Search Header Logo
PERJANJIAN INTERNASIONAL

PERJANJIAN INTERNASIONAL

Assessment

Presentation

•

Social Studies

•

11th Grade

•

Hard

Created by

MARIHOT SITANGGANG

Used 8+ times

FREE Resource

19 Slides • 0 Questions

1

PERJANJIAN INTERNASIONAL

by MARIHOT SITANGGANG

2

​Materi Yang Dibahas
  • ​Pengertian Perj. Internasional

  • ​Asas-asas Perj. Internasional

  • ​Jenis-jenis Perj.Internasional

media

3

​Pengertian menurut UU 24 Tahun 2000 ttg PI

​Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

4

​Unsur Pengertian tersebut :
  1. ​Kesepakatan,dua pihak mencapai mufakat untuk melakukan atau tidak melakukan​ hal tertentu

  2. ​Bentuk dan nama tertentu, ​ Berbentuk sederhana atau penting, nama tertentu : ada banyak istilah buat PI

  3. ​Diatur dalam hukum Internasional ( Konvensi Wina 1969 )

  4. ​Bentuk tertulis

  5. ​Menimbulkan hak kewajiban bidang hukum Publik

​

5

​Subjek PI - UU 24/2000 (bag d-consideran)
  • ​RI <=> Negara lain

  • ​RI <=> Organisasi Int

  • ​RI <=> Subjek Hukum internasional lainnya

media

6

​Azas-azas Perjanjian Internasional

Pacta sunt servanda

Janji harus ditepati,

atau sebuah perjan

jian mengikat seperti

UU bagi para pihak.

media

7

​Egality Rights

​

​Kesetaraan para pihak yang membuat perjanjian

media

8

Reciprocity (timbal balik)

​​atau timbal balik adalah asas internasional yang mengatur bahwa semua pihak yang terlibat melaksanakan hak dan kewajiban yang sama rata.

media

9

media

suatu perjanjian sah berlaku jika kondisinya masih sama seperti saat perjanjian itu dibuat

​

Artinya, jika memang kondisinya berubah, perjanjian itu menjadi tidak lagi sah.

 Dewan Menteri Komunitas Eropa  tahun 1991 yang mengakhiri perjanjian kerja sama dengan  Yugoslavia dari tahun 1980 akibat  Perpecahan Yugoslavia

10

​Suatu perjanjian sah berlaku jika kondisinya masih sama seperti saat perjanjian itu dibuat.

​

​Artinya, jika memang kondisinya berubah, perjanjian itu menjadi tidak lagi sah.

​​

Dewan Menteri Komunitas Eropa  tahun 1991 yang mengakhiri perjanjian kerja sama dengan  Yugoslavia dari tahun 1980 akibat  Perpecahan Yugoslavia

Omnis convention intellegitur Rebus sic stantibus

11

Bonafides

Para pihak pembuat

​perjanjian memiliki itikad baik

media

12

Courtesy

Para pihak pembuat

​perjanjian saling

​menghormati

media

13

​Klassifikasi perjanjian internasional
  1. ​Menurut Subjeknya

  2. ​Menurut jumlah pihak yang membuat perjanjian

  3. ​Menurut isinya

  4. ​Menurut proses pembentukan

  5. ​Menurut sifat pelaksanaan perjanjian

  6. ​Menurut fungsinya

14

media

15

​Menurut jumlah para pihak

-​Perjanjian Bilateral

perjanjian antara dua negara yang mengatur kepentingan kedua negara tersebut

​

​ -Perjanjian Multilateral

​perjanjian yang melibatkan banyak negara yang mengatur kepentingan semua pihak

16

​Menurut isi perjanjian

-Politik

-Ekonomi

​-Kebudayaan

​ -Hukum

-Batas wilayah

​​-Kesehatan

​-dan lain-lain

17

​Menurut proses pembentukan perjanjian

-Perjanjian penting

Tahap : perundingan => tanda tangan => Ratif

​

​-Perjanjian Sederhana

​ Tahap : perundingan => tanda tangan

18

​Menurut sifatnya

-Perjanjian yang menentukan (dispositive treaties)

 perjanjian yang maksud dan tujuannya dianggap sudah tercapai sesuai

isi perjanjian, cth :perjanjiantapal batas

​

​-Perjanjian Yang dilaksanakan (executory treaties)

​ perjanjian yang pelaksanaannya tidak sekali, melainkan dilanjutkan

​ secara terusmenerus selama jangka waktu perjanjian berlaku

Contoh : ​Perjanjian perdagangan dalam kurun waktu tertentu

​

19

​Menurut fungsinya

-Perjanjian yang menentukan hukum ( law making treaties)

perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan atau bersifat multilateral. Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga. contoh : Konvensi Wina 1961 tentang

​Hubungan diplomatik

​

​​-Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract)

yaitu perjanjian yang hanya menimbulkan akibat-akibat hukum (hak dan kewajiban) bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian atau bersifat bilateral. contoh : Perjanjian Ekstradisi Indonesia - Thailand .

​

pattern-tertiary
PERJANJIAN INTERNASIONAL

by MARIHOT SITANGGANG

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 19

SLIDE