Search Header Logo
materi kelas X-1

materi kelas X-1

Assessment

Presentation

Other

4th Grade - University

Medium

Created by

Tutik Djainuri

Used 1+ times

FREE Resource

16 Slides • 1 Question

1

Materi X - 1

Tutik Sulistianingsih, S.Pd, M.Pd

SMKN 1 GUNUNG KIJANG

Slide image

2

Ilmu tidak menjanjikan kekayaan

tapi

dengan ilmu dunia yang anda miliki akan lebih indah

3

BAB I

NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KERANGKA PRAKTIK PENYELENG GARAAN PEMERINTAHAN 

4

Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia

  • Macam-Macam Kekuasaan Negara

    Menurut John Locke kekuasaan negara dapat dibagi menjadi tiga kekuasaan yaitu:

    a. Kekuasaan legislatif

    b. Kekuasaan eksekutif

    c. Kekuasaan federatif

5

Menurut Montesquieu kekuasaan negara dibagi :


  • a. Kekuasaan legislatif

    b. Kekuasaan eksekutif

    c. Kekuasaan yudikatif

6

Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu

1. pembagian kekuasaan secara horizontal

2. pembagian kekuasaan secara vertikal.

7

Pembagian kekuasaan secara horizontal

  • Kekuasaan Konstitutif

  • Kekuasaan Eksekutif

  • Kekuasaan Legislatif

  • Kekuasaan Yudikatif

  • Kekuasaan eksaminatif atau inspektif

8

Pembagian kekuasaan secara vertikal

merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkat nya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

9

Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal

pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan 

Slide image

10

urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat :

kewena ngan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

11

Kedudukan dan fungsi Kementerian negara Republik Indonesia dan lembaga pemerintahan non departemen

12

Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia


Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut.

a. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

b. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

c. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

d. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

13

Urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara 

a. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.


14

Urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara 

b. Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.

15

Urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara 

c. Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertingg

16

Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia

sampai ketemu di pertemuan berikutnya .


Selalu Jaga kesehatan dan lakukan 3M

Slide image

17

Multiple Choice

Kekuasaan untuk melaksanakan Undang-Undang , menurut Montesquieu terletak pada kekuasaan .....

1

Legislatif

2

Eksekutif

3

Yudikatif

4

Federatif

5

Eksaminatif

Materi X - 1

Tutik Sulistianingsih, S.Pd, M.Pd

SMKN 1 GUNUNG KIJANG

Slide image

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 17

SLIDE