Search Header Logo
Etika Profesi

Etika Profesi

Assessment

Presentation

Others

10th Grade

Hard

Created by

M Lillah

Used 4+ times

FREE Resource

7 Slides • 0 Questions

1

ETIKA PROFESI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

​DDPLG 3 - M. Rival Ridautal Lillah, ST.

2

Cyber Crime

Dalam sebuah situs informasi www.wikipedia.org kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.


Kejahatan Komputer adalah segala aktifitas tidak sah yang memanfaatkan komputer untuk tidak pidana . Sekecil apapun dampak atau akibat yang ditimbulkan dari penggunaan komputer secara tidak sah atau ilegal merupakan suatu kejahatan. Secara umum dapat disimpulkan sebagai perbuatan atau tindakan yang dilakukan dengan menggunakan komputer sebagai alat/sarana untuk melakukan tidak pidana atau komputer itu sendiri sebagai objek tindak pidana. Dan dalam arti sempit kejahatan komputer adalah suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan teknologi komputer yang canggih.

media

3

Permasalahan

Polri dalam hal ini unit cybercrime menggunakan parameter berdasarkan dokumen kongres PBB tentang The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:

  • Cyber crime in a narrow sense (dalam arti sempit) disebut computer crime: any illegal behaviour directed by means of electronic operation that target the security of computer system and the data processed by them.

  • Cyber crime in a broader sense (dalam arti luas) disebut computer related crime: any illegal behaviour committed by means on relation to, a computer system offering or system or network, including such crime as illegal possession in, offering or distributing information by means of computer system or network.

4

Permasalahan

Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:

Unauthorized Access to Computer System and Service

  1. Illegal Contents

  2. Data Forgery

  3. Cyber Espionage

  4. Cyber Sabotage and Extortion

  5. Offense against Intellectual Property

  6. Infringements of Privacy

5

Pemecahan Masalah

Beberapa kiat yang dapat digunakan untuk meminimalisir kejahatan virtual:

1.Melindungi Komputer

2.Melindungi Identitas

3.Selalu Up to Date

4.Amankan E-mail

5.Melindungi Account

6.Membuat Salinan
7.Cari Informasi

6

Pemecahan Masalah

Perangkat pengamanan internet:

  • Internet Firewall

  • Kriptografi

  • Secure Socket Layer (SSL)

7

Kesimpulan

Berbicara mengenai hubungan EPTIK dan cyber crime sudah tentu tidak bisa dipisahkan, cyber crime atau kejahatan virtual atau cyber adalah suatu sub bagian dari lingkup IT sebagai penjelasan, seorang ahli komputer atau professional dalam bidang komputer membobol suatu database dari suatu perusahaan dengan alasan kepentingan pribadi. Hal ini dapat di katakan sebagai kejahatan dunia maya atau cyber crime, lalu apa bedanya dengan seorang ahli komputer yang meretas database dari sebuah perusahaan atau badan dengan tujuan menyelidiki kejahatan yang dilakukan oleh badan tersebut, apakah tindakan ini juga di sebut kejahatan dunia maya?.


Dari contoh di atas tentu kita sudah bisa membedakan antara seorang professional IT dan pelaku kejahatan dunia maya atau cyber crime, yaitu etika dan moral dari pelaku itu sendiri. Sampai muncul dalam dunia IT istilah seperti hacker putih atau sering di sebut white hacker yaitu pelaku peretasan data pada dunia maya namun bukan untuk kepentingan pribadi, namun lebih untuk uji coba kemampuan lalu memberitahukan pihak terkait agar memperbaiki keamanan sistemnya.

Semua orang diluar sebuah formalitas seperti ijazah dan sertifikat keahlian bisa menjadi seorang IT atau seorang kriminal dunia maya secara informal, yang membedakan adalah moral dan etika orang tersebut.

ETIKA PROFESI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

​DDPLG 3 - M. Rival Ridautal Lillah, ST.

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 7

SLIDE