Search Header Logo
FIQIH 7 Modul 1 dan 2

FIQIH 7 Modul 1 dan 2

Assessment

Presentation

Religious Studies

7th Grade

Hard

Created by

Machfuzi Magelang

Used 2+ times

FREE Resource

21 Slides • 0 Questions

1

1.    Tujuan Pembelajaran

Melalui pendekatan saintifik dengan metode komperatif tentang ketentuan taharah, peserta didik dapat:

a.      Menyebutkan pengertian taharoh dan dalilnya

b.      Menyebutkan pengertian najis

c.       Menyebutkan macam-macam najis dan contohnya

d.      Menjelaskan ketentuan bersuci dari najis

e.       Menyebutkan pengertian hadas

f.       Menyebutkan macam-macam hadas dan contohnya

g.       Menjelaskan ketentuan bersuci dari hadas kecil dan hadas besar

h.      bersuci dari hadas dan najis

i.         

Slide image

2

1.    Pengertian Thaharoh

Thaharah berasal dari kata bahasa Arab yang berarti bersih atau bersuci. Sedangkan menurut istilah ialah suatu kegiatan bersuci dari najis dan hadas sehingga seseorang diperbolehkan untuk beribadah yang dituntut harus dalam keadaan suci. Kegiatan bersuci dari najis itu meliputi menyucikan badan, pakaian, tempat dan lingkungan yang menjadi tempat segala aktifitas kita. Sedangkan bersuci dari hadats dapat dilakukan dengan berwudhu, bertayamum, dan mandi. 

3

1.    Pengertian Najis dan Hadats


Najis berasal dari bahasa Arab yang artinya kotor, sedangkan menurut istilah adalah suatu benda yang kotor yang mencegah sahnya mengerjakan suatu ibadah yang dituntut harus dalam keadaan suci.

Kata hadats berasal dari bahasa Arab yang artinya suatu peristiwa, atau tidak suci atau kotoran. Sedangkan dalam istilah adalah keadaan tidak suci bagi seseorang sehingga menjadikannya tidak sah dalam melakukan ibadah

4

1.    Macam-Macam Najis dan Tata Cara Toharohnya :


Dalam hukum Islam Ada tiga macam najis, yaitu najis mukhaffafah, najis mutawasitah, dan najis mughalazah.

a.      Najis mukhaffafah

Adalah najis yang ringan, seperti air seni bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan apapun kecuali air susu ibu. Cara menyucikannya sangat mudah, cukup dengan memercikkan atau mengusapkan air yang suci pada permukaan yang terkena najis

5


a.      Najis mutawasitah

Adalah najis pertengahan atau sedang. Yang termasuk najis ini ialah:

1         Bangkai binatang darat yang berdarah sewaktu hidupnya

2         Darah

3         Nanah

4         Muntah

5         Kotoran manusia dan binatang

6         Arak (khamar)

6

a.      Najis mutawasitah

Adalah najis pertengahan atau sedang. Yang termasuk najis ini ialah:

1         Bangkai binatang darat yang berdarah sewaktu hidupnya

2         Darah

3         Nanah

4         Muntah

5         Kotoran manusia dan binatang

6         Arak (khamar)

7


Najis jenis ini ada dua macam, yaitu najis hukmiyah dan najis ‘ainiyah.

-         Najis hukmiyah adalah najis yang diyakini adanya tetapi tidak nyata wujudnya (zatnya), bau dan rasanya seperti air kencing yang sudah kering yang terdapat pada pakaian atau lainnya. Cara menyucikannya adalah cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis. Jika seandainya bekas najis yang sudah dicuci sampai berulang-ulang masih juga tidak dapat dihilangkan semuanya, maka yang demikian itu dapat dimaafkan.

-         Sedangkan najis ‘ainiyah adalah najis yang tampak wujudnya (zat-nya) dan bisa diketahui melalui bau maupun rasanya. Cara menyucikannya adalah menghilangkan najis ‘ainiyahnya dengan cara membuang dan menggosoknya sampai bersih dan diyakini sudah hilang zat, rasa, warna, dan baunya dengan menggunakan air yang suci.


