Search Header Logo
Norma

Norma

Assessment

Presentation

Education

3rd Grade

Hard

Created by

deliana fitrianti

Used 1+ times

FREE Resource

11 Slides • 0 Questions

1

Norma di Masyarakat

Kelas III Sekolah Dasar

2

Desa Idaman adalah desa yang nyaman. Penduduknya rajin bersembahyang, ramah, sopan, pemimpinnya jujur, adil dan sangat bijaksana, dan seluruh masyarakatnya sadar hukum. Tidak ada satu pun yang melanggar aturan yang berlaku di masyarakat, baik norma agama, kesusilaan, kesopanan maupun norma hukum. Dengan demikian desa menjadi tempat yang nyaman untuk bermukim dan bertempat tinggal.

media

3

A. Aturan Yang Berlaku Di Masyarakat

Norma yang berlaku di masyarakat ada bermacam-macam. Diantaranya:

  1. Norma Agama

  2. Norma Kesusilaan

  3. Norma Kesopanan

  4. Norma Hukum

Norma-norma tersebut mempunyai karakteristik masing-masing, baik sumber, tujuan maupun sanksinya. Agar para pelaku pelanggaran norma jera, maka setiap aturan pasti mempunyai sanksi. Antara satu norma dengan norma yang lainnya, sanksinya berbeda-beda.

4

  1. Norma Agama

Norma agama adalah suatu aturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan mengatur tingkah laku manusia dengan sesama yang berdasarkan pada ajaran suatu agama. Norma agama biasanya diambil dari nilai-nilai yang terkandung dalam kitab suci suatu agama.

Di Indonesia ada beberapa kitab suci yang dipercaya oleh pengikutnya. Di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Al-Quran dijadikan pedoman oleh pemeluk agama Islam.

  • Injil dijadikan pedoman oleh pemeluk agama Kristen danKatolik.

  • Tripitaka dijadikan pedoman oleh pemeluk agama Buddha.

  • Weda dijadikan pedoman oleh pemeluk agama Hindu

media

5

Tujuan norma agama adalah menyempurnakan manusia untuk menjadikan orang yang baik dan selalu menjauhi hal-hal yang buruk. Norma agama berbeda dengan norma-norma yang lainnya. Norma agama lebih mengarah kepada batin manusia. Jadi jika ada orang yang melanggar norma agama, batinnya pasti akan merasatidak tenang dan seperti terbebani.

Sanksi untuk pelanggar norma agama biasanya tidak langsung. Sanksinya berupa dosa, karma dan jika tidak mau bertobat, akan dimasukkan ke dalam neraka. Sanksi ini tidak langsung dijatuhkan kepada orang yang melanggar, melainkan nanti setelah manusia berhadapan dengan Tuhan.

Kewajiban Manusia menurut Norma Agama

  • Kewajiban selalu beribadah,

  • Saling tolong-menolong,

  • Hormat-menghormati antar pemeluk agama,

  • Saling mengasihi dan tidak menyakiti.

6

  1. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah petunjuk hidup yang berasal dari hati nurani dan akhlak manusia. Tujuan dari norma kesu-silaan hampir sama seperti norma agama yaitu membentuk manusia menjadi baik.

Sanksinya untuk pelanggaran norma kesusilaan adalah tekanan batin, perasaan malu, dan penyesalan.

media

7

Jika terlihat oleh orang lain maka bisa sampai dikucilkan. Orang yang melanggar norma kesusilaan terkadang terlihat, tapi terkadang juga tidak terlihat karena yang tahu hatinya sendiri.

Contoh pelanggaran norma kesusilaan adalah

  • Berbohong

  • Pilih kasih

  • Tidak adil,

  • Semua perilaku yang tidak baik yang tidak diketahui orang lain

8

  1. Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Peraturan sosial yang ditetapkan mengarah pada cara seseorang bertingkah laku secara wajar dalam kehidupan masyarakat, dimana dalam norma ini selalu mengedepankan asas kepantasan, kepatutan, dan kebiasaan yang seharusnya berlaku dalam kehidupan masyarakat.

media

9

Sanksi yang melanggar norma kesopanan adalah teguran dan cemoohan dari masyarakat. Sebaliknya, jika sopan di masyarakat, maka akan lebih dihormati dan dihargai.

Tujuan norma kesopanan adalah menciptakan keharmonisan dan pergaulan yang santun di tengah-tengah masyarakat.

10

  1. Norma Hukum

Norma hukum adalah aturan yang berisi perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat atau negara. Norma hukum berasal dari undang-undang yang dibuat oleh pemerintah. Norma hukum yang berlaku di Indonesia terangkum dalam “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerd).

Jika ada yang melanggar maka sanksinya bisa berupa denda dan penjara. Tujuan dibuatnya norma hukum adalah untuk menciptakan suasana yang aman dan tenteram dalam masyarakat

11

​Disusun Oleh : Deliana Fitrianti

NIM : 1107620053

Norma di Masyarakat

Kelas III Sekolah Dasar

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 11

SLIDE