Search Header Logo
Pengelolaan Kinerja

Pengelolaan Kinerja

Assessment

Presentation

Professional Development

Vocational training

Practice Problem

Hard

Created by

NINI YULIARNI

FREE Resource

46 Slides • 0 Questions

1

media
media
media
media

KEMEN
DIKBUD
RISTEK

Panduan Substansi
Tahap Penilaian
Pengelolaan Kinerja
Guru

Untuk Guru dan Kepala Sekolah

Disusun Oleh: Tim Kemendikbudristek dan Tim Pengembang Teknologi

Mei 2024 | Versi 1.0 | Umum

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi

2

media
media
media
media

Dokumen ini juga dapat Anda gunakan
sebagai materi paparan sosialisasi untuk
audiens yang relevan.

Cakupan Informasi

Seperti Apa Prinsip-prinsip Penilaian?

Prinsip Penilaian

Perwujudan Sikap Guru dan KS berdasarkan Prinsip

Apa Itu Tahap Penilaian Kinerja?

Peta Perjalanan Pengelolaan Kinerja

Ekspektasi pada Tahap Penilaian

2

1

Seperti Apa Tindak Lanjut dari Penilaian
Pengelolaan Kinerja?

Predikat Kinerja Tahunan dan Konversi Angka Kredit

Mekanisme sanggahan/keberatan

4

KEMEN
DIKBUD
RISTEK
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi

Bagaimana Predikat Kinerja Guru Ditetapkan?

Rekap penilaian kinerja guru

Pengaliran data penilaian ke Dinas Pendidikan

Penetapan Predikat Organisasi

Penetapan Predikat Kinerja Guru

3

3

media

Penyesuaian Pengguna pada Masa Transisi Pengelolaan Kinerja di PMM (artikel)

No

Jika

Maka

1

Seorang Guru ASN
mendapatkan
penugasan sebagai
Pelaksana Tugas (Plt)
Kepala Sekolah

SKP sebagai Guru dan SKP sebagai Plt. Kepala Sekolah tetap dilaksanakan sampai dengan tahap penilaian
kinerja di PMM untuk mendapatkan Predikat Kinerja (mengerjakan seluruh SKP). Predikat Kinerja yang dialirkan
ke e-Kinerja BKN dan dikonversi menjadi Angka Kredit adalah Predikat Kinerja Tahunan pada jabatan definitif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Khusus untuk Guru plt KS yang bertugas di sekolah yang sama, maka jabatan sebagai Guru akan dinilai oleh
Kepala Dinas atau Tim Kerjanya.

2

Seorang Pegawai
ASN diperbantukan
di sekolah swasta

Pegawai tidak perlu melanjutkan pengelolaan kinerja di PMM. Pegawai dapat melakukan pengelolaan kinerja di
e-Kinerja BKN sesuai dengan alur, UNOR, dan atasan yang tersedia di e-Kinerja. Jika data perencanaan kinerja
di PMM telah mengalir ke e-Kinerja, silakan melanjutkan proses pengelolaan kinerja di e-Kin.

3

Seorang Pegawai
ASN di luar naungan
Kemendikbudristek/P
emda menjadi Plt. KS
di sekolah negeri
(misalnya
Kemenperin, KLHK)

Terdapat dua skenario:

Jika pegawai tercatat datanya di Dapodik, maka bisa melanjutkan Pengelolaan Kinerja di PMM.

Jika tidak tercatat datanya di Dapodik, mohon hubungi Pusat Bantuan PMM dengan menyertakan nama
lengkap, nama instansi, nama satuan pendidikan, UNOR, dan NPSN-nya untuk diinvestigasi lebih lanjut.

4

Seorang Pegawai
ASN di Satuan
Pendidikan dalam
naungan Kemenag

Terdapat tiga skenario:

Jika pegawai tidak tercatat datanya di Dapodik, maka pegawai dapat melakukan Pengelolaan Kinerja di
e-Kinerja BKN.

Jika pegawai tercatat datanya di Dapodik dengan status kepegawaian “PNS Depag”, maka pegawai
dapat melakukan Pengelolaan Kinerja di e-Kinerja BKN.

Jika pegawai tercatat datanya di Dapodik bukan dengan status kepegawaian “PNS Depag”, maka
pegawai dapat hubungi Operator Dapodik agar mengubah status kepegawaian Anda menjadi “PNS
Depag”. Setelah Status kepegawaian Anda sudah berhasil diubah menjadi ‘PNS Depag’, Anda dapat
melakukan Pengelolaan Kinerja di e-Kinerja BKN.

4

media

Penyesuaian Pengguna pada Masa Transisi Pengelolaan Kinerja di PMM (artikel)

No

Jika

Maka

5

Seorang Pegawai
ASN sedang Cuti di
Luar Tanggungan
(CLTN)

Tidak perlu membuat SKP atau melakukan Pengelolaan Kinerja di sistem manapun
terhitung semenjak penetapan pada SK CLTN. Sesuai peraturan/regulasi cuti yang berlaku.

6

Seorang Pegawai
ASN bekerja di
Sekolah Indonesia
di Luar Negeri
(SILN)

Pegawai tidak perlu melanjutkan pengelolaan kinerja di PMM. Pegawai membuat SKP dan
melakukan Pengelolaan Kinerja di e-Kinerja BKN sesuai dengan alur, UNOR, dan atasan
yang tersedia di e-Kinerja.

7

Seorang Pegawai
ASN sedang Tugas
Belajar

Mekanisme yang berlaku adalah:

Untuk Tugas Belajar dengan Biaya Instansi, Pegawai bisa memproses Pengelolaan
Kinerjanya melalui e-Kinerja BKN.

Untuk Tugas Belajar Mandiri, karena masih bertugas di SatPen, mengisi SKP dan
melakukan Pengelolaan Kinerja melalui PMM.

8

Seorang Pegawai
ASN resign atau
pensiun sebelum
periode pengkin
selesai

Tetap membuat SKP di PMM hingga akhir periode kerja.

5

media
media
media
media

Apa Itu Tahap
Penilaian Kinerja?

