Search Header Logo
X PKN Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia

X PKN Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia

Assessment

Presentation

Education

10th Grade

Medium

Created by

ZAHROH WAFY

Used 4+ times

FREE Resource

15 Slides • 10 Questions

1

X PKN BAB 1

Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara

A. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia

Slide image

2

1. Macam-Macam Kekuasaan Negara

Secara sederhana, kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya. Sebagai contoh, ketika kalian sedang menonton televisi, tiba-tiba orang tua kalian menyuruh untuk belajar, kemudian kalian mematikan televisi tersebut dan masuk ke kamar atau ruang belajar untuk membaca atau menyelesaikan tugas sekolah.

3

Menurut John Locke sebagaimana

dikutip oleh Riyanto (2006: 273) bahwa kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam, yakni sebagai berikut.

  • Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang- undang.

  • Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.

  • Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.

4

Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan

negara, yaitu Montesquieu. Sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273).

  • Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.

  • Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.

  • Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

5


Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif, fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda yang sifatnya terpisah. Teori Montesquieu ini dinamakan Trias Politika.

6

2. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Kusnardi dan Ibrahim (1983:140) menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of power) merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya. Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organ maupun fungsinya. Dengan kata lain, lembaga pemegang kekuasaan negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerja sama.

7


Berbeda dengan mekanisme pemisahan kekuasaan, di dalam

mekanisme pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif, dan yudikatif ), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa di antara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerja sama. Mekanisme pembagian ini banyak sekali dilakukan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.

8

Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di

dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.

9

a. Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal

Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

secara horisontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

10

Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif ) menjadi enam kekuasaan negara.

  • Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam

    Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”

  • Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-

    undang dan penyelenggraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini

    dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”


11


  • Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”

  • Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah

    Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam

    Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,

    lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”

12

  • Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang

    berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”

  • Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang- undang.”

13

b. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal

Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian

kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan

antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

14


Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi

dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik

Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan

wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

15

Multiple Choice

pada kekuasaan eksekutif tingkat pemerintah pusat dipimpin oleh presiden, sedangkan pada tingkat pemerintah daerah kabupaten dipimpin oleh ....

1

Gubernur

2

Bupati

3

DPD

4

DPRD

5

MPR

16

Multiple Choice

Dalam ajaran Trias Politica, kekuasaan untuk melaksanakan UU sering disebut dengan....

1

Legislatif

2

Eksekutif

3

Yudikatif

4

Eksaminatif

5

Konstitutif

17

Multiple Choice

Hubungan yang didasarkan pada tingkat dan jenjang dalam pemerintahan merupakan definisi untuk……

1

Hubungan Tugas Pembantuan

2

Hubungan Struktural

3

Hubungan Fungsional

4

Hubungan Perimbangan

5

Hubungan Pengawasan

18

Multiple Choice

Indonesia menganut sistim politik yang berlandaskan Ideologi Pancasilla, bila dikaitkan dengan sistim politik yang berdasarkan kekuasaan Negara maka akan melahirkan ajaran Trias Politika………

1

Pemisahan Kekuasaan

2

Pembagian Kekuasaan

3

Kekuasaan Anarki

4

Kekuasaan Diktator

5

Kekuasaan Absolut

19

Multiple Choice

Bukti dianutnya pembagian kekuasaan di Negara Indonesia ialah bahwa dalam menetapkan UU dan RAPBN, Presiden meminta persetujuan dari....

1

DPR

2

BPK

3

MA

4

MK

5

DPD

20

Multiple Choice

Pemegang kekuasaan pemerintahan negara dalam konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945....

1

MPR

2

DPR

3

DPD

4

MA

5

Presiden

21

Multiple Choice

Lembaga yang diberikan kewenangan untuk menjalankan kekuasaan moneter adalah....

1

BPK

2

Bank Indonesia

3

KPK

4

Menteri Keuangan

5

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan

22

Multiple Choice

Berikut ini yang merupakan hubungan pemerintahan yang bersifat horizontal adalah...

1

MA dengan Pengadilan Tinggi

2

DPR RI dengan Gubernur

3

Presiden dengan Gubernur

4

Presiden dengan DPR RI

5

Presiden dengan TNI-POLRI

23

Multiple Choice

Tugas dan Wewenang mengubah dan/atau menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ialah….

1

MPR

2

DPR

3

DPD

4

MA

5

MK

24

Multiple Choice

Pembagian Kekuasaan menjadi tiga bentuk pemerintahan yakni Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif yang lebih dikenal dengan Prinsip Trias Politica yang dianut oleh negara-negara modern saat ini merupakan teori dari....

1

John F. Kennedy

2

John Locke

3

Montesqiue

4

Abraham Lincoln

5

Aristoteles

25

Thank you ^_^

X PKN BAB 1

Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara

A. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia

Slide image

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 25

SLIDE