Search Header Logo
AJARAN KESALAHAN HUKUM PIDANA

AJARAN KESALAHAN HUKUM PIDANA

Assessment

Presentation

Other

University

Practice Problem

Easy

Created by

Aryadi Dudy

Used 1+ times

FREE Resource

14 Slides • 6 Questions

1

media

2

media

3

media

4

media

5

media

6

media

7

media

8

Multiple Choice

 A hendak membunuh B, kemudian kehendaknya itu dilaksanakan dengan cara meracun B, kemudian B mati.  

1

Sengaja sebagai Maksud/Tujuan

2

Sengaja Sebagai Kepastian

3

Sengaja Sebagai Kemungkinan

9

Multiple Choice

Si A merupakan pengusaha kapal, maka si A berniat meledakkan kapalnya untuk mendapatkan asuransinya. A memasang BOM waktu pada saat yang sama kapal tersebut masih beroprasi memuat penumpang sehingga para penumpang tersebut terkena bom

1

Sengaja sebagai maksud/tujuan

2

Sengaja sebagai kemungkinan

3

Sengaja sebagai kepastian

10

Multiple Choice

"seseorang ingin membalas dendam kepada kepala pasar yang tinggal di kota A. Untuk mewujudkan niatnya, ia mengirim kue (yang telah dibubuhi racun) ke rumah kepala pasar. Kue tersebut dimakan oelh seluruh anggota keluarga kepala pasar.

1

Sengaja sebagai maksud/tujuan

2

Sengaja sebagai Kemungkinan

3

Sengaja sebagai kepastian

11

media

12

Error in Persona

Terkait dengan kekeliruan orang yang dituju,
Kasus Rose - Rosahi (tahun 1859). Duduk Perkaranya:

"Rosahi menyuruh Rose membunuh pedagang ternak. Untuk melaksanakan perintah itu, Rose menunggu pedagang ternak di jalan yang sering dilalui pedagang ternak itu. Pada saat Rose menunggu, ada seseorang yang lewat di jalan itu, Rosa mengira orang itu adalah pedagang ternak, kemudian ia tembak orang itu, ternyata orang itu bukan pedagang ternak".

13

Poll

TINDAK PIDANA APA YANG BISA DIKENAKAN DALAM KASUS TERSEBUT

PEMBUNUHAN

PERCOBAAN PEMBUNUHAN

MENYURUH MELAKUKAN PEMBUNUHAN

PEMBUNUHAN BERENCANA

14

media

15

media

16

Open Ended

TUGAS

Jelaskan Pengertian dan Buatlah contoh kasus dari :

1. Aberratio Ictus

  1. 2. Error in Obyektif

  2. 3. kesesatan hukum

17

CULPA

1.Sembrono, tidak hati-hati, kelalaian

2.Sifat melawan hukum

3.Sifat tercela

18

Kealpaan yang Disadari/Bewuste Culpa) (kealpaan berat/Culpa Lata)

Dalam hal ini pelaku sebenarnya menyadari tentang apa yang dilakukan beserta akibatnya, akan tetapi ia percaya dan berharap, bahwa akibat (buruk) tersebut tidak akan terjadi.

Contoh :

Seorang pembalap motor yang menabrak seorang anak kecil dengan cara melajukan motornya dengan kencang di tengah perkampungan yang diketahui banyak anak-anak bermain. Meskipun dia mengetahui bahwa dengan kecepatannya dapat terjadi kecelakaan dengan menabrak anak kecil tetapi ia  tidak pmempedilikan karna yakin akan keterampilannya mengemudikan motor.

19

Kealpaan yang tidak Disadari/lengah/Onbewuste Culpa (Kealpaan ringan/Culpa Levis)  

Dalam hal ini, pelaku melakukan sebuah perbuatan dengan tidak menyadari kemungkinan akibat yang akan timbul (tidak dapat memperhitungkan adanya akibat).

Contoh :

Seorang pengendara motor yang sedang latihan di lapangan yang sepi, tanpa dia sadari ada seorang anak kecil yang bermain dan menabraknya.

 

20

Open Ended

REFLEKSI

Si A bermain di taman dengan si B, pada saat yang sama si C dan D melakukan perlombaan balap sepeda dengan ketentuan finis ditaman yang sama dengan Adan B. singkat cerita C dan D yang menabrak A dan B hingga mengakibatkan luka-luka, sebelum menabrak C dan D melihat kucing dan menghindarinya. A dan B marah tidak terima dan memukul C dan D hingga mengakibatkan luka-luka. sehingga impas (pertanyaannya: uraikan perbuatan masing masing menurut teori kesalahan)

media

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 20

SLIDE