Search Header Logo
Untitled Lesson

Untitled Lesson

Assessment

Presentation

Education

5th Grade

Practice Problem

Hard

Created by

Fenty Septiani

FREE Resource

66 Slides • 0 Questions

1

media

021

2

media

Draf Instrumen Akreditasi

SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA

BAN-PDM 2024

BADAN AKREDITASI NASIONAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR,

DAN PENDIDIKAN MENENGAH

2024

3

media

Draf Instrumen SD/MI, SMP/MTs,dan SMA/MA

1

Daftar Isi:

1.Komponen Instrumen Akreditasi SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA.

2.Dokumen yang Wajib Diunggah Satuan Pendidikan Sebelum Visitasi.

3.Draf Instrumen Akreditasi SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA (Komponen
dan Butir)

4.Draf Instrumen Akreditasi SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA
(Komponen, Butir, dan indikator)

4

media

Draf Instrumen SD/MI, SMP/MTs,dan SMA/MA

2

KOMPONEN INSTRUMEN AKREDITASI

Aspek kualitas dalam proses akreditasi disusun berdasarkan 4 komponen
sebagai berikut:

No

Komponen

Jumlah Butir

Jumlah
Indikator

Sumber data

1 Iklim Lingkungan Belajar

5

20

Proses
akreditasi

2 Kepemimpinan Kepala
Satuan Pendidikan dalam
Pengelolaan Satuan
Pendidikan

5

22

3 Kinerja Pendidik dalam
Mengelola Proses
Pembelajaran

4

18

4 Hasil Belajar

N/A

Rapor
pendidikan

5

media

Draf Instrumen SD/MI, SMP/MTs,dan SMA/MA

3

Dokumen Satuan Pendidikan yang Wajib Diunggah Sebelum Visitasi

1.Kurikulum di tingkat satuan pendidikan.
2.Rencana kerja tahunan.
3.Rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan.
4.Kalender tahunan kegiatan pendidikan.
5.Contoh perencanaan pembelajaran.
6.Foto lingkungan belajar.
7.Video lingkungan belajar.

6

media

Draf Instrumen SD/MI, SMP/MTs,dan SMA/MA

4


Instrumen Akreditasi SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA
(Komponen dan Butir)



Komponen 1: Iklim Lingkungan Belajar

Butir 1
Satuan pendidikan memastikan terbangunnya iklim kebinekaan bagi
peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Butir 2
Satuan pendidikan menyediakan lingkungan belajar yang inklusif bagi
kebutuhan belajar peserta didik yang beragam.

Butir 3
Satuan pendidikan memiliki/mewujudkan iklim lingkungan belajar yang
aman bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.

Butir 4
Satuan pendidikan menjaga keselamatan peserta didik, pendidik, dan
tenaga kependidikan.

Butir 5
Satuan pendidikan menjamin lingkungan yang sehat dan program yang
membangun kesehatan fisik dan psikis pada peserta didik, pendidik, dan
tenaga kependidikan.


Komponen 2: Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam
Pengelolaan Satuan Pendidikan

Butir 6
Kepala satuan pendidikan menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan
pembelajaran, serta supervisi kinerja untuk rencana pengembangan
profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

Butir 7
Kepala satuan pendidikan menghadirkan layanan belajar yang partisipatif
dan kolaboratif untuk tercapainya visi dan misi.

7

media

Draf Instrumen SD/MI, SMP/MTs,dan SMA/MA

5

Butir 8
Kepala satuan pendidikan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan
sesuai perencanaan secara transparan dan akuntabel.

Butir 9
Kepala satuan pendidikan memimpin pengelolaan sarana dan prasarana
sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.

Butir 10
Kepala Satuan pendidikan mengembangkan kurikulum di tingkat satuan
pendidikan yang selaras dengan kurikulum nasional.

Komponen 3: Kinerja Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran

Butir 11
Pendidik menyediakan dukungan sosial emosional bagi peserta didik dalam
proses pembelajaran.

Butir 12
Pendidik mengelola kelas untuk menciptakan suasana belajar yang aman,
nyaman, dan mendukung tercapainya tujuan pembelajaran.

Butir 13
Pendidik mengelola proses pembelajaran secara efektif dan bermakna.

Butir 14
Pendidik memfasilitasi pembelajaran yang efektif dalam membangun
keimanan, ketakwaan, kebangsaan, karakter, dan kompetensi yang relevan
bagi peserta didik.

8

media

Draf Instrumen SD/MI, SMP/MTs,dan SMA/MA

6

Instrumen Akreditasi SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA
(Komponen, Butir, dan Indikator)


Komponen 1: Iklim Lingkungan Belajar

Butir 1
Satuan pendidikan memastikan terbangunnya iklim kebinekaan bagi
peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Indikator
Satuan pendidikan:

1.membangun sikap positif terhadap keberagaman (termasuk
kesetaraan gender) pada peserta didik melalui pembelajaran dan
program kegiatan lainnya.

2.melaksanakan kebijakan yang menghargai keberagaman pendidik,
tenaga kependidikan, dan peserta didik.

3.melaksanakan kebijakan yang menghargai kesetaraan gender
pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.



Butir 2
Satuan pendidikan menyediakan lingkungan belajar yang inklusif bagi
kebutuhan belajar peserta didik yang beragam.

Indikator
Satuan pendidikan melaksanakan:

1.kebijakan dan/atau prosedur yang mengakomodasi lingkungan
belajar yang inklusif bagi berbagai kebutuhan belajar peserta didik.

2.program bagi pendidik, orang tua/wali, dan peserta didik untuk
mengakomodasi kebutuhan belajar peserta didik yang beragam.

3.kegiatan yang memfasilitasi pembelajaran untuk peserta didik dengan
kebutuhan yang beragam.

9

media

Draf Instrumen SD/MI, SMP/MTs,dan SMA/MA

7

Butir 3
Satuan pendidikan memiliki/mewujudkan iklim lingkungan belajar yang
aman bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.