Panduan Substansi Penilaian Pengelolaan Kinerja Guru

KEMEN
DIKBUD
RISTEK
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi

01

6

media
media
media
media

Sebelum masuk ke Tahap Penilaian Kinerja …

Mengenal Tahap Penilaian

Jika Anda masih melakukan
perencanaan SKP, kunjungi:

Jika Anda masih melaksanakan siklus peningkatan kinerja, kunjungi:

Paket Solusi untuk Pengguna

Panduan Substansi Pelaksanaan
Guru

Panduan Teknis Fitur untuk
Guru

Panduan Teknis Fitur untuk
Atasan Guru

Selengkapnya di https://linktr.ee/pengelolaankinerjapmm

7

media

Peta Perjalanan Pengelolaan Kinerja Anda

Mengenal Tahap Penilaian

Membuat Sasaran Kinerja Pegawai
(SKP)

Melaksanakan Siklus Peningkatan Kinerja,
upaya peningkatan fokus Perilaku Kerja, dan
kegiatan Pengembangan Kompetensi

Mendapatkan Predikat Kinerja Pegawai dan umpan balik
untuk persiapan pengelolaan kinerja periode selanjutnya

Yang akan Anda lakukan

Yang sudah Anda lakukan

Variabel

Pengelolaan

Kinerja

Pemantauan Kinerja

Tahap Perencanaan

Pembinaan Kinerja

Tahap Pelaksanaan

Penilaian Kinerja

Tahap Penilaian

Praktik Kinerja

Guru memilih 1 Sub Indikator Kinerja dari
Indikator D1 Rapor Pendidikan

Guru dan Kepala Sekolah berdialog dalam
melaksanakan:

Diskusi persiapan

Observasi praktik kinerja

Diskusi tindak lanjut

Upaya tindak lanjut

Refleksi tindak lanjut

Guru akan mendapatkan Rating Praktik Kinerja dari
Kepala Sekolah yang dilandaskan pada upaya refleksi,
upaya mempelajari, dan perubahan praktik.

Perilaku Kerja

Guru memilih fokus untuk 7 aspek perilaku
BERAKHLAK yang akan ditingkatkan

Guru melaksanakan upaya peningkatan fokus
perilaku kerja BERAKHLAK yang sudah dipilih
Guru akan mendapatkan Rating Perilaku Kerja dari
Kepala Sekolah dengan mempertimbangkan
Perwujudan dan Dampak dari setiap aspek Perilaku
Kerja

Pengem-
bangan
Kompetensi

Guru memilih daftar kegiatan pengembangan
kompetensi yang setara dengan 32 poin atau
lebih

Guru melakukan kegiatan pengembangan
kompetensi
Guru mengunggah Bukti Dukung kegiatan yang
sudah dilakukan dan dicek oleh Kepala Sekolah

Dokumen
Akuntabilitas

Guru mengetahui dokumen akuntabilitas yang
perlu diunggah oleh Kepala Sekolah

Guru melaksanakan tugasnya sehari-hari

Kepala Sekolah mengunggah dokumen akuntabilitas
dari pelaksanaan tugas keseharian Guru.

8

media

Arah transformasi pengelolaan kinerja:

Pengakuan dan evaluasi atas kinerja Guru yang berdampak pada

peningkatan kualitas pembelajaran

Jika,

Guru dan Kepala
Sekolah
menjalankan
Pengelolaan Kinerja
sebagai bagian dari
proses
pembelajaran
(performance
development)

Maka,

Guru dan Kepala
Sekolah terus
melakukan upaya
peningkatan kualitas
kinerja melalui
dialog, refleksi dan
umpan balik

Sehingga,

Guru dan Kepala
Sekolah dapat
diberikan
pengakuan atas
kinerjanya yang
berdampak pada
peningkatan kualitas
pembelajaran

Dampaknya,

transformasi
pembelajaran yang
berpusat pada
peserta didik dapat
terwujud

Perubahan perilaku

Perubahan sistem

Perbaikan hasil

Perubahan mindset

Mengenal Tahap Penilaian

9

media

Ekspektasi pada Tahap Penilaian (bagian 1 dari 2)

Apa yang dinilai?

Mengapa perlu dinilai?

Siapa yang menilai?

1

2

3

Secara individu, penilaian untuk
Guru adalah bentuk pengakuan
atas kinerjanya yang berdampak
pada peningkatan kualitas
pembelajaran

Setiap daerah dan Satuan
Pendidikan memiliki tujuan dan
sasaran untuk dicapai dalam
periode tertentu

Secara kolektif, kinerja Guru
dinilai untuk mengetahui sejauh
mana Guru bisa berdaya dalam
mencapai tujuan dan sasaran
Satuan Pendidikan.

1.Praktik Kinerja, berfokus pada
upaya Guru dalam berefleksi,
belajar, dan mengubah praktik
pembelajarannya menjadi lebih
berdampak pada peserta didik.

Secara makro, Pejabat Penilai Kinerja
yang berwenang dalam menetapkan
predikat kinerja organisasi/Satuan
Pendidikan adalah Kepala Dinas
Pendidikan.

Secara mikro, Penilai kinerja Guru
adalah Kepala Sekolah (baik definitif
maupun plt), yang terlibat langsung
dalam memantau dan membina kinerja
Guru sehari-hari.

Kepala Sekolah yang akan menetapkan
predikat kinerja Guru.

2.Perilaku Kerja, berfokus pada
upaya Guru dalam mewujudkan
perilaku BERAKHLAK ASN yang
berdampak pada pembelajaran.

3.Pertimbangan bagi Atasan sesuai
ekspektasinya, yang meliputi
ketercapaian poin Pengembangan
Kompetensi, ketuntasan Tugas
Tambahan, dan ketercapaian tugas
sehari-hari yang tertera pada
dokumen akuntabilitas pegawai.

Mengenal Tahap Penilaian

10

media

Ekspektasi pada Tahap Penilaian (bagian 2 dari 2)

Bagaimana cara

menilainya?
Kapan kinerja dinilai?
Seperti apa hasil akhir

penilaiannya?

