
Perbawaslu No 7 Tahun 2022
Presentation
•
Other
•
Professional Development
•
Hard
FORKOM PP
Used 2+ times
FREE Resource
18 Slides • 0 Questions
1
PENANGANAN TEMUAN
DAN LAPORAN
PELANGGARAN PEMILU
(PERBAWASLU NOMOR 7 TAHUN 2022)
MATERI RAKORNAS PENANGANAN
PELANGGARAN,
JAKARTA, 1 NOVEMBER 2022
2
TEMUAN
Temuan adalah dugaan
pelanggaran Pemilu yang
ditemukan dari hasil pengawasan
Pengawas Pemilu pada setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu
atau hasil investigasi Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan Panwaslu
Kecamatan (Pasal 1 angka 30)
• Temuan didasarkan pada hasil
pengawasan dan hasil investigasi
terhadap peristiwa yang
mengandung dugaan pelanggaran
(Pasal 2)
• Ada lima syarat untuk penetapan
temuan: (1) Identitas penemu; (2)
tidak melebihi batas wakti; (3)
identitas terlapor; (4) uraian
kejadian; dan (5) Bukti (Pasal 5 ayat
1)
• Laporan hasil pengawasan yang
mengandung dugaan pelanggaran
etik penyelenggara adhoc ditangani
oleh Bawaslu Kab/Kota
• Temuan diregistrasi oleh pengawas
yang melakukan penanganan paling
3
PENYAMPAIAN DAN PENERIMAAN LAPORAN
Laporan adalah dugaan
pelanggaran Pemilu yang
disampaikan secara resmi
kepada Pengawas Pemilu
oleh WNI yang mempunyai
hak pilih, Peserta Pemilu, dan
Pemantau Pemilu
(Pasal 1 angka 30)
• Laporan disampaikan pada hari dan jam kerja,
kecuali pada masa tenang dan pemungutan suara
yang bisa dilakukan dalam waktu 1x24 jam (Pasal
11 ayat 1-4)
• Pelapor menyerahkan dokumen fotokopi KTP dan
bukti (Pasal 11 ayat 5 huruf d)
• Bukti dalam bentuk surat dirangkap 3 (tiga) dan
bukti elektronik disampaikan melalui media
penyimpanan (Pasal 13 ayat 1-2)
• Dalam hal laporan merupakan dugaan pelanggaran
Administratif Pemilu TSM, maka bukti harus
menunjukan terjadinya pelanggaran di 50% dari
wilayah atau daerah pemilihan (Pasal 13 ayat 3)
• Laporan yang dterima oleh PKD atau Pengawas TPS
diteruskan ke Panwaslu Kecamatan (mengarahkan
atau menemani pelapor datang ke Panwascam),
jika Pelapor tidak bersedia ke Panwascam, maka
laporan tersebut menjadi informasi awal (Pasal 9)
4
PENYAMPAIAN DAN PENERIMAAN LAPORAN
MELALUI SIGAPLAPOR
• Pelapor melakukan pendaftaran akun pada laman SiGapLapor dan
akan divalidasi oleh Petugas Penerima Laporan
• Setelah mendapatkan akun Pelapor menyampaikan laporan
melalui laman SiGapLapor dengan menggunakan akun yang
sudah diberikan
• Pelapor akan mendapatkan dokumen tanda bukti yang dapat
diunduh melalui SiGapLapor
• Pelapor menyerahkan tanda bukti penyampaian ke kantor
Pengawas Pemilu disertai fotokopi KTP dan Bukti paling lama 2
(dua) Hari setelah menyampaikan laporan secara daring (Pasal 12)
• Dalam hal pelapor tidak datang ke kantor Pengawas Pemilu
sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka laporannya
akan menjadi informasi awal (informasi tulisan)
5
SYARAT FORMAL DAN MATERIEL LAPORAN
FORMAL
1. Nama dan Alamat
Pelapor;
2. Pihak Terlapor; dan
3. Waktu penyampaian
tidak melebihi
jangka waktu
(Pasal 15 ayat 3)
MATERIEL
1. Waktu dan Tempat
kejadian dugaan
pelanggaran Pemilu
2. Uraian kejadian
dugaan
pelanggaran Pemilu;
dan
3. Bukti
(Pasal 15 ayat 4)
6
KAJIAN AWAL
• Kajian Awal dilakukan hanya terhadap laporan
• Kajian Awal dilakukan paling lama 2 (dua) Hari sejak laporan
disampaikan (Dalam hal laporan disampaikan secara daring, maka
Kajian Awal dihitung setelah dokumen laporan disampaikan ke
kantor Pengawas Pemilu (Pasal 15 ayat 2)
• Kajian Awal diplenokan Pengawas Pemilu dan ditandatangani oleh
Ketua (Pasal 16 ayat 4)
• Kajian Awal dilakukan untuk menentukan keterpenuhan syarat
Laporan dan jenis dugaan pelanggararan Pemilu.
