Search Header Logo
Hukum dan Ham

Hukum dan Ham

Assessment

Presentation

Other

University

Practice Problem

Hard

Created by

Tri Srilaksmi

FREE Resource

25 Slides • 0 Questions

1

HAK Asasi Manusia & HUKUMNYA

Ni Ketut Tri Srilaksmi, S.H., M.Ap

2

Klaim atas sesuatu yang dimiliki dan dikuasai manusia sejak lahir, tumbuh, dan ada di alam semesta ini. Jadi, tidak diberikan sehingga tidak bisa dirampas

Hak Asasi Manusia

Klaim atau tuntutan yang sah atau yang dapat dibenarkan dari orang atau kelompok orang terhadap yang lainnya atau terhadap masyarakat untuk memenuhi atau menghormati sesuatu yang dituntut itu (Bertens 2004).

Hak

Konsep Hak Asasi Manusia

3

Unsur-Unsur dalam HAK

1.Pemilik hak,

2.Ruang lingkup penerapan hak,

3.Pihak yang bersedia dalam penerapan hak;

Dengan demikian, HAK merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi

4

Jadi Apa itu HAM?

  1. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis;

  2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial dan bangsa;

  3. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAK meski negara membuat hukum yang tidak melindungi/melanggar HAM

5

Pengertian HAM

HAM adalah hak yang melekat pada diri
manusia yang bersifat kodrat dan
fundamental sebagai suatu anugerah
Tuhan yang harus dihormati, dijaga dan
dilindungi oleh setiap individu, masyarakat
dan negara

6

Pengertian dan Hakikat HAM

Hak secara definitif merupakan unsurnormatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya

7

Asasi =

Karakteristik HAM

dianggap sebagai fundamen yang di atasnya seluruh organisasi hidup bersama harus di bangun.

Universal =

dimiliki oleh manusia tanpa membedakan ras, suku, bangsa, negara, agama, bahasa, kelamin, dan usia

Toleransi =

bukannya tanpa batas, namun yang bisa membatasi hak adalah hak juga, demi terealisasinya hak-hak orang lain maupun hak-hak sendiri.

8

  • Kebebasan positif adalah bebas melakukan sesuatu

  • kebebasan negatif bermakna bebas dari tekanan pihak lain.

PRINSIP DASAR HAM

KEBEBASAN

KESETARAAN

NON DISKRIMINASI

Mensyaratkan adanya perlakuan yang setara,

  • pada situasi sama harus diperlakukan dengan sama.

  • pada situasi yang berbeda diperlakukan dengan berbeda pula.

  • Pelarangan melakukan pembedaan dengan alasan apa pun.

  • Kecuali diskriminasi positif (kebijakan afirmatif).

9

media

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang HAM pasal 1 disebutkan:
‘HAM adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan YME
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah dan
setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat
manusia’

10

media

Simpulan tentang HAM

1.

HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun
diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia
secara otomatis;

2.

HAM berlaku untuk semua orang tanpa
memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik atau asal usul sosial dan
bangsa;

3.

HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun
mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain. Orang tetap
mempunyai HAK meski negara membuat
hukum yang tidak melindungi/melanggar HAM

11

media

Perkembangan Pemikiran HAM

1.

Hukum ALam (natural law);

2.

Magna Charta (1215); penghilangan hak
absolutisme raja; yang menginspirasi lahirnya
Bill of Right di Inggris (1689) bahwa manusia
sama di muka hukum (equality before the law);

3.

Lahirlah kemudian teori kontrak sosial (JJ.
Rosseau), Trias Politika (Montesquieu), teori
hukum kodrati (John Locke)

4.

The American Declaration of Independence,
bahwa manusia merdeka sejak dalam perut
ibu, tidak logis bila lahir kemudian dibelunggu;

12

media

5. The French Declaration (1789); dimuat

dalam The Rule of Law antara lain: tidak
boleh ada penangkapan dan penahanan
yang semena-mena, tanpa alasan, dsb;
berlakulah prinsip presumption of
innocent; bahwa orang yang ditangkap
dan ditahan berhak dinyatakan tidak
bersalah sampai ada keputusan
pengadilan yang berkekuatan hukum yang
menyatakan ia bersalah.

