Search Header Logo
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK

BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK

Assessment

Presentation

Education

University

Practice Problem

Hard

Created by

RINA APRILIA

Used 15+ times

FREE Resource

13 Slides • 0 Questions

1

media

OLEH :

RINA APRILIA

2010113220028

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI

FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN

UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT

BANK DAN LEMBAGA
KEUANGAN BUKAN BANK

2

media

Topik Pembelajaran

Bank

1

3

Otoritas Jasa Keuangan

Literasi Keuangan

4

2

Lembaga Keuangan Bukan

Bank

3

media

Bank dalam arti umum adalah lembaga intermediasikeuangan yang umumnya

didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang,

meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal dengan
bank note.

BANK

Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 , bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan juga
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau juga
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka untuk meningkatkan taraf hidup rakyat.

4

media
media
media
media

FUNGSI BANK

JENIS BANK

Penghimpunan Dana

Penyaluran dana kepada masyarakat

Pelayanan jasa bank/lalu lintas pembayaran

a) Agent of trust

b) Agent of development

c) Agent of service

Berdasarkan Fungsinya

a. Bank sentral
b. Bank umum
c. Bank perkreditan rakyat

Berdasarkan Kepemilikannya

a. Bank pemerintah

d.Bank Asing

b. Bank swasta nasional e.BankCampuran
c. Bank koperasi

Berdasarkan Statusnya

a. Bank devisa

b.Bank non devisa

Berdasarkan Operasionalnya

a. Bank konvensional

b.Bank syariah

.
PRINSIP KEGIATAN USAHA BANK

Prinsip kehati-hatian

Prinsip kepercayaan

Prinsip kerahasiaan

Prinsip mengenal nasabah oleh bank

5

media

PRODUK BANK

KreditPasif

a. Tabungan

c.Sertifikat deposito

e.Deposit on call

b. Deposito

d.Giro

f. Loan deposit

KreditAktif

a. Kredit rekening koran

d. Kredit reimburs

b. Kredit aksep

e. Kredit surat berharga

c. Kredit documenter

Produk Lalu Lintas Pembayaran

a. Kiriman uang (transfer)

d. Safe deposit box

g.Bank garansi

j.Cek wisata

b. Kliring (clearing)

e.Kartu kredit

h.Bank draft

k.Penerimaan setoran

c. Inkaso (collection)

f. bank notes

i.Letter of credit

m. Melayani pembayaran

6

media

UNIT USAHA SYARIAH

.

Lembaga Penjamin Simpanan adalah suatu lembaga
independent yang berfungsi menjamin simpanan nasabah
perbankan di Indonesia. Lembaga ini berfungsi menjamin
simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga
stabilitas sistem perbankan yang sesuai kewenangannya

Tugas Lembaga Penjamin Simpanan adalah sebagai berikut:
a. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan
penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistematik
b. Melaksanakan penanganan bank gagal yang berdampak
sistematik.

LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

Menurut Peraturan BI No 11/10/PB/2009 Pasal 1
Ayat (3) menyatakan bahwa yang dimaksud unit
usaha Syariah adalah sebuah unit kerja dari bank
umum konvensional yang memiliki kegunaan
sebagaikantorindukdari kantor yangmelakukan
kwgiatan usaha dengan prinsip syariah, sedangkan unit
kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan
di luar negeri yang berfungsi sebagai kantor induk atau
dari kantor cabang pembantu syariah atau unit syariah.

Persyaratan untuk memperoleh izin usaha UUS diatur lebih
lanjut dengan peraturan bank indonesia yang memuat

a. Susunano rganisasi dan kepengurusan
b. Modal kerja
c. Keahlian dibidang perbankan Syariah
d. Kelayakan usaha

7

media

LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK

Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-38/MK/IV/1972, Lembaga

keuangan bukan bank ialah semua badan yang melakukan aktivitas keuangan

baik secara langsung maupun tidak langsung menghimpun dana dari

masyarakat dengan menerbitkan surat-surat berharga dan menyalurkan

dana tersebut untukmembiayai investasi di berbagai perusahaan

Lembaga keuangan bukan bank memiliki kegiatan utama yaitu menghimpun
dana dari masyarakatdan menyalurkan kembali kepada masyarakat, namun

bukan berupa simpanan, tabungan, giro dan deposito, melainkan hanya
menghimpun dana secara tidak langsungmelalui kertas berharga jangka

menengah dan Panjang, serta dalam bentuk pinjaman/kredit dan penyertaan.