Indikator
Satuan pendidikan:

1.melaksanakan kebijakan dan program untuk mencegah dan
menangani perundungan dan kekerasan lainnya.

2.memiliki pendidik dan tenaga kependidikan yang memahami tata
laksana penanganan perundungan dan kekerasan lainnya.

3.melibatkan orangtua/wali dalam pencegahan dan penanganan
perundungan dan kekerasan lainnya.

4.melaksanakan program untuk menumbuhkan kompetensi sosial
emosional pada pendidik dan peserta didik.

Butir 4
Satuan pendidikan menjaga keselamatan peserta didik, pendidik, dan
tenaga kependidikan.

Indikator
Satuan pendidikan:

1.memiliki/menggunakan bangunan dengan kondisi baik (tidak rusak
sedang dan/atau rusak berat).

2.melaksanakan prosedur keselamatan peserta didik melalui
pengawasan dan pemeliharaan terhadap bangunan.

3.melaksanakan prosedur dan perlengkapan Pertolongan Pertama pada
Kecelakaan (P3K).

4.melaksanakan prosedur simulasi evakuasi untuk ragam potensi
bencana yang relevan dengan kondisi yang ada.

10

media

Draf Instrumen SD/MI, SMP/MTs,dan SMA/MA

8

Butir 5
Satuan pendidikan menjamin lingkungan yang sehat dan program yang
membangun kesehatan fisik dan psikis pada peserta didik, pendidik, dan
tenaga kependidikan.

Indikator
Satuan pendidikan:

1.melaksanakan program untuk menjaga kebugaran peserta didik,
pendidik, dan tenaga kependidikan.

2.menyediakan layanan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) atau terhubung
dengan fasilitas kesehatan terdekat.

3.mendorong tersedianya pilihan makanan di lingkungan dan sekitar
satuan pendidikan yang tidak mengandung pemanis buatan, zat
pewarna dan pengawet makanan yang tidak aman.

4.melaksanakan program untuk membangun kesadaran tentang
kesehatan mental pada peserta didik, pendidik, dan tenaga
kependidikan.

5.memberi kesempatan untuk kebutuhan istirahat dan bergerak aktif
bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

6.melaksanakan kebijakan dan edukasi tentang kesehatan reproduksi
dan pencegahan adiksi.


Komponen 2: Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam \
Pengelolaan Satuan Pendidikan

Butir 6
Kepala satuan pendidikan menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan
pembelajaran, serta supervisi kinerja untuk rencana pengembangan
profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

Indikator
Kepala satuan pendidikan:

1.melakukan kegiatan evaluasi kinerja secara berkala kepada pendidik
dan tenaga kependidikan.

2.memberi waktu dan kesempatan bagi pendidik dan tenaga
kependidikan untuk melakukan refleksi kinerja secara rutin.

3.memastikan pendidik memiliki dokumen rencana pengembangan
profesional diri berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan refleksi.

4.mengembangkan program keprofesionalan pendidik yang berdampak
terhadap peningkatan kualitas pembelajaran.

5.memastikan pendidik memanfaatkan umpan balik yang diperoleh

11

media

Draf Instrumen SD/MI, SMP/MTs,dan SMA/MA

9

dałam evaluasi kinerja untuk merencanakan pengembangan
profesional.



Butir 7
Kepala satuan pendidikan menghadirkan layanan belajar yang partisipatif
dan kolaboratif untuk tercapainya visi dan misi.

Indikator
Kepala satuan pendidikan:

1.memiliki visi dan misi yang jelas dan mengomunikasikan kepada
pemangku kepentingan.

2.membangun komunikasi dan interaksi antarwarga secara berkala.

3.melakukan kolaborasi atau kemitraan dengan orang tua/wali dalam
rangka mendukung penyelenggaraan layanan pendidikan.

4.melakukan kemitraan dengan pihak-pihak lain dalam rangka
mendukung penyelenggaraan layanan pendidikan.

5.melaksanakan evaluasi/refleksi berbasis data dengan melibatkan
peserta didik, pendidik, tenaga pendidikan, dan orang tua.

6.menyusun rencana tahunan kegiatan berdasar evaluasi/refleksi
berbasis data.



Butir 8
Kepala satuan pendidikan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan
sesuai perencanaan secara transparan dan akuntabel.

Indikator
Kepala satuan pendidikan memastikan:

1.pengelolaan anggaran satuan pendidikan dilaksanakan sesuai dengan
perencanaan.

2.rencana anggaran satuan pendidikan disusun bersama dengan komite
satuan pendidikan atau pihak terkait.

3.rencana anggaran satuan pendidikan menunjukkan sumber
pendanaan dan alokasi pemanfaatannya.

4.pengelolaan anggaran dilaporkan secara berkala kepada pemangku
kepentingan.

12

media

Draf Instrumen SD/MI, SMP/MTs,dan SMA/MA

10

Butir 9
Kepala satuan pendidikan memimpin pengelolaan sarana dan prasarana
sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.

Indikator
Kepala satuan pendidikan memastikan:

1.tersusunnya perencanaan pengadaan sarana dan prasarana
berdasarkan analisis kebutuhan pembelajaran.

2.pemanfaatan sarana dan prasarana yang dimiliki secara optimal.

3.terpenuhinya sarana dan prasarana untuk kebutuhan pembelajaran
secara mandiri atau bermitra.

4.terlaksananya mekanisme pemeliharaan sarana dan prasarana di
lingkungan satuan pendidikannya.



Butir 10
Kepala satuan pendidikan mengembangkan kurikulum di tingkat satuan
pendidikan yang selaras dengan kurikulum nasional.

Indikator
Kepala satuan pendidikan:

1.melakukan analisis karakteristik satuan pendidikan untuk
penyusunan kurikulum satuan pendidikan

2.mengembangkan kurikulum satuan pendidikan yang relevan dengan
kebutuhan belajar peserta didik dan merujuk pada kurikulum
nasional

3.menyusun dan melaksanakan mekanisme evaluasi berkala untuk
memastikan kurikulum di tingkat satuan pendidikan relevan dengan
kebutuhan belajar peserta didik



Komponen 3: Kinerja Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran

Butir 11
Pendidik menyediakan dukungan sosial emosional bagi peserta didik dalam
proses pembelajaran.