4

5

6

1.Rating Praktik Kinerja ditetapkan oleh
Kepala Sekolah berdasarkan Upaya
Refleksi, Upaya Mempelajari, dan
Perubahan Praktik yang dilalui selama
Siklus Peningkatan Kinerja.

Di setiap akhir periode (baik periode 1
maupun periode 2), Guru akan
mendapatkan Predikat Kinerja
Pegawai (Sangat Baik/Baik/Butuh
Perbaikan/Kurang/Sangat Kurang).

PMM akan mengeluarkan pratinjau
terhadap predikat tersebut melalui
Dokumen Evaluasi Kinerja Periode 1
dan Periode 2 pada tahun berjalan.

Melalui e-Kinerja BKN, Guru dapat
mengajukan sanggahan/keberatan
kepada Kepala Sekolah, melihat hasil
final Predikat Kinerja Pegawai, hingga
kelak mendapatkan Angka Kredit di
akhir tahun anggaran.

2.Rating Perilaku Kerja ditetapkan oleh
Kepala Sekolah berdasarkan perwujudan
dan dampak perilaku terhadap
peningkatan kualitas pembelajaran
selama periode berlangsung.

3.Penetapan Predikat Kinerja Guru
ditetapkan oleh Kepala Sekolah
berdasarkan capaian Rating Praktik
Kinerja dan Perilaku Kerja, serta
ekspektasi lain yang disampaikan melalui
dialog kinerja dan tercantum pada
kesepakatan SKP

Mengenal Tahap Penilaian

Di akhir tahun anggaran,
Kemendikbud akan menganalisis
capaian dan upaya peningkatan
kinerja guru dari periode 1 ke
periode 2 dan menetapkan
Predikat Kinerja Tahunan.

Dimulai pada bulan Juni,
predikat kinerja Guru untuk
periode 1 dapat ditetapkan oleh
Kepala Sekolah.

Dimulai pada bulan Desember,
predikat kinerja Guru untuk
periode 2 dapat ditetapkan oleh
Kepala Sekolah.

11

media
media

Poin Kunci Tahap Penilaian Guru

Mengenal Tahap Penilaian

Tahap penilaian adalah proses untuk memberikan pengakuan
dan evaluasi atas kinerja Guru yang berdampak pada
peningkatan kualitas pembelajaran.

Pada setiap akhir periode (baik periode 1 maupun periode 2),
melalui PMM, Guru akan mendapatkan Predikat Kinerja
Pegawai dari Kepala Sekolah.

Predikat Kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah
berdasarkan Rating Praktik Kinerja dan Rating Perilaku Kerja,
serta ekspektasi lain yang disampaikan melalui dialog kinerja
dan tercantum pada kesepakatan SKP.

1.

2.

3.

12

media
media
media
media

Seperti Apa
Prinsip-prinsip
Penilaian untuk
Pengelolaan
Kinerja?

KEMEN
DIKBUD
RISTEK
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi

02

Panduan Substansi Penilaian Pengelolaan Kinerja Guru

13

media
media
media

1.

Dialogis (terbuka & komunikatif)

Prinsip-prinsip Penilaian

Penilaian kinerja Guru didasarkan pada pemenuhan
ekspektasi Kepala Sekolah. Agar ekspektasi Kepala
Sekolah dapat terus dikelola dan dipenuhi Guru,
perlu ditumbuhkan budaya berkomunikasi yang
terbuka dan berkelanjutan.

Guru

dapat

secara

proaktif

menjelaskan

kondisinya, menyampaikan kebutuhan, kendala, dan
kesulitan yang dihadapi kepada Kepala Sekolah,
tanpa perasaan takut diberikan sanksi.

Kepala

Sekolah

menumbuhkan

keterikatan

(engagement) dengan Guru ketika memberikan
penilaian.

Guru

diberikan

kesempatan

untuk

bertanya,

mengklarifikasi,

dan

mengkonfirmasi

keputusan atas penilaian yang diterimanya.

Penilaian tidak hanya terjadi di atas kertas. Diperlukan
dialog secara berkala dan berkelanjutan antara Guru
dan Kepala Sekolah dalam mengevaluasi kinerja
berdasarkan ekspektasi yang telah disepakati.

14

media
media
media

2.

Konstruktif (membangun)

Prinsip-prinsip Penilaian

Penilaian tidak hanya berhenti pada pencapaian, dan
umpan balik tidak berhenti pada nilai akhir. Rencana
perbaikan dan upaya peningkatan tetap menjadi
fokus yang didiskusikan bersama Kepala Sekolah.

Penilaian tidak menyoroti kekurangan, tapi menyoroti
potensi dan upaya guru yang digali dalam dialog
kinerja bersama Kepala Sekolah.

Kekeliruan bukan hal yang harus dihindari, melainkan
sebuah ruang perbaikan yang bisa dijelajahi
bersama Kepala Sekolah sehingga pengembangan
diri bisa direncanakan lebih optimal.

Penilaian bukanlah kesempatan untuk
membesar-besarkan keberhasilan atau menghukum
ketidakberhasilan, melainkan sebuah kesempatan
untuk guru dalam mengembangkan kinerjanya secara
berkelanjutan.

15

media
media
media

3.

Akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan)

Prinsip-prinsip Penilaian

Untuk menghindari bias, penilaian kinerja Guru perlu
mengacu

pada

ekspektasi

yang

sudah

disampaikan melalui dialog kinerja, misalnya
indikator yang dipilih dan difokuskan, dan dinilai
berdasarkan

rubrik

dan

kriteria

yang

telah

disepakati. Ekspektasi lain yang belum disampaikan
dan dipahami oleh Guru sebaiknya tidak dijadikan
acuan penilaian.

Penilaian perlu disertai dengan penjelasan terkait
alasan dan rasionalisasi di balik keputusan yang
diambil Kepala Sekolah. Penjelasan tersebut juga
didukung dengan bukti yang aktual, misalnya dari
isian dan formulir yang sudah terekam di PMM.

Pengambilan keputusan dalam penilaian mengacu
pada indikator, rubrik, dan kriteria yang telah
disepakati oleh Guru dan Kepala Sekolah, serta
didukung dengan alasan yang komprehensif dan bukti
yang aktual.