• Kesimpulan Kajian Awal terdiri dari (Pasal 16 ayat 1):
1.Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta merupakan
dugaan pelanggaran Pemilu; atau
2.Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau
merupakan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-
7
PENOMORAN TEMUAN DAN LAPORAN
• Diatur penomoran yang berbeda antara Penyampaian
laporan, registrasi temuan/laporan, dan rekomendasi (lihat di
Lampiran Format Penomoran).
• Dalam hal sebuah hasil pengawasan atau laporan terdapat
dua atau lebih jenis dugaan pelanggaran yang salah satunya
merupakan pelanggaran administratif pemilu (misalnya
pidana dan administrasi), maka diregistrasi sesuai
Perbawaslu masing-masing. Ketentuan ini dikecualikan bagi
Panwas Kecamatan karena mekanisme penanganannya sama,
yaitu melalui pengkajian dengan output rekomendasi.
8
MEKANISME PERBAIKAN LAPORAN YANG BELUM
MEMENUHI SYARAT
• Dalam hal laporan belum memenuhi syarat laporan, maka
Pengawas Pemilu memberitahukan kepada Pelapor paling lama 1
(satu) hari setelah kajian awal selesai untuk melengkapi syarat (Pasal
24 ayat 1)
• Pelapor diberi kesempatan paling lama 2 hari untuk memperbaiki
setelah pengawas pemilu memberitahukan ketidakterpenuhan
syarat laporan (Pasal 24 ayat 4)
• Perbaikan hanya dilakukan terhadap ketidakterpenuhuan syarat
formal (identitas para pihak) dan syarat materiel
• Laporan yang tidak memenuhi syarat karena daluarsa, langsung
tidak diregistrasi (Pasal 24 ayat 3)
• Penyerahan dokumen perbaikan laporan oleh Pelapor diberikan
tanda terima perbaikan laporan (Pasal 24 ayat 5)
9
PENCABUTAN LAPORAN
• Laporan dapat dicabut sepanjang belum diregistrasi
oleh pengawas pemilu, dengan syarat polapor
membuat surat pernyataan bermaterai untuk
mencabut laporan (Pasal 14)
• Pencabutan laporan dituangkan dalam isi kajian awal
(Pasal 15 ayat 5)
• Laporan yang telah dicabut tidak diregistrasi (Pasal
23)
• Laporan yang telah dicabut dapat dijadikan sebagai
informasi awal (Pasal 3 ayat 2 huruf d)
• Laporan yang sudah diregistrasi tidak dapat dicabut
10
LAPORAN YANG TIDAK DAPAT DITANGANI
Laporan yang tidak bisa ditangani dan diselesaikan
adalah:
• Laporan yang sudah dilakukan kajian akhir dan
diterbitkan status penanganan
• Peristiwa dugaan pelanggaran dan terlapornya sama
• Tidak ada bukti-bukti baru yang dapat menguatkan
adanya dugaan pelanggaran
Informasi mengenai Laporan yang sudah ditangani dan
diselesaikan oleh Pengawas Pemilu dituangkan dalam
kajian awal sebagai dasar untuk menghentikan atau
tidak meregister
11
INFORMASI AWAL
Empat Jenis Informasi Awal
Informasi lisan dugaan pelanggaran yang disampikan kepada secara langsung ke
kantor pengawas atau melalui telepon resmi
Informasi tulisan dalam bentuk surat yg disampaikan melalui surel resmi
dan/atau ekspedisi
Laporan yang disampaikan kepada pengawas yang tidak memnuhi syarat formal
tetapi memenuhi syarat materiel
Informasi dugaan pelanggaran yang diperoleh dari laporan yang dicabut oleh
Pelapo
Informasi Awal diplenokan oleh Pengawas Pemilu untuk menetapkan apakah akan
dtindaklanjuti dengan penelusuran atau tidak. Jika ditindaklanjuti dengan
penelusuran maka penelusuran dilakukan dengan dasar Perbawaslu 5/2022 tentang
Pengawasan Pemilihan Umum.