Indikator
Pendidik:

1.memberikan umpan balik yang membangun kepercayaan diri peserta
didik bahwa kemampuan dirinya dapat terus berkembang ketika ia
mau berusaha.

13

media

Draf Instrumen SD/MI, SMP/MTs,dan SMA/MA

11

2.memberi perhatian kepada peserta didik yang memerlukan dukungan
lebih/khusus.

3.menciptakan proses belajar yang mendorong peserta didik untuk
mengutarakan dan mengkritisi gagasan, berbagi pengetahuan
terhadap sesama, mencoba, dan berkarya.

4.memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan kemampuan
mengendalikan emosi dan disiplin diri melalui penentuan
kesepakatan bersama dalam pembelajaran dan interaksi yang
memberikan rasa aman.



Butir 12
Pendidik mengelola kelas untuk menciptakan suasana belajar yang aman,
nyaman, dan mendukung tercapainya tujuan pembelajaran.

Indikator
Pendidik:

1.menyusun kesepakatan belajar secara partisipatif.

2.tidak menggunakan tindakan agresif, baik secara verbal dan
nonverbal dalam mengelola perilaku peserta didik.

3.mendorong terbangunnya sikap positif peserta didik berbasis
tanggung jawab dan konsekuensi.

4.membangun suasana belajar yang berfokus pada aktivitas belajar.



Butir 13
Pendidik mengelola proses pembelajaran secara efektif dan bermakna.

Indikator
Pendidik:

1.merumuskan tujuan pembelajaran dengan mengacu pada kurikulum
satuan pendidikan.

2.menggunakan hasil asesmen untuk mendapatkan informasi tentang
kebutuhan belajar peserta didik dan menggunakannya sebagai dasar
untuk merancang pembelajaran berdiferensiasi.

3.menyusun kegiatan pembelajaran yang selaras dengan tujuan
pembelajaran.

4.melakukan asesmen dengan menggunakan cara yang beragam.

5.melibatkan peserta didik secara aktif dalam menentukan tujuan
pembelajaran, kegiatan belajar, dan asesmen dengan menggunakan
beragam pendekatan dan cara yang sesuai.

14

media

Draf Instrumen SD/MI, SMP/MTs,dan SMA/MA

12


Butir 14
Pendidik memfasilitasi pembelajaran yang efektif dalam membangun
keimanan, ketakwaan, kebangsaan, karakter, dan kompetensi yang relevan
bagi peserta didik.

Indikator
Pendidik:

1.memfasilitasi peserta didik untuk menguatkan keimanan dan

ketakwaan pada Tuhan untuk membentuk akhlak yang mulia melalui
beragam pengalaman belajar.

2.memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan kemampuan

bernalar dan memecahkan masalah melalui strategi pembelajaran yang
mendorong peserta didik berani bertanya, mau mencoba, dan berkarya.

3.memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan kemampuan

regulasi diri, keingintahuan, serta kecintaan akan ilmu pengetahuan
dan proses belajar melalui pengalaman belajar yang bermakna dan
reflektif.

4.memfasilitasi pengalaman belajar untuk menguatkan kecintaan peserta

didik terhadap sejarah, kekayaan budaya, alam Indonesia, pemikiran,
dan karya anak bangsa.

5.memfasilitasi pembelajaran yang mendorong peserta didik melakukan

refleksi keterhubungan pembelajaran dengan konteks kehidupan nyata
untuk dapat berperan dan memberikan manfaat di lingkungannya.

15

media

Draf Instrumen Akreditasi

SMK/MAK

BAN-PDM 2024

BADAN AKREDITASI NASIONAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR,

DAN PENDIDIKAN MENENGAH

2024

16

media

Draf Instrumen SMK/MAK – BANPDM2024

1

Daftar Isi:

1.Komponen Akreditasi

2.Dokumen yang Wajib Diunggah Satuan Pendidikan Sebelum Visitasi.


3.Draf Butir-butir Instrumen Akreditasi Jenjang SMK/MAK.


4.Draf Indikator dan Butir-butir Instrumen Akreditasi Jenjang
SMK/MAK.

17

media

Draf Instrumen SMK/MAK – BANPDM2024

2

KOMPONEN INSTRUMEN AKREDITASI


Aspek kualitas dalam proses akreditasi disusun berdasarkan 4 komponen
sebagai berikut:

No

Komponen

Jumlah Butir

Jumlah
Indikator

Sumber

data

1 Iklim Lingkungan Belajar

6

26




Proses
akreditasi

2 Kepemimpinan Kepala
Satuan Pendidikan dalam
Pengelolaan Satuan
Pendidikan

5

30

3 Kinerja Pendidik dalam
Mengelola Proses
Pembelajaran

4

18

4

Hasil Belajar

1

3

N/A
Rapor
pendidikan

18

media

Draf Instrumen SMK/MAK – BANPDM2024

3

Dokumen Satuan Pendidikan yang Wajib Diunggah Sebelum Visitasi

1.Kurikulum di tingkat satuan pendidikan.
2.Rencana kerja tahunan.
3.Rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan.
4.Kalender tahunan kegiatan pendidikan.
5.Contoh perencanaan pembelajaran.
6.Foto lingkungan belajar.
7.Video lingkungan belajar.

19

media

Draf Instrumen SMK/MAK – BANPDM2024

4

Instrumen Akreditasi Jenjang SMK/MAK

(Komponen dan Butir)


Komponen 1: Iklim Lingkungan Belajar

Butir 1
Satuan pendidikan memastikan terbangunnya iklim kebinekaan bagi
peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Butir 2

Satuan pendidikan menyediakan lingkungan belajar yang inklusif bagi
kebutuhan belajar peserta didik yang beragam.

