Search Header Logo
Perbawaslu No 7 Tahun 2022

Perbawaslu No 7 Tahun 2022

Assessment

Presentation

Other

Professional Development

Hard

Created by

FORKOM PP

Used 2+ times

FREE Resource

18 Slides • 0 Questions

1

media

PENANGANAN TEMUAN

DAN LAPORAN

PELANGGARAN PEMILU
(PERBAWASLU NOMOR 7 TAHUN 2022)

MATERI RAKORNAS PENANGANAN

PELANGGARAN,

JAKARTA, 1 NOVEMBER 2022

2

media

TEMUAN

Temuan adalah dugaan

pelanggaran Pemilu yang

ditemukan dari hasil pengawasan

Pengawas Pemilu pada setiap

tahapan penyelenggaraan Pemilu

atau hasil investigasi Bawaslu,

Bawaslu Provinsi, Bawaslu

Kabupaten/Kota, dan Panwaslu

Kecamatan (Pasal 1 angka 30)

Temuan didasarkan pada hasil

pengawasan dan hasil investigasi
terhadap peristiwa yang
mengandung dugaan pelanggaran
(Pasal 2)

Ada lima syarat untuk penetapan

temuan: (1) Identitas penemu; (2)
tidak melebihi batas wakti; (3)
identitas terlapor; (4) uraian
kejadian; dan (5) Bukti (Pasal 5 ayat
1)

Laporan hasil pengawasan yang

mengandung dugaan pelanggaran
etik penyelenggara adhoc ditangani
oleh Bawaslu Kab/Kota

Temuan diregistrasi oleh pengawas

yang melakukan penanganan paling

3

media

PENYAMPAIAN DAN PENERIMAAN LAPORAN

Laporan adalah dugaan

pelanggaran Pemilu yang
disampaikan secara resmi
kepada Pengawas Pemilu

oleh WNI yang mempunyai

hak pilih, Peserta Pemilu, dan

Pemantau Pemilu

(Pasal 1 angka 30)

Laporan disampaikan pada hari dan jam kerja,

kecuali pada masa tenang dan pemungutan suara
yang bisa dilakukan dalam waktu 1x24 jam (Pasal
11 ayat 1-4)

Pelapor menyerahkan dokumen fotokopi KTP dan

bukti (Pasal 11 ayat 5 huruf d)

Bukti dalam bentuk surat dirangkap 3 (tiga) dan

bukti elektronik disampaikan melalui media
penyimpanan (Pasal 13 ayat 1-2)

Dalam hal laporan merupakan dugaan pelanggaran

Administratif Pemilu TSM, maka bukti harus
menunjukan terjadinya pelanggaran di 50% dari
wilayah atau daerah pemilihan (Pasal 13 ayat 3)

Laporan yang dterima oleh PKD atau Pengawas TPS

diteruskan ke Panwaslu Kecamatan (mengarahkan
atau menemani pelapor datang ke Panwascam),
jika Pelapor tidak bersedia ke Panwascam, maka
laporan tersebut menjadi informasi awal (Pasal 9)

4

media

PENYAMPAIAN DAN PENERIMAAN LAPORAN

MELALUI SIGAPLAPOR

Pelapor melakukan pendaftaran akun pada laman SiGapLapor dan

akan divalidasi oleh Petugas Penerima Laporan

Setelah mendapatkan akun Pelapor menyampaikan laporan

melalui laman SiGapLapor dengan menggunakan akun yang
sudah diberikan

Pelapor akan mendapatkan dokumen tanda bukti yang dapat

diunduh melalui SiGapLapor

Pelapor menyerahkan tanda bukti penyampaian ke kantor

Pengawas Pemilu disertai fotokopi KTP dan Bukti paling lama 2
(dua) Hari setelah menyampaikan laporan secara daring (Pasal 12)

Dalam hal pelapor tidak datang ke kantor Pengawas Pemilu

sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka laporannya
akan menjadi informasi awal (informasi tulisan)

5

media

SYARAT FORMAL DAN MATERIEL LAPORAN

FORMAL
1. Nama dan Alamat

Pelapor;

2. Pihak Terlapor; dan
3. Waktu penyampaian

tidak melebihi
jangka waktu

(Pasal 15 ayat 3)

MATERIEL
1. Waktu dan Tempat

kejadian dugaan
pelanggaran Pemilu

2. Uraian kejadian

dugaan
pelanggaran Pemilu;
dan

3. Bukti
(Pasal 15 ayat 4)

6

media

KAJIAN AWAL

Kajian Awal dilakukan hanya terhadap laporan
Kajian Awal dilakukan paling lama 2 (dua) Hari sejak laporan

disampaikan (Dalam hal laporan disampaikan secara daring, maka
Kajian Awal dihitung setelah dokumen laporan disampaikan ke
kantor Pengawas Pemilu (Pasal 15 ayat 2)

Kajian Awal diplenokan Pengawas Pemilu dan ditandatangani oleh

Ketua (Pasal 16 ayat 4)

Kajian Awal dilakukan untuk menentukan keterpenuhan syarat

Laporan dan jenis dugaan pelanggararan Pemilu.

