Search Header Logo
Tata cara perhitungan PPh secara umum dan PPh Pasal 21

Tata cara perhitungan PPh secara umum dan PPh Pasal 21

Assessment

Presentation

Other

University

Practice Problem

Easy

Created by

Muhammad Fadhlansyah Nasution

Used 38+ times

FREE Resource

3 Slides • 13 Questions

1

Tata cara perhitungan PPh secara umum dan PPh Pasal 21

Tarif x DPP

media

2

FOCUS! untuk PPh Pasal 21

tentukan DPP:

DPP adalah Penghasilan Kena Pajak (Ph. KP) Setahun / disetahunkan

Ph. KP = Penghasilan Netto (Ph.Netto) - PTKP

Ph. Netto = Penghasilan Bruto (Ph. Bruto) - Pengurang

Pengurang = Biaya Jabatan (Wajib!) + Iuran Pensiun dibayar sendiri (Opsional) + Iuran Jaminan Hari Tua dibayar sendiri (Opsional)

Ph. Bruto = Gaji + Tunjangan + Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dibayar perusahaan + Premi Jaminan Kematian dibayar perusahaan

3

Soal sederhana (siapkan alat tulis)

Seorang karyawan bernama Adi Septiawan (kawin) dan memiliki 4 orang anak, bekerja pada PT XYZ dengan memperoleh gaji sebesar Rp14.000.000 per bulan. Perusahaan tempat Adi bekerja mengikuti program jamsostek.

Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan premi Jaminan Kematian (JKM) dan Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dibayar oleh pemberi kerja setiap bulan masing-masing sebesar 1,5%, 0,3%, dan 3,7% dari gaji.

Selain itu, Adi juga membayar iuran pensiun Rp150.000 dan iuran jaminan hari tua sebesar 2% dari gaji untuk setiap bulan. Pada tahun berjalan, Adi juga menerima bonus sebesar Rp8.000.000. Pertanyaannya, berapa besar PPh Pasal 21 atas bonus tersebut?

4

Multiple Choice

Step pertama. Identifikasi soal: PPh Pasal 21 atas bonus rumus menghitungnya adalah....

1

PPh Psl 21 atas gaji dan bonus (Penghasilan setahun) - PPh atas gaji setahun

2

PPh Psl 21 atas gaji dan bonus (di bulan diberikan bonus) - PPh atas gaji setahun

5

Multiple Choice

Rumus dasarnya adalah: PPh Psl 21 atas gaji dan bonus (Penghasilan setahun) - PPh atas gaji setahun, selanjutnya mari kita menghitung PPh Psl 21 atas gaji dan bonus (Penghasilan setahun). Kita hitung terlebih dahulu Penghasilan Bruto setahunnya, yaitu:

1

(a) Gaji setahun168.000.000 ditambah

(b) Bonus 8.000.000 ditambah

(c) Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 2.520.000 ditambah

(d) Premi Jaminan Kematian 504.000 menghasilkan

(e) Penghasilan Bruto setahun (a+b+c+d)179.024.000

2

(a) Gaji setahun168.000.000 ditambah

(b) Bonus 8.000.000 menghasilkan

(e) Penghasilan Bruto setahun (a+b)176.000.000

6

Multiple Choice

Penghasilan Bruto setahun (a+b+c+d)179.024.000 kemudian dikurangkan dengan Pengurang yaitu:

1

1. Biaya Jabatan 6.000.000

2. Iuran pensiun setahun 1.800.000

3. Iuran Jaminan Hari Tua 3.360.000

2

1. Biaya Jabatan 6.000.000

2. Iuran pensiun setahun 1.800.000

3. Iuran Jaminan Hari Tua 3.360.000

4. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 2.520.000

5. Premi Jaminan Kematian 504.000

7

Multiple Choice

sehingga menghasilkan Penghasilan Netto setahun sebesar:

1

167.864.000

2

176.468.000

8

Multiple Choice

yang kemudian dikurangi dengan PTKP sebesar 72.000.000 (K/3), menghasilkan Penghasilan Kena Pajak sebesar...

1

95.864.000

2

94.486.000

9

Multiple Choice

Penghasilan Kena Pajak dikali tariff Psl 17 akan menghasilkan PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus sebesar...

1

5% x Rp 60.000.000 = 3.000.000

15% x Rp 35.864.000 = 5.379.600

PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus = 8.379.600

2

5% x Rp 60.000.000 = 3.000.000

15% x Rp 55.864.000 = 8.379.600

PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus = 11.879.600

10

Multiple Choice

Sekarang, kita hitung PPh Psl 21 atas gaji setahun, sama seperti menghitung PPh Psl 21 atas gaji dan bonus setahun, kita cari dulu Penghasilan Bruto atas Gaji setahun (tanpa bonus), yaitu sebagai berikut:

1

(a) Gaji setahun168.000.000 ditambah

(c) Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 2.520.000 ditambah

(d) Premi Jaminan Kematian 504.000 menghasilkan

(e) Penghasilan Bruto setahun (a+b+c+d)171.024.000

2

(a) Gaji setahun168.000.000 ditambah

(b) Bonus 8.000.000 ditambah

(c) Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 2.520.000 ditambah

(d) Premi Jaminan Kematian 504.000 menghasilkan

(e) Penghasilan Bruto setahun (a+b+c+d)179.024.000

11

Multiple Choice

Penghasilan Bruto setahun (a+b+c+d)171.024.000 kemudian dikurangkan dengan Pengurang yaitu:

1

1. Biaya Jabatan (5%) 6.000.000

2. Iuran pensiun setahun 1.800.000

3. Iuran Jaminan Hari Tua Setahun 3.360.000

2

pilih jawaban sebelah harusnya, karena disini tidak ada perbedaan

12

Multiple Choice

sehingga menghasilkan Penghasilan Netto setahun sebesar:

1

159.864.000

2

155.864.000

13

Multiple Choice

yang kemudian dikurangi dengan PTKP sebesar 72.000.000 (K/3), menghasilkan Penghasilan Kena Pajak sebesar...

1

87.864.000

2

75.864.000

14

Multiple Choice

Penghasilan Kena Pajak dikali tariff Psl 17 akan menghasilkan PPh Pasal 21 atas gaji setahun sebesar...

1

5% x Rp 60.000.000 = 3.000.000

15% x Rp 27.864.000 = 4.179.600

PPh Pasal 21 atas Gaji = 7.179.600

2

5% x Rp 60.000.000 = 3.000.000

15% x Rp 37.864.000 = 5.679.600

PPh Pasal 21 atas Gaji = 8.679.600

15

Multiple Choice

Langkah akhir, kita hitung nih berapa PPh Pasal 21 atas Gaji dan bonus setahun dikurangi dengan berapa PPh Pasal 21 atas Gaji setahun, sehingga menghasilkan perhitungan sebagai berikut...

1

PPh Pasal 21 atas Bonus adalah :

Rp 8.379.600 – Rp 7.179.600 = Rp 1.200.000

2

PPh Pasal 21 atas Bonus adalah :

Rp 11.879.600 – Rp 8.679.600 = Rp 3.200.000

16

Multiple Select

Demikian, Penjelasan Basic Atas Perhitungan PPh Pasal 21 Tahap I

Terima Kasih

1

Kembali kasih Pak

2

Sama-Sama Pak

Tata cara perhitungan PPh secara umum dan PPh Pasal 21

Tarif x DPP

media

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 16

SLIDE