8

a.      Najis mughalazah

Adalah najis yang berat. Najis ini bersumber dari anjing dan babi. Cara menyucikannya melalui beberapa tahap, yaitu dengan membasuh air sebanyak tujuh kali, salah satu di antaranya menggunakan air yang dicampur dengan tanah. Nabi Muhammad saw bersabda:

9

1.    Macam-Macam Hadas dan Cara Bersuci dari Hadas :


Hadas ada dua macam, yaitu Hadas Kecil dan Hadas Besar.

a.      Hadats kecil

Yaitu keadaan seseorang tidak suci, dan supaya ia menjadi suci maka ia harus berwudhu, dan apabila tidak ada air maka diganti dengan tayamum. Hal-hal yang menyebabkan seseorang berhadats kecil ialah:

-         Karena keluar sesuatu dari dua lubang, yaitu qubul dan dubur

-         Karena hilang akalnya, yang disebabkan mabuk, gila atau sebab lainnya seperti tidur

-         Persentuhan antara kulit laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya tanpa ada batas yang menghalanginya

-         Karena menyentuh kemaluan, baik kemaluan sendiri ataupun kemaluan orang lain dengan telapak tangan atau jari


10


a.      Hadats Besar

Yaitu keadaan seseorang tidak suci, dan supaya ia menjadi suci maka ia harus berwudhu, dan apabila tidak ada air maka diganti dengan tayamum. Hal-hal yang menyebabkan seseorang berhadats kecil ialah:

-         Karena bertemunya dua kelamin laki-laki dengan perempuan (jima’ atau bersetubuh), baik keluar mani ataupun tidak

-         Karena keluar mani, baik karena bermimpi atau sebab lain

-         Karena haid, yaitu darah yang keluar dari perempuan sehat yang telah dewasa pada setiap bulannya

-         Karena nifas, yaitu darah yang keluar dari seorang ibu sehabis melahirkan

-         Karena wiladah, yaitu darah yang keluar ketika melahirkan

-         Karena meninggal dunia, kecuali yang meninggal dunia dalam perang membela agama Allah, maka dia tidak dimandikan


11

1.    Alat-Alat Bersuci dan Macam-Macam Air

Alat-alat yang dipergunakan dalam bersuci terdiri dari dua macam yaitu air dan bukan air seperti batu.

Ditinjau dari segi hukumnya, air terbagi menjadi empat macam:

a.      Air Mutlak atau Thair Muthahir (suci mensucikan)

Yaitu air yang masih asli belum tercampur dengan sesuatu benda lain dan tidak terkena najis. Air mutlak ini hukumnya suci dan dapat menyucikan. Air yang termasukair mutlak ini terdiri dari tujuh yaitu air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air salju (es), air embun, dan air dari mata air

12

    a. Air Makruh yaitu air musyammas

Yaitu air yang dipanskan pada terik matahari dalam logam yang dibuat dari besi, baja, tembaka, alumunium yang masing-masing benda logam itu berkarat. Air musyammas seperti ini hukumnya makruh, karena dikhawatirkan menimbulkan suatu penyakit. Adapun air dalam logam yang tidak berkarat dan dipanaskan pada terik matahari tidak termasuk air musyammas. Demikian juga air yang tidak ditempatkan tidak pada logam dan terkena panas matahari atau air yang dipanaskan bukan pada terik matahari misalnya direbus juga tidak termasuk air musyammas


13

a.      Air musta’mal atau Thair Gairu Muthahir (Suci Tidak Menyucikan)

Air ini hukumnya suci tetapi tidak dapat untuk menyucikan. Ada tiga macam air yang termasuk jenis ini, yaitu:

-         Air suci yang dicampur dengan benda suci lainnya sehingga air itu tidak berubah salah satu sifatnya (warna, bau, atau rasa). Contohnya air kopi, air the, dan sebagainya

-         Air suci sedikit yang kurang dari dua kulla dan sudah dipergunakan untuk bersuci walaupun tidak berubah sifatnya, atau air suci yang cukup dua kkulla yang sudah dipergunakan untuk bersuci dan telah berubah sifatnya

-         Air buah-buahan atau air yang ada di dalam pohon, misalnya pohon bamboo, pohong pisang dan sebagainya

14

a.      Air Mutanajjis atau Air Bernajis

Yaitu air yang tadinya suci kurang dua kulla tetapi kena najis dan telah berubah salah satu sifatnya (bau, rasa, ata warnanya). Air seperti ini hukumnya najis, tidak boleh diminum, tidak sah dipergunakan untuk ibadah seperti wudhu, tayamum, mandi, atau menyucikan benda yang terkena najis. Tetapi apabila air dua kulla atu lebih terkena najis, namum tidak mengubah salah satu sifatnya, maka hukumnya suci dan menyucikan.

