Search Header Logo
Sepak Bola

Sepak Bola

Assessment

Presentation

Physical Ed

2nd - 3rd Grade

Hard

Created by

Hari Nuryanto

FREE Resource

64 Slides • 20 Questions

1

media

Bahan Bacaan Awal
Mengenal Hak Anak

Bagus Yaugo Wicaksono

2015

2

Multiple Choice

Kaki yang digunakan untuk menahan bola diputar ke dalam,sehingga punggung kaki menghadap datangnya bola,tehnik ini merupakan cara menahan bola dengan menggunakan ….

1

Punggung kaki

2

Kaki bagian dalam

3

Kaki bagian luar

4

Tumit kaki

3

Multiple Choice

Bagian kaki yang manakah yang digunakan untuk menendang bola untuk memberikan bola jarak pendek antar pemain

1
2
3
4

4

media

Bahan Bacaan Awal
Mengenal Hak Anak

Bagus Yaugo Wicaksono

2015

5

Multiple Choice

Berikut ini adalah gerakan menghentikan bola dalam permainan sepak bola, kecuali ....

1

Menghentikan bola dengan telapak kaki

2

Menghentikan bola dengan dada

3

Menghentikan bola dengan paha

4

Menghentikan bola dengan tumit

6

media

Bagus Yaugo Wicaksono
(Chief Executive Yayasan Gugah Nurani Indonesia)

Copyright © 2015
Yayasan Gugah Nurani Indonesia
Komplek Gading Bukit Indah Blok V No.18-19, Jalan Bukit Gading Raya, Kelapa Gading,
Jakarta Utara
www.gnindonesia.org | info@gnindonesia.org

All right reserved. No part of this publication may be reproduced
or transmitted in any form or by means without permission
in writing from the Yayasan Gugah Nurani Indonesia

Printed on acid-free paper

7

Multiple Choice

Berikut ini adalah tujuan umum menggiring bola, kecuali . . . .

1

mengontrol bola

2

melewati lawan

3

mengecohkan lawan

4

mendekati sasaran

8

media

MENGENAL HAK ANAK

KATA PENGANTAR

Tujuan dari buku ini adalah memberi informasi umum untuk mengenal hak anak,
khususnya pada Konvensi Hak Anak.

Informasi yang akan disajikan meliputi sekilas munculnya hak anak danjuga ringkasan
isi Konvensi Hak Anak yang disajikan berdasarkan kluster hak anak. Di sini juga,
meskipun sangat minimalis, menyuguhkan tentang dasar pendekatan hak anak yang
harus dimaknai sebagai sebuah posisi yang berpihak kepada anak.

Penulis menyadari bahwa tidak ada hal baru dalam kandungan buku ini. Selebihnya,
harus diakui bahwa muatan yang disampaikan tak lebih dari buga rampai
pengetahuan hak anak yang telah banyak ditulis secara umum. Hal ini terkait dengan
sasaran yang ingin disentuh oleh buku ini. Mereka adalah dari pihak yang belum
banyak mendapat informasi tentang hak anak maupun Konvensi Hak Anak. Namun
begitu, tidak menutup kemungkinan jika buku ini dibaca oleh para praktisi, akademisi
maupun ahli hak anak sekalipun.

iii

9

Multiple Choice

Question image

berapakah panjang dan lebar dari sebuah lapangan sepak bola standart FIFA

1

panjang 200-210 meter dan lebar 64-75 meter

2

panjang 100-110 meter dan lebar 64-75 meter

3

panjang 64-75 meter dan lebar 64-75 meter

4

panjang 200-210 meter dan lebar 100-110 meter

10

media

BAHAN BACAAN AWAL

DAFTAR ISI

Kata Pengantar

Bagian I

iii

Memaknai Pendekatan Hak Anak

2

Konvensi Hak Anak Sebagai Jaminan Legal

5

Hak Anak di Indonesia

Bagian II
Mengenal Hak Anak

9

Langkah-langkah Umum Pelaksanaan

14

Definisi Anak

17

Prinsip-prinsip Umum

19

Hak-hak Sipil dan Kebebasan

24

Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif

30

Penyandang Disabilitas, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan

37

Pendidikan, Waktu Luang dan Kegiatan Budaya

42

Langkah-langkah Perlindungan Khusus

47

Bacaan Lebih Lanjut

56

Dokumen inti hak anak

56

Dokumen tambahan

56

Bacaan tambahan

57

iv

11

Multiple Choice

Tendangan penalty dalam permainan sepak bola terjadi karena

1

Pemain bertahan menendang bola keluar lapangan saat bola akan terjadi gol

2

Penjaga gawang memegang bola diluar kotak penalty

3

Pemain penyerang lawan terjatuh di kotak penalty

4

Pemain bertahan melakukan pelanggaran di dalam kotak penalty

12

media

1
MENGENAL HAK ANAK

Bagian I
Memaknai Pendekatan Hak Anak
Konvensi Hak Anak Sebagai Jaminan Legal
Hak Anak di Indonesia

13

Multiple Choice

Perhatikan penyataan berikut ini!

1. Berdiri menghadap ke arah bola

2. Kaki kiri di letakkan disamping bola

3. kedua tangan rileks

4. Kaki kanan di ayunkan menyentuh bola

5. Pandangan ke arah sasaran bola

6. kaki yang diayunkan diteruskan ditaruh di depan.


dari peryataan tersebut, gerakan yang dilakukan adalah ...

1

Menahan bola

2

Menendang bola

3

Menggiring bola

4

Heading

14

media

2

BAHAN BACAAN AWAL

MEMAKNAI PENDEKATAN HAK ANAK

Seorang anak bukan lagi dianggap sebagai hak milik orangtua atau bahkan harta kekayaan
individu. Namun, anak haruslah dijamin dan diakui sejajar posisinya dengan orang dewasa.
Pandangan mereka harus dihargai, didengarkan dan dijadikan pertimbangan dalam setiap
pengambilan keputusan – tidak hanya dalam keluarga, pun juga pada proses pengambilan
keputusan di pemerintah maupun dalam proses peradilan. Dari sinilah cara pandang hak
anak itu harus berangkat. Syarat utama dalam pendekatan hak anak adalah harus berpihak
pada anak.

Memang, cara pandang seperti ini sangat berbeda dengan sikap sosial dalam beberapa
abad lalu. Misalnya, dalam anggapan masyarakat Eropa sebelum abad ke sembilan belas,
keberadaan anak diasumsikan sebagai kekayaan keluarga. Terutama pihak ayah, mereka
memegang kendali penuh terhadap anak-anak mereka – khususnya atas hak asuh dan
penguasaan terhadap anak. Sedangkan pihak ibu memiliki kendali terbatas. Hal ini
berdampak sangat serius. Anak digunakan sebagai alat komoditi (untuk diperjual-belikan
atau dinikahkan paksa untuk melunasi utang keluarga), ditelantarkan, dikasari, dipaksa
bekerja atau dijadikan penambah masukan pendapatan keluarga.

Terpuruknya kondisi anak-anak diperparah dengan adanya masa perang dan penjajahan.
Beberapa decade lalu, selama Perang Dunia 1 dan 2, terbukti bahwa anak menjadi salah
satu pihak yang rentan menjadi korban. Nyawa jutaan anak terenggut. Kelaparan menjadi
pemandangan lumrah. Kurang gizi menghantui, hampir seluruh anak di negara-negara
yang dilanda perang. Sebagian besar mereka terpisah dari orangtua. Terlantar. Mereka
mencoba bertahan hidup tanpa perlindungan dari orang dewasa. Kisah-kisah kematian
tragis banyak menjadi dokumentasi, baik cetak maupun film.

Potret penderitaan anak di Indonesia, khsusnya dalam masa penjajahan Belanda, tak jauh
berbeda. Pada masa itu, anak-anak telah dilibatkan kedalam pekerjaan yang
membahayakan bagi mereka. Masa itu, awal abad 19 (masa penjajahan Belanda), kisaran
umur anak yang telah terlibat dalam pekerjaan mulai lima atau enam tahun. Anak-anak ini
sudah milai terlibat di sektor pertanian, mengawasi sawah dari burung dan hama lain,
merawat binatang ternak atau dalam kerja-kerja rumah tangga. Selanjutnya, bagi anak-
anak yang beranjak dewasa (menginjak umur belasan tahun), umumnya mereka telah

15

Multiple Choice

Sikap badan yag benar saat menahan bola dengan telapak kaki adalah
1
Condong ke samping kiri
2
Condong ke samping kanan
3
Condong dan membungkuk ke depan
4
Condong ke belakang

16

media

3
MENGENAL HAK ANAK

secara penuh terserap dalam dunia kerja. Tidak sedikit dari anak-anak umur belasan tahun
ini yang dikirim dalam program kewajiban kerja paksa oleh Belanda. Aturanya, anak yang
dikirim kerja paksa berusia di atas 14 tahun, baik lelaki atau perempuan. Namun, tak sedikit
pula anak-anak di usia itu yang dikirim untuk kerja paksa. Bahkan, anak-anak seusia ini telah
lumrah untuk dinikahkan oleh orangtua mereka.

Syukur, dewasa ini angin baru mulai berpihak pada nasib anak-anak. Upaya-upaya
menghapus bentuk penderitaan anak semacam itu telah dilakukan. Belajar dari
pengalaman sejarah di atas, komunitas dunia, termasuk Indonesia, telah membuat
langkah-langkah yang bertujuan merubah situasi anak. Berbagai produk perundang-
undangan dan program aksi untuk kesejahteraan anak dikeluarkan. Di tingkat dunia,
muncul Konvensi Hak Anak sebagai jaminan hukum internasional, tahun 1990. Peraturan-
peraturan internasional lain juga menyusul, seperti aturan perburuhan anak oleh Organisasi
Buruh Internasional (ILO) dan lainya.

Di Indonesia sendiri, tahun 2002 disahkan undang-undang perlindungan anak. Menyusul,
undang-undang lain terkait, seperti UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,
UU Kekerasan Dalam Keluarga, UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan lainya. Namun begitu,
dalam praktiknya, masih banyak kita dapati di mana keberpihakan pada anak masih belum
banyak perubahan.

Dalam lingkungan sosial terkecil, keluarga, anak seringkali belum dianggap untuk bisa
memberikan pendapat mereka. Hal ini tercermin dari aturan-aturan dalam keluarga yang
umumnya hanya dibuat oleh orangtua. Jam belajar dan menonton televisi anak, misalnya,
seringkali diputuskan sepihak, tanpa meminta persetujuan anak. Padahal, sebaliknya,
orangtua malah menonton televisi ketika anaknya belajar. Banyak juga kita temui, di mana
orangtua sering mengambil keputusan tanpa menjelaskan alasan mengapa aturan itu
diambil, apa kebaikanya dan bagaimana dampak buruknya. Anak hanya dianggap
selembar kertas kosong yang di dalamnya akan ditulisi atau digambari sesuai kehendak
orangtua.

Kejadian serupa juga sangat mungkin ditemukan di lingkungan komunitas. Misalnya,
sangat umum kita temukan di mana anak tak pernah dilibatkan atau didengarkan
pendapatnya dalam membuat aturan-aturan komunitas. Umumya, hanya orang dewasa
yang dianggap mengetahui dan memahami semua permasalahan yang ada. Di tingkat
kampung, dalam pembuatan acara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
misalkan, umumnya, hanya orang dewasa yang membuat perencanaan dan menjadi
pelaksana. Desain kegiatan ditentukan berdasar kehendak para panitia, umumnya orang
dewasa. Hampir susah didapati di mana anak dilibatkan dan meminta pandangan mereka
terkait kegiatan apa yang diinginkan.

17

Multiple Choice

Berikut dibawah ini merupakan gerak dasar dalam permainan sepak bola. kecuali ....

1

passing, dribbling, shooting

2

passing, heading, lay up

3

dribbling, shooting, menghentikan

4

throw in, heading, passing

18

media

4

BAHAN BACAAN AWAL

Situasi dilingkungan sekolah pun, baik sekolah negeri maupun swasta, tak jauh beda. Lihat
saja dalam proses pembuatan aturan sekolah. Umumnya, aturan ini dibuat sedemikan rupa
hanya untuk memuaskan kehendak para guru. Hal ini lah yang mungkin menjadi penyebab
banyak kasus kelakuan siswa bertentangan dengan aturan sekolah. Sementara itu, hukuman-
hukuman di sekolah juga seringkali tidak memperhatikan perasaan siswa. Terkadang, suatu
hukuman yang dianggap wajar oleh seorang guru, bisa jadi menjadi pukulan mendalam oleh
siswa.

Tidak hanya berhenti pada aturan sekolah, materi dan kurikulum pun sangat rentan
menimbulkan penderitaan bagi siswa. Hal ini mengingat bahwa bakat dan ketertarikan
seorang anak itu sangat beragam, namun kurikulum yang ada di sekolah seolah membatasi
kemaun mereka. Lagi-lagi, di sini, semangat keberpihakan pada anak itu masih belum
sepenuhnya diterapkan.

Kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah juga seringkali tidak berpihak pada anak.
Misalkan, kebijakan dalam pemberlakuan ujian akhir nasional (UNAS), meskipun dampak
kebijakan ini seringkali merugikan anak, namun, tampaknya pemerintah masih keukuh
mempertahankan. Jika kita lihat, tahun demi tahun, upaya dalam memperbaiki kebijakan
tersebut tidak pernah mempertimbangkan dari pandangan anak. Yang ada, pemerintah
hanya melakukan kajian-kajian yang dilakukan oleh para ahli. Hasilnya, kebijakan itu terus-
menerus akan menyiksa anak. Dalam situasi ini, penting untuk disadari bahwa alam pikir
orang dewasa berbeda dengan anak-anak. Seharusnya, dalam kontek ini, pemerintah
memberikan ruang untuk memfasilitasi suara anak-anak supaya terlibat dalam pengambilan
keputusan, kususnya yang akan berdampak pada anak itu sendiri.

Dari fakta itulah, pendekatan berbasis hak anak diarahkan. Tujuanya adalah untuk
meningkatkan tingkat sensitifitas orang dewasa pada ragam kebutuhan anak-anak. Di mana,
pada akhirnya diharapkan bisa membalik situasi dalam memaknai posisi anak di masyarakat.
Dari yang semula anak dibendakan (dianggap sosok yang pasif), bergeser pada pengakuan
dan penyamaan derajat tak ubahnya orang dewasa.

Mereka harus diperlakukan layaknya orang dewasa. Dihormati dan diberi ruang sepenuhnya
untuk terlibat dalam semua pengambilan keputusan baik di lingkungan keluarga,
masyarakat maupun pemerintah. Perlu ditekankan pula bahwa perlindungan dan
pemenuhan terhadap hak-hak anak dalam mengoptimalkan perkembangan fisik, mental,
spiritual dan sosial anak perlu untuk diutamakan. Penting untuk menjadi catatan bahwa hal
ini harus diterapkan pada seluruh anak, tanpa ada pembeda berdasar ras, etnik, adat, jenis
kelamin, agama, adat bahasa dan lainya. Semua anak harus diperlakukan dan didorong untuk
berperan aktif dalam masyarakat. Baik dalam aktivitas sehari-sehari termasuk dalam proses
pembuatan keputusan yang akan berdampak pada anak[].

19

Multiple Choice

Dalam permainan sepak bola, Kick off adalah ...

1

Melempar bola kedalam lapangan

2

Tendangan hukuman

3

Tendangan yang dilakukan untuk memulai dan memulai kembali permainan

4

Menendang bola kearah teman

20

media

5
MENGENAL HAK ANAK

KONVENSI HAK ANAK SEBAGAI JAMINAN
LEGAL

Konvensi Hak Anak merupakan sebuah perjanjian hukum internasional tentang hak-hak
anak. Konvensi ini, secara sederhana dapat dikelompokan dalam tiga bagian; bagian
pertama (1) mengatur tentang pihak yang berkewajiban menanggung hak, yaitu negara;
bagian kedua (2) menyatakan pihak penerima hak, yaitu anak-anak; dan bagian ketiga (3)
memuat tentang bentuk-bentuk hak yang harus dijamin untuk dilindungi, dipenuhi dan
ditingkatkan.

Konvensi Hak Anak merupakan sebuah perjanjian hukum internasional yang mengikat.
Artinya, hukum ini, ketika disepakati oleh suatu negara, maka negara-negara tersebut
terikat pada janji-janji yang ada di dalamnya. Dengan kata lain, negara kemudian
mempunyai kewajiban untuk melaksanakanya.

Sebagai konsekwensinya, maka muncullah mekanisme hak – kewajiban. Negara sebagai
pemangku kewajiban dan anak sebagai pemegang hak.

Bagan 1. Mekanisme Hak Asasi Manusia

Bagan di atas menunjukan negara mempunyai kewajiban melindungi, memenuhi dan
menghormati hak-hak anak. Kenapa demikian, hal ini disebabkan karena negara dianggap
sebagai pengelola sumberdaya yang akan didistribusikan ke rakyatnya.

Negara

Anak

Pemegang Hak

Kewajiban:

Melindungi, Memenuhi,

dan Menghormati

21

Multiple Choice

Dalam permainan sepak bola, tugas pokok hakim garis adalah ....

1

Membantu kinerja wasit ketika memimpin pertandingan

2

Memimpin pertandingan agar berjalan lancar

3

Mengawasi salah satu tim yang ada di lapangan

4

Mengawasi pemain yang ada di lapangan

22

media

6

BAHAN BACAAN AWAL

Lalu, apa kewajiban anak? dalam kesepatan KHA, anak dianggap belum matang secara fisik
dan mental. Untuk itu, semua kewajiban anak dianggap beralih pada orang dewasa yang
menjadi yang jadi pengasuhnya (baik keluarga maupun hubungan pengasuhan dalam
bentuk lain seperti adobsi dan lainya).

Dalam bentuk apa kewajiban pengasuhnya itu? dalam hukum Hak Asasi Manusia,
kewajiban dasar manusia kepada negara setidaknya ada dua hal, pertama (1) membayar
pajak, dan kedua (2) patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk
itulah, dalam bagan diatas, anak dinyatakan sebagai pihak yang memegang hak.

Perjalanan Menuju Pengakuan Hak Anak

Konsep ini tidak serta-merta diakui oleh hampir seluruh negara-negara di dunia. Fakta
sejarah, pengakuan hak anak membutuhkan waktu panjang. Setidaknya, di Eropa, konsep
hak anak ini baru mulai diterima pada permulaan abad keduapuluh. Sebelumnya,
keberadaan seorang anak di masyarakat Eropa dianggap sebagai hak milik. Sehingga
dampaknya, seorang anak bisa diperjual-belikan, ditelantarkan dan dikasari. Dalam hal ini,
penguasaan anak bersifat paternal, di mana ayah memegang hak secara penuh sedangkan
pihak ibu tidak berhak sama sekali.