Butir 3
Satuan pendidikan memiliki/mewujudkan iklim lingkungan belajar yang
aman bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.

Butir 4
Satuan pendidikan menjaga keselamatan peserta didik, pendidik, dan
tenaga kependidikan.

Butir 5
Satuan pendidikan menjamin lingkungan yang sehat dan program yang
membangun kesehatan fisik dan psikis pada peserta didik, pendidik, dan
tenaga kependidikan.

Butir 6
Satuan pendidikan menghadirkan pembelajaran yang kontekstual untuk
membangun kemandirian belajar peserta didik.


Komponen 2: Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam
Pengelolaan Satuan Pendidikan

Butir 7
Kepala satuan pendidikan menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan
pembelajaran, serta supervisi kinerja untuk rencana pengembangan
profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

Butir 8
Kepala satuan pendidikan menghadirkan layanan belajar yang partisipatif
dan kolaboratif untuk tercapainya visi dan misi.

20

media

Draf Instrumen SMK/MAK – BANPDM2024

5


Butir 9
Kepala satuan pendidikan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan
sesuai perencanaan secara transparan dan akuntabel.

Butir 10
Kepala satuan pendidikan memimpin pengelolaan sarana dan prasarana
sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.

Butir 11
Kepala Satuan pendidikan mengembangkan kurikulum di tingkat satuan
pendidikan yang selaras dengan kurikulum nasional.

Komponen 3: Kinerja Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran

Butir 12
Pendidik menyediakan dukungan sosial emosional bagi peserta didik dalam
proses pembelajaran.

Butir 13

Pendidik mengelola kelas untuk menciptakan suasana belajar yang aman,
nyaman, dan mendukung tercapainya tujuan pembelajaran.

Butir 14

Pendidik mengelola proses pembelajaran secara efektif dan bermakna.

Butir 15

Pendidik memfasilitasi pembelajaran yang efektif dalam membangun
keimanan, ketakwaan, kebangsaan, karakter, dan kompetensi yang relevan
bagi peserta didik.

Komponen 4: Hasil Belajar

Butir 16

Lulusan dan/atau pelajar memiliki kompetensi sesuai program keahliannya.

21

media

Draf Instrumen SMK/MAK – BANPDM2024

6

Instrumen Akreditasi Jenjang SMK/MAK

(Komponen, Butir, dan Indikator)



Komponen 1: Iklim Lingkungan Belajar

Butir 1
Satuan pendidikan memastikan terbangunnya iklim kebinekaan bagi
peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Indikator
Satuan pendidikan:

1.membangun sikap positif terhadap keberagaman (termasuk
kesetaraan gender) pada peserta didik melalui pembelajaran dan
program kegiatan lainnya.

2.melaksanakan kebijakan yang menghargai keberagaman pendidik,
tenaga kependidikan, dan peserta didik.

3.melaksanakan kebijakan yang menghargai kesetaraan gender
pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.



Butir 2
Satuan pendidikan menyediakan lingkungan belajar yang inklusif bagi
kebutuhan belajar peserta didik yang beragam.

Indikator
Satuan pendidikan melaksanakan:

1.kebijakan dan/atau prosedur yang mengakomodasi lingkungan
belajar yang inklusif bagi berbagai kebutuhan belajar peserta didik.

2.program bagi pendidik, orang tua/wali, dan peserta didik untuk
mengakomodasi kebutuhan belajar peserta didik yang beragam.

3.kegiatan yang memfasilitasi pembelajaran untuk peserta didik dengan
kebutuhan yang beragam.

22

media

Draf Instrumen SMK/MAK – BANPDM2024

7

Butir 3
Satuan pendidikan memiliki/mewujudkan iklim lingkungan belajar yang
aman bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.

Indikator

Satuan pendidikan:

1.melaksanakan kebijakan dan program untuk mencegah dan
menangani perundungan dan kekerasan lainnya.

2.memiliki pendidik dan tenaga kependidikan yang memahami tata
laksana penanganan perundungan dan kekerasan lainnya.

3.melibatkan orangtua/wali dalam pencegahan dan penanganan
perundungan dan kekerasan lainnya.

4.melaksanakan program untuk menumbuhkan kompetensi sosial
emosional pada pendidik dan peserta didik.



Butir 4
Satuan pendidikan menjaga keselamatan peserta didik, pendidik, dan
tenaga kependidikan.

Indikator
Satuan pendidikan:

1.memiliki/menggunakan bangunan dengan kondisi baik (tidak rusak
sedang dan/atau rusak berat).

2.melaksanakan prosedur keselamatan peserta didik melalui
pengawasan dan pemeliharaan terhadap bangunan.

3.melaksanakan prosedur dan perlengkapan Pertolongan Pertama pada
Kecelakaan (P3K).

4.melaksanakan prosedur simulasi evakuasi untuk ragam potensi
bencana yang relevan dengan kondisi yang ada.

5.menanamkan nilai-nilai keselamatan, dan kesehatan kerja (K3) dalam
proses pembelajaran di ruang kelas dan di bengkel/workshop

23

media

Draf Instrumen SMK/MAK – BANPDM2024

8

Butir 5
Satuan pendidikan menjamin lingkungan yang sehat dan program yang
membangun kesehatan fisik dan psikis pada peserta didik, pendidik, dan
tenaga kependidikan.

Indikator
Satuan pendidikan:

1.melaksanakan program untuk menjaga kebugaran peserta didik,
pendidik, dan tenaga kependidikan.

2.menyediakan layanan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) atau terhubung
dengan fasilitas kesehatan terdekat.

3.mendorong tersedianya pilihan makanan di lingkungan dan sekitar
satuan pendidikan yang tidak mengandung pemanis buatan, zat
pewarna dan pengawet makanan yang tidak aman.

4.melaksanakan program untuk membangun kesadaran tentang
kesehatan mental pada peserta didik, pendidik, dan tenaga
kependidikan.

