Search Header Logo
usul Fiqh (hukum Islam dari aspek khitab)

usul Fiqh (hukum Islam dari aspek khitab)

Assessment

Presentation

Religious Studies

University

Practice Problem

Medium

Created by

M. Hidayat Ediz

Used 11+ times

FREE Resource

16 Slides • 15 Questions

1

usul Fiqh (hukum Islam dari aspek khitab)

Slide image

2

Multiple Choice

Siapakah yang dibebani hukum dalam islam?

1

Laki-laki dewasa

2

mukallaf

3

Perempuan dewasa

4

orang islam

3

Ulasan

yang dibebani hukum (cakap hukum) dalam islam adalah manusia Mukallaf (baligh dan berakal). hewan, tumbuhan, benda dn mahkluk lainnya tidak dibebani hukum.

contoh:

- ahmad merokok.

maka yang dibebani hukum bukan rokoknya tapi ahmad

- banteng menanduk ahmad sampai mati

banteng tidak dihukum karna bukan mukallaf.

4

Multiple Choice

Apakah hukum rokok?

1

halal

2

haram

3

makruh

4

tidak ada

5

ulasan

rokok (benda) tidak dibebani hukum. yang dibebani hukum adalah perokok (orang yang merokok). sehingga pertnyaan yang tepat adalah : apa hukum "merokok" (perbuatan mukallaf)

6

Multiple Choice

apakah hukum mengkonsumsi daging babi

1

halal

2

haram

3

mubah

4

wajib

7

Ulasan

jawaban yang tepat adalah haram. karna pertanyaannya adalah "hukum mengkonsumsi", maka perbuatan mengkonsumsi babi bisa ditetapkan hukumnya.


seandainya pertanyaannya "apa hukum babi", maka tidak bisa ditetapkan hukum karna babi bukan mukallaf

8

Multiple Choice

Hukum yang dibebankan kepada mukallaf disebut dengan?

1

hukum taklifi

2

hukum wadh'i

3

hukum islam

4

hukum perdata

9

ulasan

hukum taklifi adalah hukum yang dibebankan kepada mukallaf seperti hukum makruh, haram, sunat, wajib, mubah.

10

Multiple Choice

HUkum yang menyertai hukum taklifi disebut dengan?

1

Hukum taklifi

2

hukum wadh'i

3

hukum islam

4

hukum pidana

11

ulasan

hukum wadh'i adalah hukum yang menyertai hukum taklifi. maksudnya, sebuah hukum taklifi bisa berlaku jika ada hukum wadh'i (sah, batal, sebab, syarat, mani', rukhsah, azimah).

contoh:

hukum taklifi : shalat "wajib" (dikerjakan berpahala, ditinggalkan berdosa)

hukum wadh'i: shalat yang dikerjakan bisa dianggap sah jika terpenuhi syarat (spt berwudhu') dan sebab (spt masuk waktu shalat). ketika shalat sah, maka terpenuhilah ketentuan wajib utk shalat tsb. artinya mukallaf yang shalat dengan memenuhi semua ketentuan hukum wadh'i akan mendapatkan pahala.

12

Multiple Choice

dikerjakan berpahala, ditinggalkan berdosa, dalam hukum taklifi diistilahkan dengan?

1

sunat

2

haram

3

makruh

4

wajib

13

Multiple Choice

makruh adalah?

1

dikerjakan berpahala, ditinggalkan berdosa

2

dikerjakan berdosa, ditinggalkan berpahala

3

dikerjakan tidak apa2, ditinggalkan tidak apa2

4

dikerjakan tidak apa2, ditinggalkan berpahala

14

ulasan

definisi yang ditetapkan ulama untuk makruh adalah dikerjakan tidak berdosa, ditinggalkan berpahala.

pada dasarnya makruh berasal dari larangan syari' yang tidak disertai dengan ancaman hukuman yang tegas thp pelaku perbuatn makruh. namun menurut hemat saya, karna berasal dari larangan syari' dan prinsipnya sesuatu yang dilarang adalah tidak baik, maka definisi makruh ada baiknya dr-redefinisi dengan "dikerjakan merugi dtinggalkan berpahala"

contoh: sebagian ulama menetapkan hukum merokok maruh.

maka sebaiknya ditinggalkan karena merokok merugikan pelakunya (bahkan orang lain)

15

Multiple Choice

yang termasuk hukum wadh'i adalah

1

sah, batal, haram, wajib

2

sebab, mani', rukhshah

3

sebab, syarat, makruh

4

wajib, sunat, haram

16

ulasan

hukum wadh'i adalah hukum yang menyertai hukum taklifi yang terdiri dari sah, batal, sebab, syarat, mani', azimah dan rukhsah. sehingga wajib, sunat, haram, makruh dan mubah tidak termasuk ke hukum wadh'i tetapi masuk ke kategori hukum taklifi

17

Multiple Choice

siapakah yang tidak dibebani hukum (bukan mukallaf)?