8

media

FUNGSI LKBB

Tujuan utama dibentuknya Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) ialah untuk mendorong
dan membantu usaha kecil dan menengah melalui permodalan. Adapun fungsi LKBB adalah
sebagai berikut:

Menghimpun dana dengan cara menerbitkan surat berharga dan menyalurkannya
kepada perusahaan kecil maupun masyarakat

Memberikan modal kepada ekonomi lemah agar mereka dapat mengembangkan usaha
dan tidak terbelit utang dengan bunga tinggi atau dari rentenir

Pasar modal bertujuan untuk memperlancar pembangunan baik ekonomi maupun
industri

Memberikan kredit dengan bunga ringan kepada usaha kecil maupun masyarakat
dengan jaminan surat berharga/kendaraan/perhiasan atau tanpa jaminan

Membantu pemerintah dalam upaya pembangunan di berbagai bidang, khususnya di
bidang ekonomi dan keuangan

9

media

MANFAAT DAN PERAN LKBB

Keberadaan Lembaga keuangan bukan bank (LKBK) tentu telah memberikan
manfaa tbagi masyarakat, diantaranya yaitu:

Pegadaian memberikan manfaat bagi masyarakat yang memerlukan dana

Perusahaan memberikan manfaat jaminan risiko yang mengkin terjadi sesuai
dengan jasa yang ditawarkan

Lembaga dana pensiun memberikan kesejahteraan kepada karyawan
perusahaan, terutama yang telah memasuki masa pensiun

Lembaga pembiayaan memberikan pinjaman kepada masyarakat dalam pendanaan
kegiatan konsumsinya

Koperasi memberikan manfaat kepada para anggota dalam hal kebersamaan
dan sisa hasil usaha

10

media

.

JENIS LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK

PEGADAIAN (manfaat, ciri, tugas pokok, fungsi, jenis, produk)

PASAR MODAL (instrument, pelaku, fungsi, manfaat)

LEASING (SEWA GUNA) (ciri, tujuan, manfaat, jenis, pihak yang terlibat, mekanisme)

ANJAK PIUTANG (manfaat, pihak yang terlibat, jenis)

MODAL VENTURA (manfaat, jenis, sumber pendanaan, keuntungan, pembiayaan)

KOPERASI SIMPAN PINJAM (fungsi, modal, syarat, kelebihan, kekurangan)

ASURANSI (manfaat, fungsi dan tujuan, prinsip dasar, jenis)

DANA PENSIUN (tujuan dan jenis)

11

media

OTORITAS JASA KEUANGAN

Menurut Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2011 bahwa OJK adalah Lembaga yang

independent dan bebas dari camour tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.

Pembahasan:
• Tujuan Pembentukan OJK
• Tugas dan wewenang OJK

12

media

LITERASI KEUANGAN

Menurut OJK, literasi keuangan adalah ilmu, keahlian, dan keyakinan yang
mempengaruhi tingkah laku manusia sebagai bentuk peningkatan kualitas
pengelolaan keuangan dan pengambilan keputusan sehingga tercapainya

kesejahteraan hidup.

Pembahasan:
Manfaat LiterasiKeuangan
Tingkat Literasi Keuangan
Penerapan Literasi Keuangan
Aspek LiterasiKeuangan

13

media

TERIMA KASIH

media

OLEH :

RINA APRILIA

2010113220028

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI

FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN

UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT

BANK DAN LEMBAGA
KEUANGAN BUKAN BANK

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 13

SLIDE