5.memberi kesempatan untuk kebutuhan istirahat dan bergerak aktif
bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

6.melaksanakan kebijakan dan edukasi tentang kesehatan reproduksi
dan pencegahan adiksi.


Butir 6
Satuan pendidikan menghadirkan pembelajaran yang kontekstual untuk
membangun kemandirian belajar peserta didik.

Indikator
Satuan Pendidikan:

1.menciptakan iklim sekolah yang mengembangkan budaya kerja sesuai
karakter Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI).

2.menyelenggarakan model pembelajaran teaching factory (TeFa) yang
hasilnya dipesan oleh Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI).

3.melakukan evaluasi model pembelajaran teaching factory (TeFa) untuk
perbaikan proses pembelajaran secara berkelanjutan.

4.menyelenggarakan program Praktik Kerja Lapangan (PKL) untuk
pelajar sesuai program keahliannya.

5.melakukan evaluasi secara berkala terhadap program Praktik Kerja
Lapangan (PKL) untuk perbaikan proses pembelajaran secara
berkelanjutan.

24

media

Draf Instrumen SMK/MAK – BANPDM2024

9

Komponen 2: Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam

Pengelolaan Satuan Pendidikan


Butir 7
Kepala satuan pendidikan menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan
pembelajaran, serta supervisi kinerja untuk rencana pengembangan
profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

Indikator
Kepala satuan pendidikan:

1.melakukan kegiatan evaluasi kinerja secara berkala kepada pendidik
dan tenaga kependidikan.

2.memberi waktu dan kesempatan bagi pendidik dan tenaga
kependidikan untuk melakukan refleksi kinerja secara rutin.

3.memastikan pendidik memiliki dokumen rencana pengembangan
profesional diri berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan refleksi.

4.mengembangkan program keprofesionalan pendidik yang berdampak
terhadap peningkatan kualitas pembelajaran.

5.memastikan pendidik memanfaatkan umpan balik yang diperoleh
dałam evaluasi kinerja untuk merencanakan pengembangan
profesional.

6.Guru memanfaatkan pengalaman magang di industri untuk
mengembangkan pembelajaran.

7.Pimpinan sekolah memiliki wawasan di bidang vokasi/kejuruan dan
business acumen (ketajaman bisnis).



Butir 8
Kepala satuan pendidikan menghadirkan layanan belajar yang partisipatif
dan kolaboratif untuk tercapainya visi dan misi.


Indikator
Kepala satuan pendidikan:

1.memiliki visi dan misi yang jelas dan mengomunikasikan kepada
pemangku kepentingan.

2.membangun komunikasi dan interaksi antarwarga secara berkala.

3.melakukan kolaborasi atau kemitraan dengan orang tua/wali dalam
rangka mendukung penyelenggaraan layanan pendidikan.

4.melakukan kemitraan dengan pihak-pihak lain dalam rangka
mendukung penyelenggaraan layanan pendidikan.

25

media

Draf Instrumen SMK/MAK – BANPDM2024

10

5.melaksanakan evaluasi/refleksi berbasis data dengan melibatkan
peserta didik, pendidik, tenaga pendidikan, dan orang tua.

6.menyusun rencana tahunan kegiatan berdasar evaluasi/refleksi
berbasis data.

7.mengoptimalkan potensi Dunia Usaha dan Industri (DUDI) sebagai
basis pembelajaran pada program keahlian.

8.memfasilitasi para alumni SMK untuk berjejaring dengan para pelajar
dan guru dalam rangka berbagi informasi, peluang, dan pengalaman.

9.memiliki lembaga/unit pelaksana bursa kerja yang secara aktif
memberikan layanan informasi lowongan kerja, melaksanakan
pemasaran, penyaluran, dan penempatan tenaga kerja untuk pelajar
dan alumni sekolah sesuai program/kompetensi keahlian

10.melaksanakan evaluasi secara berkala terhadap program bursa kerja

untuk perbaikan berkelajutan



Butir 9
Kepala satuan pendidikan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan
sesuai perencanaan secara transparan dan akuntabel.

Indikator
Kepala satuan pendidikan memastikan:

1.pengelolaan anggaran satuan pendidikan dilaksanakan sesuai dengan
perencanaan.

2.rencana anggaran satuan pendidikan disusun bersama dengan komite
satuan pendidikan atau pihak terkait.

3.rencana anggaran satuan pendidikan menunjukkan sumber
pendanaan dan alokasi pemanfaatannya.

4.pengelolaan anggaran dilaporkan secara berkala kepada pemangku
kepentingan.



Butir 10
Kepala satuan pendidikan memimpin pengelolaan sarana dan prasarana
sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.

Indikator
Kepala satuan pendidikan memastikan:

1.tersusunnya perencanaan pengadaan sarana dan prasarana
berdasarkan analisis kebutuhan pembelajaran.

2.pemanfaatan sarana dan prasarana yang dimiliki secara optimal.

26

media

Draf Instrumen SMK/MAK – BANPDM2024

11

3.terpenuhinya sarana dan prasarana untuk kebutuhan pembelajaran
secara mandiri atau bermitra.

4.terlaksananya mekanisme pemeliharaan sarana dan prasarana di
lingkungan satuan pendidikannya.

5.melaksanakan pemeliharaan dan tata letak sarana dan prasarana
sesuai dengan prosedur dan praktik baik bekerja di
bengkel/workshop

Butir 11
Kepala satuan pendidikan mengembangkan kurikulum di tingkat satuan
pendidikan yang selaras dengan kurikulum nasional.

Indikator
Kepala satuan pendidikan:

1.melakukan analisis karakteristik satuan pendidikan untuk
penyusunan kurikulum satuan pendidikan

2.mengembangkan kurikulum satuan pendidikan yang relevan dengan
kebutuhan belajar peserta didik dan merujuk pada kurikulum
nasional

3.menyusun dan melaksanakan mekanisme evaluasi berkala untuk
memastikan kurikulum di tingkat satuan pendidikan relevan dengan
kebutuhan belajar peserta didik

4.melakukan peninjauan/revisi kurikulum yang melibatkan Dunia
Usaha dan Industri (DUDI) secara periodik

Komponen 3: Kinerja Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran

Butir 12
Pendidik menyediakan dukungan sosial emosional bagi peserta didik dalam
proses pembelajaran.

