Search Header Logo
PPT MAWARIS

PPT MAWARIS

Assessment

Presentation

Religious Studies

12th Grade

Practice Problem

Hard

Created by

Deni K

Used 3+ times

FREE Resource

21 Slides • 0 Questions

1

media

SK/KD

PETAP
KONSEP

HOME

MATERI

EVALUASI

2

media

SK

dan

KD

Standar

Kompetensi

:

Memahami

Hukum

Islam

Tentang

Waris

Kompetensi

Dasar

Menjelaskan

ketentuan

tentang

hukum

-

hukum

waris

Menjelaskan

contoh

pelaksanaan

hukum

waris

Menjelaskan

UU

waris

di Indonesia

back

3

media

MAWARIS

PENGERTIAN

Wasiat

syaratnya

Penetapan
Ahli waris

Harta sbl dibagi

back

4

media

PENGERTIAN

Mawaris ialah ilmu yang mempelajari tentang

tatacara pembagian harta waris.

Mawaris disebut juga dengan faroid yaitu

ilmu yang mempelajari kadar pembagian
masing-masing ahli waris.

5

media

Rukun Mawaris


Adanya orang yang mewariskan
harta


Adanya harta yang diwariskan


Adanya ahli waris yang menerima
harta warisan

6

media

Hal-hal Yang perlu dilakukan
sebelum harta dibagi

Bayar hutang kalau masih ada

Keluarkan zakat bila sampai batas

nisab

Keluarkan

biaya

perawatan

dan

pemakaman jenazah

Melaksanakan wasiat jenazah

7

media

ASBABUL IRTSI

Ialah hal-hal yang menyebabkan

mendapatkan harta warisan

Karena adanya hubungan darah
Karena hubungan nikah yang syah
Karena memerdekakan budak
Karena seagama dengan simayat

8

media

Pengertian dan syarat wasiat

Wasiat: Ialah pesan-pesan kebaikan yang

harus dilaksanakan sepeninggal si mayat.

Syarat-syarat wasiat

Dilaksanakan dalam keadaan sadar

Berisikan ttg kebaikan

Tidak lebih dari 1/3 jumlah seluruh harta

Tidak diwasiatkan kepada ahli waris yang berhak

mewarisi hartanya

9

media

Mawani’ul Irtsi

>ialah hal-hal yang menyebabkan

hilangnya hak waris

1. Budak yang belum dimerdekakan

2. Pembunuh keluarganya sendiri

3. Berbeda agama

4. Murtad atau keluar dari Islam

10

media

Anak laki-laki
Cucu laki-laki dan terus ke bawah
Bapak
Kakek dari bapak ke atas
Saudara laki-laki sekandung
Saudara laki-laki sebapak
Saudara laki-laki seibu
Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
Anak laki laki saudara laki-laki sebapak
Paman yang sekandung dengan bapak
Paman yang sebapak dengan bapak
Anak laki-laki paman sekandung dg bapak
Anak laki-laki paman sebapak dg bapak
Suami
Laki-laki yang memerdekakan budak

Anak perempuan
Cucu perempuan dari anak laki-
laki
Ibu
Nenek dari ibu
Nenek dari bapak
Saudara perempuan sekandung
Saudara perempuan sebapak
Saudara perempuan seibu
Istri
Wanita yang memerdekakan
budak

Laki-laki (15)

Perempuan (10)

Penetapan ahli waris (25 orang)

11

media

Dhawil Furudh

Dhawil Furudh: Ahli waris yang berhak

menerima harta warisan

1.Mustakhiq : Golongan yang pasti

mendapatkan warisan dan kedudukanya
tidak pernah bergeser dari ahli waris lain

2.Mahjubun : Seharusnya mendapat bagian

tetapi tergeser dengan adanya ahli waris
lain yang lebih dekat kedudukannya

12

media

3

.

Dhawil

Arkham

:

Ahli

waris

yang

mendapatkan

bagian

warisan

karena

adanya

hubungan

sanak

(

kerabat

)

4

.