 


15

7.    Bersuci dari Kotoran (Istinja’)

Istinja’ menurut bahasa terlepas atau selamat. Sedangkan istinja’ menurut istilah adalah bersuci sesudah buang air besar atau buang air kecil. Beristinja dengan air, dan apabila tidak ada air, maka boleh dengan benda padat seperti batu. daun , kayu, kertas, dan sebagainya


16

Syarat-Syarat Istinja dengan batu atau benda kasat atau keras :

  • -         Batu atau benda itu kasat/keras

    -         Batu atau benda itu tidak dihormati, seperti bahan makanan atau batu masjid

    -         Diusap sekuran-kurangnya tiga kali sampai bersih

    -         Najis yang dibersihkan belum sampai kering

    -         Najis itu tidak pindah dari tempat keluarnya

    -         Najis itu tikak bercampur dengan benda lain

17

8. Tata cara bersuci

-         Tata cara berwudu Sebagai berikut: niat, tasmiyah (membaca basmalah), membasuh kedua telapak tangan, madmadhah (berkumur-kumur), Istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung dengan menghirupnya) dan istinsyar (mengeluarkan air dari hidung), membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai ke siku, mengusap kepala sebagian atau seluruhnya (berkesinambungan dalam berwudu sampai selesai tidak terhenti atau terputus), dan membaca doa sesuudah berwudu.


18


-         Tata cara mandi wajib adalah Sebagai berikut: mengucapkan basmillah, dan berniat untuk menghilangkan hadas besar, dimulai dengan membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan, membersihkan kemaluannya, dan kotoran yang ada di sekitarnya, Setelah itu berwudu sebagaimana cara berwudu untuk salat. kemudian mengguyurkan air di mulai dari pundak kanan terus ke kepala dan seluruh tubuh, dan menyilang- nyilangkan air dengan jari tangan ke sela-sela rambut kepala dan rambut jenggot dan kumis serta rambut mana saja di tubuh kita sehingga air itu rata mengenai Seluruh tubuh, dan seterusnya.


19

-         Tata cara bertayamum adalah membaca basmalah dan berniat, menepuk kedua telapak tangan ke permukaan tanah, meniup kedua telapak tangan, lalu mengusap wajah dan kedua tangan hingga pergelangan, tertib dalam tayamum, dan al-muwalah.

-         Tata cara beristinja ialah membasuh tubuh, dubur dengan air sampai bersih, membasuh dan membersihkan tempat keluar kotoran air beoar atau air kecil dengan batu atau dengan benda kasat lainnya Sampai bersih Sekurang-kurangnya tiga kali, najis yang jatuh di atas benda yang padat, sukup dengan membuangnya dan benda yang berada di sekitarnya.



20

-         Adapun benda yang terkena najis anjing dan babi, harus dicuci sebanyak tujuh kali dan salah Satunya dengan debu/tanah.

21

SEKIAN TERIMA KASIH

SELAMAT BELAJAR SEMOGA MENDAPAT ILMU YANG BERKAH DAN MANFAAT. AMIN AMIN YA ROBBAL ALAMIN


1.    Tujuan Pembelajaran

Melalui pendekatan saintifik dengan metode komperatif tentang ketentuan taharah, peserta didik dapat:

a.      Menyebutkan pengertian taharoh dan dalilnya

b.      Menyebutkan pengertian najis

c.       Menyebutkan macam-macam najis dan contohnya

d.      Menjelaskan ketentuan bersuci dari najis

e.       Menyebutkan pengertian hadas

f.       Menyebutkan macam-macam hadas dan contohnya

g.       Menjelaskan ketentuan bersuci dari hadas kecil dan hadas besar

h.      bersuci dari hadas dan najis

i.         

Slide image

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 21

SLIDE

Discover more resources for Religious Studies