Search Header Logo
Dasar-dasar Perpajakan

Dasar-dasar Perpajakan

Assessment

Presentation

Education

University

Practice Problem

Easy

Created by

Billy Dewantara

Used 5+ times

FREE Resource

18 Slides • 2 Questions

1

media
media

Billy Dewantara, S.E., M.Si

Jurusan Administrasi Bisnis
Politeknik Negeri Sriwijaya

media

Nip. 199102032022031004

media

2

media

Dasar Perpajakan

3

Poll

Question image

Ada yang sudah tau apa itu Pajak ?

4

media

Definisi Pajak

➢ Prof. Dr. Rochmat Soemitro Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan, dan yang digunakan untuk
membayar pengeluaran umum.
➢ S.I. Djajadiningrat :
Pajak adalah suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung untuk memelihara kesejahteraan secara umum.

5

media

Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Setiap uang pajak yang dibayarkan rakyat akan masuk dalam pos pendapatan negara dari sektor pajak. Penggunaannya untuk membiayai belanja pemerintah pusat maupun daerah demi
kesejahteraan masyarakat.

dapat disimpulkan bahwa

6

media

Pungutan Selain Pajak

RETRIBUSI
Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu.

SUMBANGAN
Iuran orang-orang atau golongan orang tertentu yang harus diberikan kepada negara untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran negara yang sifatnya tidak memberikan prestasi kepada umum, dan pengeluarannya tidak dapat diambil dari kas negara.

CUKAI
Pungutan atas produksi dan konsumsi barang - barang tertentu.

BEA MASUK
Bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean indonesia dengan maksud untuk dikonsumsi di dalam negeri.

BEA KELUAR
Bea yang dikenakan atas
barang-barang yang akan dikeluarkan dari wilayah
pabean indonesia dengan
maksud barang tersebut akan diekspor ke luar negeri

7

media
media

Fungsi Pajak

1. Fungsi Penerimaan (Budgetair)
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun pembangunan. Sebagai sumber keuangan negara, pemerintah berupaya memasukkan uang sebanyak-banyaknya untuk kas negara.
Contoh: PPH, PPN, PPNBM, PBBa

2. Fungsi Mengatur (Reguler)
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang: Ekonomi, Sosial, maupun Politik.

8

media

Contoh Pajak sebagai Fungsi Pengatur:


  1. Pajak penjualan barang mewah dikenakan pada saat terjadi transaksi jual beli
    barang tergolong mewah. Semakin mewah barang, tarif pajak semakin tinggi.

  2. Pajak progresif untuk yang memperoleh penghasilan tinggi sehingga memberikan kontribusi yang tinggi (pemerataan pendapatan).

  3. Pajak ekspor agar perusahaan terdorong mengekspor hasil produksinya di pasar dunia sehingga memperbesar devisa negara.

  4. Pajak pengahasilan atas penyerah barang hasil industri tertentu, agar dapat menekan produksi.

  5. Tax holiday untuk menarik investor asing agar menambahkan modalnya di Indonesia.

9

media

Teori yang Mendukung Pemungutan Pajak

1. Teori Asuransi
Teori ini menyatakan bahwa negara bertugas untuk melindungi orang dan segala kepentingannya, meliputi keselamatan dan keamanan jiwa, dan juga harta bendanya.

2. Teori Kepentingan
Teori ini awalnya hanya memperhatikan pembagian beban pajak yang harus dipungut dari seluruh penduduk Teori ini tidak mempersoalkan asal mula negara memungut pajak, melainkan hanya melihat pada efeknya, dan memandang efek yang baik itu sebagai dasar keadilan

4. Teori Kewajiban Pajak Mutlak (Teori Bakti)
Berlawanan dengan ketiga teori sebelumnya, yang tidak mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan warganya, maka teori ini mendasarkan pada paham Organische Staatsleer.

5. Teori Asas Gaya Beli
Teori ini tidak mempersoalkan asal mula negara memungut pajak, melainkan hanya melihat pada efeknya dan memandang efek yang baik itu sebagai dasar keadilan.

3. Teori Gaya Pinggul
Teori ini menyatakan bahwa dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada jasa-jasa yang diberikan oleh negara kepada warganya, yaitu perlindungan atas jiwa dan harta bendanya.

10

media

Pajak tidak langsung

Pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain atau pihak ketiga.

JENIS-JENIS PAJAK MENURUT GOLONGANNYA :

Pajak langsung

Pajak yang harus dipikul atau ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain atau pihak lain.

11

media

Pajak objektif

Pajak yang pengenaannya memperhatikan objeknya, baik berupa benda, keadaan, perbuatan, maupun peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak tanpa memperhatikan keadaan pribadi Subjek Pajak (Wajib Pajak) maupun tempat tinggal.

JENIS-JENIS PAJAK MENURUT SIFATNYA :

Pajak subjektif

Pajak yang pengenaannya memperhatikan keadaan pribadi wajib pajak atau pengenaan pajak yang memperhatikan keadaan subjeknya.

12

media

Pajak daerah

Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah baik daerah tinggaI (pajak provinsi) maupun daerah tingkat II (pajak kabupaten/kota) dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah masing-masing.

JENIS-JENIS PAJAK MENURUT LEMBAGA PEMUNGUTNYA

Pajak negara

Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan ​untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya.

13

media

Tata Cara Pemungutan Pajak.


Pemungutan pajak dapat dilakukan dengan tiga stelsel, yaitu:
a. Stelsel Nyata (Riil)
b. Stelsel Anggapan (Fiktif)
c. Stelsel Campuran

1. Stelsel Pajak

14

media

Tata Cara Pemungutan Pajak.


a. Asas Domisili (Asas Tempat Tinggal)
b. Asas Sumber
c. Asas Kebangsaan

2. Asas Pemungutan Pajak

15

media

Tata Cara Pemungutan Pajak.

Dalam memungut pajak dikenal beberapa sistem pemungutan, yaitu :
a. Official Assessment System
b. Self Assessment System
c. With Holding System

2. Sistem Pemungutan Pajak

16

media

1. Ajaran Materil

Ajaran materiil menyatakan bahwa utang pajak timbul
karena diberlakukannya undang-undang perpajakan.

TIMBULNYA UTANG PAJAK

2. Ajaran Formil

Ajaran formil menyatakan bahwa utang pajak timbul

karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus

(pemerintah).

17

media
media

Berakhirnya Utang Pajak Utang pajak akan berakhir atau terhapus jika terjadi hal-hal sebagai berikut :

1. Pembayaran/Pelunasan
2. Kompensasi
3. Kadarluasa
4. Pembebasan

18

media

TARIF PAJAK

1. Tarif Tetap
Tarif tetap adalah tarif berupa jumlah atau angka yang tetap, berapa pun besarnya dasar pengenaan pajak

3. Tarif Progresif (Meningkat)
Tarif progresif adalah tarif berupa persentase tertentu yang semakin meningkat dengan semakin meningkatnya dasar pengenaan pajak.

2. Tarif Proporsional (Sebanding)
Tarif proporsional adalah tarif berupa persentase tertentu yang sifatnya tetap terhadap berapa pun dasar pengenaan pajaknya.

19

media

Thank You for
listening!

20

Poll

Question image

Bagaimana Kualitas materi yang diberikan ?

media
media

Billy Dewantara, S.E., M.Si

Jurusan Administrasi Bisnis
Politeknik Negeri Sriwijaya

media

Nip. 199102032022031004

media

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 20

SLIDE