Permulaan abad keduapuluh, menyusul munculnya revolusi industri dan pengakuan atas
hak perempuan, menjadi tonggak revolusi hak anak. Pengakuan terhadap hak perempuan
ini merombak tatanan penguasaan hak orangtua terhadap anak. Pihak ayah dan pihak ibu
mempunyai hak yang sama dalam hal pengasuhan dan penguasaan anak.

Di tahun 1924, dasar-dasar hak anak diadopsi oleh Liga Bangsa Bangsa. Hal ini tercermin
dalam Deklarasi Hak Anak yang diadopsi oleh Liga Bangsa Bangsa pada tahun 1924 yang
memberi penekanan pada perlindungan anak dari kelaparan dan kebutuhan material
lainnya. Secara umum, kandungan dalam deklarasi tersebut meliputi; hak atas nama dan
kewarga negaraan, hak kebangsaan, hak persamaan dan non diskriminasi, hak
perlindungan, hak pendidikan, hak bermain, hak rekreasi, hak akan makanan, hak kesehatan
dan hak berpartisipasi dalam pembangunan.

Pengakuan terhadap perlindungan hak anak kemudian bermunculan. Deklarasi Hak Anak
itu diikuti dengan standar yang diadopsi oleh ILO mengenai buruh anak dan isyu-isyu
terkait lainnya.

Pasca Perang Dunia 2, atmosfer komunitas dunia sangat kuat dengan nuansa mewujudkan
perdamaian keamanan dunia. Menindaklanjuti semangat itu, dibentuklah Perserikatan
Bangsa Bangsa. Pembentukan itu berdasar pada kesepakatan negara-negara yang

23

Multiple Choice

Salah satu gerak dasar menendang bola yang dilakukan kaki kanan atau kaki kiri menggunakan punggung kaki dan perkenaannya pada bagian bawah bola,maka hasil tendangan tersebut adalah ....

1

mendatar

2

menyusur tanah

3

melambung

4

melengkung

24

media

7
MENGENAL HAK ANAK

dituangkan dalam Piagam Bangsa Bangsa. Semangat dalam lembaga inilah yang kemudian
menjadi pemicu kuat untuk menciptakan instrument hukum HAM.

Diawali dengan pembentukan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, 1948, kemudian,
penyusunan hukum HAM semakin kencang. Khususnya terkait dengan hak anak, pada
tahun 1959, Majelis Umum PBB mengadopsi Deklarasi Hak Anak. Ini adalah instrumen
internasional utama pertama yang secara khusus memberikan hak kepada anak. Deklarasi
ini mencanangkan prinsip bahwa ‘kepentingan terbaik anak’ harus menjadi dasar tindakan
bagi mereka yang bertanggungjawab terhadap anak. Deklarasi ini memberi kerangka
moral dan legal bagi pengembangan pakta yang mengikat menyangkut hak anak.

Pada 1979, sekaligus memperingati hari ulang tahun ke duapuluh Deklarasi Hak Anak,
Komisi HAM PBB mulai menyusun aturan yang mengikat menyangkut hak anak. setelah
berproses selama 20 tahun, akhirnya, PBB menghasilkan aturan hukum internasional
tentang hak anak, kemudian dikenal Konvensi Hak anak. Tahun 1989, Majelis Umum
mengadopsi Konvensi Hak Anak, setahun, kemudian diberlakukan sebagai hukum hak asasi
manusia internasional, pada tahun 1990.

Sebagai sebuah peraturan, Konvensi Hak Anak terdiri dari 54 pasal. Dari keseluruhan
cakupan dalam Konvensi Hak Anak, strukturnya terdiri dari 4 bagian, (1) Mukadimah, yang
berisi konteks Konvensi Hak-hak Anak; (2) Bagian Satu: Kandungan Substantif Hak (Pasal 1-
41); (3) Bagian Dua: Mekanisme pelaksanaan dan pemantauan (Pasal 42-45); (4) Bagian Tiga:
Ketentuan pemberlakuan sebagai hukum internasional (Pasal 46-54).

Dalam upaya menunjukan keterkaitan pasal-demi pasal, Komite Hak Anak Perserikatan
Bangsa Bangsa telah membuat pengelompokkan. Keseluruhan pasal demi pasal di sana,
dikelompokkan kedalam 8 kluster. Berikut adalah ke 8 kluster yang telah ditetapkan oleh
Komite:

Kluster I : Langkah-langkah Umum Pelaksanaan

Kluster II : Definisi Anak

Kluster III : Prinsip-prinsip Umum KHA

Kluster IV : Hak Sipil dan Kebebasan

Kluster V : Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif

Kluster VI : Kesehatan dan Kesejahteraan Dasar

Kluster VII : Pendidikan, Waktu Luang dan Kegiatan Budaya

Kluster VIII : Langkah-langkah Perlindungan Khusus

25

Multiple Choice

Bagian atas kaki (punggung kaki) dalam permainan sepakbola sangat tepat  digunakan      untuk….

1

Menendang jarak jauh

2

Menendang jarak dekat

3

Menedang keras arah gawah

4

Menggiring bola       

26

media

8

BAHAN BACAAN AWAL

Konvensi Hak Anak, sejak diberlakukan sebagai hukum internasional tahun 1990 lalu,
dilengkapi dengan 2 protokol tambahan. Keduanya muncul setelah KHA, di mana:

1.Protokol Tambahan Konvensi Hak Anak Tentang Perdagangan Anak, Prostitusi Anak
dan Pronografi Anak, diberlakukan sebagai hukum internasional pada 18 Januari 2002.

2.Protokol Tambahan Konvensi Hak Anak Terkait Keterlibatan Anak Dalam Konflik
Bersenjata, diberlakukan sebagai hukum internasional 12 Februari 2002.

Kedua protokol tambahan ini telah diadopsi dan telah menjadi bagian hukum dalam
peraturan perundang-undangan negara Indonesia, sejak 26 Juni 2012.

Tidak hanya ini, ditahun 2011, Komite Hak Anak juga telah mengadopsi protokol tambahan
KHA ketiga, yaitu Protokol Tambahan Konvensi Hak Anak Terkait Prosedur Komunikasi.
Protokol ini telah ditetapkan sebagai hukum internasional sejak 14 April 2014 lalu.
Setidaknya, sampai dengan sekarang, baru 14 negara yang menjadi peserta dalam protokol
ini dan 37 negara menandatanganinya. Sementara, negara-negara anggota PBB lainya, 146
negara, belum merespon protokol ini. Sayangnya, negara Indonesia termasuk dalam 146
negara yang belum merespon protokol tambahan KHA ketiga tersebut.

27

Multiple Choice

Dalam permainan sepak bola, pemain penyerang berlari mendahului pemain bertahan lawan di daerah lawan sebelum umpan dikirimkan oleh teman satu timnya disebut …

1

Off side

2

Sudden dad

3

Penalty kick

4

Tendangan penjuru

28

media

9
MENGENAL HAK ANAK

HAK ANAK DI INDONESIA

Hak anak di Indonesia tidak berbeda dengan hak anak di tingkat internasional. Kesemuanya
berdasar pada Konvensi Hak Anak. Konvensi ini telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia
sejak tahun1990. Waktu itu, Pemerintah Indonesia, melalui Keputusan Presiden Nomor 36
tahun 1990, secara resmi menjadikan Konvensi Hak Anak ke dalam instrument hukum di
Indonesia. Sebagai konsekuensi atas ratifikasi itu, maka, Pemerintah Indonesia
berkewajiban untuk melaksanakan semua kandungan dalam konvensi tersebut.

Ringkasnya, langkah-langkah dalam melaksanakan Konvensi tersebut meliputi:1

1.Langkah-langkah menyesuaikan legislasi nasional dengan terhadap prinsip dan
ketentuan dalam Konvensi Hak Anak.

2.Melakukan upaya dalam menyusun strategi nasional (jangka pendek dan jangka
panjang) untuk mencapai tujuan Konvensi.

3.Penyebarluasan konvensi ke seluruh warga negara, dengan memperhatikan
pemahaman, budaya dan bahasa lokal.

4.Penyebarluasan laporan pelaksanaan konvensi dan menyebarluaskan rekomendasi
dari Komite Hak Anak PBB ke Pemerintah Indonesia ke seluruh masyarakat.

Langkah penyesuaian legislasi nasional adalah upaya pemerintah dalam menyesuaikan
dan membuat perundang-undangan di Indonesia agar sesuai dengan kandungan
Konvensi. Maksudnya, pemerintah bukan hanya membuat sebuah undang-undang yang
sama persis dengan Konvensi. Akan tetapi, pemerintah harus menyesuikan seluruh
undang-undang yang berhubungan dengan hak anak dengan Konvensi Hak Anak.
Misalnya, undang-undang yang mengatur tentang ketenaga kerjaan juga harus mengatur
upaya dalam melindungi anak masuk dalam dunia kerja, begitu juga dengan undang-
undang lainya. Jikapun, pemerintah belum punya undang-undang yang belum memuat
kandungan dalam Konvensi, maka, kewajiban ini memaksa pemerintah untuk membuat
undang-undang itu.

1 Lebih lanjut tentang pelaksanaan Konvensi Hak Anak bisa dilihat dalam Bab II ‘Langkah-langkah Umum Pelaksanaan’.

29

Multiple Choice

Jika seorang pemain sepak bola mengeluarkan bola lewat samping, maka hukumannya…

1

Tendangan bebas

2

Tendangan bebas tidak langsung

3

Tendangan Finalti

4

Lemparan kedalam

30

media

10

BAHAN BACAAN AWAL

Sampai dengan saat ini, progress Pemerintah Indonesia dalam melakukan penyesuaian
legislasi dapat dilihat dari berbagai produk perundang-undangan yang ada:

Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga.

Undang-undang No. 11 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional
mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Undang-undang No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional
mengenai Hak-hak Sipil dan Poitik.

Undang-undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarga negaraan Republik Indonesia.

Undang-undang No. 23 tentang 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Undang-undang No. 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Nasional Jangka
Panjang 2005-2025.

Undang-undang No. 21 tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana
Perdagangan Orang.

Undang-undang No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Undang-undang No. 28 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-undang No. 11 tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Internasional
Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas.

Undang-undang No. 6 tahun 2012 tentang Pengesahan Konvensi Internasional
Mengenai Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

Undang-undang No. 9 tahun 2012 tentang Pengesahan Protokol Tambahan Konvensi
Hak Anak Mengenai Anak yang Terlibat dalam Konflik Bersenjata.

Undang-undang No. 9 tahun 2012 tentang Pengesahan Protokol Tambahan Konvensi
Hak Anak Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak.

Undang-undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-undang No. 102 tahun 2012 tentang Amandemen UU No. 23 tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan.

31

Multiple Choice

Hukuman tendangan sudut dalam sepak bola terjadi apabila …

1

Pelanggaran terjadi didaerah Finalti

2

Pemain menghina wasit

3

Mengeluarkan bola dengan bola melambung

4

Mengeluarkan bola didaerah sendiri melalui garis belakang

32

media

11
MENGENAL HAK ANAK

Selain telah mencapai progress dalam legislasi, Pemerintah Indonesia juga telah menyusun
dan melaksanakan program Rencana Aksi Nasional untuk mencapai tujuan Konvensi.
Program-program jangka penjang yang telah dilaksanakan antara lain:

Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak

Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak

Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak

Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2004-2009

Rencana Aksi Nasional Pendidikan Untuk Semua Tahun 2015

Program Nasional Bagi Anak Indonesia 2015

Visi Indonesia Sehat 2010

Rencana Aksi Nasional Kesehatan Reproduksi Remaja;

Penerapan Tujuan Pembangunan Milenium

Program Pengembangan Model Kota Layak Anak

Sekilas dapat kita ketahui langkah-langkah Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan
Konvensi. Meski begitu, fakta di masyarakat masih menunjukan bahwa masih banyak anak-
anak yang masih belum bisa menikmati hak-hak mereka. Seperti misalkan tentang hak atas
pendidikan, kesehatan dan perlindungan dari bentuk-bentuk eksploitasi dan lainya.

33

Multiple Choice

Berikut ini cara untuk menghentikan bola mendatar dalam permainan sepakbola menggunakan....

1

Telapak kaki bagian bawah

2

Tungkai kaki

3

Tumit

4

Dada

34

media

12

BAHAN BACAAN AWAL

35

Multiple Choice

Waktu bermain dalam pertandingan sepakbola dewasa adalah…

1

2 x 25 menit, istirahat 5 menit

2

2 x 35 menit, istirahat,10 menit

3

2 x 45 menit, istirahat 10 menit

4

2 x 45 menit, istirahat, 15 menit

36

media

13
MENGENAL HAK ANAK

Bagian II
Mengenal Hak Anak
Langkah-langkah Umum Pelaksanaan
Definisi Anak
Prinsip-prinsip Umum
Hak-hak Sipil dan Kebebasan
Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
Penyandang Disabilitas, Kesehatan Dasar dan
Kesejahteraan
Pendidikan, Waktu Luang dan Kegiatan Budaya
Langkah-langkah Perlindungan Khusus

37

Multiple Choice

Menghentikan bola dapat dilakukan dengan cara: kecuali

1

menghentikan bola dengan tangan

2

menghentikan bola dengan punggung kaki.

3

menghentikan bola dengan dada.

4

menghentikan bola dengan paha.

38

media

14

BAHAN BACAAN AWAL

LANGKAH-LANGKAH UMUM
PELAKSANAAN

Bab ini memuat logika kerja pelaksanaan hak anak oleh Negara. Langkah umum diawali
dengan upaya pemerintah dalam menyebarluaskan Konvensi ke seluruh warga negara,
baik anak-anak dan orang dewasa. Selanjutnya, Negara melaksanakan kandungan hak anak
yang dijamin dalam Konvensi. Untuk menunjukan sejauh mana progres kerja yang sudah
dilakukan, Negara juga harus menyampaikan hasil kerja mereka dan melaporkan ke Komite
Hak Anak di Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Laporan ini akan dikaji oleh Komite. Lalu,
hasil kajian ini akan berupa rekomendasi terkait langkah kedepan yang harus diambil oleh
pemerintah.

Sederhananya, ruang lingkup dari Konvensi Hak Anak adalah mengatur hubungan antara
Negara dan warga negara. Di sini, yang dimaksud dengan Negara adalah para
penyelenggara pemerintahan atau organ-organ yang menjalankan berbagai aktivitas
untuk mencapai tujuan Negara. Seperti misal, presiden yang menjalankan pemerintahan.
Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dibantu oleh para menteri yang menangani
bidangnya masing-masing. Selain itu, untuk mengimbangi jalanya pemerintahan oleh
presiden, harus beriring dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tugas dari Dewan
Perwakilan Rakyat ini adalah sebagai penyalur suara rakyat dalam membuat peraturan. Juga
termasuk di dalamnya adalah Mahkamah Agung, sebagai pihak yang berfungsi menakar
keadilan sosial yang tertuang dalam perundang-undangan. Pihak inilah yang kemudian
didesain sebagai pemangku kewajiban dalam melindungi, memenuhi dan menghormati
hak warga negara.

Sedangkan, warga negara adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan tertentu pada
suatu wilayah negara, sehingga dinyatakan sebagai bagian dari Republik Indonesia.
Selanjutnya, pihak inilah yang dianggap sebagai pemegak hak.

Selanjutnya, ketentuan dalam kelompok Langkah-langkah Umum Pelaksanaan ini,
memuat, khusus tentang kewajiban dasar yang harus dilakukan setiap Negara. Dalam
rangka melaksanakan Konvensi Hak Anak, Negara diwajibkan mengambil langkah-langkah
nyata, baik dalam melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak anak.

39

Multiple Choice

Suatu gerakan membawa bola dengan menggunakan kaki untuk menuju daerah pertahanan lawan dan untuk mengelak dari penjagaan lawan.

1

control

2

shootting

3

dribling

4

passing

40

media

15
MENGENAL HAK ANAK

Upaya perlindungan hak anak harus diambil melalui langkah pengakuan hak-hak anak dan
menjamin dalam perundang-undangan yang berlaku. Maksudnya adalah, pemerintah
wajib membuat (bagi yang belum punya) dan menyesuaikan (bagi yang sudah ada)
perundang-undangan agar sesuai dengan muatan hak dan kebabasan anak yang
terkandung dalam Konvensi Hak Anak.

Contoh nyata yang dilakukan oleh Negara Indonesia dalam melindungi hak anak adalah
dengan membuat undang-undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002. Pada waku
itu, Indonesia belum memiliki sebuah undang-undang yang secara khusus mengatur
tentang hak anak. Undang-undang tersebut dibuat setelah Indonesia mengikatkan diri
menjadi Negara peserta hak anak, 1990. Selain membuat undang-undang yang belum ada,
Negara juga harus menyesuaikan undang-undang yang terkait dengan Konvensi Hak Anak.
Misalnya, UU Perkawinan, UU Ketenagakerjaan, UU Sistem Peradilan Anak, UU administrasi
kependudukan dan sebagainya, kesemuanya harus tunduk dengan semangat yang
terkandung dalam Konvensi Hak Anak. Tidak boleh bertentangan. Dalam situasi ini,
Konvensi Hak Anak harus digunakan sebagai acuan utama dalam menyusun, membuat
dan memutuskan aturan hukum maupun kebijakan yang akan berdampak pada anak.

Selanjutnya, Negara, melalui penyelenggara pemerintahan, berkewajiban pemenuhan
pada hak-hak anak. Seperti contohnya dalam pemenuhan hak atas pendidikan – lembaga
pemerintah harus memikirkan begaimana menyediakan pendidikan kepada semua anak.
Pendidikan yang disediakan harus bisa diakses oleh semua anak, baik di daerah perkotaan
maupun di wilayah terpencil. Tidak hanya terbatas pada akses, namun, penyediaan
pendidikan juga harus memperhatikan kualitas – di setiap wilayah di mana pendidikan
disediakan. Begitu juga dengan pemenuhan hak-hak lainya, negara harus menempatkan
anak sebagai prioritas utama. Untuk itu, negara wajib menggunakan sumber daya secara
maksimal untuk memenuhi hak-hak anak dan menjamin hak anak sebagai prioritas dalam
kerjasama internasional.