Kesimpulan Kajian Awal terdiri dari (Pasal 16 ayat 1):

1.Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta merupakan

dugaan pelanggaran Pemilu; atau

2.Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau

merupakan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-

7

media

PENOMORAN TEMUAN DAN LAPORAN

Diatur penomoran yang berbeda antara Penyampaian

laporan, registrasi temuan/laporan, dan rekomendasi (lihat di
Lampiran Format Penomoran).

Dalam hal sebuah hasil pengawasan atau laporan terdapat

dua atau lebih jenis dugaan pelanggaran yang salah satunya
merupakan pelanggaran administratif pemilu (misalnya
pidana dan administrasi), maka diregistrasi sesuai
Perbawaslu masing-masing. Ketentuan ini dikecualikan bagi
Panwas Kecamatan karena mekanisme penanganannya sama,
yaitu melalui pengkajian dengan output rekomendasi.

8

media

MEKANISME PERBAIKAN LAPORAN YANG BELUM

MEMENUHI SYARAT

Dalam hal laporan belum memenuhi syarat laporan, maka

Pengawas Pemilu memberitahukan kepada Pelapor paling lama 1
(satu) hari setelah kajian awal selesai untuk melengkapi syarat (Pasal
24 ayat 1)

Pelapor diberi kesempatan paling lama 2 hari untuk memperbaiki

setelah pengawas pemilu memberitahukan ketidakterpenuhan
syarat laporan (Pasal 24 ayat 4)

Perbaikan hanya dilakukan terhadap ketidakterpenuhuan syarat

formal (identitas para pihak) dan syarat materiel

Laporan yang tidak memenuhi syarat karena daluarsa, langsung

tidak diregistrasi (Pasal 24 ayat 3)

Penyerahan dokumen perbaikan laporan oleh Pelapor diberikan

tanda terima perbaikan laporan (Pasal 24 ayat 5)

9

media

PENCABUTAN LAPORAN

Laporan dapat dicabut sepanjang belum diregistrasi

oleh pengawas pemilu, dengan syarat polapor
membuat surat pernyataan bermaterai untuk
mencabut laporan (Pasal 14)

Pencabutan laporan dituangkan dalam isi kajian awal

(Pasal 15 ayat 5)

Laporan yang telah dicabut tidak diregistrasi (Pasal

23)

Laporan yang telah dicabut dapat dijadikan sebagai

informasi awal (Pasal 3 ayat 2 huruf d)

Laporan yang sudah diregistrasi tidak dapat dicabut

10

media

LAPORAN YANG TIDAK DAPAT DITANGANI

Laporan yang tidak bisa ditangani dan diselesaikan
adalah:
Laporan yang sudah dilakukan kajian akhir dan

diterbitkan status penanganan

Peristiwa dugaan pelanggaran dan terlapornya sama
Tidak ada bukti-bukti baru yang dapat menguatkan

adanya dugaan pelanggaran

Informasi mengenai Laporan yang sudah ditangani dan
diselesaikan oleh Pengawas Pemilu dituangkan dalam
kajian awal sebagai dasar untuk menghentikan atau
tidak meregister

11

media

INFORMASI AWAL

Empat Jenis Informasi Awal

Informasi lisan dugaan pelanggaran yang disampikan kepada secara langsung ke

kantor pengawas atau melalui telepon resmi

Informasi tulisan dalam bentuk surat yg disampaikan melalui surel resmi

dan/atau ekspedisi

Laporan yang disampaikan kepada pengawas yang tidak memnuhi syarat formal

tetapi memenuhi syarat materiel

Informasi dugaan pelanggaran yang diperoleh dari laporan yang dicabut oleh

Pelapo

Informasi Awal diplenokan oleh Pengawas Pemilu untuk menetapkan apakah akan
dtindaklanjuti dengan penelusuran atau tidak. Jika ditindaklanjuti dengan
penelusuran maka penelusuran dilakukan dengan dasar Perbawaslu 5/2022 tentang
Pengawasan Pemilihan Umum.

12

media

PELIMPAHAN LAPORAN

Pelimpahan mengacu pada prinsip
penanganan dilakukan oleh pengawas
pemilu tempat terjadinya peristiwa
Pelimpahan dilakukan 1 hari setelah kajian
awal apabila laporan telah memenuhi
syarat formal dan materiel atau dilakukan 1
hari setelah Pelapor memperbaiki laporan

13

media

PENGAMBILALIHAN LAPORAN

Ada permohonan pengambilalihan dari pengawas jajaran bawah

dan/atau inisiatif dari pengawas di atasnya

Pengambilalihan dilakukan terhadap laporan yang belum

diregistrasi

Pengambilalihan dilakukan paling lama 1 (satu) hari setelah

kajian awal selesai atau perbaikan laporan

Lima syarat pengambilalihan laporan:

