Search Header Logo
K3 PEMBORAN PART 3

K3 PEMBORAN PART 3

Assessment

Presentation

Specialty, Education

11th Grade

Hard

Created by

Gani Afri

FREE Resource

7 Slides • 0 Questions

1

K3 PEMBORAN PART 3

Slide image

2

Pasal 233

Pengamanan Pada Instalasi Pemboran


3


1)   Derek bor atau tiang bor harus diperiksa sebelum dipancangkan atau dipasang. Perkakas dan barang kecil lainnya yang diperlukan pada waktu pemancangan harus diikat atau dijaga jangan sampai terjatuh. Perkakas yang berat dan peralatan tidak boleh diangkat dengan tangan dan harus tersedia alat untuk mengangkat dan menurunkan ke lantai kerja.

2)   Sistem isyarat dengan tangan yang sudah dikenal, harus digunakan pada waktu pengangkatan atau penderekan dan dilakukan oleh orang yang telah ditunjuk atau ditentukan untuk memberikan isyarat. Dalam keadaan bagaimanapun dilarang menggunakan alat pengangkat atau derek angkat untuk menaikan atau menurunkan pekerja.

3)   Juru derek harus memakai sabuk pengaman setiap mengangkat dan memasang pipa. Tali sabuk pengaman harus diikatkan kuat ke tiang derek bor 3 meter diatas lantai kerja dan terhindar dari terbelit pada roda gigi yang sedang berputar.


4

4)   Apabila digunakan bangunan tambahan di sekeliling lantai instalasi bor harus dipasang pagar pengaman dengan tinggi sekurang-kurangnya 90 sentimeter dan bingkai lantai 15 sentimeter. Jalan, jalan bertangga dan lantai harus mempunyai permukaan anti slip.

5)   Dilarang mempekerjakan orang yang gugup di tempat yang tinggi pada alat pemboran. Pekerja tambang yang bekerja di tempat yang tinggi pada alat pemboran harus memakai sabuk pengaman dan tali penyelamat, juga dilengkapi dengan tali untuk mengikat perkakas.

6)   Daerah kerja instalasi bor dan lantai mesin penggerak bor (draw works) harus mempunyai sekurang-kurangnya dua jalan keluar yang ditempatkan berseberangan dan bebas rintangan.

7)   Tali penyelamat pada setiap lantai kerja yang berbahaya di derek bor harus dirawat.


5

8)   Motor listrik yang digunakan menggerakan mesin penggerak harus mempunyai alat khusus sebagai tambahan pada alat pengendali motor yang dapat digunakan sebagai alat untuk menghentikan motor dalam keadaan darurat. Motor listrik dan peralatan lainnya yang digerakan dengan tenaga listrik harus dihubungkan dengan tanah atau dibumikan.

9)   Juru derek dilarang berada diatas derek-bor dan semua pekerja harus berada jauh dari lantai instalasi bor pada waktu mengatasi stang bor atau pipa penahan yang terjepit. Pada saat memasukan atau menarik stang bor dari lubang bor, para pekerja harus berada pada tempat yang aman.

10) Peti atau rak harus disediakan untuk menyimpan mata bor dan perkakas lainnya.

11) Blok katrol yang digantungkan pada derek bor dan tiang bor portabel, harus dilengkapi dengan pengaman yang dapat mencegah kabel penarik terlepas dari alur katrol.

6

Pasal 234

Bor Bangka

7


1)    Selama memperbesar dan mendalamkan lubang bor, pipa penahan harus tetap pada posisi tegak.

2)    Dilarang lebih dari dua orang berdiri diatas lantai kerja pada waktu memulai pembuatan lubang bor dan dilarang lebih dari empat orang berdiri pada lantai sesudah pipa penahan terpampang kuat.

3)    Sekeliling tepi lantai kerja putar harus dilengkapi dengan bingkai setinggi 15 sentimeter.

4)    Semua perkakas tidak boleh diletakan bebas diatas lantai kerja putar.

5)    Pada mesin bor putar, pemasangan dan pembongkaran instalasi bor serta pembersihan mulut lubang bor dilakukan secara manual, maka bor harus diamankan dan diputuskan hubungannya dengan sumber arus listrik atau motor penggerak.


K3 PEMBORAN PART 3

Slide image

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 7

SLIDE

Discover more resources for Specialty