Selain itu, Negara juga wajib melakukan upaya-upaya nyata dalam penyebarluasan
informasi Konvensi ini. Setidaknya, kewajiban ini di sini mencakup langkah-langkah
strategis, efektif dan implementatif dalam menyebarluaskan Konvensi. Penyebarluasan
harus mencakup seluruh warga negara, baik orang dewasa maupun anak-anak. Perlu juga
diperhatikan, dalam upaya mencapai tujuan ini, bagi negara-negara mempunyai
keberagaman ras dan suku bangsa, maka, negara dituntut untuk kreatif dalam menciptakan
perangkat dan metode supaya Konvensi Hak Anak bisa dipahami oleh seluruh warga
negara. Begitu juga, perbedaan ini harus dipikirkan caranya agar semua anak, termasuk
penyandang disabilitas, anak minoritas dan lainya bisa mengakses informasi ini.

41

media

16

BAHAN BACAAN AWAL

Dalam kasus Indonesia, yang mempunyai berbagai keberagaman suku bangsa, maka,
penyebarluasan Konvensi Hak Anak harus mempertimbangkan keberagaman itu sendiri.
Maksudnya, harus dicarikan strategi untuk memudahkan masyarakat, termasuk anak-anak,
dalam menerima informasi ini. Misalkan dengan mengalih bahasakan kedalam bahasa lokal
atau dengan cara-cara lain yang sesuai dan efektif. Termasuk bagi penyandang disabilitas,
mereka juga harus menjadi perhatian serius. Berbagai model kampanye yang sesuai
dengan mereka harus dilakukan.

Selanjutnya, untuk membuktikan keseriusan dalam pelaksanaan Konvensi, Negara wajib
membuat laporan ke Komite Hak Anak di Perserikatan Bangsa Bangsa. Laporan tersebut
harus menunjukan hasil pelaksanaan maupun hambatan yang dihadapi. Kemudian, Komite
Hak Anak akan memeriksa secara sistematis.

Dalam proses ini, pihak masyarakat sipil juga diberi ruang untuk berpartisipasi dalam
memberikan informasi (alternatif) kepada Komite. Dengan prosedur yang telah ditetapkan,
masyarakat sipil bisa mengirimkan informasi versi mereka. Informasi dari masyarakat sipil ini
akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan komite untuk mereview muatan yang
terkandung laporan pemerintah.

Setelah pemeriksaan Komite selesai, mereka akan memberi rekomendasi terkait langkah-
langkah yang harus dilakukan oleh suatu Negara. Rekomendasi ini, kedepanya, harus
digunakan menjadi dasar dalam menyusun program perlindungan anak.

Keduanya, baik laporan pemerintah maupun rekomendasi dari Komite, harus
disebarluaskan kepada seluruh warga negara. Anak-anak dan orang dewasa, melalui cara
apapun, harus mendapat informasi terkait kedua hal tersebut.

42

media

17
MENGENAL HAK ANAK

DEFINISI ANAK

Ketentuan dalam konvensi ini, yang dimaksud ‘Anak adalah setiap orang yang umurnya
belum mencapai 18 tahun.’ Bukan berarti definisi dalam Konvensi Hak Anak ini harus, dan
terpatok pada makna itu. Namun, mengingat adanya perdebatan yang sangat ulet dalam
mendefinisikan anak, maka, dengan mengambil jalan tengah, dibuatlah tambahan kalimat
untuk melenturkan makna kandunganya. Tujuanya adalah supaya Konvensi ini bisa
diterima dan diratifikasi oleh Negara-negara di seluruh dunia.

Anak adalah setiap orang yang berusia belum mencapai 18 tahun.
Kecuali, berdasarkan undang-undang yang berlaku untuk anak,
menetapkan kedewasaan dicapai lebih cepat. (Konvensi Hak Anak,
Pasal 1)

Dalam kasus ini, pembedaan bukan semata-mata untuk mengaburkan pernyataan definisi
anak. Melainkan, adanya toleransi pengakuan kedewasaan dibawah 18 tahun ini adalah
hasil dari diskusi selama pembahasan definisi anak oleh seluruh Negara-negara dalam
general assembly di PBB. Mengingat keberagaman budaya dan suku bangsa di seluruh
dunia, maka, pembahasan konvensi yang berlangsung sekitar 20 tahun ini tidak bisa
menetapkan secara kaku definisi anak dalam konvensi. Namun setidak-tidaknya, dengan
adanya pernyataan 18 tahun secara gamblang di sini, bisa dijadikan patokan untuk
menetapkan definisi anak, setiap negara-negara peserta.

Terkait dengan definisi ini, setiap Negara-negara peserta Konvensi harus meninjau definisi
anak di dalam perundang-undangan mereka. Khususnya terkait dengan kedewasaan anak,
harus diperhitungkan untuk menjaga anak dari berbagai situasi berikut, (1) batasan umur
dalam memberikan persetujuan melakukan operasi kesehatan tanpa pendampingan
orangtua, (2) batasan umur yang dianggap sah melakukan persetujuan hubungan seksual,
(3) batasan umur dalam keterlibatanya pada dunia kerja, termasuk bentuk-bentuk
pekerjaan terburuk bagi anak, kerja paruh waktu maupun bekerja secara penuh, (4) batasan
kedewasaan seorang anak dinyatakan boleh menikah, (5) ketentuan umur bagi anak yang
dilibatkan

dalam

konflik

bersenjata

atau

wajib

militer,

(6) batasan

umur

43

media

18

BAHAN BACAAN AWAL

pertanggungjawaban kriminal, (7) batasan umur bagi seseorang yang bisa dijatuhi
hukuman mati atau hukuman seumur hidup, (8) batasan umur bagi seseorang yang bisa
dirampas kebebasanya dan hal-hal lainya yang perlu diperhatikan untuk menentukan batas
kedewasaan anak.

Lebih lanjut, untuk mempertimbangkan sejauh mana definisi anak akan ditetapkan, empat
prinsip hak anak harus digunakan sebagai pedoman utama. Prinsip (1) tidak boleh ada
pembedaan, (2) mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, (3) menjamin hak
hidup, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, (4) menghormati pandangan
anak. Keempat prinsip ini akan dikupas dalam kelompok hak anak setelah ini.

44

media

19
MENGENAL HAK ANAK

PRINSIP-PRINSIP UMUM

Sebelum lebih jauh mengenal hak anak secara keseluruhan, mengawali sesi ini, penting
sekali memperhatikan kelompok ‘Prinsip-prinsip Umum’ hak anak. Prinsip-prinsip inilah
yang nantinya harus digunakan sebagai landasan dalam melaksanakan hak-hak anak secara
umum. Secara keseluruhan, ada empat prinsip. Pertama; prinsip tanpa diskriminasi, kedua;
prinsip kepentingan terbaik bagi anak; ketiga, prinsip perlindungan hak hidup,
kelangsungan hidup dan tumbuh-kembang; keempat, menghargai pandangan anak.
Selanjutnya, keempat prinsip tersebut akan diurai sebagai berikut.

1. Prinsip tanpa diskriminasi (non discrimination)

Poin dasar dalam prinsip ‘tanpa diskriminasi’ adalah ‘menghormati’, ‘memenuhi’ dan
‘melindungi’ seluruh hak-hak anak yang dijamin dalam Konvensi ini untuk deterapkan pada
setiap anak di wilayah teritorial suatu Negara. Namun, sebelum lebih jauh untuk menelaah
dasar dalam prinsip ini, perlu dipahami bahwa diskriminasi itu harus diartikan sebagai
berikut:

Diskriminasi berarti setiap [tindakan] pembedaan, penyingkiran,
pembatasan atau pemilihan yang didasarkan pada ras, warna kulit,
jenis kelamin, bahasa, agama, pilihan politik atau pendapat yang
berbeda, asal-usul kebangsaan, harta kekayaan, status kelahiran, di
mana kesemua itu bertujuan atau berdampak pada penghilangan
atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak
asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di
bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. (Konvensi Anti
Discriminasi Rasial, Pasal 1)

Dalam kasus sehari-hari, bentuk dari diskriminasi ini bisa kita temukan. Misalnya, dalam
pelaksanaan pendidikan di sekolah. Penyelenggara pendidikan, dalam beberapa kasus,
selalu mengutamakan bagi anak-anak dari orang kaya. Seperti dalam pembayaran uang
seragam sekolah, meski bagi sebagian keluarga menganggap biaya tersebut bukan
kendala, namun, ada juga anak dari keluarga yang kesulitan membayarnya.

45

media

20

BAHAN BACAAN AWAL

Akibatnya, pelayanan bagi anak-anak yang tidak bisa membayar uang seragam jadi
berbeda. Kecenderunganya pihak sekolah melarang anak untuk terlibat dalam kegiatan
belajar mengajar. Dampak lebih lanjut, tingkat kehadiran siswa dari kalangan keluarga
miskin menurun. Mereka tidak bisa mengakses pendidikan. Pada situasi inilah, tindakan
diskriminasi itu muncul. Setidaknya, potongan kasus itu menunjukan tindakan pembedaan
berdasar kepemilikan harta kekayaan, sehingga mengakibatkan ketidaksetaraan dalam
menikmati hak atas pendidikan.

Dalam rangka menerapkan prinsip ‘tanpa diskriminasi’ ini, maka, Negara mempunyai
kewajiban dalam hal ‘melindungi’ dan ‘mengormati’ palaksanaan hak anak itu sendiri.

Kewajiban Negara dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk diskriminasi
diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan. Negara harus, secara tersurat,
menjamin di dalam peraturan perundang-undangan bahwa setiap anak dilindungi dari
segala bentuk diskriminasi. Untuk melakukan kewajiban itu, Negara dituntut supaya aktif,
setidaknya dalam melakukan; mereview perundang-undangan dan kebijakan yang
berpotensi mengarah pada tindakan diskriminasi, membuat strategi perencanaan,
melakukan monitoring pelaksanaan, meningkatkan kesadaran melalui kampanye dan
penyebarluasan informasi, serta melakukan evaluasi untuk menurunkan tingkat
kesenjangan.

Perlindungan dari diskriminasi ini juga harus mencakup dampak akibat status anak yang
diturunkan oleh orangtua mereka. Misalkan, seorang anak yang orangtuanya mendapat
hukuman akibat aktivitas politik atau aliran kepercayaan mereka, sehingga dinyatakan
bersalah oleh pengadilan, maka, status ini tidak boleh diturunkan ke anak. Hal ini untuk
menjaga agar anak tidak menjadi korban diskriminasi akibat status yang disandang
orangtuanya.

Dalam rangka melakukan kewajiban menghormati ini, Negara harus tidak melakukan
semua tindakan-tindakan yang bisa berdampak pada pelanggaran hak anak. Maksudnya,
di sini, Negara dituntut untuk diam. Dalam kasus akses ke dunia pendidikan misalnya,
Negara tidak boleh menghalang-halangi setiap anak menikmati hak atas pendidikan
mereka, dengan alasan perbedaan agama, ras, bahasa dll.

2. Kepentingan terbaik bagi anak

Prinsip umum selanjutnya adalah ‘kepentingan terbaik bagi anak’ wajib menjadi
pertimbangan utama dalam setiap tindakan yang terkait dengan anak. Prinsip ini harus
dipahami sebagai panduan secara luas dalam memutuskan setiap langkah-langkah yang
akan berdampak pada anak. Penting diperhatikan di sini, bahwa, kepentingan terbaik bagi
anak ini bukan sebatas bagi anak secara personal, namun juga harus diperhatikan

46

media

21
MENGENAL HAK ANAK

hubungan anak dengan komunitas mereka (sesama anak) dan juga antara anak dan orang
dewasa. Dengan kata lain, kepentingan terbaik bagi anak harus memperhatikan sistem
sosial seperti hubungan anak dengan teman sebaya, orangtua, komunitas dan lainya.
Dalam kasus tertentu, kepentingan terbaik bagi anak harus dianggap lebih superior
daripada kepentingan orang dewasa maupun Negara sekalipun.

Pelaksanaan prinsip ini harus bisa ditemukan pada kasus-kasus yang berdampak langsung
pada anak. Misalkan, pada proses adobsi anak. Prinsip ini harus memperhatikan situasi anak
tersebut ketika akan ditetapkan untuk diadobsi oleh sebuah keluarga. Pendapat anak harus
digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan. Selain itu, situasi lingkungan untuk
kelanjutan tumbuh kembang anak dan hubunganya dengan calon orangtua asuh anak
harus terlebih dulu dikaji. Prinsip ini juga harus diterapkan pada kasus-kasus lainya, dan
tidak terbatas dalam kasus-kasus berikut, pemisahan anak dari orangtua, bentuk tanggung
jawab orangtua, perenggutan kebebasan anak (bisaanya terjadi bagi anak-anak yang
dipidana dan menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan anak), persidangan anak dll.

Kewajiban mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak ini harus menjadi acuan bagi
semua elemen terkait, termasuk lembaga masyarakat, badan eksekutif maupun lembaga
pembuat perundang-undangan dan bahkan pengadilan ketika memutuskan perkara
terkait anak. Program-program dan fasilitas yang ada (baik milik pemerintah dan swasta),
wajib untuk disesuaikan dengan kepentingan terbaik anak bagi anak, terutama dalam
bidang kesehatan, keselamatan dan hal-hal lain yang berpengaruh pada proses tumbuh-
kembang anak.

Prinsip ini, sekali lagi, harus ditekankan supaya menjadi dasar dalam setiap aturan
perundang-undangan, kebijakan maupun program yang ada. Artinya, kesemuanya itu
harus, setidaknya, mencantumkan prinsip ini dalam dasar munculnya aturan-aturan itu.

3. Hak hidup, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang

anak secara maksimal

Prinsip yang sangat penting dan akan terkait erat terhadap hak-hak dalam konvensi ini
adalah jaminan atas hak ‘hidup, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak secara
maksimal’. Ada dua kategori mendasar dalam prinsip ini, pertama adalah ‘hak hidup’ dan
kedua adalah ‘kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak secara maksimal’.
Selanjutnya marilah kita lihat lebih mendalam terkait hak hidup bagi anak.

Dalam prinsip ini menjamin bahwa ‘hidup’ adalah hak yang melekat pada setiap anak dan
tidak boleh ada langkah-langkah yang bisa merenggut hak hidup seorang anak. Artinya

47

media

22

BAHAN BACAAN AWAL

adalah ketika setiap anak telah diakui hak hidup mereka, maka itu juga harus diarahkan
pada sebuah desain untuk melindungi kelangsungan hidup mereka.

Terkait dengan hak hidup, langkah utama adalah dengan cara penghapusan hukuman
mati dan hukuman seumur hidup kepada anak. Selain itu, perlu juga mengatur tentang
aborsi maupun penggunaan euthanasia2. Hal ini juga harus memperhatikan pada situasi-
situasi yang membuat ‘hak hidup’ anak rentan terenggut misalnya, pembunuhan bayi,
perjodohan anak usia dini, pelibatan anak dalam konflik bersenjata, pembunuhan demi
kehormatan anak (keluarga), kecelakaan lalu-intas, bentuk-bentuk kegiatan budaya yang
membahayakan, bunuh diri dan lainya. Upaya ini harus tidak terbatas pada peningkatan
harapan hidup, mengurangi angka kematian bayi dan anak, menghapus serangan penyakit
menular dan pemulihan-perawatan kesehatan, penyediaan nutrisi makanan dan air bersih
dll.

Sementara itu, prinsip yang menjamin ‘kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak
secara maksimal’ adalah sebuah konsep yang menyeluruh. Konsep ini tidak bisa diartikan
sebatas mempersiapkan anak untuk mencapai masa dewasa mereka. Namun, lebih dari itu,
konsep ini harus diartikan juga sebagai pengoptimalan penyediaan masa anak-anak untuk
kehidupan yang sedang mereka jalani. Maka dari itu, dalam konsep ini harus tidak terlepas
dari upaya mengkaitkan dengan hak kesehatan, standar hidup yang memadai, pendidikan,
bermain dan berkreasi-rekreasi anak. Selain itu, dalam rangka memaksimalkan
kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, juga perlu upaya-upaya melindungi
mereka dari bentuk-bentuk kekerasan (fisik dan mental), eksploitasi ekonomi (buruh anak)
dan sebagainya. Selanjutnya, antisipasi ketika terjadi korban, maka, sebuah desain dalam
perlindungan, yaitu pemulihan (fisik, mental dan reintegrasi sosial) terhadap korban harus
disediakan.

4. Penghargaan atas pandangan anak

Prinsip dasar yang terakhir adalah menjamin ‘penghargaan atas pandangan anak’. Prinsip
ini menjadi sangat penting dan sangat berarti dalam pelaksanaan hak-hak anak; mengingat
hanya anak-anak yang lebih memahami dunia yang mereka inginkan, maka itu, setiap
keputusan yang akan diambil haruslah melibatkan dan memberikan bobot pertimbangan
yang tinggi atas pandangan anak.

Disebutkan, dalam prinsip ini bahwa ‘setiap anak yang memiliki kemampuan dalam
membentuk pendapat sendiri, mereka memiliki hak untuk menyatakan secara bebas dalam

2Tindakan agar kesakitan atau penderitaan yang dialami seseorang yang akan meninggal diperingan. Juga berarti
mempercepat kematian seseorang yang ada dalam kesakitan dan penderitaan hebat menjelang kematiannya (Hasan,
1995:145).
-- Hasan, M.Ali. 1995. Masail Fiqhiyah Al-Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer

48

media

23
MENGENAL HAK ANAK

setiap permasalahan yang akan berdampak pada mereka’. Artinya, jaminan ini memberikan
dasar legal bagi anak untuk dilibatkan pada setiap situasi, termasuk dalam pengambilan
keputusan, yang terkait dengan mereka.

Selanjutnya, jaminan itu diperjelas dengan adanya pernyataan bahwa ‘pandangan anak
harus dipertimbangkan sesuai dengan derajat kedewasaan dan umur anak itu…’. Bahkan,
penghormatan atas pandangan anak ini tidak hanya terbatas pada keluarga maupun
komunitas. Akan tetapi, hal ini wajib diterapkan, termasuk dalam institusi formal seperti,
pengambilan putusan di proses peradilan, pengambilan keputusan yang berdampak pada
anak seperti di lingkungan pendidikan, pembuatan kebijakan kesehatan, perencanaan
program pemerintah kedepan dan sebagainya.

Namun dalam faktanya, seringkali, kendala yang muncul adalah anak menggunakan
bahasa mereka. Di mana, orang dewasa terkendala dalam memaknainya. Misalnya, dalam
setiap diberikan kesempatan pada sebuah diskusi, anak-anak cenderung diam. Bahkan,
mereka tidak mencurahkan perhatian dalam diskusi tersebut. Dalam situasi seperti ini, perlu
sekali lagi digaris bawahi bahwa keadaan tersebut bukan berarti anak tidak memahami apa
yang mereka alami. Namun, hal itu harus diartikan bahwa mereka masih belum
mempunyai bentuk komunikasi yang sama dengan orang dewasa. Maka dari itu, orang
dewasa harus melakukan segala upaya untuk membantu anak untuk membentuk dan
menyampaikan pendapatnya dan dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan yang
akan berdampak pada anak.

