Search Header Logo
PPKN (Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan)

PPKN (Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan)

Assessment

Presentation

Moral Science

10th Grade

Hard

Created by

Kadek Fenny

Used 1+ times

FREE Resource

8 Slides • 0 Questions

1

PPKN

(Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan)

media

​oleh:

​Kadek Fenny Ari, S.Pd

media

2

Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan

Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya (Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 56). Artinya, seluruh manusia tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu pejabat agama, pemerintah, masyarakat, maupun orang tua sendiri. Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan muncul dikarenakan secara prinsip tidak ada tuntunan dalam agama apa pun yang mengandung paksaan agar penganutnya memaksakan agamanya kepada orang lain, terutama terhadap orang yang telah menganut salah satu agama lain.

Selain itu kemerdekaan beragama juga tidak diartikan sebagai kebebasan untuk beribadah yang tidak sesuai dengan tuntunan dan ajaran agama masing-masing. Manusia juga tidak diperbolehkan untuk menistakan agama dengan melakukan peribadatan yang menyimpang dari ajaran agama yang dianutnya.

media

3

Landasan Hukum

Kemerdekaan Beragama di Indonesia

Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28 E ayat (1) dan (2) sebagai berikut.

1.    Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

2.    Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Selain itu, dalam Pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

karena negara juga telah mengaturnya dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa “hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”

4

Membangun Kerukunan Umat Beragama

Kemerdekaan beragama di Indonesia menyebabkan Indonesia mempunyai agama yang beraneka ragam. Keberagaman itu tidak boleh dijadikan hambatan. Justru sudah seharusnya menjadi pengokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Cara mewujudkannya adalah dengan membangun kerukunan umat beragama. Kerukunan umat beragama adalah sikap mental umat beragama dalam rangka mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak membedakan keyakinan, pangkat, kedudukan sosial dan tingkat kekayaan (Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 60). Kerukunan umat beragama ditujukan agar terbina dan terpelihara hubungan baik dalam pergaulan antara warga yang seagama maupun yang berlainan agama.

media

5

Bentuk Kerukunan Beragama

Di Negara Indonesia, kita mengenal konsep Tri Kerukunan Umat Beragama, yang terdiri atas :

  1. kerukunan internal umat seagama,

  2. kerukunan antar umat berbeda agama,

  3. serta kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah.

media

6

SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Substansi Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia

​Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) . sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta ini hakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara meliputi seluruh rakyat indonesia.

7

​Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta (sishankamrata) memiliki ciri sebagai berikut

  1. Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.

  1. Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.

  2. Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografis sebagai negara kepulaua

8

TERIMAKASIH

​SEKIAN MATERI HARI INI!

media

PPKN

(Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan)

media

​oleh:

​Kadek Fenny Ari, S.Pd

media

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 8

SLIDE

Discover more resources for Moral Science