12
PELIMPAHAN LAPORAN
•Pelimpahan mengacu pada prinsip
penanganan dilakukan oleh pengawas
pemilu tempat terjadinya peristiwa
•Pelimpahan dilakukan 1 hari setelah kajian
awal apabila laporan telah memenuhi
syarat formal dan materiel atau dilakukan 1
hari setelah Pelapor memperbaiki laporan
13
PENGAMBILALIHAN LAPORAN
• Ada permohonan pengambilalihan dari pengawas jajaran bawah
dan/atau inisiatif dari pengawas di atasnya
• Pengambilalihan dilakukan terhadap laporan yang belum
diregistrasi
• Pengambilalihan dilakukan paling lama 1 (satu) hari setelah
kajian awal selesai atau perbaikan laporan
• Lima syarat pengambilalihan laporan:
1.Terjadinya dugaan pelanggaran pemilu melintasi dua wilayah
2.Ketua dan Anggota Pengawas Pemilu diberhentikan sementara
atau tetap
3.Pengawas Pemilu tidak dapat menjalankan tugas, wewenang,
dan kewajiban
4.Keterbatasan srana dan prasarana
5.Ketua dan Anggota Pengawas Pemilu dijadikan Terlapor
14
KLARIFIKASI
• Klarifikasi dapat dilakukan secara tatap muka atau
secara daring
• Klarifikasi daring hanya dapat dilakukan apabila
tterdapa maslah geografis, keamanan, ketersedian
sarana dan prasarana, serta bencana alam atau
nonalam
• Apabila pihak yang diperiksa tidak bersedia
disumpah, maka klarifikasi tetap bisa dilakukan tanpa
sumpah
• Salinan BA Klarifikasi diberikan saat penanganan
pelanggaran selesai (hanya terbatas salinan BA yang
15
KAJIAN AKHIR
Hasil kajian terhadap dugaan Pelanggaran Pemilu
dikategorikan sebagai:
1. Pelanggaran Pemilu
a.Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
b.Pelanggaran Administratif Pemilu; dan/atau
c.Tindak Pidana Pemilu.
2. Bukan Pelanggaran Pemilu
a.Temuan atau Laporan tidak terbukti sebagai Pelanggaran
Pemilu; atau
b.Temuan atau Laporan merupakan dugaan pelanggaran
peraturan perundang-undangan lainnya
16
TINDAKLANJUT TEMUAN/LAPORAN
PELANGGARAN ETIK
PENYELENGGARA
PERMANEN
PENYELENGGARA
ADHOC JAJARAN KPU
PENYELENGGARA ADHOC
JAJARAN BAWASLU
DKPP
KPU KAB/KOTA
BAWASLU KAB/KOTA
KEPUTUSAN
PELANGGARAN
ADMINISTRASI
DITANGANI HANYA
OLEH PANWASCAM
REKOMENDASI PANWASCAM
DISAMPAIKAN KEPADA
BAWASLU KAB/KOTA
KPU KAB/KOTA
TINDAK PIDANA
PEMILU
PENYIDIK GAKKUMDU
BUKAN PELANGGARAN
PEMILU
DIHENTIKAN
INSTANSI LAIN YANG
BERWENANG
17
KOREKSI
• Bawaslu berwenang mengoreksi rekomendasi Bawaslu Provinsi dan
Bawaslu Kab/Kota
• Bawaslu Provinsi berwenang mengoreksi rekomendasi Bawaslu
Kab/Kota setelah mendapat pertimbangan Bawaslu
• Rekomendasi terdiri dari:
1.Rekomendasi pelanggaran kode etik
2.Rekomendasi dugaan pelanggaran peraturan per-UU-an lainnya
• Tindak pidana pemilu bukan berbentu rekomendasi tapi penerusan,
sedangkan penyelesaian administrasi oleh Bawaslu Prov dan Bawaslu
Kab/Kota berupa putusan, sehingga dua hal tersebut bukan termasuk
rekomendasi.