Dalam upaya pelibatan anak pada setiap pengambilan keputusan ini, maka, diperlukan
jaminan langkah-langkah dalam meningkatkan kapasitas anak ataupun pengembangan
metode komunikasi dengan tujuan untuk mengundang anak dalam menyuarakan
pandangan-pandangan mereka. Salah satunya adalah, hak ini diakui dalam setiap
perundang-undangan terkait. Selain itu, harus ada standar metode pelaksanaan partisipasi,
seperti dengan memberikan informasi yang dibutuhkan sebelum partisipasi itu dimulai.
Proses pelibatan anak dalam partisipasi juga harus dijamin supaya tidak ada diskriminasi.
Juga, harus ada peningkatan kapasitas bagi pihak-pihak terkait, agar mereka mempunyai
kelayakan dalam membantu terwujudnya partisipasi anak.

49

media

24

BAHAN BACAAN AWAL

HAK-HAK SIPIL DAN KEBEBASAN

Kelompok hak sipil dan kebebasan menjamin hak anak secara individu. Artinya, hak yang
diatur di sini secara khusus diarahkan untuk setiap individu, khususnya anak itu sendiri. Hak
dasar yang dijamin di sini meliputi, hak kewarganegaraan, hak atas nama, hak bebas dari
penyiksaan dan hak untuk mendapat pemulihan kepada korban. Selain itu, di sini juga
mengatur berbagai kebebasan. Tercakup didalamnya, kebebasan berekspresi, kebebasan
befikir, berhati nurani dan berkeyakinan, dan kebebasan berserikat dan berkumpul secara
damai.

A. Kewarganegaraan dan perlindungan atas identitas

Konvensi Hak Anak menjamin supaya setiap anak yang dilahirkan dalam wilayah suatu
Negara harus segera dicatat kelahiranya. Terkait dengan pencatatanya ini, anak tersebut
juga berhak untuk mendapat nama. Dalam prosedur administrasi kependudukan di
Indonesia, pencatatan kelahiran ini merupakan langkah awal untuk mendapat pengakuan
sebagai warga negara Indonesia. Kemudian, bukti dari pencatatan ini ditunjukan dengan
adanya salinan pencatatan, atau yang dikenal ‘akta kelahiran’.

Mengapa kewarganegaraan disebut salah satu hak dasar? Baik, mari coba lihat fakta yang
berlangsung sekarang ini, di Indonesia. Dalam praktik sosial yang berlaku sekarang ini,
pengakuan kewarganegaraan dengan akta kelahiran menjadi syarat utama untuk
mendapatkan fasilitas dari Negara. Misalkan, dalam kasus kesehatan, untuk mendapat
jaminan kesehatan, syarat administrasi yang harus dipenuhi, salah satunya, adalah akta
kelahiran. Kasus lain, pendidikan misalnya, persyaratan administrasi untuk mengakses
pendidikan membutuhkan akta kelahiran. Begitu juga ketika nanti, anak-anak beranjak
dewasa dan mau menikah, akta kelahiran juga dibutuhkan dalam proses ini. Banyak lagi
persyaratan yang wajib melampirkan akta kelahiran dalam praktik sosial sehari-hari. Ini yang
mendasari bahwa pengakuan kewarganegaraan bagi seseorang itu penting. Dengan
adanya pengakuan tersebut, merupakan gerbang untuk mengakses hak-hak lainya di suatu
Negara di mana orang tersebut tinggal.

Selain hak atas kewarganegaraan, setiap orang juga berhak untuk mengetahui garis
hubungan dengan kerabat mereka. Di mana, untuk menjaga garis hubungan keluarga ini,

50

media

25
MENGENAL HAK ANAK

setidaknya harus dituangkan dalam catatan akta kelahiran mereka. Sehingga, kedepanya,
silsilah keluarga anak akan bisa diketahui.

Kesemua hak tersebut, kewarganegaraan, identitas dan hubungan keturunan, harus
dihormati. Tidak ada satu alasanpun yang membenarkan hak ini untuk direnggut oleh
pihak-pihak lain, kecuali ada peraturan yang mengaturnya. Maksudnya, tidak ada satu pihak
pun, termasuk Negara, bisa menghilangkan atau mengganti identitas, kewarganegaraan
dan hubungan kekerabatan seorang anak. Hal ini bertujuan untuk menjaga supaya seorang
anak tersebut tetap bisa mengetahui asal-usul mereka. Selain itu, perlindungan atas hak
identitas dan kewarganegaraan ini untuk menjamin terjadinya penghilangan garis
keturunan, misal dalam kasus penculikan atau pengambil alihan seorang anak secara paksa.

B. Bentuk-bentuk kebebasan

Kebebasan seorang anak dijamin dalam Konvensi ini. Namun begitu, kebebasan ini bukan
berarti pembiaran pada tindakan tanpa batas. Akan tetapi, di sini diberikan garis tegas
terkait dengan kebebasan itu sendiri. Kebebasan individu anak setidaknya menyangkut,
kebebasan berekspresi, berfikir, beragama dan berkeyakinan serta kebebasan berasosiasi
dan berkumpul secara damai.

Kebebasan berekspresi ini harus diartikan sejauh dalam menyampaikan pendapat, mencari,
menerima dan memanfaatkan informasi. Dalam hal menyampaikan pendapat, ini terkait
dengan prinsip dasar hak anak yang telah diuraikan sebelumnya. Untuk itu, pandangan
anak harus didengarkan dan dipertimbangkan sesuai dengan tingkat usia dan kematangan
anak.

Kebebasan mencari informasi ini merupakan upaya-upaya seorang anak untuk
mendapatkan informasi melalui berbagai cara, termasuk di antaranya media cetak maupun
elektronik. Kebebasan dalam menerima informasi ini termasuk di dalamnya adalah proses
surat-menyurat secara pribadi. Sedangkan kebebasan memanfaatkan informasi ini meliputi
kegunaan informasi itu guna mengembangkan kapasaitas masing-masing anak.
Kesemuanya, mencari, menerima dan memanfaatkan informasi ini dapat berupa lisan, tulis
ataupun cetak yang bisa diekspresikan melalui karya-karya seni atapun dalam bentuk lain
yang diminati anak itu sendiri.

Lebih lanjut, dalam hal mencari informasi dan pengakuan atas pentingnya informasi bagi
anak-anak, maka dari itu perlulah ada jaminan untuk bisa mengakses dari berbagai sumber
baik nasional dan internasional. Dalam upaya mengoptimalkan dalam mengakses
informasi, Negara harus mendorong media masa (baik cetak, elektronik) untuk
menyebarluaskan informasi-informasi yang bermanfaat bagi anak.

51

media

26

BAHAN BACAAN AWAL

Di sini, perlu dilakukan kerjasama ditingkat internasional guna mendukung tercapainya
arus informasi semisal dalam pertukaran budaya melalui berbagai ragam bentuk media
termasuk buku-buku khusus untuk anak. Untuk menghilangkan diskriminasi dalam
pelaksanaan hak ini, bentuk-bentuk linguistik yang digunakan juga harus disesuaikan
dengan berbagai kebutuhan, termasuk bagi anak penyandang disabilitas dan anak-anak
minoritas maupun suku pribumi.

Seiring dengan pelaksanaan hak ini, ketika membuka informasi pada anak, tidak menutup
kemungkinan juga mengalir informasi-informasi yang membahayakan anak. Misalnya,
longgarnya akses internet pada informasi terkait pornografi maupun doktrin-doktrin yang
bertentangan dengan ideologi suatu Negara. Untuk itu, salah satu kewajiban pemerintah,
perlulah dibuat garis-garis besar pedoman untuk melindungi anak dari informasi yang bisa
menciderai perkembangan anak.

Kebebasan lain yang harus dijamin adalah kebebasan berfikir, beragama dan berkeyakinan.
Bagi anak, hak ini terkait erat dengan lingkungan di mana mereka tinggal, keluarga dan
masyarakat sekitar. Dalam kehidupan sosial yang wajar, anak akan sangat mungkin
mengikuti agama dan keyakinan yang dianut oleh orangtua mereka. Untuk itu, dalam hal
ini, pihak Negara pun harus menjamin untuk menghormati hak dan kewajiban orangtua
dalam mengarahkan anak-anak mereka dalam berfikir, beragama dan menganut keyakinan
mereka. Tentunya dengan memperhatikan kapasitas anak untuk mengembangkan
pribadinya.

Dalam hal penghormatan ini, harus dijamin bahwa masyarakat minoritas ataupun
masyarakat pribumi harus mendapatkanya. Artinya, dengan adanya jaminan ini, anak-anak
minoritas ataupun masyarakat pribumi juga bisa menikmati kebebasan berfikir, beragama
dan menganut keyakinan layaknya orangtua dan masyarakat sekitar mereka.

Selain itu, anak juga harus mendapat jaminan atas kebebasan untuk berserikat dan
berkumpul secara damai. Dalam mendukung kebebasan ini, diperlukan dukungan dari
berbagai pihak, pemerintah pada khususnya dan masyarakat secara umum. Diharapkan
orang dewasa sebisa mungkin menciptakan ruang bagi anak untuk berserikat dan
berkumpul secara damai. Idealnya, aktivitas ini bisa dilakukan di manapun, baik
dilingkungan masyarakat sekitar maupun di sekolah. Arah dari kegiatan ini diharapkan
untuk pengembangan kapasitas anak itu sendiri dalam kehidupan sosial kedepanya.

Namun begitu, hak-hak tersebut di atas boleh dibatasi bilamana memang diperlukan.
Sebagai pertimbanganya, dalam suatu masyarakat yang demokratis, pembatasan tersebut
untuk melindungi keamanan nasional, keselamatan umum, ketertiban umum (ordre
publik), kesehatan atau moral umum atau hak dan kebebasan orang-orang lain. Namun
begitu, ketetapan pembatasan ini harus diatur atas dasar undang-undang yang berlaku.

52

media

27
MENGENAL HAK ANAK

C. Perlindungan pribadi

Seorang anak, dengan adanya pengakuan hak-hak mereka sebagai individu yang utuh,
juga berhak untuk mendapat perlindungan atas gangguan atau serangan terhadap
kehormatan dan reputasi anak, kehidupan pribadi, keluarga, rumah atau korespondesi
anak. Di sini, yang harus menjadi catatan adalah, bentuk perlindungan ini harus diterapkan
pada seluruh anak (tanpa diskriminasi) dan dalam semua situasi. Artinya, perlindungan ini
harus mencakup semua anak termasuk anak dalam keluarga, pengasuhan alternatif, dan
semua institusi atau fasilitas pelayanan Negara lainya.

Dalam kasus di keluarga, perlindungan atas serangan atau gangguan pribadi itu seringkali
berasal dari pihak keluarga. Misal oragtua atau saudara. Secara tidak sadar, orangtua atau
saudaranya beranggapan bahwa anak-anak tidak punya rahasia dalam kehidupan sehari-
hari mereka. Sehingga, orangtua ini merasa wajar untuk masuk kekamar tanpa seijin anak.
Atau barangkali menggeledah barang-barang milik anak tanpa seijin anak.

Sedangkan yang sering terjadi dalam institusi pengasuhan alternatif, anak-anak pada
umumnya tidak diberi ruang yang cukup untuk menjaga privasinya. Misalkan dalam kasus
anak yang berkonflik dengan hukum, di mana anak sedang menjalani hukuman pidana
mereka—seringkali mereka tidak bisa menikmati hak korespondensi mereka. Karena
petugas pemasyarakatan umumnya memeriksa (membaca terlebih dahulu) surat-surat
tersebut.

Dalam kaitanya dengan anak yang berkonflik dengan hukum, setiap anak tersebut harus
mendapat perlindungan yang tak berbeda dengan anak-anak pada umumnya. Kecuali,
demi kepentingan terbaik bagi anak dan sebagai upaya terakhir, anak tersebut harus
direnggut hak atas kebebasan bergeraknya (ditahan dan dipenjara). Namun, setidak-
tidaknya, mereka harus wajib untuk dilindungi dari penyiksaan, perlakuan atau
penghukuman keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat, hukuman yang bersifat
materi, penghukuman seumur hidup dan perampasan kebebasan sewenang-wenang.

Selebihnya, bagi anak-anak ini (anak yang berkonflik dengan hukum), umumnya akan
dikenakan tindakan perampasan kebebasan. Atau, dalam masyarakat Indonesia dikenal
dengan istilah penahanan dan pemenjaraan. Dalam kasus anak yang dirampas kebebasan
seperti ini, maka ada tiga prinsip yang harus diterapkan.

Prinsip pertama adalah, bentuk-bentuk penahanan dan atau pemenjaraan harus dilakukan
sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Jadi, perampasan kebebasan tanpa dasar
hukum yang jelas adalah bentuk pelanggaran hak anak.

53

media

28

BAHAN BACAAN AWAL

Selanjutnya, prinsip kedua adalah perampasan kebebasan anak harus dilakukan sebagai
upaya terakhir. Maksudnya di sini adalah, harus ada upaya lain yang ditempuh untuk
menghindari penahanan dan pemenjaraan anak. Di Indonesia, bentuk perlindungan
hukum sudah muncul dalam undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diatur dalam
undang-undang itu bahwa, upaya lain harus dilakukan sebelum melalui jalan terakhir,
proses pidana. Upaya lain itu adalah proses diversi. Yaitu proses pengalihan peradilan
pidana formal, menjadi penyelesaian dengan mekanisme musyawarah untuk kepentingan
terbaik bagi anak. Secara prinsip ini disebut sebagai restorative justice system.

Prinsip ketiga adalah segala bentuk penahanan dan pemenjaraan harus dilakukan dalam
waktu yang sesingkat-singkatnya. Hal ini mengingat bahwa penjara bukanlah lingkungan
terbaik bagi perkembangan fisik, mental dan sosial anak. Umumnya, konsep penjara yang
ada di Indonesia masih bersifat retributive justice.

Bagi anak-anak yang harus dirampas kebebasan mereka, maka, dalam Konvensi ini juga
dijamin bagaimana kondisi di mana anak harus ditempatkan. Setidak-tidaknya,
Penempatan anak harus dipisahkan dengan orang dewasa. Kecuali, untuk kepentingan
terbaik bagi anak, maka, dengan pertimbangan tertentu anak bisa ditempatkan dengan
orang dewasa. Lingkungan instansi penempatan anak juga harus memperhatikan
kebutuhan untuk perkembangan baik fisik dan mental mereka. Seperti, ukuran kamar anak,
kebersihan termasuk air bersih dan sanitasi, menu makan mereka dan lainya harus diatur
dengan mendapat rekomendasi dari otoritas kesehatan.

Selain itu, anak yang dirampas kebebasanya harus dijamin supaya mereka selalu bisa
memelihara hubungan dengan keluarga. Bentuk-bentuk hubungan keluarga ini bisa
dengan tatap muka, surat-menyurat maupuan berbagai cara lainya. Dalam hal ini,
pemerintah harus melakukan segala upaya untuk melaksanakan pemenuhan hak tersebut.
Termasuk diantaranya, membuat sistem dan fasilitas di lembaga pemasyarakat anak yang
sesuai dengan kebutuhan anak untuk memelihara hubungan dengan keluarga mereka.

Seorang anak yang dirampas kebebasanya harus diperlakukan secara manusiawi dan
menghormati martabat anak. Selain itu, anak-anak ini, dalam proses peradilan, berhak
untuk didampingi oleh penasihat hukum dan berhak untuk mengajukan perkara mereka
pada tingkat peradilan yang lebih tinggi. Proses peradilan yang dimaksud adalah ketika
berada di kepolisian, kejaksaan dan persidangan. Kasus mereka pun harus mendapat
kejelasan terhadap putusan pengadilan secepatnya. Selanjutnya, dalam proses menjalani
hukuman, segala bentuk perlakuan harus disesuaikan dengan tingkat usia dan kematangan
anak.

54

media

29
MENGENAL HAK ANAK

Semua bentuk-bentuk pelaksanaan hak-hak di atas, menjadi kewajiban Negara dan
tanggung jawab semua pihak. Para pihak ini haruslah tidak terbatas pada masyarakat,
pihak-pihak dunia usaha, maupun lingkungan terkecil dari komunitas sosial itu sendiri,
keluarga.

55

media

30

BAHAN BACAAN AWAL

LINGKUNGAN KELUARGA
DAN PENGASUHAN ALTERNATIF

Seorang anak dianggap belum matang, baik secara fisik maupun mental. Untuk itu, dalam
kelompok hak ini mengatur lingkungan pengasuhan anak. Tujuanya adalah menjamin
supaya anak bisa melewati masa anak-anak mereka pada situasi lingkungan yang
menguntungkan bagi perkembangan fisik, mental dan sosial anak. Lingkungan yang
dimaksud meliputi lingkungan keluarga, pengasuhan alternatif lainya, baik yang dilakukan
oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.

A. Hak dan tanggung jawab orangtua

Lingkungan keluarga dipercaya sebagai lingkungan terbaik dalam proses tumbuh
kembang seorang anak. Meski begitu, dalam praktik sosial, tidak semua anak bisa menjalani
hidup bersama dengan keluarga mereka. Misalkan karena orangtua anak meninggal,
kemiskinan, orangtua menelantarkan anak, anak terlibat pelanggaran pidana dan lain
sebagainya. Untuk itulah, di sini perlu peran Negara untuk memperkecil peluang seorang
anak hidup di luar lingkungan keluarga mereka.

Sebelum lebih jauh, perlu, makna ‘keluarga’ harus dipahami secara luas. Tidak hanya
sebatas orangtua atau wali yang sah. Namun juga bisa mencakup keluarga besar termasuk
kakek-nenek, dan bentuk-bentuk pengasuhan traditional maupun modern di komunitas.
Setidak-tidaknya tipikal dari keluarga ini adalah mereka yang memiliki hubungan dengan
kombinasi ibu, ayah, saudara (sibling), kakek-nenek dan kelompok-kelompok lain dari
keluarga besar ataupun para pengasuh profesional khusus di pengasuhan anak dan
institusi pendidikan.

Mengawali perlindungan dalam kelompok ini, pada mulanya, Negara memberikan jaminan
penuh bagi keluarga atas hak dan tanggung jawab mereka. Artinya, keluarga mempunyai
tanggung jawab utama dalam mengasuh anak. Tanggung jawab penuh ini harus dimaknai
dengan menyerahkan kewenangan kepada orangtua dalam membawa anak untuk
mencapai perkembangan fisik, mental dan sosial yang optimal.

