Search Header Logo
Sistem Ekonomi Indonesia

Sistem Ekonomi Indonesia

Assessment

Presentation

Social Studies

10th Grade

Hard

Created by

Refda Yelni

Used 36+ times

FREE Resource

10 Slides • 0 Questions

1

Sistem Ekonomi Indonesia

by Refda Yelni

2

Sistem Ekonomi Indonesia disebut juga dengan sistem ekonomi Pancasila/Demokrasi

3

​Pengertian

​Sistem ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan dijelaskan dalam PAsal 33

4

Pasal 33

​Ayat 1: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan

​Ayat 2: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Ayat 3: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Ayat 4: Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi

5

Prinsip Ekonomi Pancasila

prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi

6

​Ciri-ciri Sistem Ekonomi Pancasila

​a. Pemerintah dan swasta sama-sama hidup berdampingan secara damai

​b. Sistem ekonomi berdasarkan asas kekeluargaan

​c. Masyarakat memegang peranan penting dalam perekonomian

​d. Negara menguasai bumi,air, kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk kepentingan orang banyak

7

Makna Pasal 33 UUD 1945

Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 Dalam Pasal 33 ayat (1) disebutkan jika perekonomian disusun berdasarkan asas kekeluargaan. Artinya, sistem perekonomian yang digunakan dan dikembangkan seharusnya tidak menggunakan asas persaingan dan individualistik. Menurut Arif Firmansyah dalam jurnal Penafsiran Pasal 33 UUD 1945 dalam Membangun Perekonomian Indonesia (2012), Pasal 33 ayat (1) juga bisa dimaknai jika perekonomian disusun mulai dari tingkat nasional hingga ke berbagai daerah di Indonesia. Seluruh susunan perekonomian ini didasarkan pada asas kekeluargaan.

8

Makna Pasal 33 UUD 1945

Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 Dalam Pasal 33 ayat (2) dan (3) disebutkan jika negara menguasai berbagai cabang produksi yang memiliki kepentingan luas, bumi dan air serta kekayaan alam yang ada. Hal ini dimaksudkan supaya seluruh komponen tersebut dapat diolah dan digunakan untuk kepentingan masyarakat luas dan untuk memakmurkan rakyatnya. Penguasaan oleh negara ini juga memiliki artian bahwa perekonomian tidak hanya dikuasai oleh individu atau sekelompok orang saja. Melainkan harus digunakan untuk kepentingan masyarakat luas serta untuk memakmurkan rakyatnya. Maka dari itu, penguasaan hal penting yang menyangkut kepentingan umum, dikuasai oleh negara.

9

Makna Pasal 33 UUD 1945

Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 Dalam Pasal 33 ayat (4) disebutkan jika perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dan prinsip lainnya, seperti kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan menjaga keseimbangan kemajuan serta kesatuan ekonomi nasional. Artinya sistem perekonomian ditujukan dan dapat dikuasai oleh rakyat. Hanya saja dalam penerapannya, perekonomian tersebut tidak dapat langsung dikuasai masyarakat, namun bisa diwakilkan oleh wakil rakyat, seperti MPR, DPR, DPD serta presiden

10

Pelaksanaan demokrasi ekonomi dalam sistem perekonomian nasional tetap mengandalkan prinsip-prinsip yang telah disebutkan.

Sistem perekonomian nasional dijalankan lewat asas kekeluargaan, pemberian wewenang kepada negara untuk mengelola sistem perekonomian Indonesia, dengan menjadikan demokrasi ekonomi sebagai dasarnya, yang turut diikuti pula dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Sistem Ekonomi Indonesia

by Refda Yelni

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 10

SLIDE