18
SIMULASI PENGHITUNGAN HARI
Terdapat 3 frasa yang merujuk pada waktu, meliputi:
1. “Sejak” (Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 8 ayat 3 dan 4, Pasal 62)
2. “Setelah” (Pasal 5 ayat 3, Pasal 9 ayat 1 dan 2, Pasal 12 huruf c, Pasal 15 ayat 1, Pasal 24 ayat 1 dan 4, Pasal 26
ayat 1 dan 3, Pasal 39 ayat 2, Pasal 41 ayat 1, Pasal 53 ayat 1, Pasal 55 ayat 1, dan Pasal 56 ayat 1)
3. “Sebelum” (Pasal 29 ayat 2)
Penghitungan frasa “sejak”:
Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran (Pasal 8 ayat 3).
Apabila A mengetahui kejadian Hari Senin 31 Oktober 2022, maka hari itu dihitung sebagai hari pertama.
Sehingga laporan bisa disampaikan paling lama Hari Selasa 8 November 2022.
Penghitungan frasa “setelah”:
Bawaslu menyusun kajian awal paling lama 2 (dua) hari sejak laporan disampaikan (Pasal 15 ayat 1). Apabila A
menyampaikan laporan pada hari Senin 31 Oktober 2022, maka hari pertama adalah hari Selasa 1 November 2022,
sehingga batas waktu menyusun kajian awal adalah hari Rabu 2 November 2022.
Penghitungan frasa “sebelum”:
Surat undangan disampaikan 1 (satu) hari sebelum Klarifikasi (Pasal 29 ayat 2). Apabila Klarifikasi akan dilakukan
pada hari Rabu 2 November 2022, maka surat undangan harus sudah disampaikan kepada para pihak pada hari
Selasa 1 November 2022.
PENANGANAN TEMUAN
DAN LAPORAN
PELANGGARAN PEMILU
(PERBAWASLU NOMOR 7 TAHUN 2022)
MATERI RAKORNAS PENANGANAN
PELANGGARAN,
JAKARTA, 1 NOVEMBER 2022
Show answer
Auto Play
Slide 1 / 18
SLIDE
Similar Resources on Wayground
13 questions
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Presentation
•
University
12 questions
mubtadak khabar
Presentation
•
University
13 questions
TOT PENGIMBASAN SCHOOL TRAINER
Presentation
•
Professional Development
13 questions
Mengenal Quizizz: Platform Interaktif untuk Pembelajaran
Presentation
•
Professional Development
11 questions
Lokakarya SPT
Presentation
•
Professional Development
10 questions
Training BM
Presentation
•
Professional Development
10 questions
presentasi interaktif
Presentation
•
Professional Development
15 questions
Kualitas Pembelajaran Versus PTK
Presentation
•
University - Professi...
Popular Resources on Wayground
10 questions
5.P.1.3 Distance/Time Graphs
Quiz
•
5th Grade
10 questions
Fire Drill
Quiz
•
2nd - 5th Grade
20 questions
Equivalent Fractions
Quiz
•
3rd Grade
22 questions
School Wide Vocab Group 1 Master
Quiz
•
6th - 8th Grade
20 questions
Main Idea and Details
Quiz
•
5th Grade
20 questions
Context Clues
Quiz
•
6th Grade
20 questions
Inferences
Quiz
•
4th Grade
12 questions
What makes Nebraska's government unique?
Quiz
•
4th - 5th Grade