Namun, meski orangtua menyandang kewajiban dalam pengasuhan anak, kewajiban ini
juga disertai dengan pembatasan. Akan tetapi, bukan berarti hal ini bermaksud

56

media

31
MENGENAL HAK ANAK

mengurangi hak pengasuhan orangtua. Pembatasan tersebut haruslah didasarkan pada
kepentingan terbaik bagi anak.

Dalam contoh sehari-hari, dapat kita temui dalam kasus pernikahan anak akibat dijodohkan
orangtua. Dalam cara pandang pengasuhan lama, orangtua memiliki kewenangan mutlak
terhadap anaknya, termasuk menjodohkan mereka. Namun, cara pandang baru ini muncul
untuk membatasi itu. Hal ini didasarkan pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Di
mana, dampak pernikahan anak dapat menghambat pertumbuhan mental dan sosial anak
kedepan.

Selain itu, fakta sosial yang terjadi di keluarga dengan pendapatan yang rendah, banyak
terjadi di mana anak harus berhenti sekolah karena membantu bekerja. Kejadian yang lebih
radikal, misalnya, orangtua menyarankan anaknya untuk terus bekerja tanpa menghiraukan
pendidikan mereka. Sangat besar kemungkinan, kedepanya, perkembangan fisik, mental
dan sosial dari anak-anak ini tidak optimal. Tentu saja hal ini bertentangan dengan prinsip
kepentingan terbaik bagi anak.

Kedua contoh kasus di atas menunjukan mengapa kewenangan orangtua itu perlu
dibatasi. Sederhananya, garis tebal yang membatasi kuasa orangtua adalah ketika tindakan
orangtua berpotensi pada terhambatnya perkembangan fisik, mental dan sosial anak.

Maka itu, di sini Negara wajib berperan serta dalam upaya mempertahankan agar anak bisa
tetap tinggal dalam keluarga mereka. Dalam konvensi ini dengan tegas mengatur bahwa
‘negara wajib membantu setiap keluarga dalam pengasuhan anak’. Makna dari kata
‘membantu’ ini harus dipahami dalam arti yang luas. Setidak-tidaknya, harus dipahami dan
tidak terbatas pada pemberian bantuan terkait dengan finansial, material, legal maupun
informasi (pendidikan sosial).

Dalam hal dukungan finansial dan material, di sini, Negara harus membuat desain jaminan
sosial. Misalnya dengan adanya program penurunan kemiskinan dengan cara memberi
tunjangan kesehatan, bahan makanan pokok atau bentuk-bentuk jaminan sosial lainya.
Terkait dengan program tersebut, Negara perlu menyebarluaskan prosedur tunjangan atau
jaminan sosial bagi para orangtua.

Tidak menutup kemungkinan bahwa sebagaian masyarakat mengalami kesulitan untuk
mengakses informasi ini. Penyebabnya, mungkin jadi adalah karena minimnya informasi
atau bahkan buta huruf. Untuk itulah, segala upaya penyebarluasan informasi terkait
tunjangan jaminan sosial yang diatur oleh perundang-undangan domestik, harus
dilakukan dengan menyesuaikan tingkat kemampuan daya tangkap masyarakat. Boleh jadi,
hal ini bisa menggunakan metode penyebaran informasi secara oral dan visual seperti
siaran radio, televisi, brosur dan sejenisnya.

57

media

32

BAHAN BACAAN AWAL

Jaminan sosial ini harus diberikan pada anak dalam keluarga-keluarga rentan. Yang
termasuk dalam keluarga ini misalnya anak yang tinggal dalam keluarga yang orantuanya
cerai, singleparent, orangtua yang bekerja dengan waktu yang padat, orangtua yang
pendapatanya di bawah standar upah minimum, anak yang tinggal dengan orangtua yang
melakukan tindakan pidana dan lainya. Bagi keluarga-keluarga ini, bantuan haruslah secara
menyeluruh. Tidak hanya terbatas pada ekonomi dan materi saja. Di sini juga penting
memberikan bantuan informasi, termasuk melalui pendidikan sosial.

B. Pemisahan dan mempertemukan kembali

Dalam situasi khusus, jika dibutuhkan, dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik
bagi anak, pemisahan terhadap anak dan keluarga bisa dilakukan. Seperti misalnya dalam
kasus anak bersama oragtuanya yang hidup di jalan atau dalam situasi kemiskinan, keluarga
ini bisa dikaji kelayakan orangtua mereka dalam mengasuh anak. Orangtua yang dianggap
tidak layak jika setidak-tidaknya mereka tidak menunjukan kemauan untuk mendukung
perkembangan fisik, mental dan sosial anak.

Selain itu, ada situasi lain yang memang krusial untuk dilakukan pemisahan dengan
orangtua mereka. Misalnya, anak yang orangtuanya sedang menjalani hukuman, anak yang
berkonflik dengan hukum, anak yang orangtuanya bekerja di luar negeri, anak yang berada
dalam imigrasi maupun sedang dideportasi, anak dalam konflik bersenjata, anak yang
berada dalam budaya-budaya yang membahayakan dan sebagainya. Dalam kasus ini harus
dibuat prosedur perundang-undangan untuk pemisahan tersebut dan ditetapkan kedalam
peraturan yang berlaku.

Standar dasar dalam pembuatan aturan ini harus mencakup aturan secara komprehensif.
Misalnya, dalam proses pengambilan keputusan untuk menentukan pemisahan anak –
pendapat anak harus menjadi syarat utama. Pandangan anak ini harus dimasukan dalam
prosedur pengambilan keputusan di setiap proses peradilan terkait. Selain itu, prosedur
perundang-undangan juga harus memuat tata cara reunifikasi bagi anak-anak yang
dipisahkan berdasar putusan pengadilan. Hal lain yang harus dijamin adalah, terkait
pemenuhan permintaan informasi keberadaan anak dan keluarga, sehingga mereka bisa
terus mendapat informasi.

Pada kasus terjadinya pemisahan anak dengan orangtua (dalam lintas batas Negara),
Negara harus menjamin supaya keduanya bisa mempertahankan hubungan satu sama lain,
baik langsung maupun melalui media perantara. Jika terjadi kasus, di mana seorang anak
terpisah oleh lintas batas Negara dari orangtuanya, dalam hal ini, Negara wajib memberikan
jaminan kemudahan dalam hal perijinan keluar ataupun masuk dalam satu Negara ke
Negara lainya.

58

media

33
MENGENAL HAK ANAK

Terkait dengan anak yang terpisah dengan orangtua, khususnya yang menyangkut lintas
batas Negara, maka, di sini, peran Negara-negara peserta Konvensi harus membuat
prosedur untuk menjamin reunifikasi mereka. Setidaknya, di sini harus dijamin dari hak
orangtua untuk meninggalkan atau masuk suatu Negara, dengan untuk tujuan pertemuan
kembali dengan anak-anak mereka.

Selain itu, hak anak juga harus dijamin dalam hal memelihara hubungan mereka dengan
keluarga yang berada di Negara lain. Bentuk hubungan ini, setidaknya meliputi pemberian
informasi secara regular maupun kontak langsung antara anak dengan keluarga mereka.
Bagi anak dan orangtua yang berada di luar Negara mereka, hak untuk masuk dan
berkedudukan kembali di Negara mereka haruslah dijamin oleh Negara.

Pembatasan pada jaminan reunifikasi antara anak dan orangtua hanya bisa dilakukan
bilamana memang diperlukan untuk melindungi keamanan nasional, ketertiban umum
(ordre publik), kesehatan atau moral umum atau hak dan kebebasan orang-orang lain.
Dalam menyelenggarakan kewajiban ini, pemerintah juga harus memperhatikan
kejahatan-kejahatan lain yang mengakibatkan terjadinya penculikan atau penyelundupan
seorang anak untuk masuk dan keluar dalam suatu Negara. Penting, untuk maksud ini,
suatu Negara memelihara hubungan kerjasama bilateral dan multilateral dengan maksud
memerangi kejahatan pemindahan atau penyelundupan anak seacara illegal.

Negara harus melakukan upaya pencegahan untuk menghindari kejahatan pemindahan
illegal dan tanpa upaya pemulangan anak yang menyangkut lintas batas Negara. Harus
menjadi catatan di sini bahwa, meskipun tindakan tersebut dilakukan dengan persetujuan
anak sekalipun, maka, hal ini harus dianggap illegal. Peran setiap Negara peserta di sini
adalah harus menjalin hubungan kerjasama, baik bilateral maupun multilateral.

C. Anak yang terpisah dari orangtua

Terkadang, anak tidak bisa selalu hidup dilingkungan orangtua maupun keluarga mereka,
baik sementara maupun selamanya. Penyebabnya, boleh jadi karena kematian orangtua
mereka, korban penculikan, sedang mengungsi, atau bahkan akibat keputusan dari Negara
yang diambil untuk kepentingan terbaik bagi anak. Terkait dengan kasus ini, Negara harus
menempatkan anak-anak tersebut dalam kelompok anak yang harus mendapat
perlindungan khusus dan bantuan ke mereka harus disediakan.

Bentuk perlindungan khusus dan bantuan pada anak-anak ini haruslah diatur sedemikian
rupa. Setidak-tidaknya, pemerintah harus membuat prosedur sitematis atas perlindungan
dan bantuan. Misalkan, pemerintah, melalui perundang-undangan, memberlakukan
institusi pengasuhan yang layak bagi anak. Nantinya, institusi yang layak ini harus

59

media

34

BAHAN BACAAN AWAL

mencakup fasilitas dan sumber daya manusia pengasuhan anak yang dijamin mumpuni
dalam mendorong tumbuh kembang anak. Di Indonesia, sebagai contoh, bagi anak-anak
yang orangtuanya meninggal, bisa kita temukan pola pengasuhan pengganti dalam panti
asuhan.

Selain anak yang orangtuanya meninggal, anak yang terpisah dengan anggota keluarganya
akibat sebab lainya juga perlu diperhatikan. Misalnya, anak-anak yang kebebasanya
direnggut karena disangka, didakwa dan dinyatakan bersalah melanggar aturan pidana—
dalam penempatan penahanan atau pemenjaraan juga harus mendapat perlindungan
khusus. Begitu juga dengan anak-anak penyandang cacat—tidak sedikit dari orangtua anak
ini yang merasa malu, sehingga hidup mereka ditelantarkan. Anak jalanan pun begitu.
Pengungsi anak dan pencari suaka anak, dalam hal ini, Negara peserta Konvensi wajib
menyediakan bantuan pelayanan dan perlindungan khusus.

Selain pemerintah, pola pengasuhan pengganti ini juga didesain untuk disesuaikan
dengan budaya masyarakat. Misalnya, dalam Islam dikenal sistem kafalah atau dengan
mekanisme umum yaitu adobsi. Namun mekanisme ini juga harus ditetapkan kedalam
proses perundang-undangan yang berlaku.

Proses adobsi anak, misalnya, proses ini harus diberlakukan kedalam peraturan.
Kewenangan dalam memutuskan adobsi anak melalui proses peradilan. Dalam proses ini,
ditekankan bahwa pemisahan anak hanya bisa dilakukan sebagai langkah terakhir. Artinya,
pengambilan keputusan untuk adobsi harus diambil dengan memperhatikan kepentingan
terbaik baik bagi anak.

Untuk menghindari penempatan anak pada pengasuhan keluarga yang tidak tepat, maka,
adobsi harus dilakukan berdasarkan tata cara tertentu. Dalam hal ini, negara harus
membuat atau mempunyai sebuah prosedur hukum yang jelas terkait adobsi anak.

Prosedur tersebut harus lah sedetail mungkin, sehingga, kepentingan terbaik bagi anak
dapat terjamin. Misalkan, dalam prosedur tersebut haruslah melibatkan orang-orang yang
dipercaya oleh si anak. Jika memungkinkan, keputusan ini mendapat persetujuan dari wali
anak. Selain itu, dalam proses pengambilan keputusan, pendapat anak harus menjadi
syarat utama. Data-data orang yang akan mengadopsi haruslah bisa diakses dan jelas
keberadaanya. Begitu juga dengan catatan sosial dan ekonomi calon pengadobsi harus lah
bisa meyakinkan bahwa anak tersebut akan mendapat yang terbaik baginya.

Jika adobsi ini dilakukan melalui lintas Negara, maka, harus dipastikan bahwa Negara yang
bersangkutan juga mengakui mekanisme adopsi. Selain itu, pertimbangan lain adalah
lingkungan sosial calon pemberi adopsi ini bisa menjamin tumbuh kembang anak secara
optimal. Untuk hal ini, Negara wajib meningkatkan hubungan bilateral maupun multilateral
dalam upaya meningkatkan pengawasan pada anak tersebut.

60

media

35
MENGENAL HAK ANAK

D. Perlindungan dari kekerasan keluarga dan pengasuhan

alternatif

Dalam semua pengasuhan, baik yang dilakukan oleh orangtua, keluarga, wali asuh maupun
institusi pengasuhan alternatif, Negara wajib mengambil langkah-langkah legislatif,
administratif, sosial dan pendidikan guna melindungi anak dari bentuk-bentuk kekerasan
fisik, mental, penelantaran dan eskploitasi. Langkah-langkah legislatif ini merupakan tahap
awal dalam melakukan perlindungan terhadap anak. Setidaknya, hasil dari langkah legislatif
ini menjadi jaminan legal pada bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak.

Upaya dalam menempuh langkah ini haruslah secara menyeluruh. Perlindungan kekerasan
harus diawali dengan melakukan mengenali bentuk-bentuk kekerasan itu sendiri. Setidak-
tidaknya, pengkategorian kekerasan itu harus mencakup dan tidak terbatas pada:

1.Perlindungan anak dari informasi yang membahayakan.

2.Perlindungan anak dari praktik-praktik budaya yang merugikan anak.

3.Perlindungan dari corporal punishment atau bentuk-bentuk pendisiplinan di sekolah
dengan menggunakan kekerasan atau hukuman yang tidak menghargai martabat
manusia, serta tidak sesuai dengan ketentuan Konvisi Hak Anak.

4.Perlindungan dari bentuk-bentuk kejahatan seksual seperti eksploitasi seksual dan
penyalahgunaan seksual seperti upaya melakukan kegiatan seksual dengan anak,
praktik-praktik eksploitasi dan pelacuran anak, penggunaan anak sebagai bahan-
bahan pronografi dan lain sebagainya.

5.Perlindungan anak dari upaya penculikan, penjualan dan perdagangan anak.

6.Perlindungan anak dari bentuk-bentuk eksploitasi.

7.Perlindungan dari penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang merendahkan
martabat.

8.Perlindungan dari dampak konflik bersenjata atau anak-anak yang berada di wilayah
konflik bersenjata.

9.Dan lain sebagainya.

Perlindungan tersebut di atas, harus diterapkan secara menyeluruh, dalam setiap lapisan
masyarakat. Misalnya, dalam lingkungan masyarakat terkecil, keluarga. Upaya perlindungan
terhadap bentuk-bentuk penelantaran atau kekerasan dalam keluarga harus juga
mendapat prioritas. Selain itu, perlindungan serupa juga harus diterapkan dalam
lingkungan pengasuhan lainya, seperti wali anak, isntitusi pengasuhan anak maupun
institusi Negara yang punya mandat dalam pengasuhan anak.

61

media

36

BAHAN BACAAN AWAL

Pola perlindungan ini harus mencakup pencegahan, penanganan kasus dan upaya-upaya
pemulihan korban. Dalam upaya perlindungan anak, langkah-langkah pencegahan harus
menjadi prioritas utama. Bentuk langkah-langkah ini mencakup peningkatan pengetahuan
dan pemahaman semua kalangan terhadap hak anak termasuk, para otangtua, guru,
penegak hukum (polisi, jaksa), penegak keadilan, pekerja sosial dan pekerja kemanusiaan,
tenaga medis serta pihak-pihak terkait lainya.

Dalam rangka melakukan tindakan pencegahan, khususnya pada pengasuhan alternatif,
Negara harus menyusun prosedur peninjuan dan penilaian. Perosedur ini nantinya akan
dilakukan secara teratur. Hasilnya, sekaligus akan digunakan sebagai bahan evaluai dan
rekomendasi pada lembaga pengasuhan alternatif tersebut. Tujuan dari peninjauan dan
penilaian ini adalah untuk beberapa hal:

1.Prosedur ini merupakan antisipasi terjadinya bentuk-bentuk abuse (kekerasan) dalam
pengasuhan alternatif. Beberapa studi dan fakta menunjukan bahwa seringkali anak-
anak menderita dan ditelantarkan oleh sebuah institusi pengasuhan alternatif, baik
milik pemerintah maupun masyarakat.

2.Sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam melaksanakan hak-hak anak yang hidup
di luar lingkungan keluarga mereka.

Selain tindakan pencegahan, bentuk tindakan perlindungan lainya adalah upaya
penanganan. Di sini perlu langkah-langkah dalam menyiapkan para pihak terkait ini untuk
menangani jika terjadi adanya koraban. Termasuk di dalamnya adalah jaringan dan
kelompok kerja untuk penanganan anak korban. Cakupan penanganan harus menyeluruh,
dari proses rujukan pada pihak berwenang dan yang punya kapasitas dibidangnya,
pemulihan fisik dan mental sampai dengan reintegrasi sosial pada korban.

62

media

37
MENGENAL HAK ANAK

PENYANDANG DISABILITAS, KESEHATAN
DASAR DAN KESEJAHTERAAN

Dalam kelompok hak ini mengatur mekanisme jaminan kesehatan dasar anak dan
kesejahteraan mereka. Upaya ini adalah bentuk dari bentuk perlindungan yang terkait
dengan hak anak dalam mempertahankan hidup dan tumbuh kembang anak secara
maksimal. Ada dua karakter anak di sini. Pertama adalah anak penyandang disabilitas dan
kedua adalah anak secara umum. Kesemuanya mempunyai hak atas kesehatan dasar dan
kesejahteraan yang setara.

A. Anak penyandang disablitas

Dalam kelompok hak ini mengakui bahwa anak penyandang disabilitas fisik dan mental
mempunyai hak sepenuhnya dalam menikmati kehidupan yang layak. Serta, pengakuan ini
mengedepankan peghormatan martabat dalam peningkatan percaya diri anak untuk bisa
mendukung mereka berpartisipasi aktif dalam masyarakat.