Dhawil

Ashobah

:

Ahli

waris

yang

mendapatkan

bagian

warisan

karena

adanya

sisa

hasil

pembagian

warisan

Besar

kecilnya

bagian

Ashobah

sebab

:

Banyak

sedikitnya

ahli

waris

Banyak

sedikitnya

harta

yang

dibagikan

13

media

a

.

Yang

mendapatkan

Nishfu

(

½)

Anak

perempuan

jika

sendiri

Anak

perempuan

dari

anak

laki

-

laki

jika

tidak

ada

anak

perempuan

lain

Saudara

perempuan

yang

seibu

atau

sebapak

saja

Suami

jika

istri

yang

meninggal

tidak

mempunyai

anak

Furudhl Muqoddaroh

Yaitu

Ketentuan

kadar

pembagian

masing-masing ahli waris

14

media

Yang

mendapat

bagian

Rubu

(

1

/

4

)

Suami

jika

istri

yang

meninggal

mempunyai

anak

baik

laki

-

laki

atau

perempuan

atau

meninggalkan

cucu

baik

laki

-

laki

/

perempuan

Istri

jika

suami

tidak

meninggalkan

anak

baik

laki

-

laki

atau

perempuan

atau

cucu

laki

-

laki

atau

perempuan

15

media

Yang

mendapat

Tsulusain

(

2

/

3

)

Dua

(

2

)

anak

perempuan

atau

lebih

jika

tidak

ada

anak

laki

-

laki

Dua

(

2

)

orang

anak

perempuan

atau

lebih

dari

anak

laki

-

laki

(

cucu

)

Saudara

perempuan

yang

seibu

sebapak

jika

berbilang

Saudara

perempuan

yang

sebapak

16

media

Yang

mendapat

Tsulus

1

/

3

Ibu

jika

yang

meninggal

tidak

mempunyai

anak

atau

cucu

dari

anak

laki

-

laki

dan

tidak

meninggalkan

saudara

baik

laki

-

laki

maupun

perempuan

yang

seibu

sebapak

Dua

orang

saudara

atau

lebih

dari

saudara

yang

seibu

,

laki

-

laki

maupun

perempuan

17

media

Yang mendapat bagian

Tsumun (

1

/

8

)

Istri apabila meninggalkan anak laki-
laki atau perempuan atau cucu
perempuan atau cucu laki-laki maupun
perempuan

18

media

ASOBAH
Yaitu sisa setelah harta waris dibagi

ALGARAWAIN
Yaitu dua masalah aneh karena caralahia pembagian
waris untuk ibu bapak menyalahi ketentuan umum

Al-Aul
Yaitu apabila jumlah begian zawil furud melebihi jumlah
pokok masalahnya

19

media

PERUNDANG

-

UNDANGAN

WARIS DI INDONESIA

KEPUTUSAN MENTRI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 154 TAHUN 1991
TENTANG PELAKSANAAN INSTRUKSI PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1991
TANGGAL 10 JUNI T1HUN 1991 MENGENAI
KOMPILASI HUKUM ISLAM DI BIDANG HUKUM
PERKAWINAN, KEWARISAN, DAN PERWAKAFAN
BUKU II HUKUM KEWARISAN TERDIRI DARI 5 BAB 43
PASAL AITU DARI PASAL 171 SAMPAI PASAL 214

back

20

media

EVALUASI

1

.

Kemukakan

4

macam

sebab

memperoleh

waris

2

.

Apakah

yang

dimaksud

hijab

hirman

dan

hijab

nuqsan

3

.

Apa

yang

dimaksud

furudul

muqaddarah

4

.

Apa

yang

dimaksud

asobah

5

.

Harta

waris

Rp

48.000.000

,

ahli

waris

istri

,

ibu

,

2

anak

laki

-

laki

.

Hitunglah

back

21

media
media

SK/KD

PETAP
KONSEP

HOME

MATERI

EVALUASI

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 21

SLIDE