16

media
media
media

Positif – Kepala Sekolah membangun ruang komunikasi yang positif di mana guru merasa aman
dan nyaman untuk menyampaikan kondisi, kebutuhan, kendala, dan kesulitan mereka.

Jelas dan inspiratif – Kepala Sekolah menyampaikan umpan balik yang jelas, spesifik, dan
konstruktif kepada guru. Umpan balik menyoroti aspek-aspek yang dapat diperbaiki dan disertai
dengan saran praktis untuk peningkatan.

Menghargai dan suportif – Kepala Sekolah menyampaikan umpan balik dengan cara yang
menghargai dan mendukung, sehingga guru merasa termotivasi untuk berkembang.

Proaktif – Guru berani berbicara tanpa rasa takut akan sanksi, memandang komunikasi sebagai
sarana untuk perbaikan bersama dan bukan sebagai ancaman.

Terbuka – Guru siap menerima masukan dan kritik dari Kepala Sekolah. Guru mampu
mendengarkan dengan baik dan tidak defensif ketika menerima umpan balik.

Kooperatif – Guru bertanya, mengklarifikasi, dan mengkonfirmasi setiap keputusan penilaian yang
diberikan oleh Kepala Sekolah. Ini menunjukkan bahwa Guru serius untuk memenuhi ekspektasi
atasannya dan ingin terus berkembang dan meningkatkan kinerja.

Perwujudan sikap sesuai prinsip penilaian

Prinsip-prinsip Penilaian

Guru

Kepala Sekolah

17

media
media

Poin Kunci Prinsip Penilaian

Guru dan Kepala Sekolah perlu berdialog secara intens dalam
mengevaluasi kinerja berdasarkan ekspektasi yang telah
disepakati.

Rencana perbaikan dan upaya peningkatan menjadi fokus
yang didiskusikan antara Guru dan Kepala Sekolah.

Penilaian perlu disertai dengan penjelasan yang komprehensif
terkait alasan dan rasionalisasi di balik keputusan yang
diambil.

1.

2.

3.

Prinsip-prinsip Penilaian

18

media
media
media
media

Bagaimana
Predikat Kinerja
Ditetapkan?

KEMEN
DIKBUD
RISTEK
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi

03

Panduan Substansi Penilaian Pengelolaan Kinerja Guru

19

media

4 variabel Pengelolaan Kinerja

dan hubungannya dengan Tahap Penilaian

Mekanisme

Variabel

Deskripsi

Tindak lanjut

Aspek penilaian

Skala rating/nilai sebagai basis menentukan
predikat

Praktik Kinerja

Upaya peningkatan 1
indikator kinerja yang
dilakukan sepanjang
pelaksanaan Siklus
Peningkatan Kinerja

Dinilai

1.Upaya Refleksi

2.Upaya Mempelajari

3.Perubahan Praktik

Di atas ekspektasi pimpinan

Sesuai ekspektasi pimpinan

Di bawah ekspektasi pimpinan

Perilaku Kerja

Upaya peningkatan 7 perilaku
kerja BERAHLAK pada akhir
masa pengelolaan kinerja

Dinilai

1.Perwujudan fokus pada 7
aspek perilaku
BERAKHLAK

2.Dampak perwujudan
terhadap peningkatan
kualitas pembelajaran

Di atas ekspektasi pimpinan

Sesuai ekspektasi pimpinan

Di bawah ekspektasi pimpinan

Pengembangan
Kompetensi

Pegawai melakukan kegiatan
bermakna untuk menunjang
peningkatan praktik kinerja
setidaknya 2 jam per minggu
(ekuivalen 32 poin).

Dipertimbangkan

Poin pengembangan kompetensi

Tidak dinilai, namun bisa dianalogikan:

>32: Di atas ekspektasi pimpinan

32 poin: Sesuai ekspektasi pimpinan

<32: Di bawah ekspektasi pimpinan

Dokumen
Akuntabilitas

Bukti akuntabilitas dari
tanggung jawab yang
dilakukan sehari-hari

Dikumpulkan

Penyediaan dokumen KOSP,
Rencana Program Sekolah

Perlu dikumpulkan agar Predikat Kinerja bisa
ditampilkan untuk Pegawai

20

media

4 Tahapan Penilaian Pengelolaan Kinerja Guru di PMM

Proses

Pengiriman Data Penilaian
ke Dinas Pendidikan

Penetapan Predikat
Kinerja Organisasi

Penetapan Predikat
Kinerja Guru

Rekap penilaian kinerja
Guru

1

2

3

4

Kepala Sekolah menyelesaikan pemberian
rating Praktik Kinerja hingga Refleksi
Tindak Lanjut Guru

Kepala Sekolah memberikan rating untuk
Perilaku Kerja Guru

Kepala Sekolah mengecek dokumen
ketuntasan Pengembangan Kompetensi
dan Tugas Tambahan Guru

Kepala Sekolah mulai mengunggah
Dokumen Akuntabilitas

Kepala Sekolah berdialog dengan Guru
untuk memperkuat kembali pemahaman
atas proses kinerja Guru sebelum merekap
penilaian kinerjanya

Kepala Sekolah mengecek kembali daftar
Guru yang perlu dinilai di bawah Satuan
Pendidikannya

Kepala Sekolah mengirimkan data
penilaian ke Dinas Pendidikan

Kemendikbudristek melakukan analisis dari
isian dan data Pengelolaan Kinerja Guru
yang sudah diinput di dalam Fitur
Pengelolaan Kinerja PMM. Data digunakan
untuk merekomendasikan Predikat Kinerja
Organisasi yang akan ditetapkan oleh
Dinas Pendidikan.