Untuk mencapai tujuan ini, maka perlu dirancang program khusus dalam mendukung
anak-anak penyandang disabilitas. Program tersebut harus secara luas dan tidak terbatas
pada pendidikan, pelatihan, pelayanan-pelayanan perawatan kesehatan, pelayanan-
pelayanan rehabilitasi, persiapan untuk bekerja dan berkreasi-rekreasi. Untuk itu, dukungan
pemerintah wajib diarahkan pada keluarga (orangtua), maupun pada instansi-instansi yang
melaksanakan dukungan tersebut. Negara diharapkan, sebisa mungkin, dengan
kemampuan sumberdaya maksimal memenuhi kebutuhan mereka.

Bentuk nyata dalam pengakuan anak penyandang disabilitas ini, setidak-tidaknya harus
diterapkan dalam penyediaan fasilitas pendidikan yang diarahkan untuk mempersiapkan
mereka agar bisa berpartisipasi dalam masyarakat, termasuk di antaranya;

1.Akses pada pendidikan dasar dan menengah secara cuma-cuma. Dengan catatan,
sebisa mungkin, penyediaan pendidikan bagi anak-anak penyandang disabilitas ini
tidak terpisahkan dengan pendidikan anak-anak pada umumnya.

2.Penyediaan akomodasi bagi anak-anak penyandang disabilitas yang membutuhkan
perawatan khusus.

63

media

38

BAHAN BACAAN AWAL

3.Penyediaan para pengajar professional yang mampu mendorong individu untuk
mengoptimalkan kegiatan akademis dan perkembangan sosial mereka.

4.Di masyarakat, mesti disediakan media komunikasi alternatif sesuai dengan apa yang
dipahami anak-anak penyandang disabilitas, misalkan penggunaan tanda baca braille
di ruang publik dan lainya.

B. Kesehatan dan pelayanan kesehatan (berlaku untuk

anak secara umum)

Dalam memastikan pelaksanaan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, Negara
mengakui hak anak untuk menikmati standar kesehatan tertinggi. Hak anak untuk
menikmati kesehatan ini harus diartikan secara luas— setidaknya di sini mencakup fasilitas-
fasilitas, pelayanan dan material. Sedangkan ‘standar kesehatan tertinggi’ ini haruslah
ditujukan pada kesemua aspek yang terkait kesehatan. Maksudnya, kesehatan itu tidak bisa
dicukupi secara terpisah. Melainkan, di sini harus diperhatikan meliputi kebutuhan biologis
setiap individu dan lingkungan sosial-ekonomi. Sederhananya, Negara juga harus terlibat
aktif mengalokasikan sumber dayanya dalam melindungi anak-anak dari penyebab
terjangkitnya penyakit.

Pengakuan ini harus diberikan pada setiap anak, tanpa ada diskriminasi. Hal ini untuk
menjamin hak dari anak-anak yang selama ini rentan terlupakan. Seperti misalnya anak
yang hidup dalam kemiskinan, anak-anak perempuan, anak penyandang disabilitas, anak-
anak yang tinggal di daerah pedesaan maupun wilayah terpencil, anak yang berasal dari
ras yang berbeda, anak yang dari suku pedalaman, pengungsi anak dan pencari suaka anak
maupun imigran illegal anak.

Langkah-langkah ini akan dicapai dengan menyediakan sarana-sarana perawatan
kesehatan dan rehabilitasi kesehatan. Setidak-tidaknya dalam Konvensi ini, secara eksplisit
disebutkan beberapa poin yang wajib untuk dilakukan:

1.Memperkecil angka kematian bayi dan anak.

2.Memastikan pengadaan bantuan medis dan perawatan kesehatan yang diperlukan
semua anak dengan penekanan untuk mengembangkan perawatan kesehatan anak.

3.Memberantas penyakit dan kekurangan gizi, termasuk dalam kerangka perawatan
kesehatan dasar, melalui, antara lain, penerapan teknologi yang mudah diperoleh dan
pengadaan makanan bergizi yang memadahi, penyediaan air minum bersih serta
mempertimbangkan resiko dan bahaya pencemaran lingkungan.

4.Memastikan perawatan kesehatan ibu-ibu sebelum dan sesudah melahirkan.

64

media

39
MENGENAL HAK ANAK

5.Memastikan semua golongan masyarakat, terutama perempuan dan anak, diberi
informasi, mendapat pendidikan dan mendapat dukungan dalam penggunaan
pengetahuan dasar tentang kesehatan dan gizi anak, manfaat-manfaat dalam
penggunaan air susu ibu, kesehatan lingkungan dan pencegahan kecelakaan.

6.Mengembangkan pencegahan perawatan kesehatan, panduan untuk orangtua,
pendidikan dan pelayanan perencanaan keluarga.

Mengingat bahwa pemenuhan atas hak kesehatan ini membutuhkan alokasi sumberdaya
yang besar, maka itu, bagi suatu Negara, mendapat toleransi untuk melaksanakan hak ini
secara bertahap. Indonesia misalnya, jika merasa belum mampu mecukupi hak ini, bisa
melakukanya dengan cara bertahap. Pelaksanaan secara bertahap ini perlu ditunjukan
dengan adanya pencanangan program pemenuhan kesehatan bagi anak, baik dalam
jangka pendek, menengah dan panjang.

Rancangan program ini harus dengan detail mencantumkan daftar pemenuhan hak atas
kesehatan pada kasus-kasus penyakit yang membahayakan. Misalnya, dalam hal ini, Negara
perlu membuat desain pemenuhan hak dasar pada anak-anak yang rentan pada wabah
penyakit menular. Jaminan yang umum dan wajib dilakukan mencakup memberikan akses
pada air minum bersih pada anak, penyediaan sanitasi yang memadahi, melakukan
pemberian imunisasi yang sesuai dengan kebutuhan anak, pelayanan kesehatan dan
pemberian gizi yang cukup, dan juga menjamin supaya anak-anak berada pada lingkungan
yang aman.

Tidak hanya itu, langkah-langkah dalam melaksanakan jaminan ini juga harus mencakup
pencegahan kematian bayi dan anak, menyediakan pusat-pusat pelayanan kesehatan
utama, perawatan kesehatan ibu sebelum dan sesudah melahirkan dan memberikan
pendidikan perawatan kesehatan bagi masyarakat, ibu dan anak-anak.

Tidak hanya terhenti pada wilayah kesehatan fisik saja, akan tetapi, penyediaan kesehatan
juga harus menyentuh dan memperhitungkan perawatan kesehatan mental anak.
Perawatan kesehatan mental ini perlu diadakan mengingat dalam situasi sosial tertentu,
baik di keluarga, sekolah dan lingkungan sosial termasuk dalam situasi konflik, anak-anak
sangat rentan mendapat tekanan-tekanan mental. Serangan terhadap tekanan mental ini
cenderung sukar untuk dipahami oleh orang yang bukan ahli dibidangnya. Untuk itu,
upaya penyediaan perawatan mental secara khusus oleh para pakar ini harus menjadi
prioritas dalam upaya menjaga kestabilan emosi dan mental anak.

65

media

40

BAHAN BACAAN AWAL

Selain itu, dalam kontek hak ini, praktik-praktik tradisional yang membahayakan kesehatan
anak juga harus menjadi perhatian utama untuk segera dihapuskan. Di Indonesia, praktik
ini bisa ditemukan dalam budaya pernikahan dini, genitial mutilation, pengutamaan pada
anak laki-laki sehingga menimbulkan ketidak setaraan dalam mengakses hak dan lain
sebagainya.

C. Jaminan sosial dan standar hidup yang layak

Kesemuanya, langkah-langkah yang disebut di muka wajib dijamin dengan penyediaan
jaminan sosial oleh pemerintah, khususnya jaminan kesehatan yang dialamatkan langsung
kepada anak. Hal ini mengingat bahwa, dalam lingkungan terkecil, umumnya, anak, secara
ekonomi dan finansial masih tergantung pada orangtua. Oleh karenanya, pada situasi-
situasi tertentu seperti keluarga mereka sakit, menderita bangkrut, penyandang disabilitas
dan sebaginya sehingga tidak memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan mereka, maka
untuk menjamin anak-anak tersebut, Negara wajib untuk memberikan bantuan finansial.

Bantuan sosial ini termasuk perlindungan sosial, harus sebisa mungkin berdampak yang
menguntungkan pada anak. Misalnya, ketika seorang anak yang keluarganya tidak bisa
untuk menghasilkan kebutuhan keluarga, umumnya, anak-anak tersebut akan membantu
keluarga mereka mencari nafkah. Akhirnya, anak berpeluang masuk menjadi pekerja anak.
Upaya perlindungan sosial ini, salah satunya ditujukan untuk mencegah terjadinya hal ini.
Namun begitu, mengingat keberagaman permasalahan di masyarakat, maka dari itu,
bentuk dari pemberian jaminan sosial ini harus dikaji sedemikian rupa dan disesuaikan
dengan kebutuhan nyata di daerah tertentu. Dalam rangka menjamin terlaksananya
kewajiban tersebut, maka, posedur ini harus diatur berdasarkan undang-undang yang
berlaku.

Selain itu, perlu juga ditekankan bahwa bantuan dan jaminan sosial ini diberikan pada anak-
anak yang orantuanya bekerja. Misalkan bagi anak-anak yang ditinggal orantuanya untuk
bekerja sehari-hari, khususnya pada masa-masa balita, perawatan kesehatan dan
pendidikan usia dini harus menjadi perhatian. Dalam hal ini, Negara harus menjadi aktor
kunci untuk merangkul para pihak terkait dalam menerapkan tanggung jawab ini.

Setidak-tidaknya, pemerintah perlu memunculkan wacana pelaksanaan ‘tanggungjawab
sosial’ pada dunia usaha untuk memperhatikan hak-hak para pekerja mereka. Hak-hak
tersebut meliputi hak anak dari keluarga pekerja tersebut.

Selain itu, dalam kelompok hak ini juga mencakup adanya perlindungan dari penggunaan
obat-obatan terlarang. Perlindungan juga tidak terbatas pada pencegahan pemanfaatan
anak dalam pembuatan dan pengedaran obat-obatan terlarang tersebut. Untuk itu, Negara
wajib melakukan langkah-langkah legislatif, administratif, sosial dan pendidikan.

66

media

67

media

41
MENGENAL HAK ANAK

Kesemua bentuk bantuan dan jaminan sosial di atas haruslah diarahkan untuk mencapai
standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial anak.
Meski diakui bahwa orangtua sebagai pihak yang bertanggung jawab utama dalam
mencukupi kebutuhan anak, akan tetapi, di sini, Negara juga harus menghormati batas
kemampuan dan kondisi keuangan mereka. Dengan kata lain, Negara, melalui jaminan
sosial dan bantuan sosial ini harus menjadi benteng terakhir bagi masyarakat yang benar-
benar tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup keluarga mereka. Untuk itu, langkah-
langkah nyata harus dilakukan untuk melaksanakan jaminan ini.

Misalnya, langkah nyata itu harus ditempuh dengan melakukan studi terstruktur dan
sistematis guna memahami karaktar kerentanan masyarakat, seperti di daerah urban
maupun wilayah pedesaan. Selanjutnya, upaya itu harus dilanjutkan dengan strategi
pembangunan nasional yang komprehensif yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan
dan pemberdayaan masyarakat.

Terkait dengan program ini, harus ditekankan bahwa fokusnya adalah untuk pemenuhan
hak anak dalam keluarga rentan. Seperti misalnya anak-anak yang tidak tinggal dengan
orangtuanya, anak-anak yang hidup dengan neneknya yang kesulitan untuk mencari
kebutuhan hidup dan lainya. Bagi masyarakat seperti ini, kewajiban Negara dalam
memberikan jaminan sosial adalah dengan cara menjamin bantuan yang bersifat material,
finansial ataupun bentuk-bentuk lain yang menjadi kebutuhan sehari-hari mereka. Setidak-
tidaknya, kebutuhan pangan, termasuk kecukupan nutrisi harus dijamin. Selain itu,
kebutuhan papan dan sandang harus menjadi prioritas utama untuk disediakan.

68

media

42

BAHAN BACAAN AWAL

PENDIDIKAN, WAKTU LUANG
DAN KEGIATAN BUDAYA

Dalam kelompok hak pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya, mewajibkan Negara
untuk menjamin atas hak-hak tersebut. Langkah-langkah nyata pemenuhan hak tersebut
juga harus dilakukan. Mengingat adanya keterbatasan suatu negara dalam melaksanakan
hak-hak ini, negara-negara peserta bisa melakukanya dengan cara bertahap. Secara lebih
detail, jaminan-jaminan terhadap hak-hak tersebut dirinci kedalam uraian berikut.

A. Pendidikan

Kelompok hak di sini menjamin hak atas pendidikan bagi setiap anak. Prinsip dasar yang
dijamin terhadap hak atas pendidikan adalah berlandaskan ‘prinsip kesetaraan peluang’
dalam mengakses pendidikan. Mengingat, fakta yang terjadi masih menunjukan adanya
diskriminasi yang dalami oleh kelompok-kelompok anak semisal, anak perempuan, anak-
anak penyandang disabilitas, anak yang berkonflik dengan hukum, anak-anak kelompok
minoritas dan anak-anak yang tinggal di daerah terpencil.

Namun tentu saja, dalam kasus di Indonesia, pemenuhan hak atas pendidikan pastinya
memakan biaya yang tinggi. Hal ini mengingat letak geografis Indonesia yang terdiri dari
Negara kepulauan dan jumlah populasi anak Indonesia yang besar. Maka itu, proses
pemenuhan hak atas pendidikan ini bisa dilakukan secara bertahap.

Proses pelaksanaan pendidikan secara bertahap itu harus disertai dengan adanya rencana
jangka panjang, yang mencakup langkah-langkah pemenuhan hak atas pendidikan.
Rencana tersebut harus dilengkapi dengan tata cara mengukur hasil kerja mereka,
termasuk pemenuhan bagi anak-anak yang rentan terkena dampak diskriminasi di atas.

Pendidikan, dalam hal ini setidaknya harus dimaknai sebagai berikut:
‘Kata ‘Pendidikan’ haruslah meyiratkan keseluruhan proses kehidupan
sosial yang diartikan di mana seorang individu atau kelompok sosial
secara sadar belajar untuk mengembangkan diri mereka yang bertujuan
pada kepentingan komunitas nasional dan internasional. Proses belajar
itu harus secara menyeluruh mencakup kapasitas personal, sikap, bakat
dan pengetahuan mereka. Proses pembelajaran ini harus tidak terbatas

69

media

43
MENGENAL HAK ANAK

pada suatu bentuk aktivitas tertentu.’ (Pasal 1 (a)- Recommendation
conecerning Education for International Understanding, 1974)

Untuk itu, setidak-tidaknya, standar minimal yang harus dijamin atas hak pendidikan adalah
menganjurkan adanya pendidikan wajib pada anak dan menyediakan secara cuma-cuma
(gratis) pada setiap anak. Di sini, makna ‘gratis’ dalam pendidikan wajib harus diartikan pada
seluruh komponen biaya pendidikan dan tidak terbatas pada biaya sekolah (atau di
Indonesia dikenal sumbangan pembinaan pendidikan / SPP) saja. Namun lebih jauh, hal ini
harus meliputi kebutuhan lainya seperti biaya seragam, buku-buku penunjang, alat tulis
dan lainya.

Tidak hanya terhenti pada upaya pengadaan sarana sekolah, jaminan atas pendidikan ini
harus diarahkan pada langkah-langkah dalam mendorong tingkat kehadiran siswa di
sekolah. Artinya, di sini diperlukan cara dan pendekatan yang efektif untuk mengurangi
angka putus sekolah. Di Indonesia, angka putus sekolah seringkali disebabkan karena
pernikahan dini, anak-anak harus bekerja ataupun karena ketidak tersedia kebutuhan
penunjang sekolah dan untuk menempuh jenjang yang lebih tinggi. Maka dari itu,
program pendidikan ini harus memperhaitkan prinsip ‘aksesibilitas’.

Prinsip aksesibilitas pendidikan yaitu program-program pendidikan harus bisa diakses oleh
setiap anak tanpa adanya pelanggaran akibat diskriminasi. Di dalam prinsip aksesibilitas ini
perlu memperhatikan tiga hal, yang pada umumnya saling bersentuhan dengan asas
lainya, yaitu:

1.Tanpa diskriminasi, yaitu pendidikan harus bisa diakses oleh siapaun termasuk oleh
kelompok-kelompok rentan.

2.Aksesibilitas secara fisik, yaitu pendidikan harus berada pada jangkauan fisik yang
terjangkau. Misalkan pengadaan sekolah di lingkungan di mana anak-anak tinggal atau
pendidikan yang menggunakan teknologi modern (program pembelajaran jarak jauh).

3.Aksesibilitas secara ekonomi, yaitu pendidikan harus bisa dijangkau untuk semua anak.
Artinya, hal ini harus kembali pada semangat dasar pendidikan ‘gratis untuk setiap
anak’.

Upaya lain untuk melengkapi kewajiban pendidikan ini adalah melakukan langkah
penyediaan pendidikan tinggi supaya bisa diakses. Namun begitu, upaya ini memang
harus disesuaikan dengan kemampuan suatu Negara tertentu. Bukan tidak mungkin,
penyediaan pendidikan tinggi ini dilakukan melalui bentuk-bentuk pendidikan berbasis
keterampilan atau pengembangan bakat lainya.

Untuk mewujudkan akses pendidikan menengah dan tinggi bagi anak-anak, perlu untuk
dibuat pengembangan alternatif progam yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan
keahlian hidup bagi mereka. Seperti misal, dengan diadakanya pendidikan umum dan

70

media

44

BAHAN BACAAN AWAL

kejuruan. Pengembangan ini perlu didasarkan pada kontek sosial, budaya dan geografi
setempat.

Di sini, yang tidak kalah pentingnya untuk dilakukan adalah upaya penyediaan progam
bantuan keuangan dalam mengakses pendidikan. Sebisa mungkin, pendidikan menengah
dan tinggi diberikan secara gratis. Jikapun, kemampuan negara penyelenggara tidak
memungkinkan, mereka bisa diberikan alternatif bantuan dalam mengakses pendidikan
tersebut. Semisal, bantuan ini bisa dengan penyediaan mekanisme program beasiswa dll.

Upaya pengembangan alternatif juga harus sebangun dengan langkah-langkah dalam
mendorong kehadiran anak-anak dapat secara teratur datang ke sekolah. Tidak hanya itu,
program-program pendidikan yang menarik harus bisa membuat para peserta didik
nyaman untuk belajar di dalamnya. Tujuan utamanya adalah supaya mereka bisa
menyelesaikan pendidikan dalam setiap jenjang yang harus mereka tempuh dan dengan
begitu dapat mencegah dan menekan angka putus sekolah secara berarti.