Indikator
Pendidik:

1.memberikan umpan balik yang membangun kepercayaan diri peserta
didik bahwa kemampuan dirinya dapat terus berkembang ketika ia
mau berusaha.

2.memberi perhatian kepada peserta didik yang memerlukan dukungan
lebih/khusus.

27

media

Draf Instrumen SMK/MAK – BANPDM2024

12

3.menciptakan proses belajar yang mendorong peserta didik untuk
mengutarakan dan mengkritisi gagasan, berbagi pengetahuan
terhadap sesama, mencoba, dan berkarya.

4.memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan kemampuan
mengendalikan emosi dan disiplin diri melalui penentuan
kesepakatan bersama dalam pembelajaran dan interaksi yang
memberikan rasa aman.



Butir 13
Pendidik mengelola kelas untuk menciptakan suasana belajar yang aman,
nyaman, dan mendukung tercapainya tujuan pembelajaran.

Indikator
Pendidik:

1.menyusun kesepakatan belajar secara partisipatif.

2.tidak menggunakan tindakan agresif, baik secara verbal dan
nonverbal dalam mengelola perilaku peserta didik.

3.mendorong terbangunnya sikap positif peserta didik berbasis
tanggung jawab dan konsekuensi.

4.membangun suasana belajar yang berfokus pada aktivitas belajar.


Butir 14
Pendidik mengelola proses pembelajaran secara efektif dan bermakna.

Indikator
Pendidik:

1.merumuskan tujuan pembelajaran dengan mengacu pada kurikulum
satuan pendidikan.

2.menggunakan hasil asesmen untuk mendapatkan informasi tentang
kebutuhan belajar peserta didik dan menggunakannya sebagai dasar
untuk merancang pembelajaran berdiferensiasi.

3.menyusun kegiatan pembelajaran yang selaras dengan tujuan
pembelajaran.

4.melakukan asesmen dengan menggunakan cara yang beragam.

5.melibatkan peserta didik secara aktif dalam menentukan tujuan
pembelajaran, kegiatan belajar, dan asesmen dengan menggunakan
beragam pendekatan dan cara yang sesuai.

28

media

Draf Instrumen SMK/MAK – BANPDM2024

13

Butir 15
Pendidik memfasilitasi pembelajaran yang efektif dalam membangun
keimanan, ketakwaan, kebangsaan, karakter, dan kompetensi yang relevan
bagi peserta didik.

Indikator
Pendidik:

1.memfasilitasi peserta didik untuk menguatkan keimanan dan
ketakwaan pada Tuhan untuk membentuk akhlak yang mulia melalui
beragam pengalaman belajar.

2.memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan kemampuan
bernalar dan memecahkan masalah melalui strategi pembelajaran
yang mendorong peserta didik berani bertanya, mau mencoba, dan
berkarya.

3.memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan kemampuan
regulasi diri, keingintahuan, serta kecintaan akan ilmu pengetahuan
dan proses belajar melalui pengalaman belajar yang bermakna dan
reflektif.

4.memfasilitasi pengalaman belajar untuk menguatkan kecintaan
peserta didik terhadap sejarah, kekayaan budaya, alam Indonesia,
pemikiran, dan karya anak bangsa.

5.memfasilitasi pembelajaran yang mendorong peserta didik melakukan
refleksi keterhubungan pembelajaran dengan konteks kehidupan
nyata untuk dapat berperan dan memberikan manfaat di
lingkungannya.



Komponen 4: Hasil Belajar

Butir 16
Lulusan dan/atau pelajar memiliki kompetensi sesuai program keahliannya.

Indikator
Pendidik:

1.mampu bekerja atau berwirausaha sesuai program keahliannya.

2.memiliki micro credential sebagai pembuktian (sertifikasi)

kompetensi pelajar melalui asesmen formatif.

3.memiliki portofolio dan mengupdatenya secara berkala.

29

media





Draf Instrumen Akreditasi
Program Pendidikan Kesetaraan
BAN-PDM 2024
































BADAN AKREDITASI NASIONAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR,

DAN PENDIDIKAN MENENGAH

2024

30

media

Draf Instrumen Program Pendidikan Kesetaraan – BANPDM2024

1

Daftar Isi:

1.Komponen Instrumen Akreditasi

2.Dokumen yang wajib diunggah oleh Program Pendidikan Kesetaraan
sebelum Visitasi.

3.Draf Butir-butir Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan
(Komponen dan Butir-Butir)

4.Draf Butir-Butir Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan
(Komponen, Butir-Butir, dan Indikator)

31

media

Draf Instrumen Program Pendidikan Kesetaraan – BANPDM2024

2

KOMPONEN INSTRUMEN AKREDITASI


Aspek kualitas dalam proses akreditasi disusun berdasarkan 4 komponen
sebagai berikut:

No

Komponen

Jumlah Butir

Jumlah
Indikator

Sumber data

1 Iklim Lingkungan Belajar

5

20




Proses
akreditasi

2 Kepemimpinan Kepala
Sekolah dalam
Pengelolaan Satuan
Pendidikan

5

23

3 Kinerja Pendidik dalam
Mengelola Proses
Pembelajaran

4

18

4 Kompetensi Hasil
Pembelajaran Lulusan
dan/atau peserta didik

1

3

N/A

Rapor
pendidikan

32

media

Draf Instrumen Program Pendidikan Kesetaraan – BANPDM2024

3

Dokumen yang Wajib Diunggah oleh Program Pendidikan Kesetaraan
Sebelum Visitasi

1.Kurikulum di tingkat satuan pendidikan.
2.Rencana kerja tahunan.
3.Rencana kegiatan dan anggaran sekolah.
4.Kalender tahunan kegiatan pendidikan.
5.Contoh perencanaan pembelajaran.
6.Foto lingkungan belajar
7.Video lingkungan belajar



33

media

Draf Instrumen Program Pendidikan Kesetaraan – BANPDM2024

4

Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan (Komponen dan
Butir)

Komponen 1: Iklim Lingkungan Belajar

Butir 1
Program pendidikan kesetaraan memastikan terbangunnya iklim kebinekaan
bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Butir 2
Program pendidikan kesetaraan menyediakan lingkungan belajar yang
inklusif bagi kebutuhan belajar peserta didik yang beragam.

