Search Header Logo
Pendidikan Inklusi

Pendidikan Inklusi

Assessment

Presentation

Education

7th - 12th Grade

Practice Problem

Hard

Created by

Amani Musof

Used 4+ times

FREE Resource

31 Slides • 4 Questions

1

Pendidikan
inklusi

media

Disajikan dalam Diseminasi Sekolah Inklusi

Oleh : Amani Musof, S.Pd.

SDN Sonorejo 2

2

Multiple Select

Bagamana kondisi peserta didik di sekolah anda?

1

Semua Tipikal (Umumnya)

2

Sebagian Tipikal (Umumnya)

3

Terdapat Siswa Disabilitas

4

Tidak Tahu

3

media

4

media
media
media
media
media
media
media

Peserta Didik Penyandang Disabilitas:
Kondisi Disabilitas Permanen

• Autis
• ADHD
• Psikososial

(Bipolar,
skizofrensia dkk)

• Tunanetra/Buta
• Tunarungu/Tuli

• Tunagrahita (IQ

di bawah rata-
rata)

• Lambat belajar

• Pengguna kursi

roda, cerebral
palsy

Fisik

Intelektual

Mental

Sensorik

Cerdas Istimewa

Kesulitan Belajar
Spesifik/Learning

Difficulties

Seluruh kondisi ini mungkin saja

menyebabkan learning

disabilities

Kondisi
menetap

7

5

media
media

9

Ima – Jenis dan Kakteristik belajar PDBK

6

media
media

11

7

media
media

12

8

media
media

13

9

media
media

14

10

media
media

18

11

Open Ended

Bagaimana keadaan peserta didik pada sekolah bapak/ibu, jika dilihat dari pemaparan diatas? bagaimana bapak/ibu menangani siswa pada saat ini?

12

media
media
media
media
media

Semua anak dapat

belajar

Semua anak berbeda

Belajar merupakan
kerja sama antara
guru, orang tua, dan

masyarakat

Perbedaan menjadi

kekuatan

KATA KUNCI

13

Open Ended

Menurut anda, apa itu sekolah inklusi?

14

media

15

media

APA PENDIDIKAN INKLUSIF ????

16

media

KEBIJAKAN PENDIDIKAN INKLUSIF 1.1

UUD 1945 Pasal 28H ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapat

kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab IV Pasal 5 ayat

2, 3, dan 4 dan Pasal 32 yang menyebutkan bahwa pendidikan khusus merupakan
pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan (fisik, emosional, mental,
intelektual, dan/atau sosial) atau peserta didik yang

memiliki

kecerdasan luar

biasa yang

diselenggarakan secara inklusi, baik pada tingkat dasar maupun

menengah

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 70 Tahun 2009

tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki
Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa
setiap peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial
atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa berhak mengikuti
pendidikan secara inklusif pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuannya.

17

media

KEBIJAKAN PENDIDIKAN INKLUSIF 1.2

UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal

10 menyebutkan bahwa peserta didik berkebutuhan khusus berhak
untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu di semua
jenis, jalur dan jenjang pendidikan.

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam
Rangka Pemulihan Pembelajaran menyebutkan satuan pendidikan
perlu mengembangkan kurikulum dengan prinsip diversifikasi sesuai
dengan kondisi satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.

18

media

Pendidikan Inklusif

Inklusi adalah sebuah pendekatan untuk membangun
lingkungan yang terbuka untuk siapa saja dengan latar
belakang

dan

kondisi

yang

berbeda-beda,

meliputi:

karakteristik, kondisi fisik, kepribadian, status, suku,
budaya dan lain sebagainya.
Inklusi

merupakan

sebuah

pola

pikir

bagaimana

memberi kesempatan sama kepada semua anak, salah
satunya untuk belajar di kelas yang sama.

19

media

Tujuan Pendidikan Inklusif

Tujuan pendidikan inklusif adalah memberikan kesempatan

yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang
memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial, atau
memiliki potensi kecerdasan dan/ atau bakat istimewa untuk
memperoleh

pendidikan

yang

bermutu

sesuai

dengan

kebutuhan dan kemampuannya;

Mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai

keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua peserta
didik.

20

media

PRINSIP PELAKSANAAN PENDIDIKAN

INKLUSIF

Kunci utama pelaksanaan pendidikan inklusif adalah semua

peserta didik tanpa terkecuali dapat belajar dan perbedaan
menjadi kekuatan dalam mengembangkan potensinya

Prinsip umum lainnya dalam pelaksanaan pendidikan inklusif

adalah kehadiran peserta didik berkebutuhan khusus di kelas
sehingga bisa berpartisipasi dan diterima di lingkungan
satuan pendidikan.

21

media
media

1. IDENTIFIKASI AWAL

Identifikasi

merupakan

suatu

proses

dalam

menemukan

dan

mengenali

keberagaman peserta didik.

Prinsip

identifikasi

dibatasi

untuk

menentukan

individu

yang

diduga

mengalami hambatan sehingga belum
dapat menjawab pertanyaan potensi
apa yang dimiliki peserta didik.