• Dipertegas dengan freedom of expression;

freedom of religion, the right of property.

13

media

6. The Four Freedoms dari Presiden Roosevelt (6

Januari 1941):

Hak kebebasan berbicara dan menyatakan
pendapat;

• Hak kebebasan memeluk agama dan beribadah

sesuai dengan ajaran agama yang dipeluknya;

• Hak kebebasan dari kemiskinan dalam

pengertian setiap bangsa berusaha mencapai
tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera
bagi penduduknya; dan

• Hak kebebasan dari ketakutan, dalam bentuk

apapun.

14

media

7. Deklarasi Philadelphia (1944) dalam

Konferensi Buruh Internasional: usaha
untuk menciptakan perdamaian dunia
berdasarkan keadilan sosial dan
perlindungan seluruh manusia tanpa
memandang ras, agama, dsb serta hak
untuk mengejar perkembangan material
dan spiritual dengan bebas dan
bermartabat;

8. LAHIRLAH The Universal Declaration of

Human Right PBB (1948(

15

media

4 Generasi Pemikiran HAM

1.

Pengertian HAM hanya berpusat pada bidang hukum
dan politik (akibat dampat PD, totalitarianisme,
kolonialisme, dsb);

2.

HAM tidak hanya problem hak yuridis, melainkan hak
sosial, ekonomi, politik dan budaya;

3.

Keadilan dan pemenuhan HAM haruslah dimulai sejak
dimulainya pembangunan, bukan setelah
pembangunan selesai;

4.

Dipelopori oleh negara di kawasan Asia (1983), yang
mengkritik peranan negara yang dominan dalam tiap
proses pembangunan dan menimbulkan dampak
negatif terabaikannya kesejahteraan sosial.

16

media

Perkembangan HAM di Indonesia

1.

Sebelum Kemerdekaan (1908-1945);

Lahirnya Boedi Oetomo; adanya kesadaran berserikat dan
mengeluarkan pendapat

2.

Pasca Kemerdekaan (1945-sekarang);

Periode 1945-1950: hak untuk merdeka, hak berserikat, hak
menyampaikan pendapat;

Periode 1950-1959: periode demokrasi parlementer (liberal); 1)
lahirnya banyak partai dengan ragam ideologi, 2) kebebasan
pers, 3) adanya pemilu,4) adanya parlemen, dan 5) kekuasaan
yang memberi ruang kebebasan;

Periode 1859-1966; demokrasi terpimpin dimana banyak terjadi
sikap restriktif (pembatasan yang ketat oleh kekuasaan) thd hak
sipil dan hak politik;

Periode 1966-1998:

Periode 1998-sekarang:

17

media

BENTUK-BENTUK HAM

1.

Hak Sipil;

2.

Hak Politik;

3.

Hak Ekonomi; dan

4.

Hak Sosial Budaya
Dalam Deklarasi Universal tentang HAM
(DUHAM), hak asasi terdiri dari; 1) hak
personal (hak jaminan kebutuhan pribadi), 2)
hak legal (hak jaminan perlindungan hukum),
3) hak sipil dan politik, 4) hak subsistensi (hak
jaminan adanya sumberdaya untuk menunjang
kehidupan, dan 5) hak ekonomi, sosial dan
budaya

18

media

Hak Personal, hak legal, hak sipil dan politik (pasal 3-21) dan DUHAM:

1.

Hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan pribadi;

2.

Hak bebas dari perbudakan dan penghambaan;

3.

Hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan maupun hukuman yang
kejam, tak berperikemanusiaan/merendahkan derajat manusia;

4.

Hak memperoleh pengakuan hukum;

5.

Hak memperoleh pengampunan hukum secara efektif;

6.

Hak bebas dari penangkapan yang sewenang-wenang;

7.

Hak untuk peradilan yang independen dan tidak memihak;

8.

Hak praduga tak bersalah;

9.

Hak bebas dari serangan terhadap kehormatan dan nama baik;

10.

Hak memperoleh suaka;

11.

Hak atas satu kebangsaan;

12.

Hak untuk menikah dan membentuk keluarga;

13.

Hak untuk mempunyai hak milik;

14.

Hak bebas berpikir, berkesadaran dan menyatakan pendapat;

15.

Hak berhimpun dan berserikat;

16.