Kepala Dinas menerima rekomendasi
Predikat Kinerja Organisasi untuk Satuan
Pendidikan yang telah selesai melakukan
Penilaian

Kepala Dinas menetapkan Predikat Kinerja
Organisasi untuk Satuan Pendidikan

Kepala Sekolah menerima Predikat Kinerja
Organisasi dari Dinas Pendidikan

Kepala Sekolah menetapkan Predikat
Kinerja Guru berdasarkan Predikat Kinerja
Organisasi

Guru menerima Dokumen Evaluasi Kinerja
dari Kepala Sekolah, yang memuat
informasi terkait Predikat Kinerjanya

Guru dan Kepala Sekolah berdialog untuk
mengulas dan mendalami hasil penilaian

21

media
media

Rekap penilaian
kinerja Guru

Tahap Penilaian 1

Panduan Substansi Penilaian Pengelolaan Kinerja Guru

22

media
media
media
media
media
media

Dialog kinerja untuk mengkonfirmasi proses kinerja Guru sebelum Penilaian

Rekap penilaian kinerja Guru

Sebelum menilai, Kepala
Sekolah perlu berdialog
dengan Guru untuk
memperkuat kembali
pemahaman atas proses
kinerja Guru sebelum
merekap penilaian
kinerjanya.

Berdasarkan rating dan catatan
pada Tahap Pelaksanaan,
Kepala Sekolah dan Guru
mengkonfirmasi kembali
tantangan yang dihadapi,
upaya yang sudah dikerahkan,
dan perubahan yang tengah
berlangsung

Kini Kepala Sekolah memiliki
pemahaman yang utuh terkait
proses kinerja Guru

Guru merasa dilibatkan dalam
proses penilaian dari atasannya

Dialog di atas sebaiknya dilakukan sebelum Kepala
Sekolah mengisi rating Refleksi Tindak Lanjut Guru.

Tujuan dialog adalah untuk menumbuhkan keterikatan
(engagement) antara Guru dan Kepala Sekolah.

Kepala Sekolah dan Guru tidak perlu
mengubah/mengedit isian apapun di PMM.

23

media

Menyelesaikan Siklus Peningkatan Praktik Kinerja dan Perilaku Kerja

Rekap penilaian kinerja Guru

Praktik Kinerja

Perilaku Kerja

Guru sudah selesai melakukan kegiatan
Upaya Tindak Lanjut pasca observasi praktik
kinerja.

Guru sudah selesai mengisi dan
mengumpulkan formulir Refleksi Tindak
Lanjut kepada Kepala Sekolah.

Kepala Sekolah sudah berdialog dengan Guru
untuk mengecek ketuntasan kegiatan Upaya
Tindak Lanjut yang telah disepakati dengan
Guru.

Kepala Sekolah sudah selesai mencatat dan
memberikan umpan balik kepada Refleksi
Tindak Lanjut yang dibuat Guru.

Isian formulir Praktik Kinerja di PMM berfungsi sebagai
catatan untuk umpan balik.

Dialog dapat terjadi di luar teknologi PMM. Kepala
Sekolah dan Guru tidak perlu mengubah/mengedit
isian apapun di PMM.

Guru dalam praktiknya sehari-hari sudah
berupaya mewujudkan perilaku BERAKHLAK
sesuai fokusnya.

Kepala Sekolah sudah mendapatkan
perspektif terkait perilaku sehari-hari Guru

Kepala Sekolah sudah mengecek dampak
perilaku Guru terhadap peningkatan kualitas
pembelajaran

Kepala Sekolah sudah memberikan rating
Perilaku Kerja Guru.

Tidak ada format atau jadwal khusus untuk observasi
Perilaku Kerja. Perilaku kerja dipantau dan dibina
dalam keseharian Guru ketika menjalankan tugasnya.

Cakupan perilaku kerja yang dinilai adalah selama
periode yang berjalan (6 bulan ke belakang).

24

media
media
media
media

Mengecek ketuntasan kegiatan Pengembangan Kompetensi dan Tugas Tambahan

Rekap penilaian kinerja Guru

Guru sudah selesai melakukan kegiatan
pengembangan kompetensi yang
direncanakan pada SKP.

Kepala Sekolah berdialog dengan guru
untuk melihat kembali hasil pembelajaran
Guru serta cara guru menerapkan
pengetahuan dan keterampilan barunya.

Kepala Sekolah mengecek bukti dukung
pengembangan kompetensi yang
dikumpulkan Guru.

Pengembangan Kompetensi

Tugas Tambahan

Capaian kegiatan Pengembangan Kompetensi tidak otomatis
berpengaruh pada nilai kinerja Guru.

Jika kegiatan pengembangan kompetensi belum selesai, maka
bisa digunakan untuk periode selanjutnya.

Pertimbangan dikembalikan kepada Kepala Sekolah atas
ekspektasinya sebagai Atasan. Pastikan Kepala Sekolah
mengetahui progres Pengembangan Kompetensi Guru.

Dialog dapat terjadi di luar teknologi PMM. Kepala Sekolah dan
Guru tidak perlu mengubah/mengedit isian apapun di PMM.

Guru dalam kesehariannya sudah
menjalankan Tugas Tambahan sesuai
kesepakatan pada SKP.

Kepala Sekolah berdialog dengan guru
untuk mengecek pelaksanaan Tugas
Tambahan Guru.

Kepala Sekolah mengecek bukti dukung
Tugas Tambahan yang dikumpulkan Guru.

Ketuntasan Tugas Tambahan tidak otomatis berpengaruh
pada nilai kinerja Guru.

Pertimbangan dikembalikan kepada Kepala Sekolah atas
ekspektasinya sebagai Atasan. Pastikan Kepala Sekolah
mengetahui progres Tugas Tambahan Guru.

Dialog dapat terjadi di luar teknologi PMM. Kepala Sekolah
dan Guru tidak perlu mengubah/mengedit isian apapun di
PMM.

25

media
media

Pada Akhir tahap Rekap penilaian kinerja Guru , disimpulkan…

Rekap penilaian kinerja Guru

Siklus
Peningkatan
Kinerja sudah
selesai hingga
pemberian
rating Refleksi
Tindak Lanjut

Perilaku Kerja
sudah diberikan
rating atas
perwujudan dan
dampak fokus
perilaku

Progres dan
ketuntasan
kegiatan
pengembangan
Kompetensi
sudah dicek
dan
didiskusikan

Progres dan
ketuntasan
Tugas
Tambahan
sudah dicek
dan
didiskusikan

1

2

3

4

26

media
media

Pengiriman data
penilaian ke Dinas
Pendidikan

Tahap Penilaian 2

Panduan Substansi Penilaian Pengelolaan Kinerja Guru

27

media
media
media
media

Mengapa data penilaian perlu dikirimkan ke Dinas Pendidikan?

