on crops is 10%. However, another hadith states, “there is no zakat below 5 Ausuq.” Analyze the relationship between the two. (C4)
The first hadith is abrogated by the second hadith.
The second hadith performs Takhsis Sunnah bis Sunnah by specifying the threshold of zakat.
Both hadiths oblige zakat for all types of crops without limit.
The 10% rate only applies to crops that are expensive.
The 5 Ausuq requirement applied only in ancient times.
Analyze the status of the word “Quru” (قُرُوء) in QS. Al-Baqarah: 228, which carries a double meaning (purity or menstruation). What is its category? (C4)
Mutlaq, because it is not tied to an attribute.
Mujmal, because it requires clarification (bayan) to determine the intended meaning.
‘Am, because it encompasses all divorced women.
Khas, because it applies only to matters of iddah.
Nasakh, because it abrogates the previous iddah ruling.
The command to face Baitul Maqdis was replaced by the command to face al-Masjid al-Haram (QS. Al-Baqarah: 144). Assess this legal phenomenon. (C5)
It is an example of Nasakh of a hadith by the Qur’an.
It is an example of Takhsis bil Ghayah.
It shows that the qiblah is not important in prayer.
It shows inconsistency in sharia rulings.
It was the ijtihad of companions later approved by the Prophet.
“I forbade you to visit graves; now visit them.” Analyze this change of ruling based on the concept of Nasakh. (C4)
The initial ruling (haram) is abrogated by a new ruling (permissible/sunnah) through Nasakh—hadith by hadith.
Visiting graves remains haram for women.
The first hadith was fabricated.
The command applies only when bringing flowers.
The change of ruling was based on a companion’s dream.
Based on QS. Al-Isra: 23, the prohibition of saying “ah” to parents is also understood as a prohibition of striking them. Analyze the type of understanding. (C4)
Mafhum Mukhalafah (understanding of the opposite).
Mafhum Muwafaqah (an understanding that something equal or more severe is also prohibited).
Manthuq Sharih (explicit textual meaning).
Mujmal that requires hadith clarification.
Qiyas without a textual basis.
“Harm must be eliminated” (HR. Malik & Ibn Majah). Evaluate the application of this principle when a person is extremely hungry and only carrion is available. (C5)
They must continue fasting until death as a martyr.
They may eat carrion sufficiently, because necessity permits the prohibited.
They may eat carrion to the fullest to stock up for the future.
The carrion becomes permanently halal for them.
It is better to steal someone’s food than to eat carrion.
“Custom (‘adat) can be a source of law” (QS. Al-A‘raf: 199). Analyze the limits on using custom in determining fiqh rulings. (C4)
Custom can be law as long as it does not contradict sharia evidence.
Custom has a higher status than an ahad hadith.
All customs automatically become part of the religion.
Custom is used only when the Qur’an and Hadith are entirely absent.
Custom applies only to purely devotional (‘ibadah mahdhah) matters.