1.Terjadinya dugaan pelanggaran pemilu melintasi dua wilayah
2.Ketua dan Anggota Pengawas Pemilu diberhentikan sementara

atau tetap

3.Pengawas Pemilu tidak dapat menjalankan tugas, wewenang,

dan kewajiban

4.Keterbatasan srana dan prasarana
5.Ketua dan Anggota Pengawas Pemilu dijadikan Terlapor

14

media

KLARIFIKASI

Klarifikasi dapat dilakukan secara tatap muka atau

secara daring

Klarifikasi daring hanya dapat dilakukan apabila

tterdapa maslah geografis, keamanan, ketersedian
sarana dan prasarana, serta bencana alam atau
nonalam

Apabila pihak yang diperiksa tidak bersedia

disumpah, maka klarifikasi tetap bisa dilakukan tanpa
sumpah

Salinan BA Klarifikasi diberikan saat penanganan

pelanggaran selesai (hanya terbatas salinan BA yang

15

media

KAJIAN AKHIR

Hasil kajian terhadap dugaan Pelanggaran Pemilu
dikategorikan sebagai:
1. Pelanggaran Pemilu

a.Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
b.Pelanggaran Administratif Pemilu; dan/atau
c.Tindak Pidana Pemilu.

2. Bukan Pelanggaran Pemilu

a.Temuan atau Laporan tidak terbukti sebagai Pelanggaran

Pemilu; atau

b.Temuan atau Laporan merupakan dugaan pelanggaran

peraturan perundang-undangan lainnya

16

media

TINDAKLANJUT TEMUAN/LAPORAN

PELANGGARAN ETIK

PENYELENGGARA

PERMANEN

PENYELENGGARA

ADHOC JAJARAN KPU

PENYELENGGARA ADHOC

JAJARAN BAWASLU

DKPP

KPU KAB/KOTA

BAWASLU KAB/KOTA

KEPUTUSAN

PELANGGARAN
ADMINISTRASI

DITANGANI HANYA
OLEH PANWASCAM

REKOMENDASI PANWASCAM

DISAMPAIKAN KEPADA
BAWASLU KAB/KOTA

KPU KAB/KOTA

TINDAK PIDANA

PEMILU
PENYIDIK GAKKUMDU

BUKAN PELANGGARAN

PEMILU

DIHENTIKAN

INSTANSI LAIN YANG

BERWENANG

17

media

KOREKSI

Bawaslu berwenang mengoreksi rekomendasi Bawaslu Provinsi dan

Bawaslu Kab/Kota

Bawaslu Provinsi berwenang mengoreksi rekomendasi Bawaslu

Kab/Kota setelah mendapat pertimbangan Bawaslu

Rekomendasi terdiri dari:

1.Rekomendasi pelanggaran kode etik

2.Rekomendasi dugaan pelanggaran peraturan per-UU-an lainnya

Tindak pidana pemilu bukan berbentu rekomendasi tapi penerusan,

sedangkan penyelesaian administrasi oleh Bawaslu Prov dan Bawaslu
Kab/Kota berupa putusan, sehingga dua hal tersebut bukan termasuk
rekomendasi.

18

media

SIMULASI PENGHITUNGAN HARI

Terdapat 3 frasa yang merujuk pada waktu, meliputi:

1. “Sejak” (Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 8 ayat 3 dan 4, Pasal 62)

2. “Setelah” (Pasal 5 ayat 3, Pasal 9 ayat 1 dan 2, Pasal 12 huruf c, Pasal 15 ayat 1, Pasal 24 ayat 1 dan 4, Pasal 26

ayat 1 dan 3, Pasal 39 ayat 2, Pasal 41 ayat 1, Pasal 53 ayat 1, Pasal 55 ayat 1, dan Pasal 56 ayat 1)

3. “Sebelum” (Pasal 29 ayat 2)

Penghitungan frasa “sejak”:

Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran (Pasal 8 ayat 3).
Apabila A mengetahui kejadian Hari Senin 31 Oktober 2022, maka hari itu dihitung sebagai hari pertama.
Sehingga laporan bisa disampaikan paling lama Hari Selasa 8 November 2022.

Penghitungan frasa “setelah”:

Bawaslu menyusun kajian awal paling lama 2 (dua) hari sejak laporan disampaikan (Pasal 15 ayat 1). Apabila A
menyampaikan laporan pada hari Senin 31 Oktober 2022, maka hari pertama adalah hari Selasa 1 November 2022,
sehingga batas waktu menyusun kajian awal adalah hari Rabu 2 November 2022.

Penghitungan frasa “sebelum”:

Surat undangan disampaikan 1 (satu) hari sebelum Klarifikasi (Pasal 29 ayat 2). Apabila Klarifikasi akan dilakukan
pada hari Rabu 2 November 2022, maka surat undangan harus sudah disampaikan kepada para pihak pada hari
Selasa 1 November 2022.

media

PENANGANAN TEMUAN

DAN LAPORAN

PELANGGARAN PEMILU
(PERBAWASLU NOMOR 7 TAHUN 2022)

MATERI RAKORNAS PENANGANAN

PELANGGARAN,

JAKARTA, 1 NOVEMBER 2022

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 18

SLIDE