Search Header Logo
Quiz IA

Quiz IA

Assessment

Presentation

Social Studies

5th Grade

Practice Problem

Hard

Created by

Abdul Limbong

FREE Resource

11 Slides • 0 Questions

1

2

media

Panduan Pengguna Aplikasi Dasbor TPPK dan Satgas Kabupaten, Kota, dan Provinsi

3

media

Tahapan Pengisian Data TPPK oleh Satuan
Pendidikan

Tahapan Pengisian Data Satuan Tugas oleh
Dinas Pendidikan

Mengisi nama anggota TPPK di Dapodik

Mengisi nama anggota Satgas di Portal

PPKSP

Mengunggah dokumen Surat Keputusan

TPPK di Portal PPKSP

Mengunggah dokumen Surat Keputusan

Satgas di Portal PPKSP

Melihat rekapitulasi isian TPPK di

dasbor Portal PPKSP

Melihat rekapitulasi isian Satgas di

dasbor Portal PPKSP

Panduan Pengguna Aplikasi Dasbor TPPK dan Satgas Kabupaten, Kota, dan Provinsi

4

media

Persyaratan untuk bergabung menjadi anggota Tim Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan (TPPK) maupun satgas antara lain:

1. tidak pernah terbukti melakukan kekerasan
2. tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun atau

lebih yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau

3. tidak pernah dan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat

sedang maupun berat

Baik anggota TPPK maupun satgas akan berakhir masa keanggotaannya apabila:
1. masa tugas anggota TPPK atau satgas berakhir yaitu dua tahun bagi TPPK dan empat

tahun bagi satgas

2. meninggal dunia
3. mengundurkan diri
4. tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan seperti yang telah disebutkan sebelumnya
5. terbukti melakukan kekerasan berdasarkan pemeriksaan kasus kekerasan yang

dilakukan Satuan Tugas

6. menjadi tersangka tindak pidana kecuali tindak pidana ringan
7. berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas
8. pindah tugas atau mutasi

Syarat pembentukan TPPK dan Satuan
Tugas

Panduan Pengguna Aplikasi Dasbor TPPK dan Satgas Kabupaten, Kota, dan Provinsi

5

media

Proses pengisian anggota TPPK oleh
Satuan Pendidikan di DAPODIK

Sesuai ketentuan, TPPK berada di semua satuan pendidikan dari jenjang PAUD, SD, SMP,
SMA, SMK, SLB, hingga Kesetaraan.
Penginputan tim dan anggota TPPK dilakukan di data rinci sekolah - sub menu Kepanitiaan.
Untuk menampilkan referensi TPPK, satuan pendidikan harus melakukan tarik data ter-
lebih dahulu.

Pilih referensi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di kolom Satuan Tugas.
Nama satuan tugas akan otomatis terisi sesuai pilihan tersebut.
Lengkapi kolom lain seperti instansi (nama satuan pendidikan), tingkat satuan tugas, SK
Tugas, TMT SK Tugas, TST SK Tugas (isi jika sudah tidak aktif), Terpasang papan/plang TPPK,
dan tersedia formulir keanggotaan.

1.

2.

3.

4.

Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) merupakan Tim yang dibentuk
pada satuan pendidikan dalam upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan yang
terjadi di satuan pendidikannya. Tim ini terdiri dari 2 unsur utama, yaitu:

Anggota TPPK berjumlah ganjil atau paling sedikit 3 orang. Unsur tambahan yang dapat
diikutsertakan dalam TPPK adalah Tenaga Kependidikan.
Syarat lainnya adalah sebagai berikut:

Pendidik (guru), dan
Komite Sekolah (perwakilan orang tua atau wali)

Disahkan melalui SK Kepala Sekolah, dan
Tidak menyertakan kepala sekolah dalam kepanitiaan TPPK

a.
b.

a.
b.

