Search Header Logo
PERJANJIAN INTERNASIONAL

PERJANJIAN INTERNASIONAL

Assessment

Presentation

Social Studies

11th Grade

Hard

Created by

MARIHOT SITANGGANG

Used 8+ times

FREE Resource

19 Slides • 0 Questions

1

PERJANJIAN INTERNASIONAL

by MARIHOT SITANGGANG

2

​Materi Yang Dibahas

  • ​Pengertian Perj. Internasional

  • ​Asas-asas Perj. Internasional

  • ​Jenis-jenis Perj.Internasional

media

3

​Pengertian menurut UU 24 Tahun 2000 ttg PI

Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

4

​Unsur Pengertian tersebut :

  1. ​Kesepakatan,dua pihak mencapai mufakat untuk melakukan atau tidak melakukan​ hal tertentu

  2. ​Bentuk dan nama tertentu, ​ Berbentuk sederhana atau penting, nama tertentu : ada banyak istilah buat PI

  3. ​Diatur dalam hukum Internasional ( Konvensi Wina 1969 )

  4. ​Bentuk tertulis

  5. ​Menimbulkan hak kewajiban bidang hukum Publik

5

​Subjek PI - UU 24/2000 (bag d-consideran)

  • ​RI <=> Negara lain

  • ​RI <=> Organisasi Int

  • ​RI <=> Subjek Hukum internasional lainnya

media

6

​Azas-azas Perjanjian Internasional

Pacta sunt servanda

Janji harus ditepati,

atau sebuah perjan

jian mengikat seperti

UU bagi para pihak.

media

7

​Egality Rights

Kesetaraan para pihak yang membuat perjanjian

media

8

Reciprocity (timbal balik)

atau timbal balik adalah asas internasional yang mengatur bahwa semua pihak yang terlibat melaksanakan hak dan kewajiban yang sama rata.

media

9

media

suatu perjanjian sah berlaku jika kondisinya masih sama seperti saat perjanjian itu dibuat

Artinya, jika memang kondisinya berubah, perjanjian itu menjadi tidak lagi sah.

 Dewan Menteri Komunitas Eropa  tahun 1991 yang mengakhiri perjanjian kerja sama dengan  Yugoslavia dari tahun 1980 akibat  Perpecahan Yugoslavia

10

Suatu perjanjian sah berlaku jika kondisinya masih sama seperti saat perjanjian itu dibuat.

Artinya, jika memang kondisinya berubah, perjanjian itu menjadi tidak lagi sah.

​​

Dewan Menteri Komunitas Eropa  tahun 1991 yang mengakhiri perjanjian kerja sama dengan  Yugoslavia dari tahun 1980 akibat  Perpecahan Yugoslavia

Omnis convention intellegitur Rebus sic stantibus

11

Bonafides

Para pihak pembuat

​perjanjian memiliki itikad baik

media

12

Courtesy

Para pihak pembuat

​perjanjian saling

​menghormati

media

13

​Klassifikasi perjanjian internasional

  1. ​Menurut Subjeknya

  2. ​Menurut jumlah pihak yang membuat perjanjian

  3. ​Menurut isinya

  4. ​Menurut proses pembentukan

  5. ​Menurut sifat pelaksanaan perjanjian

  6. ​Menurut fungsinya

14

media

15

​Menurut jumlah para pihak

-​Perjanjian Bilateral

perjanjian antara dua negara yang mengatur kepentingan kedua negara tersebut

​ -Perjanjian Multilateral

perjanjian yang melibatkan banyak negara yang mengatur kepentingan semua pihak

16

​Menurut isi perjanjian

-Politik

-Ekonomi

​-Kebudayaan

​ -Hukum

-Batas wilayah

​​-Kesehatan

​-dan lain-lain

17

​Menurut proses pembentukan perjanjian

-Perjanjian penting

Tahap : perundingan => tanda tangan => Ratif

​-Perjanjian Sederhana

​ Tahap : perundingan => tanda tangan

18

​Menurut sifatnya

-Perjanjian yang menentukan (dispositive treaties)

 perjanjian yang maksud dan tujuannya dianggap sudah tercapai sesuai

isi perjanjian, cth :perjanjiantapal batas

​-Perjanjian Yang dilaksanakan (executory treaties)

perjanjian yang pelaksanaannya tidak sekali, melainkan dilanjutkan

secara terusmenerus selama jangka waktu perjanjian berlaku

Contoh : ​Perjanjian perdagangan dalam kurun waktu tertentu

19

​Menurut fungsinya

-Perjanjian yang menentukan hukum ( law making treaties)

perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan atau bersifat multilateral. Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga. contoh : Konvensi Wina 1961 tentang

​Hubungan diplomatik

​​-Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract)

yaitu perjanjian yang hanya menimbulkan akibat-akibat hukum (hak dan kewajiban) bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian atau bersifat bilateral. contoh : Perjanjian Ekstradisi Indonesia - Thailand .

PERJANJIAN INTERNASIONAL

by MARIHOT SITANGGANG

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 19

SLIDE