Search Header Logo
NORMA DAN KEADILAN

NORMA DAN KEADILAN

Assessment

Presentation

Social Studies

7th Grade

Hard

Created by

resty tarina

Used 3+ times

FREE Resource

17 Slides • 0 Questions

1

NORMA DAN KEADILAN

by




Resty Tarina, S.Pd., M.Si.

Slide image

2

A. Norma dalam Kehidupan Masyarakat


Norma pada hakekatnya merupakan kaedah hidup yang memengaruhi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Juga dapat diartikan aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku. Dalam kehidupan masyarakat terdapat empat macam norma, yaitu norma kesopanan, norma kesusilaan, norma agama, dan norma hukum.

3

Pengertian Norma

Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga masyarakat digunakan sepada panduan, tatanan dan pengendali tingkah laku. Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap manusia memiliki perbedaan kepentingan. Untuk melindungi kepentingan dan menghindari perselisihan akibat perbedaan kepentingan tersebut diperlukan adanya aturan hidup yang disepakati bersama yang dinamakan dengan norma.

4

Macam-macam norma.


5

Macam Macam Norma

1. Norma kesusilaan,

yaitu peraturan hidup yang bersumber dari suara hati nurani manusia. Contohnya, (1) tidak mengambil dompet seseorang yang terjatuh atau tertinggal; (2) tidak menyontek pada saat ulangan atau ujian.

Slide image

6

Macam - macam Norma

2.Norma kesopanan, yaitu peraturan hidup yang bersumber dari pergaulan hidup manusia. Contohnya, (1) berkata sopan kepada orang tua; (2) menggunakan tangan

kanan menunjukkan sesuatu dan sebagainya.

Slide image

7

Macam - macam Norma

3.Norma agama, peraturan hidup yang bersumber dari wahyu Tuhan. Contoh- nya, (1) melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya; (2) menjauhi larangan yang diperintahkan oleh Tuhan dalam kitab suci.

Slide image

8

Macam - macam Norma

4.Norma hukum, eraturan hidup yang dibuat oleh badan-badan resmi negara yang bersifat

mengatur dan memaksa setiap warga negara. Contohnya, (1) kewajiban memilki

SIM bagi pengendara kendaraan bermotor; (2) menggunakan helm bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua (motor).

Slide image

9

Sumber dan Bentuk

  • Norma hukum berakar dari kaidah kesusilaan juga dapat bersumber dari kebiasaan dan agama


  • Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan tertulis yang disebut perundang-undangan


  • Perundangan-undangan baik yang bersifat nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnya (badan legislatif)

10

Perbedaan sanksi kebiasaan dan adat istiadat terletak pada kekuatan sanksinya. 

Sanksi terhadap pelanggaran kebiasaan tidak sekuat sanksi pelanggaran pada hukum adat.

Manfaat mentaati norma bagi diri sendiri.

a. Membuat hidup menjadi tenang.

b. Membuat pergaulan menjadi rukun, tertib dan damai.

c. Mengendalikan tingkah laku agar sesuai dengan norma.


11

Tiga akibat pelanggaran terhadap norma bagi masyarakat.


a. Mengakibatkan perselisihan, pertengkaran atau kekacauan.

b. Melanggar hak-hak orang lain.

c. Merugikan hak atau kepentingan orang lain.

12

B. Arti Penting Norma dalam mewujudkan Keadilan

  1. Pedoman dalam bertingkah laku. Norma memuat aturan tingkah laku masyarakat dalam
  2. Pergaulan sosial. Menjaga kerukunan anggota masyarakat. Norma mengatur agar perbedaan dalam masyarakat tidak menimbulkan kekacauan atau ketidaktertiban.
  3. Sistem pengendalian sosial. Tingkah laku anggota masyarakat diawasi dan dikendalikan oleh aturan yang berlaku.

13

Dasar Hukum

Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa ”Negara Indonesia adalah negara hukum”.

Yang dimaksud negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan maupun pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis atau tidak tertulis.

14

Menurut A.V. Dicey, negara hukum mengandung tiga unsur berikut ini.

  • Supremacy of law. Dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang warga harus dihukum jika melanggar hukum.

  • Equality before of law. Setiap orang sama di depan hukum tanpa melihat status dan kedudukannya, baik bagi rakyat maupun pejabat. 

  • Human rights. Diakui dan dijaminnya hak-hak asasi manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.

15

Secara garis besarnya fungsi norma hukum adalah sebagai berikut.

  • Fungsi hukum : memberikan pengesahan (legitimasi) terhadap apa yang berlaku dalam masyarakat.

  • Fungsi hukum : sebagai alat rekayasa masyarakat.

  • Fungsi hukum : sebagai sarana pembentukan masyarakat, khususnya sarana pembangunan.

  • Fungsi hukum : sebagai senjata dalam konflik sosial (Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, 2014: 36:38) 

16

Keadilan

Mewujudkan keadilan merupakan salah satu teori tertua dari tujuan hukum. Keadilan berasal dari kata dasar adil. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai (tindakan) tidak berat sebelah, sepatutnya; tidak sewenang-wenang.

Slide image

17

Nilai-nilai keadilan harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah sebagai berikut.

  • Keadilan distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya. (keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi dan kesempatan hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban)

  • Keadilan legal, yaitu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan pihak warga negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Keadilan komutatif, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnnya secara timbal balik (Kaelan, 2004 :83).

NORMA DAN KEADILAN

by




Resty Tarina, S.Pd., M.Si.

Slide image

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 17

SLIDE