Dalam rangka menjalankan proses kegiatan belajar-mengajar, anak-anak harus menjadi
prioritas utama. Prinsip ‘kepentingan tebaik bagi anak’ harus menjadi pedoman dalam
setiap pengambilan keputusan. Hal ini harus diterapkan dalam setiap situasi, termasuk juga
ketika melakukan upaya-upaya pendisiplinan terhadap anak di sekolah. Bahwa tidak ada
satu alasan pun yang bisa digunakan untuk membenarkan langkah-langkah pendisplinan
dengan cara menjatuhkan martabat anak.

Selain itu, proses belajar mengajar ini harus peka pada bentuk-bentuk kekerasan yang
dilakukan oleh sesama anak. Misalnya, bullying, tawuran antar sekolah dan lain sebagainya.
Prinsipnya, pengasuhan dalam institusi belajar menjadi tanggung jawab para orang
dewasa untuk mendukung kepentingan terbaik bagi anak dan upaya tumbuh-kembang
secara optimal.

B. Tujuan Pendidikan

Tujuan pendidikan, dalam Konvensi ini, tidak boleh dimaknai dalam arti yang sempit.
Artinya, di sini pendidikan bukan hanya terkunci pada detail kegiatan pembelajaran seperti
melek huruf, berhitung, pengetahuan alam ataupun pola pemecahan masalah. Namun
lebih jauh, pendidikan haruslah disepakati untuk meningkatkan keterampilan hidup bagi
anak, mengembangkan kapasitas mereka dengan melindungi dan memenuhi hak-hak
mereka. Selain itu, pendidikan juga harus disesuaikan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
budaya setempat. Pada dasarnya, tujuan semua itu adalah untuk pengembangan
kepribadian, martabat-harga diri dan kepercayaan diri, bakat, kemampuan mental dan fisik
anak, hingga mencapai potensi mereka sepenuhnya.

71

media

45
MENGENAL HAK ANAK

Proses pengembangan kepribadian, bakat, kemampuan fisik dan mental mereka tidak
boleh hanya sebatas pengembangan intelektual anak semata. Seperti mainstream yang
ada di institusi pendidikan kita, pada umumnya, institusi pendidikan hanya berfungsi
sebagai arena berlatih intelektual anak. Namun, pandangan ini harus ditinggalkan. Proses
ini haruslah mencakup langkah-langkah dalam mendorong anak untuk mengembangkan
bakat individu mereka. Seperti misalnya, bakat kreatif dalam seni dan mengembangkan
budaya, kerajinan tangan, olah raga, keahlian hidup dan sebagainya. Fungsi-fungsi sensorik
dan motoric harus dioptimalkan dalam proses pendidikan.

Pendidikan juga harus digunakan untuk menumbuhkan sikap penghargaan terhadap hak
asasi manusia. Untuk mencapai tujuan ini, paling tidak, suatu Negara di bawah institusi
yang diberi kewenangan harus mendesain pola dan tata cara untuk memperkenalkan hak
asasi manusia pada anak-anak. Di Indonesia, setidaknya, kementrian pendidikan haruslah
bertugas untuk melakukan itu. Di antaranya adalah menyusun kurikulum hak asasi manusia
yang sesuai dengan tingkat kematangan belajar para siswa. Tidak hanya berhenti pada
batas pengenalan, pembentukan sikap untuk menghargai hak asasi ini harus dibawa pada
praktik-praktik nyata. Misalkan, praktik pelaksanaan penghormatan hak asasi di rumah, di
sekolah maupun di komunitas.

Untuk menumbuhkan keharmonisan sosial, pendidikan juga harus menyentuh tentang
pola sosial yang harmonis. Misalnya, hal ini harus dimulai dengan mengembangkan sikap
yang harmonis di lingkungan sosial terkecil, keluarga, yaitu dengan membangun sikap
anak menghormati orangtua. Selain itu, penghormatan untuk membangun sikap harmonis
di lingkungan sosial juga perlu disentuh. Semisal pengembangan menghormati
kepribadian budaya, bahasa dan nilai-nilainya, nilai-nilai nasional di mana anak tinggal, dan
negara di mana anak mungkin bersal dan peradaban-peradaban yang berbeda dari
peradaban anak juga harus menjadi perhatian dalam arah pendidikan. Persiapan anak
untuk kehidupan yang bertanggung jawab pada situasi masyarakat yang bebas, dalam
semangat pengertian, perdamaian, tenggang rasa, persamaan gender, persaudaraan di
antara setiap orang, kelompok etnis, bangsa, agama dan semua orang punduduk bumi.
Dan juga pengembangan sikap menghormati lingkungan harus menjadi perhatian.

Arah pendidikan ini tidak bisa digunakan sebagai alasan untuk merampas hak anak-anak
dari pihak minoritas. Seperti missal bagi anak-anak dari suku bangsa pribumi, mereka harus
leluasa untuk menikmati agama dan keyakinan, bahasa, adat – kebiasaan dan kebudayaan
mereka sendiri. Pendidikan harus diarahkan untuk mendukung situasi ini. Upaya-upaya
harus dilakukan dalam mendukung kewajiban ini, maka itu harus ada aturan perundang-
undangan yang mampu memayungi hak-hak anak minoritas tersebut.

72

media

46

BAHAN BACAAN AWAL

C. Menggunaakan waktu luang, rekreasi dan aktivitas

budaya

Tak terbatas hanya pendidikan, ruang lingkup dari kelompok hak ini juga menjamin bahwa
memanfaatkan waktu luang dan beristirahat, bermain dan melakukan kegiatan rekreatif
termasuk berpartisipasi dalam kegiatan budaya dan seni juga wajib dilindungi. Anak-anak
harus sedapat mungkin menikmati masa anak-anak mereka. Umumnya, hak penggunaan
waktu luang dan beristirahat ini seringkali terlupakan. Padalah, pada masa anak-anak, hak
ini merupakan salah satu aktivitas yang penting guna menjamin perkembangan anak.
Mengingat, jika seorang anak selalu mendapat beban yang berkelanjutan, maka akan
sangat sulit bagi anak tersebut untuk konsentrasi belajar. Dampak lebih lanjut bagi anak
yang tidak mendapat hak menggunakan waktu luang dan beristirahat adalah
memunculkan kerentanan anak untuk terserang penyakit.

Selain itu, di sini, anak juga dijamin haknya dalam bermain dan melakukan kegiatan-
kegiatan rekreasi yang sesuai dengan usia dan kematangan anak. Bermain dan rekreasi
merupakan bentuk kegiatan yang sama sekali berlainan. Meski kedua kegiatan ini sering
kali diartikan mempunyai karaktar sendiri-sendiri, namun keduanya harus mengacu pada
prinsip yang sama. Tidak ada kewajiban dan tidak membebani anak.

Missal, hak anak untuk bermain, umumnya adalah kegiatan yang bebas dan seringkali di
luar dari kendali orang dewasa. Sedangkan kegiatan-kegiatan rekreasi identik dengan
kegiatan-kegiatan yang terstruktur seperti bagian-bagain dari program sekolah, olahraga,
berkesenian dan lainya. Meskipun begitu, prinsipnya, keduanya harus lah sama-sama tidak
memberi kewajiban dan membebani anak.

Hak anak di sini juga mencakup pada upaya menjamin mereka untuk secara bebas
berpartisipasi pada kegiatan budaya serta aktif dalam melakukan kegiatan-kegiatan seni di
komunitas mereka. Tujuanya terkait dari upaya melindungi anak supaya tidak tercerabut
dari asal-usul mereka.

Untuk mendukung pelaksanaan hak-hak ini, Negara harus berperan aktif mendorong dan
meningkatkan peluang semua anak untuk bisa melakukan hak-hak di atas. Dalam hal ini,
prinsip kesetaraan peluang harus diterapkan. Artinya, setiap anak, baik anak penyandang
disabilitas pun diberikan ruang yang setara dengan anak-anak lainya. Langkah-langkah ini
harus ditempuh dengan cara menyesuaikan fasilitas-fasilitas yang disediakan dengan
kebutuhan setiap anak yang beragam.

73

media

47
MENGENAL HAK ANAK

LANGKAH-LANGKAH PERLINDUNGAN
KHUSUS

Kelompok hak ini merupakan jaminan perlindungan khusus bagi anak-anak dalam situasi
tertentu. Dengan kata lain, jaminan yang ada dalam kelompok ini hanya berlaku bagi
kelompok anak yang membutuhkan perlindungan khusus tersebut. Anak-anak yang harus
mendapat perlindungan khusus ini dikategorikan kedalam empat kategori: (1) Anak-anak
dalam situasi darurat, (2) Anak-anak yang terlibat dalam administrasi sistem peradilan anak,
(3) Anak-anak dalam situasi eksploitasi, dan (4) Anak-anak dari kelompok minoritas dan
pribumi. Secara lebih rinci, kesemuanya diuraikan sebagai berikut:

A. Anak-anak dalam situasi darurat

1. Refugee anak dan pencari suaka anak

Hal yang paling mendasar di sini adalah Negara harus mengakui hak-hak refugee anak dan
pencari suaka anak untuk mendapat perlindungan dan bantuan kemanusiaan yang sesuai.
Bentuk-bentuk pengakuan ini harus muncul dalam peraturan perundang-undangan
domestik suatu Negara.

Perlu ditekankan bahwa definisi refugee di sini harus merujuk pada konvensi international
terkait status refugee 1951, yaitu:

Suatu kondisi di mana setiap orang, baik dewasa maupun anak-anak,
yang berada di luar Negara kebangsaan mereka yang diakibatkan
kekhawatiran akan mendapat hukuman karena alasan perbedaan
ras, agama, kebangsaan, keanggotaan dalam kelompok sosial
tertentu atau pilihan politik sehingga mereka tidak bisa atau tidak
mau kembali ke negera mereka karena takut. (lih. Konvensi terkait
status refugee 1951)

Dalam pelaksanaanya, langkah utama dalam perlindungan refugee anak dan pencari suaka
anak adalah dengan cara mengidentifikasi status mereka terlebih dahulu. Prinsipnya,
seorang anak tidak bisa dirujuk secara otomatis masukan kedalam prosedur pencari suaka.
Namun begitu, bagi anak yang ditetapkan atau tidak mendapat mendapat stutus refugee
and pencari suaka, mereka harus tetap mendapat hak-hak yang sama.

74

media

48

BAHAN BACAAN AWAL

Perlindungan hak-hak yang sesuai pada anak-anak ini merujuk pada hak anak secara umum
misalkan hak pengakuan atas kewarganegaraan mereka, hak untuk mempertemukan
kembali dengan keluarga mereka, hak untuk bisa kembali ke Negara asal mereka, hak untuk
berintegrasi dengan masyarakat setempat (jika dibutuhkan dan dimungkinkan), hak untuk
diadobsi lintas Negara, hak atas pendidikan, pelayanan kesehatan dan kesejahteraan serta
hak agar tidak dirampas kebebasan mereka—sehingga perampasan kebebasan hanya
dilakukan sebagai upaya terakhir.

2. Anak-anak dalam konflik bersenjata

Perlindungan khusus wajib diberikan pada anak-anak dalam situasi konflik bersenjata.
Negara, dalam hal ini diwajibkan untuk menghormati dan melaksanakan penghormatan
terhadap hukum kemanusiaan internasional dalam situasi konflik bersenjata.

Untuk menjamin pelaksanaan penghormatan terkait permasalahan ini, Negara diwajibkan:

1.Memberikan perlindungan, bantuan dan perawatan yang sesuai bagi mereka (anak-
anak di wilayah tersebut).

2.Perlindungan ini termasuk di dalamnya untuk tidak melibatkan anak-anak di bawah
umur 15 tahun dalam konflik bersenjata.

3.Berjanji dan tidak melaksanakan upaya perekrutan anak-anak kurang dari 15 tahun
dalam konflik bersenjata.

4.Dalam kasus pelibatan anak-anak umur 15-18 tahun, Negara harus mengutamakan
mereka yang lebih tua untuk berada di garda terdepan.

B. Anak-anak yang terlibat dalam administrasi sistem

peradilan anak

1. Administrasi peradilan anak

Prinsip utama dalam pengakuan hak ini adalah mengharuskan Negara untuk membedakan
sistem administrasi peradilan anak dengan orang dewasa. Sistem administrasi ini harus
mencakup keseluruhan aspek proses peradilan. Termasuk meliputi tahap penyelidikan,
penangkapan, penahanan, segala bentuk tahapan persidangan dan putusan pidana.

Tujuan dari sistem peradilan pidana ini adalah untuk merehabilitasi anak dengan
berpedoman pada kepentingan terbaik bagi anak. Di sini perlu penekanan bahwa proses
peradilan harus menghormati martabat bagi anak. Serta penghormatan pada hak asasi
manusia dan kebebasan dasar.

75

media

49
MENGENAL HAK ANAK

Untuk melaksanakan tujuan tersebut, ketentuan berikut harus diterapkan sebagai standar
minimal:

1.Tak seorang anak pun bisa disangka, didakwa ataupun dinyatakan bersalah melanggar
hukum pidana karena melakukan perbuatan atau kelalaian yang tidak dilarang oleh
perundang-undangan nasional atau internasional pada saat bersamaan tindakan itu
dilakukan.

2.Setiap anak yang disangka dan didakwa melanggar hukum pidana harus dijamin:

a.Dianggap tidak bersalah sebelum terbukti dinyatakan bersalah sesuai prosedur
hukum yang berlaku (hakim memutuskan bersalah dalam proses peradilan).

b.Diberitahu tuduhan yang diberikan secepatnya dan secara langsung, dan jika
diperlukan melalui orangtua atau wali mereka, serta mendapat bantuan hukum
dan bantuan lainya yang sesuai dalam rangka menyampaikan pembelaanya.

c.Kasus hukumnya diproses tanpa penundaan melalui lembaga yang berwenang,
independen dan tidak memihak atau badan peradilan yang sesuai perundang-
undangan. Bantuan hukum juga harus diberikan demi kepentingan tebaik bagi
anak yang sesuai dengan usia, situasi, orangtua dan wali anak.

d.Tidak dipaksa untuk bersaksi atau mengaku salah.

e.Jika dinyatakan bersalah, keputusan bisa diajukan pada proses peradilan yang
lebih tinggi.

f.Mendapat bantuan penerjemah secara gratis jika anak tidak bisa memahami
bahasa yang digunakan.

g.Privasi anak harus dilindungi dalam setiap proses peradilan.

Negara juga harus menetapkan umur pertanggungjawaban pidana bagi anak. Hal ini
bertujuan untuk membatasi anak-anak yang bisa diajukan pada proses peradilan pidana.
Karena diakui bahwa proses peradilan bukanlah cara terbaik untuk tumbuh-kembang anak
secara optimal.

Maka dari itu, proses non peradilan, misalnya melalui diversi (penyelesaian perkara tanpa
melalui proses peradilan) juga harus dibangun. Proses ini harus melibatkan semua pihak,
termasuk Negara sebagai penegak hukum dan penegak keadilan, orangtua dan
masyarakat. Di mana, secara bersama-sama sepakat untuk menggunakan semangat
restorative justice.

Jikapun, proses non peradilan tidak bisa ditempuh dan anak harus ditempatkan dalam
penjara, Negara juga wajib mengembangkan program-program yang sesuai untuk mereka.

76

media

50

BAHAN BACAAN AWAL

Misalnya, bimbingan dan pendampingan pada anak, konseling, pendidikan dasar dan
keterampilan hidup, maupun program-program kejuruan yang sesuai.

2.Bebas dari penyiksaan, perlakuan merendahkan martabat dan perampasan
kebebasan

Kontek hak di sini khusus diarahkan bagi anak yang berkonflik dengan hukum atau anak
yang sedang terlibat dalam proses peradilan. Penekananya berupaya untuk melindungi
anak-anak tersebut dari segala bentuk penyiksaan, tindakan yang keji, tidak manusiawi atau
hukuman dan perlakuan yang merendahkan martabat anak. Selain itu, anak-anak yang
terlibat dalam proses peradilan harus bebas dari hukuman yang bersifat materiil,
penjatuhan hukuman seumur hidup dan hukuman mati. Dan juga terhindar dari tindakan
perampasan kebebasan secara sewenang-wenang.

Untuk menjamin supaya seorang anak terhindar dari tindakan perampasan kebebasan
sewenang-wenang, Negara wajib membuat sebuah prosedur penangkapan yang secara
sah dan dimasukan dalam perundang-undangan yang berlaku. Sebagai standar minimal,
tiga hal berikut yang mesti menjadi pertimbangan dalam penggunaan tindakan
perampasan kebebasan pada anak.

1.Perampasan kebebasan (penangkapan, penahanan dan pemenjaraan) anak harus
sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

2.Perampasan kebebasan anak hanya dilakukan sebagai langkah terakhir.

3.Perampasan kebebasan anak hanya bisa untuk masa waktu sesingkat mungkin.

Selanjutnya, jikapun seorang anak, sebagai upaya terakhir, harus dirampas kebebasanya,
mereka harus ditempatkan pada situasi dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik
bagi anak dan tumbuh kembang mereka. Berikut, setidaknya, panduan minimal yang perlu
diperhatikan.

1.Diperlakukan secara manusiawi dan menghormati martabat anak.

2.Mempertimbangkan kebutuhan setiap individu, sesuai dengan usia dan kematangan
masing-masing.

3.Ditempatkan terpisah dengan orang dewasa, kecuali demi kepentingan terbaik bagi
anak mengharuskan keputusan lain.

4.Menjaga hubungan dengan orangtua atau keluarga melalui kunjungan, surat-
menyurat atau media lainya, dan berada pada lingkungan yang aman.

5.Mendapat bantuan legal dan bantuan lain yang sesuai.

6.Berhak untuk menggugat perampasan kebebasan mereka.

77

media

51
MENGENAL HAK ANAK

C. Anak-anak dalam situasi eksploitasi

1.Pekerja anak dan eksploitasi ekonomi

Jaminan dalam permasalahan ini terkait dengan adanya perlindungan bagi anak dari
ekspolitasi ekonomi dan pekerjaan-pekerjan yang bisa merugikan kesejahteraan anak.
Prinsipnya adalah, anak-anak tersebut harus mendapat perlindung dari pekerjaan-
pekerjaan yang bisa membahayakan mereka. Selain itu, untuk melindungi supaya jangan
sampai kegiatan, terkait dengan pekerjaan mereka, berdampak pada terenggutnya hak
pendidikan anak. Di mana pada akhirnya, perlindungan ini harus diarahkan untuk
melindungi anak-anak agar terhindar dari bentuk-bentuk pekerjaan yang membahayakan
kesehatan atau perkembangan fisik, mental, spiritual, moral atau sosial anak.