Pengiriman data penilaian

Kepala Sekolah menetapkan Predikat Kinerja Guru berdasarkan Capaian Kinerja
Organisasi Satuan Pendidikannya, diatur dalam Perdirjen GTK No. 7607 Tahun
2023, BAB V, Pasal 27, ayat 1

Predikat Kinerja Pegawai adalah cerminan dari capaian kinerja
organisasinya. Agar Kepala Sekolah dapat menetapkan Predikat Kinerja
Guru, Kepala Sekolah perlu mengirimkan data penilaian guru sebagai
basis capaian organisasinya yaitu satuan pendidikan yang disepakati
oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat.

Untuk apa?

Kepala Sekolah mengirimkan data penilaian dan ditindaklanjuti oleh
Kemendikbudristek.

Kemendikbudristek menganalisis data capaian Satuan Pendidikan,
sekaligus mengirimkan datanya ke Dinas Pendidikan.

Kepala Dinas menetapkan Predikat Kinerja Organisasi.

Seperti apa
prosesnya?

Tidak ada implikasi langsung bagi Guru. Data penilaian yang dikirim
bukan nilai final. Data yang diterima Dinas Pendidikan tidak
memunculkan informasi individual capaian atau nilai guru.

Apa

implikasi-

nya?

28

media
media

Bagaimana pengiriman data penilaian dilakukan oleh Kepala Sekolah?

Upaya Refleksi

Upaya Mempelajari

Perubahan Praktik

Catatan Kepala Sekolah

saat Diskusi & Refleksi Tindak Lanjut

Pemantauan Kepala Sekolah terhadap

perilaku kerja Guru sehari-hari

Perwujudan dan dampak

perilaku terhadap

peningkatan kualitas

pembelajaran

Poin Pengembangan

Kompetensi

Kegiatan Pengembangan Kompetensi

yang sudah Guru tuntaskan

Data

Penilaian

yang

dianalisis

oleh

Kemendikbud

dan

dikirimkan ke

Dinas

Pendidikan

Rating Praktik

Kinerja

Rating

Perilaku Kerja

Berdasarkan Poin Pengembangan Kompetensi, Kepala Sekolah dapat
mengubah Rating Hasil & Perilaku Kerja Guru sesuai Ekspektasinya

PENTING

Nilai pada tahap ini BELUM FINAL dan TIDAK SAMA dengan Predikat Kinerja.

Nilai pada tahap ini digunakan untuk kepentingan Predikat Kinerja Organisasi.

Pengiriman data penilaian

29

media
media
media
media
media
media
media

Kepala Sekolah meninjau Daftar Penilaian Kinerja sebelum dikirim ke Dinas Pendidikan

Pengiriman data penilaian

Gambar di samping adalah Daftar Penilaian Kinerja yang hanya
dapat diakses Kepala Sekolah.

Kepala Sekolah perlu mengecek setiap nama Guru yang berada
di bawah Satuan Pendidikannya.

Pada dokumen ini, Kepala Sekolah perlu meninjau terlebih nilai
yang sudah direkap. Nilai yang tertera BUKAN NILAI FINAL dan
tidak sama dengan Predikat Kinerja. Kepala Sekolah dapat
melakukan penyesuaian jika diperlukan.

Tujuan dari tahapan ini adalah agar Kemendikbud dapat
menganalisis isian dan data Pengelolaan Kinerja untuk dikirimkan
ke Dinas Pendidikan.

PENTING

Jika terdapat ketidakcocokan daftar Guru, pastikan update data Pegawai di Satuan
Pendidikan sudah disinkronkan ke Dapodik pusat.

Jika terdapat informasi akan terjadi rotasi/mutasi pada salah satu Guru, maka
Kepala Sekolah tidak perlu melanjutkan proses rekomendasi predikat kinerja untuk
Guru tersebut. Data pengelolaan kinerja dapat ditindaklanjuti di Satuan Pendidikan
baru.

Data yang dikirimkan ke Dinas Pendidikan oleh Kemendikbud tidak mencantumkan
daftar nama guru dan predikat masing-masing tidak akan muncul.

0

9

3

30

media
media

Pada akhir tahap pengiriman data penilaian ke Dinas Pendidikan, disimpulkan…

Guru sudah
diberikan
Rating Praktik
Kinerja dan
Perilaku Kerja
oleh Kepala
Sekolah (belum
final)

Kepala Sekolah
sudah mengirim
data dan
ditindaklanjuti
oleh analisis
Kemendikbud

Kemendikbud
mengirimkan
data ke Dinas
Pendidikan
setempat untuk
mendapatkan
Predikat Kinerja
Organisasi

1

2

3

Pengiriman data penilaian

31

media
media

Penetapan Predikat
Kinerja Organisasi

Tahap Penilaian 3

Panduan Substansi Penilaian Pengelolaan Kinerja Guru

32

media
media

Kepala Dinas Pendidikan menentukan

Predikat Kinerja Organisasi (Satuan Pendidikan)

Predikat Kinerja Organisasi

Sebagai Pejabat Penilai Kinerja,
Kepala Dinas Pendidikan menentukan
Predikat Kinerja Organisasi.

Pada halaman di samping, Kepala
Dinas menerima rekomendasi yang
diterima dari Kemendikbud.

Kepala Dinas bisa menyetujui atau
mengubah rekomendasi berdasarkan
ekspektasi dan standar pelayanan
daerah.

Kepala Dinas akan mengirimkan
kembali hasil penetapan Predikat
Kinerja Organisasi ke Kepala Sekolah.

33

media
media

Tindak lanjut hasil penetapan Predikat Kinerja Organisasi oleh Kepala Sekolah

Predikat Kinerja Organisasi

Gambar di samping adalah hasil penetapan
Predikat Kinerja Organisasi yang hanya bisa
diakses oleh akun Kepala Sekolah.