Butir 3
Program pendidikan kesetaraan memiliki/mewujudkan iklim lingkungan
belajar yang aman bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.

Butir 4
Program pendidikan kesetaraan menjaga keselamatan peserta didik,
pendidik, dan tenaga kependidikan.

Butir 5
Program pendidikan kesetaraan menjamin lingkungan yang sehat dan
program yang membangun kesehatan fisik dan psikis pada peserta didik,
pendidik, dan tenaga kependidikan.


Komponen 2: Kepemimpinan Penyelenggara dalam Pengelolaan Program
Pendidikan Kesetaraan

Butir 6
Penyelenggara program pendidikan kesetaraan menerapkan budaya refleksi
untuk perbaikan pembelajaran, serta supervisi kinerja untuk rencana
pengembangan profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

Butir 7
Penyelenggara program pendidikan kesetaraan menghadirkan layanan
belajar yang partisipatif dan kolaboratif untuk tercapainya visi misi.

Butir 8
Penyelenggara program pendidikan kesetaraan memastikan pengelolaan
anggaran dilakukan sesuai perencanaan secara transparan dan akuntabel.

34

media

Draf Instrumen Program Pendidikan Kesetaraan – BANPDM2024

5

Butir 9
Penyelenggara program pendidikan kesetaraan memimpin pengelolaan
sarana prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.

Butir 10
Penyelenggara program pendidikan kesetaraan mengembangkan kurikulum
di tingkat program pendidikan kesetaraan yang selaras dengan kurikulum
nasional.

Komponen 3: Kinerja Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran.

Butir 11
Pendidik menyediakan dukungan sosial emosional bagi peserta didik dalam
proses pembelajaran.

Butir 12
Pendidik mengelola kelas untuk menciptakan suasana belajar yang aman,
nyaman, dan mendukung tercapainya tujuan pembelajaran.

Butir 13
Pendidik mengelola proses pembelajaran secara efektif dan bermakna.

Butir 14
Pendidik memfasilitasi pembelajaran yang efektif dalam membangun
keimanan, ketakwaan, kebangsaan, karakter, dan kompetensi yang relevan
bagi peserta didik.


Komponen 4: Kompetensi Hasil Pembelajaran Lulusan dan/atau Peserta
Didik.

Butir 15
Lulusan dan/atau peserta didik belajar memiliki keterampilan beradaptasi,
berkarya, dan berperan dalam masyarakat.

35

media

Draf Instrumen Program Pendidikan Kesetaraan – BANPDM2024

6

Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan (Komponen,
Butir, dan Indikator)

Komponen 1: Iklim Lingkungan Belajar

Butir 1
Program pendidikan kesetaraan memastikan terbangunnya iklim kebinekaan
bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Indikator
Program pendidikan kesetaraan:

1.membangun sikap positif terhadap keberagaman (termasuk

kesetaraan gender) pada peserta didik, pendidik melalui pembelajaran
dan program kegiatan lainnya.

2.melaksanakan kebijakan yang menghargai keberagaman pendidik,

tenaga kependidikan, dan peserta didik.

3.melaksanakan kebijakan yang menghargai kesetaraan gender

pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.


Butir 2
Program pendidikan kesetaraan menyediakan lingkungan belajar yang
inklusif bagi kebutuhan belajar peserta didik yang beragam.

Indikator
Program pendidikan kesetaraan melaksanakan:

1.kebijakan dan/atau prosedur yang mengakomodasi lingkungan
belajar yang inklusif bagi berbagai kebutuhan belajar peserta didik.

2.program bagi pendidik/, orang tua/wali, dan peserta didik untuk
mengakomodasi kebutuhan belajar peserta didik yang beragam.

3.kegiatan yang memfasilitasi pembelajaran untuk peserta didik dengan
kebutuhan yang beragam.


Butir 3
Program pendidikan kesetaraan memiliki/mewujudkan iklim lingkungan
belajar yang aman bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Indikator
Program pendidikan kesetaraan:

1.melaksanakan kebijakan dan program untuk mencegah dan

menangani perundungan dan kekerasan lainnya.

2.memiliki pendidik dan tenaga kependidikan yang memahami tata

laksana penanganan perundungan dan kekerasan lainnya.

36

media

Draf Instrumen Program Pendidikan Kesetaraan – BANPDM2024

7

3.melibatkan orangtua/wali/masyarakat dalam pencegahan dan

penanganan perundungan dan kekerasan lainnya.

4.melaksanakan program untuk menumbuhkan kompetensi sosial

emosional pada pendidik dan peserta didik.


Butir 4
Program pendidikan kesetaraan menjaga keselamatan peserta didik,
pendidik, dan tenaga kependidikan.

Indikator
Program pendidikan kesetaraan:

1.memiliki/menggunakan bangunan dengan kondisi baik (tidak rusak
sedang dan/atau rusak berat).

2.melaksanakan prosedur keselamatan peserta didik /peserta didik
melalui pengawasan dan pemeliharaan terhadap bangunan.

3.melaksanakan prosedur dan perlengkapan pertolongan pertama pada
kecelakaan (p3k).

4.melaksanakan prosedur simulasi evakuasi untuk ragam potensi
bencana yang relevan dengan kondisi yang ada.



Butir 5
Program pendidikan kesetaraan menjamin lingkungan yang sehat dan
membangun kesehatan fisik dan psikis pada peserta didik, pendidik, dan
tenaga kependidikan.