Setidak-tidaknya, untuk mencapai tujuan perlindungan ini, beberapa langkah nyata harus
dilakukan, diantaranya:

1.Melalui perundangan-undangan yang berlaku, menetapkan umur minimum yang
diperbolehkan untuk bekerja.

2.Menetapkan aturan standar jam kerja dan kondisi lingkungan kerja yang dianggap
tidak membahayakan anak.

3.Mengatur bentuk-bentuk sanksi dan hukuman yang tegas bagi setiap pelanggar
aturan tersebut.

2.Penyalahgunaan obat-obatan terlarang

Negara sebagai pemangku kewajiban, wajib melindungi anak-anak dari segala bentuk
penyalahgunaan obat-obatan dan mencegah keterlibatan anak dalam produksi maupun
perdagangan barang-barang tersebut. Harus ada kesepakat untuk memerangi
permasalahan ini. Setidak-tidaknya, langkah nyata harus diambil dengan cara
menyesuaikan dengan instrument internasional terkait peryataan perang melawan obat-
obatan terlarang. Selanjutnya, Negara harus berusaha menyesuaikan kedalam perundang-
undangan domestik.

Pendidikan sosial juga harus dilakukan kepada orangtua, masyarakat, pihak sekolah
maupun bagi anak-anak khusus nya para remaja. Setidaknya, pengetahuan yang harus
disebarluaskan mencakup jenis obat-obat terlarang dan dampaknya. Jenis obat-obat yang
telah disepakati internasional untuk diperangi adalah opiat (misalnya opium, heroin,
morfin), produk daun koka (misalnya kokain), produk ganja (marijuana); obat-obat
perangsang seperti amfetamin, metamfetamin, ekstasi, dan juga setiap obat psikotropika
atau psikoaktif lainnya yang mampu menghasilkan keadaan ketergantungan atau
penyalahgunaan yang bisa menimbulkan masalah sosial dan kesehatan masyarakat.

78

media

52

BAHAN BACAAN AWAL

3.Eksploitasi seksual dan kekerasan seksual

Jaminan ini ditujukan untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi seksual dan
penyalahgunaan seksual. Secara umum, perlindungan di sini harus dimaksudkan untuk
melindungi dari segala bentuk kekerasan fisik dan mental.

Eksploitasi ini mempunyai makna yang luas. Dalam ranah hak asasi secara umum,
ketentuan eksploitasi ini diturunkan dari upaya perlindungan di mana setiap orang harus
bebas dari kerja paksa ataupun penjerumusan dalam dunia prostitusi. Secara spesifik,
merujuk pada salah satu instrument internasional (Protokol Palermo), eksploitasi mencakup
kegiatan dalam dunia prostitusi atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainya, praktik-
praktik kerja paksa, perbudakan atau hal-hal lain yang serupa, perbudakan dan juga
pemindahan organ tubuh. Secara umum, eksploitasi ini mungkin dapat dikaitkan dengan
segala bentuk kegiatan yang dipaksakan kepada seseorang untuk tujuan keuntungan.

Ketentuan dalam Konvensi ini tidak membatasi bentuk-bentuk spesifik terkait eksploitasi
seksual dan penyalahgunaan seksual. Ketentuan yang muncul dalam kesepakatan lain,
terkait dengan eksploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual, bisa mencakup segala
bentuk kegiatan yang terjadi di lingkungan termasuk dalam keluarga, kegiatan untuk
tujuan komersiil, prostitusi anak, pronografi anak, paedophilia, child sex tourism, trafficking,
penjualan anak termasuk penjualan organ tubuh anak ataupun bentuk-bentuk lain yang
melanggar ketentuan hukum yang bisa mengakibatkan anak menjadi korban, dengan
mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama.

Lebih lanjut, terkait dengan bentuk-bentuk eksploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual
ini disesuaikan dengan kontek sosial yang berlangsung dalam suatu Negara. Di sini, Negara
dianjurkan untuk melakukan studi yang komprehensif untuk memotret penyebab dan
fenomena yang terjadi dalam setiap Negara.

Perlu ditekankan bahwa dalam perlindungan pada kontek ini harus mengidentifikasi
kelompok anak yang rentan menjadi korban. Misalnya, anak-anak perempuan, anak-anak
pengungsi (baik pada situasi bencana maupun dalam situasi konflik), anak jalanan, anak
yatim-piatu, anak-anak yang berasal dari daerah pedesaan, refugee anak dan lain
sebagainya.

Sebisa mungkin, upaya-upaya harus dilakukan dalam rangka mencegah anak-anak menjadi
korban. Langkah-langkah itu, setidak-tidaknya mencakup:

1.Haruslah mengantisipasi supaya anak tidak termakan bujukan atau pemaksaan untuk
melakukan semua bentuk kegiatan seksual.

2.Anak harus dilindungi dari upaya penggunaan dari eksploitasi pelacuran dan praktik-
praktik seksual.

79

media

53
MENGENAL HAK ANAK

3.Juga perlindungan sebagai upaya pencegahan eksploitasi dari pertunjukan-
pertunjukan dan bahan-bahan pornografi.

4.Perlindungan dari penculikan, penjualan dan perdagangan anak

Dalam kontek pencegahan atau upaya melakukan perlindungan dari segala bentuk
eksploitasi, maka, Negara harus mencurahkan segala upaya untuk melindungi anak dari
penculikan, penjualan dan perdagangan anak. Bermula dari penculikan, maka, selanjutnya
anak tersebut rentan untuk mendapat bentuk-bentuk eksploitasi. Begitu juga dengan
anak-anak yang dijual dan diperdagangkan, mereka akan berada pada situasi yang rentan
mendapat bentuk-bentuk eksploitasi termasuk seksual, perhambaan, kerja paksa,
perbudakan, sampai dengan pemindahan organ tubuh.

Dalam melaksanakan perlindungan ini, Negara harus melakukan langkah-langkah yang
sesuai di tingkat nasional maupun interasional dengan menjalin hubungan-hubungan
bilateral dan multilateral. Termasuk, upaya-upaya dalam membuat dan menyesuaikan
perundang-undangan yang bertujuan untuk menjamin supaya setiap anak bebas dari
penculikan, penjualan dan perdagangan.

5.Perlindungan dari bentuk-bentuk eksploitasi yang lain

Konvensi Hak Anak tidak mengatur secara detail mengenai setiap bentuk eksploitasi. Meski
begitu, di sini diakui bahwa bentuk-bentuk eksploitasi selain yang secara gamblang diatur
dalam Konvensi ini memang nyata adanya. Misalnya, detail eksploitasi yang belum diatur
adalah eksploitasi tentang bakat anak (kompetisi olahraga, perlombaan, pertunjukan seni
dan lainya), eksploitasi anak dalam kegiatan kriminal, eksploitasi anak dalam kegiatan politik
(seperti demontrasi atau kampanye politik yang membahayan), eksploitasi anak di media
masa, eksploitasi anak untuk tujuan-tujuan penelitian dan lainya.

Negara diwajibkan untuk melindungi anak dari segala bentuk-bentuk eksploitasi tersebut.
Untuk itu, Negara, dianjurkan supaya melakukan studi yang mendalam dan menyeluruh.
Tujuanya adalah mencari gambaran tentang praktik-praktik sosial yang mengarah pada
bentuk-bentuk eksploitasi pada anak. Dalam hal ini, prinsip tumbuh kembang secara
maksimal dan kepentingan terbaik bagi anak haruslah menjadi pegangan.

D. Anak-anak dari kelompok minoritas dan pribumi

Anak-anak yang berasal dari kelompok minoritas dan pribumi harus mendapat
perlindungan supaya bisa menikmati dan menggunakan ajaran agama dan keyakinan,
kebudayaan, adat dan kebisaaan serta bahasa mereka sendiri. Jaminan ini penting
dilakukan karena umumnya anak-anak minoritas seringkali mendapat perlakuan berbeda

80

media

54

BAHAN BACAAN AWAL

dari masyarakat mayoritas. Sehingga, jika perlindungan ini tidak mendapat perhatian, maka,
ada kemungkinan besar hak anak-anak ini terenggut. Setidaknya, dengan menjamin
kebebasan memeluk agama dan keyakinan mereka, melakukan aktivitas budaya, adat-
kebisaan dan menggunakan bahasa mereka, maka, anak-anak tidak tercerabut dari
anggota keluarga mereka maupun kelompok mereka.

E. Pemulihan fisik dan mental dan reintegrasi sosial bagi

korban

Keseluruhan kontek langkah-langkah perlindungan khusus ini harus mencakup jaminan
pemulihan fisik, mental serta upaya reintegrasi sosial pada korban. Dalam hal ini, anak yang
menjadi korban adalah mereka yang mengalami segala bentuk penelantaran, eksploitasi,
atau pelecehan; penyiksaan atau bentuk-bentuk hukuman yang kejam, tidak manusiawi
dan hukuman yang merendahkan martabat; akibat konflik bersenjata dll.

Setiap anak, tanpa diskriminasi, yang menjadi korban tindakan-tindakan di atas harus
mendapat jaminan pemulihan dan reintegrasi secepatnya sesuai kebutuhan. Tindakan
pemulihan dan reintegrasi dilakukan pada tempat yang bisa meningkatkan kesehatan anak
dan menghormati harkat dan martabat anak. Secara sederhana, berikut standar bantuan
pemulihan dan reintegrasi minimal yang harus diberikan pada:

1.Anak korban eksploitasi seksual:

a.Anak dan keluarganya harus mendapatkan dukungan sosial, kesehatan medis dan
konseling psikologi, serta dukungan lainya yang sesuai.

b.Harus ada tindakan yang efektif untuk mencegah dan menghilangkan stigma
sosial pada anak korban dan keluarganya.

c.Memfasilitasi proses pemulihan dan reintegrasi di keluarga dan masyarakat secara
berkelanjutan.

d.Bantuan untuk meningkatkan perekonomian keluarga, jika diperlukan untuk
mencegah terjadinya eksploitasi seksual berkelanjutan.

2.Anak korban eksploitasi ekonomi

Mengingat bahwa, terkadang, mencerabut seorang anak yang ter-eksploitasi ekonomi
sangatlah sulit, maka dari itu, program bantuan secara menyeluruh harus dilakukan. Hal ini
terutama ketika anak-anak telah bekerja sejak mereka masih balita (ikut orangtua), telah
dilacurkan (terikat dalam sindikat mafia), atau telah tinggal dan bekerja di jalanan tanpa
keluarga dan tanpa lingkungan sosial yang stabil. Setidaknya program tersebut meliputi:

81

media

55
MENGENAL HAK ANAK

a.Pendidikan.

b.Pelatihan.

c.Pelayanan kesehatan dan gizi.

d.Konseling intensif.

e.Lingkungan yang aman.

f.Bantuan hukum jika dibutuhkan.

3.Anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan

a.Informasi yang relevan terkait proses administrasi peradilan dan bantuan hukum.

b.Rumah aman layak huni.

c.Konseling dan informasi dalam bahasa yang dipahami. Juga pengetahuan
tentang hak-hak hukum mereka.

d.Bantuan medis, psikologis dan material.

e.Pekerjaan, pendidikan dan kesempatan pelatihan kerja.

Begitu juga dengan pemulihan dan reintegrasi anak-anak korban lainya, mereka harus
diberikan bantuan dengan cakupan yang menyeluruh. Selain itu juga harus
memperhatikan kebutuhan mereka dalam jangka waktu yang panjang.

82

media

56

BAHAN BACAAN AWAL

BACAAN LEBIH LANJUT

Dokumen inti hak anak

Konvensi Hak Anak

Protokol Tambahan Konvensi Hak Anak Tentang Perdagangan Anak, Prostitusi Anak dan

Pronografi Anak.

Protokol Tambahan Konvensi Hak Anak Terkait Keterlibatan Anak Dalam Konflik Bersenjata.

Protokol Tambahan Konvensi Hak anak tentang Prosedur Komunikasi.

Dokumen tambahan

General Comment No. 1. Article 29 (1): The Aims of Education. (2001).

General Comment No. 3. Hiv/Aids and the Rights of the Child. (2003).

General Comment No. 4. Adolescent Health and Development in the Context of

Theconvention on the Rights of the Child. (2003).

General Comment No. 5. General Measures of Implementation of the Convention on the

Rights of the Child (Arts. 4, 42 And 44, Para. 6). (2003)

General Comment No. 6. Treatment of Unaccompanied and Separated Children outside

Their Country of Origin. (2005).

General Comment No. 7. Implementing Child Rights in Early Childhood. (2005).

General Comment No. 8. The Right of the Child to Protection from Corporal Punishment

and Other Cruel or Degrading Forms of Punishment (Arts. 19; 28, Para. 2; And 37, Inter
Alia). (2006).

General Comment No. 9. The Rights of Children with Disabilities. (2006).

General Comment No. 10. Children’s Rights in Juvenile Justice. (2007).

General Comment No. 11. Indigenous Children and Their Rights under the Convention.
(2009).

General Comment No. 12. The Right of the Child to Be Heard. (2009).

83

media

57
MENGENAL HAK ANAK

General Comment No. 13. The Right of the Child to Freedom from All Forms of Violence.
(2011).

General Comment No. 14. On The Right Of The Child To Have His Or Her Best Interests Taken

As A Primary Consideration (Art. 3, Para. 1). (2013).

General Comment No. 15. On The Right of the Child to the Enjoyment of the Highest

Attainable Standard of Health (Art. 24). (2013).

General Comment No. 17. On The Right of the Child to Rest, Leisure, Play, Recreational

Activities, Cultural Life and the Arts (Art. 31). (2013).

Bacaan tambahan

Ang, Fiona. “Article 38. Children in Armed Conflicts”, in: A. Alen, J. Vande Lanotte, E.

Verhellen, F. Ang, E. Berghmans and M. Verheyde (Eds.) A Commentary on the United
Nations Convention on the Rights of the Child. Leiden. Martinus Nijhoff Publishers,
2005.

Brems, Eva. “Article 14: The Right to Freedom of Thought, Conscience and Religion”, in: A.

Alen, J. Vande Lanotte, E. Verhellen, F. Ang, E. Berghmans and M. Verheyde (Eds.) A
Commentary on the United Nations Convention on the Rights of the Child. Leiden.
Martinus Nijhoff Publishers, 2006.

Cantwell, Nigel and Holzscheiter, Anna. “Article 20: Children Deprived of Their Family

Environment”, in: A. Alen, J. Vande Lanotte, E. Verhellen, F. Ang, E. Berghmans and M.
Verheyde (Eds.) A Commentary on the United Nations Convention on the Rights of the
Child. Leiden. Martinus Nijhoff Publishers, 2008.

Eide, Asbjorn and Eide, Wenche Barth. “Article 24. The Right to Health”, in: A. Alen, Vande

Lanotte, E. Verhellen, F. Ang, E. Berghmans and M. Verheyde (Eds.) A Commentary on
the United Nations Convention on the Rights of the Child. Leiden Martinus Nijhoff
Publishers, 2006.

Freeman, Michael. “Article 3. The Best Interests of the Child”, in: A. Alen, J. Vande Lanotte, E.

Verhellen, F. Ang, E. Berghmans and M. Verheyde (Eds.) A Commentary on the United
Nations Convention on the Rights of the Child. Leiden. Martinus Nijhoff Publishers,
2007.

Hodgkin, Rachel and Newell, Peter. Implementation Handbook for the Convention on the

Rights of the Child: Third Edission. Geneva. UNICEF, 2007.

Muntarbhorn, Vitit. “Article 34: Sexual Exploitation and Sexual Abuse of Children”, in: A. Alen,

J. Vande Lanotte, E. Verhellen, F. Ang, E. Berghmans and M. Verheyde (Eds.) A
Commentary on the United Nations Convention on the Rights of the Child. Leiden.
Martinus Nijhoff Publishers, 2007.

84

media

58

BAHAN BACAAN AWAL

Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights. Legislatif History of the

Convention on the rights of the Child: Volume I. Geneva. United Nation, 2007.

Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights. Legislatif History of the

Convention on the rights of the Child: Volume II. Geneva. United Nation, 2007.

Schabas, William and Sax, Helmut. “Article 37. Prohibition of Torture, Death Penalty, Life

Imprisonment and Deprivation of Liberty”, in: A. Alen, J. Vande Lanotte, E. Verhellen, F.
Ang, E. Berghmans and M. Verheyde (Eds.) A Commentary on the United Nations
Convention on the Rights of the Child. Leiden. Martinus Nijhoff Publishers, 2006.

Shalahuddin, Odi dan Kelompok Remaja. Aku Anak Dunia: Bahan Bacaan Hak-hak Anak

Bagi Anak. Jakarta: Yayasan Aulia, 2002.

Thorgeirsdóttir, Herdís. “Article 13. The Right to Freedom of Expression”, in: A. Alen, J. Vande

Lanotte, E. Verhellen, F. Ang, E. Berghmans and M. Verheyde (Eds.) A Commentary on
the United Nations Convention on the Rights of the Child. Leiden. Martinus Nijhoff
Publishers, 2006.

Van Bueren, Geraldine. “Article 40: Child Criminal Justice”, in: A. Alen, J. Vande Lanotte, E.

Verhellen, F. Ang, E. Berghmans and M. Verheyde (Eds.) A Commentary on the United
Nations Convention on the Rights of the Child. Leiden. Martinus Nijhoff Publishers,
2006.

Vandenhole, Wouter. “Article 26: The Right to Benefit from Social Security”, in: A. Alen, J.

Vande Lanotte, E. Verhellen, F. Ang, E. Berghmans and M. Verheyde (Eds.) A
Commentary on the United Nations Convention on the Rights of the Child. Leiden.
Martinus Nijhoff Publishers, 2007.

Verheyde, Mieke. “Article 28: The Right to Education”, in: A. Alen, J. Vande Lanotte, E.

Verhellen, F. Ang, E. Berghmans and M. Verheyde (Eds.) A Commentary on the United
Nations Convention on the Rights of the Child. Leiden. Martinus Nijhoff Publishers,
2006.

Ziemele, Ineta. “Article 7: The Right to Birth Registration, Name and Nationality, and the

Right to Know and Be Cared for by Parents”, in: A. Alen, J. Vande Lanotte, E. Verhellen,
F. Ang, E. Berghmans and M. Verheyde (Eds.) A Commentary on the United Nations
Convention on the Rights of the Child. Leiden. Martinus Nijhoff Publishers, 2007.

media

Bahan Bacaan Awal
Mengenal Hak Anak

Bagus Yaugo Wicaksono

2015

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 84

SLIDE