Mengacu pada skema Pengelolaan Kinerja
pada PermenpanRB No.6 Tahun 2022, Predikat
Kinerja Organisasi digunakan sebagai panduan
untuk menetapkan Predikat Kinerja Pegawai.

Pada contoh, Satuan Pendidikan mendapatkan
Predikat Baik.

Merefleksikan capaian tersebut kepada
Pegawainya, maka minimal50% jumlah Guru di
bawah Satuan Pendidikan tersebut wajib
berpredikat Baik.

Minimal berarti jumlah Guru yang diberikan
predikat Baik dapat melebihi 50%.

Populasi di luar nilai minimal (di luar 50%) bisa
mendapatkan predikat apapun sesuai
penetapan Kepala Sekolah sebagai Pejabat
Penilai Kinerja.

34

media
media

Pada akhir tahap Penetapan Predikat Kinerja Organisasi, disimpulkan…

Kepala Dinas
Pendidikan
telah
menetapkan
Predikat Kinerja
Organisasi
Satuan
Pendidikan

Kepala Sekolah
telah menerima
Predikat Kinerja
Organisasi
sebagai acuan
Penetapan
Predikat Kinerja
Guru

1

2

Rekomendasi Predikat

35

media
media

Penetapan Predikat
Kinerja Guru

Tahap Penilaian 4

Panduan Substansi Penilaian Pengelolaan Kinerja Guru

36

media
media
media
media
media

A

Bagian A adalah variabel penilaian. Terdapat kolom
Nilai dan Rating untuk Praktik Kinerja dan Perilaku
Kerja.

Angka pada kolom Nilai adalah hasil analisis
Kemendikbud berdasarkan isian dan data yang
terekam di PMM.

Kolom Rating dapat disesuaikan oleh Kepala Sekolah
berdasarkan ekspektasinya terhadap masing-masing
guru.

Kolom Rating tidak mengikat pada kolom Nilai.

Kepala Sekolah dapat menyesuaikan kolom Rating
berdasarkan capaian Poin Pengembangan Kompetensi
jika menjadi ekspektasinya.

PENTING

Kepala Sekolah dianjurkan untuk berfokus pada upaya dan perkembangan setiap individu, alih-alih terlalu berfokus pada Nilai.

Sebagai contoh pada tabel, meskipun Nilai Guru Arip Wibowo adalah 48, namun capaian tersebut sudah sangat besar dibandingkan
dengan kemampuan awalnya. Hal tersebut menandakan upaya dan perkembangan Guru Arip sangat baik. Maka, Kepala Sekolah
menetapkan rating Praktik Kinerja Guru Arip Sesuai Ekspektasi.

Proses Penetapan Predikat Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah (bagian 1 dari 4)

Penetapan Predikat Kinerja

37

media
media

Proses Penetapan Predikat Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah (bagian 2 dari 4)

Penetapan Predikat Kinerja

Bagian B adalah informasi terkait Target dan Realisasi
kegiatan Pengembangan Kompetensi.

Kolom ini tidak otomatis mengikat pada penilaian
manapun. Informasi Poin Pengembangan Kompetensi
adalah pertimbangan tambahan bagi Kepala Sekolah jika
capaian pengembangan kompetensi termasuk ke dalam
ekspektasinya.

Contohnya, bila ada Guru yang tidak merealisasikan
Pengembangan Kompetensi karena alasan lalai dan tidak
proaktif, Kepala Sekolah dapat menyesuaikan rating Praktik
Kinerja berdasarkan Realisasi pengembangan kompetensi.

Contoh lain, bila ada Guru yang tidak 100% merealisasikan
Pengembangan Kompetensinya karena alasan yang
berterima (program belum selesai, sempat sakit panjang,
dan lain-lain), maka Kepala Sekolah dapat mengabaikan
informasi Realisasi dan fokus pada kualitas Praktik Kinerja
dan Perilaku Kerja.

Keputusan dikembalikan ke Kepala Sekolah sebagai
Pimpinan yang memiliki Ekspektasi terhadap pegawainya.

B

38

media
media
media
media

Proses Penetapan Predikat Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah (bagian 3 dari 4)

Penetapan Predikat Kinerja

Bagian C adalah informasi terkait Predikat Kinerja Guru yang
didapatkan berdasarkan Kuadran Kinerja Pegawai (lihat ilustrasi di
samping).

Contohnya, jika Rating Praktik Kinerja mendapatkan Di Atas
Ekspektasi (axis Y), dan Rating Perilaku Kerja mendapatkan Sesuai
Ekspektasi, maka Predikat Kinerjanya adalah Baik.

Predikat Kinerja ini adalah capaian periodik Guru untuk periode
berjalan.

C

Sumber kuadran: PermenpanRB No. 6/2022

39

media
media

Proses Penetapan Predikat Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah (bagian 4 dari 4)

Penetapan Predikat Kinerja

D

Bagian D adalah informasi terkait Predikat Kinerja Organisasi.

Sebelum mengirimkan Predikat ke Guru, Kepala Sekolah perlu memastikan
jumlah Predikat Kinerja Guru yang sesuai dengan Predikat Kinerja
Organisasi sudah mencukupi.

Pada contoh, Satuan Pendidikan mendapatkan Predikat Kinerja Organisasi
Baik. jika ada total 12 Guru di Satuan Pendidikan, maka minimal 6 orang
perlu diberikan Predikat Baik.

Kepala Sekolah bisa melakukan penyesuaian jika diperlukan. Setelah
final, Kepala Sekolah dapat mengirimkan Predikat Kinerja kepada Guru.

Baik

Baik

40

media
media

Guru mengakses Predikat Kinerjanya melalui

Dokumen Evaluasi Kinerja periode berjalan

Penetapan Predikat Kinerja

Gambar di samping adalah Dokumen Evaluasi Kinerja Periode [1
atau 2] Tahun berjalan.

Guru akan mendapatkan Dokumen Evaluasi Kinerja di setiap
akhir Periode pengelolaan kinerja atau 2 kali dalam satu tahun
anggaran.

