
BAB 3 PPKn Kls 7
Presentation
•
Fun, Moral Science, Social Studies
•
12th Grade
•
Hard
Eneng Kustini
Used 2+ times
FREE Resource
8 Slides • 5 Questions
1
BAB 3 PPKn Kls 7
by Eneng Kustini
Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2
A. Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1. Perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Konstitusi dalam bahasa Inggris ”constitution”, dalam bahasa Belanda ”constitutie”, dalam bahasa Jerman ”konstitution”, dan dalam bahasa Latin ”constitutio” yang berarti undang-undang dasar atau hukum dasar.
Konstitusi terbagi menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara (Budi Juliardi, 2015:66-67).
3
Di dalam negara yang menganut paham demokrasi, Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan agar penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
Negara Indonesia menganut paham konstitusionalisme sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Oleh karena itu, menurut Jimly Asshiddiqie (2008:5) konstitusi bukan undang-undang biasa. Konstitusi tidak ditetapkan oleh lembaga legislatif biasa, tetapi oleh badan khusus dan lebih tinggi kedudukannya. Dalam hierarki hukum, konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi dan fundamental sifatnya sehingga peraturan-peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
Merujuk buku Konstitusi dan Konstitusionalisme karangan Jimly Asshiddiqie, disebutkan bahwa naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh BPUPKI. Hal itu dilakukan pada masa sidang kedua tanggal 10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945, saat itu dibahas hal-hal teknis tentang bentuk negara dan pemerintahan baru yang akan dibentuk.
4
Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, pada tanggal 13 Juli 1945 berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati antara lain ketentuan tentang Lambang Negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Djajadiningrat, Salim, dan Soepomo. Rancangan Undang-Undang Dasar diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa.
Pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda ”Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”.
Pada sidang tanggal 15 Juli 1945 dilanjutkan dengan acara ”Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar”.
Naskah Undang-Undang Dasar akhirnya diterima dengan suara bulat pada Sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945. Selain itu juga, diterima usul-usul dari panitia keuangan dan Panitia Pembelaan Tanah Air.
5
2. Pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang menggantikan BPUPKI melaksanakan sidang, yakni pada tanggal 18 Agustus 1945.
Dalam persidangan PPKI tanggal 18 Agustus 1945, di hasilkan keputusan sebagai berikut.
a. Mengesahkan UUD 1945.
b. Menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia.
c. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.
6
Sidang PPKI telah melakukan beberapa perubahan rumusan pembukaan UUD naskah Piagam Jakarta dan rancangan batang tubuh UUD hasil sidang kedua sebagai berikut.
a. Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
b. Sila pertama, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan rumusan ”Ketuhanan Yang Maha Esa.
c. Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli.”
d. Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
7
8
Multiple Choice
Perhatikan gambar disamping!
gedung apakah gambar tersebut....
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung DPR
Gedung MPR
Gedung
Sate
9
Multiple Choice
Kontitusi artinya.......
Undang-undang
Dasar Negara
Dasar Hukum
Hukum Dasar
10
Fill in the Blanks
Type answer...
11
Fill in the Blanks
Type answer...
12
Fill in the Blanks
Type answer...
13
Finish....
BAB 3 PPKn Kls 7
by Eneng Kustini
Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Show answer
Auto Play
Slide 1 / 13
SLIDE
Similar Resources on Wayground
6 questions
Kerjasama-PPKn Kelas 7
Presentation
•
12th Grade
7 questions
IPS_8_Pluralitas
Presentation
•
12th Grade
7 questions
Pengenalan PAUD
Presentation
•
KG
13 questions
Demokrasi Liberal (Indonesia 1949-1959)
Presentation
•
12th Grade
12 questions
PENGAMALAN PANCASILA
Presentation
•
4th Grade
12 questions
Sejarah Peminatan
Presentation
•
12th Grade
10 questions
OTK Humas XII 2021 pertemuan 1
Presentation
•
12th Grade
14 questions
materi pramuka
Presentation
•
12th Grade
Popular Resources on Wayground
28 questions
US History Regents Review
Quiz
•
11th Grade
36 questions
Biology Regents Review
Quiz
•
9th - 10th Grade
20 questions
Math Review
Quiz
•
3rd Grade
38 questions
Regents Life Science General Review
Quiz
•
9th Grade
20 questions
Math Review
Quiz
•
6th Grade
21 questions
EOY Grade 6 Benchmark Assessment - Content Skills
Quiz
•
6th Grade
20 questions
Inferences
Quiz
•
4th Grade
20 questions
Figurative Language Review
Quiz
•
6th Grade