

Perpajakan
Presentation
•
Education
•
University
•
Hard
Renita widiasih
Used 4+ times
FREE Resource
14 Slides • 0 Questions
1
Perpajakan

2
PENGERTIAN PAJAK
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat.
.
3
Salah satu kewajiban warga negara Indonesia adalah membayar pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 23A UUD 1945 yang menyebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan
undang-undang.
Membayar pajak lebih merupakan kewajiban tanpa
mendapatkan imbalan dan dilakukan untuk memudahkan pemerintah menjalankan pemerintahan.
.
4
UNSUR POKOK PAJAK
IURAN DAN PUNGUTAN
PAJAK DIPUNGUT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
PAJAK YANG DIPAKSAKAN
TIDAK MENERIMA ATAU MEMPEROLEH KONTRAPRESTASI LANGSUNG
UNTUK MEMBIAYAI PENGELUARAN UMUM PEMERINTAH
5
FUNGSI PAJAK
1. Fungsi Regulasi
Pajak mempunyai fungsi pengatur Pajak mempunyai fungsi pengatur yang artinya pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi serta mencapai tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan
2. Fungsi Budgeter
Pajak mempunyai fungsi budgeter yang artinya pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran, baik rutin maupun pembangunan. Upaya tersebut ditempuh dengan cara ekstensifikasi ataupun intensifikasi pemungutan pajak melalui berbagai jenis pajak
6
JENIS PAJAK
7
Menurut Golongannya
1. Pajak langsung
Pajak yang harus dipikul atau ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain atau pihak lain
Contoh : pajak penghasilan
2. Pajak tidak langsung
Pajak tidak langsung : Pajak tidak langsung terjadi jika terdapat suatu kegiatan, peristiwa, atau perbuatan yang menyebabkan terutangnya pajak, misalnya terjadi penyerahan barang atau jasa
Contoh : pajak pertambahan nilai
8
Menurut sifatnya
1. Pajak subyektif
Pajak yang pengenaannya memperhatikan keadaan pribadi wajib pajak atau pengenaan pajak yang memperhatikan keadaan subjeknya.
Contoh : pajak penghasilan
2. Pajak obyektif
Pajak yang pengenaannya memperhatikan objeknya, baik berupa benda, keadaan, perbuatan, maupun peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak, tanpa memperhatikan keadaan pribadi subjek pajak (wajib pajak) ataupun tempat tinggal.
Contoh : pajak penjualan barang mewah, pajak bumi dan bangunan
9
Menurut Lembaga Pemungut
1. Pajak Negara
Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya.
Contoh : PPh, PPN, PPnBM
2. Pajak daerah
Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik daerah tingkat 1 (pajak provinsi) maupun daerah tingkat II (pajak kabupaten/kota) dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah masing-masing.
Contoh : Pajak provinsi pajak kendaraan bermotor
10
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
Tselsel Pajak
1. Tselsel pajak riil (nyata)
Stelsel ini menyatakan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada objek yang sesungguhnya terjadi. Oleh karena itu, pemungutan pajaknya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak.
2. Tselsel anggapan
Stelsel ini menyatakan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang
3. Tselsel campuran
Stelsel ini menyatakan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak . dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak dihitung berdasarkan keadaan yang sesungguhnya
11
ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
1. Asas domisili (asas tempat tinggal)
Asas ini menyatakan bahwa negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
2. Asas sumber
Asas ini menyatakan bahwa negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya, tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak
3. Asas kebangsaan
Asas ini menyatakan bahwa pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. Misalnya, pajak bangsa asing di Indonesia dikenakan atas setiap orang asing yang bukan berkebangsaan Indonesia, tetapi bertempat tinggal di Indonesia
12
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
1. Official assessment system
Sistem pemungutan pajak yang memberi kewenangan aparatur perpajakan untuk menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
2. Self assessment system
Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang wajib pajak dalam menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
3. With holding system
Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga yang ditunjuk untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
13
BERAKHIRNYA UTANG PAJAK
1. Pembayaran/Pelunasan
Pembayaran pajak dapat dilakukan dengan pemotongan/pemungutan oleh pihak lain, pengkreditan pajak luar negeri, ataupun pembayaran sendiri oleh wajib pajak ke kantor penerima pajak (bank-bank persepsi dan kantor pos).
2. Kompensasi
Kompensasi dapat diartikan sebagai kompensasi kerugian ataupun kompensasi karena kelebihan pembayaran pajak.
3. Kedaluwarsa
Kedaluwarsa berarti telah lewat batas waktu tertentu. Jika dalam jangka waktu tertentu, suatu utang pajak tidak ditagih oleh pemungutnya, utang pajak tersebut dianggap telah lunas/dihapus/berakhir dan tidak dapat ditagih lagi
4. Pembebasan/Penghapusan
Kewajiban pajak oleh wajib pajak tertentu dinyatakan hapus oleh fiskus karena setelah dilakukan penyidikan ternyata wajib pajak tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya. Hal ini biasanya terjadi karena wajib pajak mengalami kebangkrutan ataupun mengalami kesulitan likuiditas.
14
TAX AMNESTY
Tax amnesty adalah suatu kesempatan waktu yang terbatas pada kelompok pembayar pajak tertentu untuk membayar sejumlah
tertentu dan dalam waktu tertentu berupa pengampunan kewajiban pajak (termasuk bunga dan denda) yang berkaitan dengan masa
pajak sebelumnya atau periode tertentu tanpa takut hukuman
pidana. Ini biasanya berakhir ketika otoritas yang dimulai
penyelidikan pajak pajak masa lalu.
Perpajakan

Show answer
Auto Play
Slide 1 / 14
SLIDE
Similar Resources on Wayground
10 questions
MANAJEMEN PESERTA DIDIK
Presentation
•
University
11 questions
Wazan - Wazan Fi'il
Presentation
•
University
11 questions
Bimbingan dan Konseling
Presentation
•
KG
11 questions
Tema BInatang
Presentation
•
KG
11 questions
DISKUSI BM STPM SUSUNAN AYAT
Presentation
•
University
11 questions
Pengertian Moksa
Presentation
•
12th Grade
10 questions
PPKn KLS XI awal semester
Presentation
•
University
10 questions
Konsep dan Karakteristik Penelitian Kualitatif
Presentation
•
University
Popular Resources on Wayground
5 questions
A Home on the Shore
Quiz
•
3rd Grade
28 questions
US History Regents Review
Quiz
•
11th Grade
6 questions
A Horse Tale
Quiz
•
3rd Grade
20 questions
Math Review
Quiz
•
3rd Grade
10 questions
Juneteenth History and Significance
Interactive video
•
5th - 8th Grade
20 questions
Dividing Fractions
Quiz
•
5th Grade
55 questions
A Long Walk to Water Final Review
Quiz
•
6th - 8th Grade
10 questions
Equation Word Problems
Quiz
•
7th Grade