Proses

identifikasi

dapat

dilakukan

dengan

beberapa

cara,

seperti:

observasi,

wawancara,

tes,

dan

pemeriksaan

dokumen

sebagai

alat

untuk menggali data.

22

media

2. ASESMEN DIAGNOSTIK (AWAL)

Asesmen adalah suatu proses yang sistematis dan komprehensif di dalam

menggali permasalahan lebih lanjut untuk mengetahui apa yang menjadi
masalah, hambatan, keunggulan, dan kebutuhan individu. Hasil asesmen
akan menentukan jenis dan bentuk layanan pendidikan yang dibutuhkan.

Asesmen diagnostik merupakan penilaian yang digunakan untuk mengetahui kelemahan-

kelemahan peserta didik dalam menguasai materi atau kompetensi tertentu serta
penyebabnya. Hasil asesmen diagnostik dapat digunakan sebagai dasar untuk memberikan
tindak lanjut berupa perlakuan (intervensi) yang tepat dan sesuai dengan kelemahan
peserta didik.

Asesmen Diagnostik adalah asesmen yang dilakukan secara spesifik untuk mengidentifikasi

kompetensi, kekuatan, kelemahan peserta didik, sehingga pembelajaran dapat dirancang
sesuai dengan kompetensi dan kondisi peserta didik. Peserta Didik yang perkembangan
atau hasil belajarnya paling tertinggal berdasarkan hasil Asesmen Diagnostik, diberikan
pendampingan belajar secara afirmatif.

23

media
media

PIHAK YANG TERLIBAT DALAM ASESMEN

DIAGNOSTIK (AWAL)

Asesmen diagnostik sebaiknya dilakukan

secara formal oleh para ahli (psikolog,
terapis, dokter spesialis: THT, mata, dan
lainnya).

Asesmen

juga

dapat

dilakukan

secara informal oleh guru, baik oleh guru
kelas, guru mata pelajaran, guru BK, maupun
guru pembimbing khusus. Libatkan Pusat
Sumber jika dirasa sekolah belum memiliki
ahlinya. Secara terperinci asesmen dapat
dilihat pada Panduan Pembelajaran dan
Asesmen.

24

media

DARI HASIL ANALISIS TERSEBUT TINDAK LANJUTNYA ADALAH:

PEMBELAJARAN TERDIFERENSIASI

Jika

siswa

memiliki

permasalahan

maka

guru

melakukan

pendekatan

personal

Jika

data

kurang

akurat

maka

guru

bisa

melakukan

pengambilan

data

ulang

Jika

data

sudah

akurat

maka

guru

mulai

menyimpulkan

dan

memetakan

gaya

belajar

siswa

1.

Jika metode yang digunakan adalah
wawancara dan observasi maka analisis yang
digunakan adalah analisis data kualitatif
(reduksi data, penyajian, dan menarik
kesimpulan)

2.

Jika metode yang digunakan adalah
menyebar kuesioner maka analisis yang
digunakan adalah kuantitatif (deskriptif)

Mempersiapkan pembelajaran dan tugas
yang disesuaikan dengan hasil analisis
diagnostik

25

media

CARA MENEMUKAN BAKAT PDBK

1. Amati apa yang disukai oleh PDBK
2. Amati aktivitas apa yang membuat PDBK betah berlama-lama
3. Amati keterampilan apa yang cepat dikuasai oleh PDBK
4. Amati aktivitas apa yang membuat PDBK sering bertanya lebih

dalam

5. Amati aktivitas apa yang membuat PDBK mengerjakan dengan

tenang walaupun tidak diawasi

KOLABORASI SEKOLAH DAN ORANG TUA DAN KONSULTASIKAN DENGAN AHLI ATAU
PUSAT SUMBER

26

media

3. PROFIL PDBK

Hasil identifikasi
Hasil asasmen

Profil PDBK

Perencanaan
Pembelajaran

27

media
media

4. MEMODIFIKASI PERENCANAAN

PEMBELAJARAN

28

MEMBUAT MODUL AJAR UNTUK PDBK

media

29

media
media

30

media
media

31

media
media

32

media

Penyesuaian alur tujuan pembelajaran dan

modul ajar

Penyesuaian penyusunan alur tujuan pembelajaran dan modul ajar dapat

dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

1) Berdasarkan hasil assemen dan hasil profil belajar peserta didik

berkebutuhan khusus.

2) Menentukan Capaian Pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan dan

kondisi peserta didik berkebutuhan khusus.

3) Menentukan tujuan pembelajaran sesuai dengan kebutuhan dan kondisi

peserta didik berkebutuhan khusus, guru dapat membuat format lain yang
sesuai dengan kondisi peserta didik.

4) Merancang modul ajar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi peserta didik

berkebutuhan khusus

33

Open Ended

Apa yang anda dapat dalam materi yang sudah disampaikan?

34

media
media

35

media
media

TERIMA KASIH

Pendidikan
inklusi

media

Disajikan dalam Diseminasi Sekolah Inklusi

Oleh : Amani Musof, S.Pd.

SDN Sonorejo 2

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 35

SLIDE