Hak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan dan akses yang sama
terhadap pelayanan masyarakat

19

media

HAK ekonomi, sosial dan budaya berdasarkan
DUHAM:

1.

Hak atas jaminan sosial;

2.

Hak untuk bekerja;

3.

Hak atas upah yang sama untuk pekerjaan yang
sama;

4.

Hak untuk bergabung ke dalam serikat-serikat buruh;

5.

Hak atas istirahat dan waktu senggang;

6.

Hak atas standar hidup yang pantas di bidang
kesehatan dan kesejahteraan;

7.

Hak atas pendidikan;

8.

Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan yang
berkebudayaan dari masyarakat

20

media

HAM dalam UUD 1945:

1.

Hak kebebasan untuk mengeluarkan
pendapat;

2.

Hak kedudukan yang sama di dalam hukum;

3.

Hak kebebasan berkumpul;

4.

Hak kebebasan beragama;

5.

Hak penghidupan yang layak;

6.

Hak kebebasan berserikat; dan

7.

Hak memperoleh pengajaran dan pendidikan

21

media

NILAI-NILAI HAM:

PARTIKULAR DAN UNIVERSAL

1. Teori realitas (realistic theory); fakta

adanya egoisme manusia;

2. Teori relativitas Kultural: bahwa nilai

moral dan budaya bersifat partikular;

3. Teori radikal universalisme (radical

universalisme): bahwa HAM itu universal
dan tidak bisa dimodifikasi untuk
menyesuaikan adanya perbedaan
budaya dan sejarah suatu negara

22

TEORI RELATIVISME BUDAYA

  1. Keberatan utama terhadap pendekatan universalitas HAM datang dari penganut teori relativisme budaya (cultural relativity)

  2. yang menganggap teori hukum alam dengan tekanan pada pendekatan univesalitas sebagai pemaksaan nilai-nilai dari sebuah komunitas budaya lainnya.

  3. Paham universalitas mewarnai DUHAM, tapi tidak mengabaikan kontekstuslitas HAM, sebagaimana terungkapkan dalam Pasal 29 DUHAM ayat 1: “Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap suatu masyarakat di mana ia mendapat kemungkinan untuk mengembangkan pribadinya dengan penuh dan utuh”

23

TEORI RELATIVISME BUDAYA

  1. Gagasan tentang relativisme budaya mendalilkan bahwa kebudayaan merupakan satu-satunya sumber keabsahan hak atau kaidah moral.

  2. Karena itu hak asasi manusia dianggap perlu dipahami dari konteks kebudayaan masing-masing negara.

  3. Semua kebudayaan mempunyai hak hidup serta martabat yang sama yang harus dihormati.

  4. Berdasarkan dalil ini, para pembela gagasan relativisme budaya menolak universalisasi hak asasi manusia, apalagi bila ia didominasi oleh satu budaya tertentu.

24

AFIRMASI UNIVERSALIS

Bertrand Ramcharan, seorang profesor hukum di Universitas Columbia, mendefinisikan konsep universalitas hak asasi manusia melalui pertanyaan pertanyaan sederhana.

  1. Apakah manusia ingin hidup atau mati? Apakah manusia mau disiksa atau diperbudak?

  2. Apakah manusia mau hidup bebas atau hidup dalam penjara?

  3. Apakah manusia mau diperbudak?

  4. Apakah manusia mau menyatakan pendapat khususnya mengenai bagaimana warga negara diatur dalam suatu pemerintahan?

merupakan dasar bagi afirmasi mengenai apa yang dianggap

sebagai hak asasi manusia universal.

25

PERPADUAN HUKUM KODRAT & POSITIVISME

HAM yang hadir saat ini

  • Gagasan inti yang termuat dalam konsep HAM adalah tuntutan- tuntutan moral prihal kewajiban manusia memperlakukan manusia lainnya secara semestinya, yang potensial amat kuat melindungi orang dan kelompok orang yang lemah terhadap kesewenangan mereka yang kuat.

  • Agar ada dasar hukum untuk menuntut perlindungan itu, maka perlu dirumuskan dalam hukum positif

HAK Asasi Manusia & HUKUMNYA

Ni Ketut Tri Srilaksmi, S.H., M.Ap

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 25

SLIDE