Search Header Logo
Perpajakan

Perpajakan

Assessment

Presentation

Education

University

Hard

Created by

Renita widiasih

Used 4+ times

FREE Resource

14 Slides • 0 Questions

1

Perpajakan

Slide image

2

PENGERTIAN PAJAK

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan

undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara

langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-

besarnya kemakmuran rakyat.

.

3

Salah satu kewajiban warga negara Indonesia adalah membayar pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 23A UUD 1945 yang menyebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan

undang-undang.

Membayar pajak lebih merupakan kewajiban tanpa

mendapatkan imbalan dan dilakukan untuk memudahkan pemerintah menjalankan pemerintahan.

.


4

UNSUR POKOK PAJAK


  • IURAN DAN PUNGUTAN

  • PAJAK DIPUNGUT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG

  • PAJAK YANG DIPAKSAKAN

  • TIDAK MENERIMA ATAU MEMPEROLEH KONTRAPRESTASI LANGSUNG

  • UNTUK MEMBIAYAI PENGELUARAN UMUM PEMERINTAH

5

FUNGSI PAJAK

1. Fungsi Regulasi

Pajak mempunyai fungsi pengatur Pajak mempunyai fungsi pengatur yang artinya pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi serta mencapai tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan


2. Fungsi Budgeter

Pajak mempunyai fungsi budgeter yang artinya pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran, baik rutin maupun pembangunan. Upaya tersebut ditempuh dengan cara ekstensifikasi ataupun intensifikasi pemungutan pajak melalui berbagai jenis pajak

6

JENIS PAJAK




7

Menurut Golongannya

1. Pajak langsung

Pajak yang harus dipikul atau ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain atau pihak lain

Contoh : pajak penghasilan


2. Pajak tidak langsung

Pajak tidak langsung : Pajak tidak langsung terjadi jika terdapat suatu kegiatan, peristiwa, atau perbuatan yang menyebabkan terutangnya pajak, misalnya terjadi penyerahan barang atau jasa

Contoh : pajak pertambahan nilai

8

Menurut sifatnya

1. Pajak subyektif

Pajak yang pengenaannya memperhatikan keadaan pribadi wajib pajak atau pengenaan pajak yang memperhatikan keadaan subjeknya.

Contoh : pajak penghasilan


2. Pajak obyektif

Pajak yang pengenaannya memperhatikan objeknya, baik berupa benda, keadaan, perbuatan, maupun peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak, tanpa memperhatikan keadaan pribadi subjek pajak (wajib pajak) ataupun tempat tinggal.

Contoh : pajak penjualan barang mewah, pajak bumi dan bangunan

9

Menurut Lembaga Pemungut

1. Pajak Negara

Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya.

Contoh : PPh, PPN, PPnBM


2. Pajak daerah

Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik daerah tingkat 1 (pajak provinsi) maupun daerah tingkat II (pajak kabupaten/kota) dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah masing-masing.

Contoh : Pajak provinsi pajak kendaraan bermotor

10

TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK

Tselsel Pajak

1. Tselsel pajak riil (nyata)

Stelsel ini menyatakan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada objek yang sesungguhnya terjadi. Oleh karena itu, pemungutan pajaknya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak.

2. Tselsel anggapan

Stelsel ini menyatakan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang

3. Tselsel campuran

Stelsel ini menyatakan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak . dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak dihitung berdasarkan keadaan yang sesungguhnya

11

ASAS PEMUNGUTAN PAJAK

1. Asas domisili (asas tempat tinggal)

Asas ini menyatakan bahwa negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun luar negeri. 

2. Asas sumber

Asas ini menyatakan bahwa negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya, tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak

3. Asas kebangsaan

Asas ini menyatakan bahwa pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. Misalnya, pajak bangsa asing di Indonesia dikenakan atas setiap orang asing yang bukan berkebangsaan Indonesia, tetapi bertempat tinggal di Indonesia


12

SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK

1. Official assessment system

Sistem pemungutan pajak yang memberi kewenangan aparatur perpajakan untuk menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

2. Self assessment system

Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang wajib pajak dalam menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

3. With holding system

Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga yang ditunjuk untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku


13

BERAKHIRNYA UTANG PAJAK

1. Pembayaran/Pelunasan

Pembayaran pajak dapat dilakukan dengan pemotongan/pemungutan oleh pihak lain, pengkreditan pajak luar negeri, ataupun pembayaran sendiri oleh wajib pajak ke kantor penerima pajak (bank-bank persepsi dan kantor pos). 

2. Kompensasi

Kompensasi dapat diartikan sebagai kompensasi kerugian ataupun kompensasi karena kelebihan pembayaran pajak. 

3. Kedaluwarsa

Kedaluwarsa berarti telah lewat batas waktu tertentu. Jika dalam jangka waktu tertentu, suatu utang pajak tidak ditagih oleh pemungutnya, utang pajak tersebut dianggap telah lunas/dihapus/berakhir dan tidak dapat ditagih lagi

4. Pembebasan/Penghapusan

Kewajiban pajak oleh wajib pajak tertentu dinyatakan hapus oleh fiskus karena setelah dilakukan penyidikan ternyata wajib pajak tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya. Hal ini biasanya terjadi karena wajib pajak mengalami kebangkrutan ataupun mengalami kesulitan likuiditas.

14

TAX AMNESTY


Tax amnesty adalah suatu kesempatan waktu yang terbatas pada kelompok pembayar pajak tertentu untuk membayar sejumlah

tertentu dan dalam waktu tertentu berupa pengampunan kewajiban pajak (termasuk bunga dan denda) yang berkaitan dengan masa

pajak sebelumnya atau periode tertentu tanpa takut hukuman

pidana. Ini biasanya berakhir ketika otoritas yang dimulai

penyelidikan pajak pajak masa lalu.


Perpajakan

Slide image

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 14

SLIDE