Panduan Pengguna Aplikasi Dasbor TPPK dan Satgas Kabupaten, Kota, dan Provinsi

6

media

Proses pengunggahan Surat Keputusan
(SK) TPPK di Portal PPKSP

Klik Tambah untuk menambahkan anggota kepanitiaan.
Penginputan keanggotaan dengan unsur guru, wajib mengisi kolom Guru (bila guru), peran,
nama anggota, dan nomor kontak.
Penginputan keanggotaan dengan unsur komite sekolah hanya mengisi kolom peran, nama
anggota, dan nomor kontak.

5.
6.

7.

Laman dapat digunakan untuk pemantauan partisipasi satuan pendidikan, dinas kota/kabupaten,
dan dinas provinsi dalam kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan
satuan pendidikan.

Portal ini dapat diakses pada tautan: https://referensi.data.kemdikbud.go.id/tppk

Panduan Pengguna Aplikasi Dasbor TPPK dan Satgas Kabupaten, Kota, dan Provinsi

7

media

Proses pengunggahan Surat Keputusan (SK) TPPK
di Portal PPKSP oleh Satuan Pendidikan

Pilih Masuk
Login menggunakan akun sdm.data.kemdikbud.go.id

1.
2.

3

Setelah berhasil login, pilih
Anggota pada profil.
Unggah dokumen SK
Kepanitiaan TPPK dalam
format PDF.

3.

4.

4

Panduan Pengguna Aplikasi Dasbor TPPK dan Satgas Kabupaten, Kota, dan Provinsi

8

media

Pilih Masuk
Login menggunakan akun sdm.data.
kemdikbud.go.id
Setelah berhasil login, pilih Input
Anggota pada profil.

1.
2.

3.

Proses pengunggahan Surat Keputusan (SK)
Satgas di Portal PPKSP oleh Dinas Pendidikan

Satuan Tugas (Satgas) merupakan Tim yang dibentuk pada tingkat Kabupaten, Kota,
atau Provinsi dalam mengkoordinasikan upaya-upaya mencegah dan menangani kasus
kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangannya. Tim ini terdiri
dari 3 unsur utama, yaitu

Satgas berjumlah ganjil dengan minimal lima orang. Unsur tambahan yang dapat
diikutsertakan dalam Satgas adalah organisasi atau bidang profesi lainnya yang terkait
dengan anak. Satgas disahkan melalui SK Kepala Daerah

Perwakilan Dinas Pendidikan,
Perwakilan Dinas Sosial, dan
Perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)

1.
2.
3.

Panduan Pengguna Aplikasi Dasbor TPPK dan Satgas Kabupaten, Kota, dan Provinsi

9

media

Isi kolom sesuai dengan keterangan
pada SK Satgas.
Unggah dokumen SK Kepanitiaan
Satgas dalam format PDF.
Isi semua Identitas Satgas sesuai
dengan SK Kepanitiaan Satgas.
Pilih Cek Dukcapil setiap mengisi
Identitas Satgas. Identitas akan
dipadankan dengan Dukcapil.
Perbaiki jika terdapat kesalahan.
Tambah Anggota jika ditubutuhkan.
Pilih Kirim untuk mengakhiri
pengisian.

4.

5.

6.

7.

8.
9.

3

4

5

7

9

Panduan Pengguna Aplikasi Dasbor TPPK dan Satgas Kabupaten, Kota, dan Provinsi

10

media

Fitur-fitur dalam Portal PPKSP

Dasbor

TPPK dan Satuan Tugas

Menampilkan Infografis terkait partisipasi Satuan Pendidikan dalam pembentukan TPPK dan
partisipasi Dinas Kabupaten/Kota dalam pembentukan Satgas Kabupaten, Kota, dan Provinsi.

Panduan Pengguna Aplikasi Dasbor TPPK dan Satgas Kabupaten, Kota, dan Provinsi

11

media

Menampilkan tabel-tabel yang memuat jumlah satuan pendidikan beserta yang sudah memiliki
TPPK, juga memuat jumlah dinas pendidikan beserta yang sudah memiliki Satuan Tugas.

Panduan Pengguna Aplikasi Dasbor TPPK dan Satgas Kabupaten, Kota, dan Provinsi

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 11

SLIDE