Dokumen Evaluasi Kinerja periodik ini TIDAK SAMA dengan
Predikat Kinerja Tahunan yang akan dikonversi menjadi Angka
Kredit di e-Kinerja BKN. Masih ada proses lanjutan untuk
menetapkan Predikat Kinerja Tahunan (dijelaskan pada bagian
selanjutnya).

Dokumen Evaluasi Kinerja periodik ini berfungsi sebagai
persiapan untuk evaluasi dan persiapan pengelolaan kinerja
periode selanjutnya. Guru dan Kepala Sekolah diharapkan
melakukan dialog kinerja untuk mendiskusikan rencana
perbaikan agar capaian Guru bisa meningkat hingga akhir tahun.

41

media
media

Pada akhir tahap Penetapan Predikat Kinerja Guru, disimpulkan…

Kepala Dinas
telah
menetapkan
Predikat Kinerja
Guru

Kepala Sekolah
sudah
menyesuaikan
Predikat Kinerja
Guru
berdasarkan
Predikat Kinerja
Organisasi

1

2

Kepala Sekolah
sudah
mengirimkan
Predikat Kinerja
kepada Guru

3

Guru sudah
mendapatkan
Dokumen
Evaluasi Kinerja
periode berjalan

3

Penetapan Predikat Kinerja

42

media
media

Rekap Proses Penetapan Predikat Kinerja

Prinsip-prinsip Penilaian

1. Siklus Peningkatan
Kinerja sudah selesai
hingga pemberian rating
Refleksi Tindak Lanjut

2. Perilaku Kerja sudah
diberikan rating atas
perwujudan dan dampak
fokus perilaku

3. Progres dan
ketuntasan kegiatan
pengembangan
Kompetensi sudah dicek
dan didiskusikan

4. Progres dan
ketuntasan Tugas
Tambahan sudah dicek
dan didiskusikan

Centang 14 kondisi di atas untuk

memastikan Tahap Penilaian telah selesai!

5. Guru sudah diberikan
Rating Praktik Kinerja
dan Perilaku Kerja oleh
Kepala Sekolah (belum
final)

6. Kepala Sekolah sudah
mengirim data dan
ditindaklanjuti oleh
analisis Kemendikbud

7. Kemendikbud
mengirimkan data ke
Dinas Pendidikan untuk
mendapatkan Predikat
Kinerja Organisasi

8. Progres dan
ketuntasan Tugas
Tambahan sudah dicek
dan didiskusikan

9. Kepala Dinas
Pendidikan telah
menetapkan Predikat
Kinerja Organisasi
Satuan Pendidikan

10. Kepala Sekolah telah
menerima Predikat Kinerja
Organisasi sebagai acuan
Penetapan Predikat
Kinerja Guru

11. Kepala Dinas telah
menetapkan Predikat
Kinerja Guru

12. Kepala Sekolah
sudah menyesuaikan
Predikat Kinerja Guru
berdasarkan Predikat
Kinerja Organisasi

13. Kepala Sekolah
sudah mengirimkan
Predikat Kinerja kepada
Guru

14. Guru sudah
mendapatkan Dokumen
Evaluasi Kinerja periode
berjalan

43

media
media
media
media

Seperti Apa
Tindak Lanjut
dari Penilaian
Pengelolaan
Kinerja?

KEMEN
DIKBUD
RISTEK
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi

04

Panduan Substansi Penilaian Pengelolaan Kinerja Guru

44

media

Predikat Kinerja Akhir hingga Konversi Angka Kredit

Tindak Lanjut Penilaian

Predikat Kinerja Pegawai

Periode 1

(Januari - Juni)

Predikat Kinerja Pegawai

Periode 2

(Juli - Desember)

Evaluasi Kinerja
Tahunan Pegawai
Konversi Angka Kredit

Predikat Kinerja

Tahunan
Pegawai

Didapatkan di PMM

Didapatkan di e-Kinerja BKN

Predikat Kinerja Tahunan akan diproses oleh Kemendikbudristek berdasarkan peningkatan capaian Predikat
di Periode 1 dan Periode 2. Diharapkan Guru dapat menjadikan Predikat Kinerja Pegawai Periode 1 sebagai
pembelajaran dan menjadi dasar untuk bersemangat meningkatkan kinerjanya sehingga Predikat Kinerja
Tahunan-nya bisa optimal.

Predikat Kinerja Tahunan adalah predikat yang akan dialirkan ke e-Kinerja dalam proses Evaluasi Kinerja
Tahunan Pegawai. Predikat inilah yang akan dikonversi menjadi Angka Kredit di akhir tahun anggaran.

Proses Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai dan Konversi Angka Kredit akan berlangsung di e-Kinerja BKN
sebagai platform resmi KemenpanRB yang mengurusi bidang manajemen ASN.

45

media
media

Mekanisme Sanggahan atau Keberatan

Tindak Lanjut Penilaian

Pelajari lebih lanjut PermenpanRB No.6 Tahun 2022

Mekanisme Sanggahan atau Keberatan bagi
Guru dan Kepala Sekolah mengikuti arahan
dan petunjuk teknis yang berlaku sesuai
PermenPANRB No.6 Tahun 2022.

Sanggahan atau Keberatan dapat dilakukan
setelah Predikat Kinerja Tahunan
ditetapkan. Artinya, mekanisme ini tidak
diperuntukkan di tengah tahun.

Sanggahan atau Keberatan berlangsung di
e-Kinerja BKN sebagai platform resmi
KemenpanRB yang mengurusi bidang
manajemen ASN.

46

media
media
media
media

KEMEN
DIKBUD
RISTEK

TERIMA
KASIH

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi

media
media
media
media

KEMEN
DIKBUD
RISTEK

Panduan Substansi
Tahap Penilaian
Pengelolaan Kinerja
Guru

Untuk Guru dan Kepala Sekolah

Disusun Oleh: Tim Kemendikbudristek dan Tim Pengembang Teknologi

Mei 2024 | Versi 1.0 | Umum

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 46

SLIDE