1

Orang tua

2

orang gila

3

anak sma

4

perempuan haid

18

ulasan

Nabi menyatakan bahwa ada tiga kondisi yang menyebabkan manusia tidak masuk kategori mukallaf (tidak cakap hukum):

1. Anak-anak sampai baligh

2. orang gila

3. orang tidur sampai bangun

contoh utk poin 3: seseorang yang tertidur (tidak bangun) pada waktu subuh dan baru bangun jam 7 pagi, maka shalat subuhnya adalah saat dia bangun (jam 7). shalat nya tetap dianggap sah karna saat waktu subuh masih ada dia tertidur.

19

Multiple Choice

sunnat artinya?

1

dikerjakan berpahala, ditinggalkan berdosa

2

dikerjakan berdosa, ditinggalkan berpahala

3

dikerjakan berpahala, ditinggalkan tidak berdosa

4

dikerjakan berdosa, ditinggalkan berpahala

20

ulasan

Sunnat sebagai slah satu bagian dari hukum taklifi didefinisikan ulama dengan dikerjakan berpahala, ditinggalkan tidak berdosa.


tidak ada yang ganjil dengan definisi ini. namun menurut saya, dengan "tidak berdosa jika ditinggalkan" banyak mukallaf yang meninggalkan perbuatan sunnat karna "tidak berdosa". maka ada baiknya sunnat dipahami dengan "dikerjakan berpahala jika dikerjakan dan merugi jika ditinggalkan" karna pada dasarnya sunnat berasal dari perintah Allah. (kebalikan dari makruh)

21

Multiple Choice

yang termasuk mani' adalah

1

Berwudhu' sebelum shalat

2

Haid yang dialami perempuan

3

Menghadap kiblat saat shalat

4

Jama' shalat saat dalam perjalanan

22

Ulasan

mani' dalam hukum wadh'i adalah sesuatu yang menghalangi perbuatan yang dibebankan hukum taklifi untuk dikerjakan. sperti kondisi haid yang menghalangi perempuan untuk shalat dan puasa.

Pada dasarnya perempuan baligh wajib untuk shalat dan puasa ramadhan. namun, karna haid mereka dilarang untuk itu.

contoh lain: kondisi covid yang sangat mengkhawatirkan menjadi mani' (penghalang) laki-laki shalat berjamaah ke masjid atau merapatkan shaf saat salat berjamaah

23

Multiple Choice

Masuk waktu adalah..... dalam mengerjakan shalat

1

sebab

2

syarat

3

mani'

4

rukhshah

24

ulasan

masuknya waktu shalat merupakan sebab seorang mukallaf harus mengerjakan shalat. jika shalat dikerjakan saat waktu belum masuk, maka perbuatan shalat tidak akan bernilai pahala (batal)

25

Multiple Choice

Jika syarat dan sebab untuk melaksanakan kewajiban di penuhi, maka kewajiban tsb akan.....

1

batal

2

sah

3

wajib

4

sunnat

26

ulasan

suatu kewajiban akan berdampak pahala bagi yang mengerjakan (wajib = berpahala dikerjakan, berdosa ditinggalkan)

jika suatu perbuatan wajib (seperti shalat) terpenuhi sebab (spt masuk waktu shalat) dan terpenuhi syarat (spt menghadap kiblat) maka orang yang melakukan shalat tersebut akan mendapatkan pahala dan shalatnya dianggap "sah".

jika syarat dan sebab tidak tepenuhi, maka shalatnya akan batal dan harus diulangi lagi

27

Multiple Choice

kebolehan Qasar shalat dalam perjalan adalah salah satu bentuk?

1

sebab

2

syarat

3

rukhsah

4

'azimah

28

ulasan

rukhshah adalah keringan yang diberikan kepada mukallaf dalam mengerjakan perbuatan-perbuatan wajib.

seperti:

- jama' dan qasar untuk shalat wajib karna sedang dalam perjalanan

- kebolehan membatalkan puasa bagi musafir dan orang tua renta dengan mengganti di hari lain atau membayar fidyah

29

Multiple Choice

kondisi gila amerupakan..... dalam mengerjakan perbuatan wajib

1

sebab

2

syarat

3

rukhsah

4

mani'

30

ulasan

gila, tidur dan belum baligh adalah kondisi yang menyebabkan seseorang tidak dibebani hukum taklifi. artinya ketiga kondisi ini menjadi penghalang (mani') seseorang dalam menjalakan hukum taklifi

31

ma'an najah

Insyaallah minggi depan kita UAS (ujian akhir semester)

usul Fiqh (hukum Islam dari aspek khitab)

Slide image

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 31

SLIDE