Search Header Logo
PROSES PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PROSES PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Assessment

Presentation

Social Studies, Education, Other

KG - 3rd Grade

Practice Problem

Hard

Created by

Novia Hidayanti

Used 12+ times

FREE Resource

12 Slides • 0 Questions

1

PROSES PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

media

DINAS PENDIDIKANKOTA PALEMBANG

​SMP NEGERI 18

Oleh:

​NOVIA NURUL HIDAYANTI, S.Pd

2

media

1. UNDANG-UNDANG DASAR (UUD) 1945

UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi hukum tertinggi dalam tata urutan perundang-undangan di Indonesia. Penyusunnya adalah Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. MPR berhak mengubah dan menetapkan UUD ini sesuai pasal 3 ayat (1) UUD 1945. Saat ini telah dilakukan empat kali perubahan terhadap UUD 1945.

3

media

1. UNDANG-UNDANG DASAR (UUD) 1945

Tata cara perubahannya diatur dalam pasal 37 UUD 1945 yang berbunyi:

Pasal 37

  • Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

  • Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

  • Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

  • Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

  • Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

4

media
media

5

media

​2. KETETAPAN MPR

Ketetapan MPR adalah putusan majelis yang memiliki kekuatan hukum mengikat kepada seluruh anggota majelis hingga ke setiap warga negara, lembaga masyarakat, dan lembaga negara yang tidak terikat oleh Ketetapan MPR. Proses pembentukannya dimulai dengan pembentukan Panitia Ad Hoc. Tugasnya menyiapkan Rancangan Ketetapan-Ketetapan MPR untuk diajukan dan dibahas dalam Sidang Tahunan MPR

6

media

UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN PEMERINTAH

7

media

UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN PEMERINTAH

PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU)

2.

media

8

media

4. PERATURAN PEMERINTAH (PP)

yaitu peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk melaksanakan Undang-Undang. Tahapan penyusunannya adalah:

  • Rancangan PP berasal dari kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian sesuai bidang tugasnya.

  • Penyusunan dan pembahasan rancangan PP dilakukan dengan membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian.

  • Peraturan Pemerintah ditetapkan oleh Presiden lalu diundangkan oleh Sekretariat Negara.

9

media

5. PERATURAN PRESIDEN (PERPRES)

Digunakan untuk menjalankan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. Proses pembentukannya berdarakan Pasal 55 UU No 12 Tahun 2011, yaitu:

  • Pembentukan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian oleh pemrakarsa atau pengusul.

  • Pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang hukum.

  • Pengesahan dan penetapan oleh Presiden​

10

media

6. PERATURAN DAERAH (PERDA) PROVINSI

Adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama gubernur. Tahapan proses pembuatannya adalah:

  • Penyusunan Rancangan Perda Provinsi dapat berasal dari DPRD Provinsi atau Gubernur.

  • Pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah. Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi. Rancangan yang berasal dari Gubernur dikoordinasikan oleh biro hukum dan dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

  • Pembahasan Rancangan Perda Provinsi dilakukan oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur.

  • Rancangan Perda Provinsi yang telah disetujui bersama DPRD dan Gubernur, selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur sebagai Perda Provinsi

11

media

7. PERATURAN DAERAH (PERDA) KABUPATEN/KOTA

Adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama gubernur. Tahapan proses pembuatannya adalah:

  • Penyusunan Rancangan Perda Provinsi dapat berasal dari DPRD Provinsi atau Gubernur.

  • Pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah. Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi. Rancangan yang berasal dari Gubernur dikoordinasikan oleh biro hukum dan dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

  • Pembahasan Rancangan Perda Provinsi dilakukan oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur.

  • Rancangan Perda Provinsi yang telah disetujui bersama DPRD dan Gubernur, selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur sebagai Perda Provinsi

12

media

SOAL LATIHAN

​1. Jelaskan proses pembentukan Undang-undang!

​2. Apa yang dimaksud dengan ketetapan MPR?

​3. Jelaskan proses pembentukan Peraturan Presiden!

PROSES PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

media

DINAS PENDIDIKANKOTA PALEMBANG

​SMP NEGERI 18

Oleh:

​NOVIA NURUL HIDAYANTI, S.Pd

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 12

SLIDE