Indikator
Program pendidikan kesetaraan:

1.melaksanakan program untuk menjaga kebugaran peserta didik,

pendidik, dan tenaga kependidikan

2.menyediakan layanan unit kesehatan sekolah (uks) atau terhubung

dengan fasilitas kesehatan terdekat.

3.mendorong tersedianya pilihan makanan di lingkungan dan sekitar

program pendidikan kesetaraan yang tidak mengandung pemanis
buatan, zat pewarna, dan pengawet makanan yang tidak aman

4.melaksanakan program untuk membangun kesadaran tentang

kesehatan mental pada peserta didik, pendidik, dan tenaga
kependidikan.

37

media

Draf Instrumen Program Pendidikan Kesetaraan – BANPDM2024

8

5.memberi kesempatan untuk kebutuhan istirahat dan bergerak aktif

bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

6.melaksanakan kebijakan dan edukasi tentang kesehatan reproduksi

dan pencegahan adiksi.



Komponen 2: Penyelenggara Program Pendidikan Kesetaraan dalam
Pengelolaan Program Pendidikan Kesetaraan

Butir 6
Penyelenggara program pendidikan kesetaraan menerapkan budaya refleksi
untuk perbaikan pembelajaran, serta supervisi kinerja untuk rencana
pengembangan profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

Indikator
Penyelenggara program pendidikan kesetaraan:

1.melakukan kegiatan evaluasi kinerja secara berkala kepada pendidik
dan tenaga kependidikan.

2.memberi waktu dan kesempatan bagi pendidik dan tenaga
kependidikan untuk melakukan refleksi kinerja secara rutin.

3.memastikan pendidik memiliki dokumen rencana pengembangan
profesional diri berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan refleksi.

4.mengembangkan program keprofesionalan pendidik yang berdampak
terhadap peningkatan kualitas pembelajaran.

5.memastikan pendidik memanfaatkan umpan balik yang diperoleh
dałam evaluasi kinerja untuk merencanakan pengembangan
profesional.


Butir 7
Penyelenggara program pendidikan kesetaraan menghadirkan layanan
belajar yang partisipatif dan kolaboratif untuk tercapainya visi misi.

Indikator
Penyelenggara program pendidikan kesetaraan:

1.memiliki visi dan misi yang jelas dan mengomunikasikan kepada
pemangku kepentingan.

2.membangun komunikasi dan interaksi antarwarga secara berkala.

3.melakukan kolaborasi atau kemitraan dengan orang tua/wali dalam
rangka mendukung penyelenggaraan layanan pendidikan.

4.melakukan kemitraan dengan pihak-pihak lain dalam rangka

38

media

Draf Instrumen Program Pendidikan Kesetaraan – BANPDM2024

9

mendukung penyelenggaraan layanan pendidikan.

5.melaksanakan evaluasi/refleksi berbasis data dengan melibatkan
peserta didik, pendidik, tenaga pendidikan, dan orang tua.

6.menyusun rencana tahunan kegiatan berdasar evaluasi/refleksi
berbasis data.


Butir 8
Penyelenggara program pendidikan kesetaraan memastikan pengelolaan
anggaran dilakukan sesuai perencanaan secara transparan dan akuntabel.

Indikator
Penyelenggara program pendidikan kesetaraan memastikan:
1.pengelolaan anggaran program pendidikan kesetaraan dilaksanakan
sesuai dengan perencanaan.

2.rencana anggaran program pendidikan kesetaraan disusun bersama
dengan komite program pendidikan kesetaraan atau pihak terkait.

3.rencana anggaran program pendidikan kesetaraan menunjukkan
sumber pendanaan dan alokasi pemanfaatannya.

4.Pengelolaan anggaran dilaporkan secara berkala kepada pemangku
kepentingan.



Butir 9
Penyelenggara program pendidikan kesetaraan memimpin pengelolaan
sarana prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.

Indikator
Penyelenggara program pendidikan kesetaraan memastikan:

1.tersusunnya perencanaan pengadaan sarana dan prasarana
berdasarkan analisis kebutuhan pembelajaran.

2.pemanfaatan sarana dan prasarana yang dimiliki secara optimal.

3.terpenuhinya sarana dan prasarana untuk kebutuhan pembelajaran
secara mandiri atau bermitra.

4.terlaksananya mekanisme pemeliharaan sarana dan prasarana di
lingkungan satuan pendidikannya.

39

media

Draf Instrumen Program Pendidikan Kesetaraan – BANPDM2024

10

Butir 10
Penyelenggara program pendidikan kesetaraan mengembangkan kurikulum
di tingkat program pendidikan kesetaraan yang selaras dengan kurikulum
nasional.

Indikator
Penyelenggara program pendidikan kesetaraan:

1.melakukan analisis karakteristik program pendidikan kesetaraan
untuk penyusunan kurikulum satuan pendidikan

2.mengembangkan kurikulum program pendidikan kesetaraan yang
relevan dengan kebutuhan belajar peserta didik dan merujuk pada
kurikulum nasional.

3.menyusun dan melaksanakan mekanisme evaluasi berkala untuk
memastikan kurikulum di tingkat satuan pendidikan/program
pendidikan kesetaraan relevan dengan kebutuhan belajar peserta didik

4.memfasilitasi rekognisi pengalaman lampau dalam implementasi
kurikulum program pendidikan kesetaraan



Komponen 3: Kinerja Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran.

Butir 11
Pendidik menyediakan dukungan sosial emosional bagi peserta didik dalam
proses pembelajaran.

Indikator
Pendidik:

1.memberikan umpan balik yang membangun kepercayaan diri peserta
didik /peserta didik bahwa kemampuan dirinya dapat terus
berkembang ketika ia mau berusaha.

2.memberi perhatian kepada peserta didik/peserta didik yang
memerlukan dukungan lebih/khusus.

3.menciptakan proses belajar yang mendorong peserta didik /peserta
didik untuk mengutarakan dan mengkritisi gagasan, berbagi
pengetahuan terhadap sesama, mencoba, dan berkarya.

4.memfasilitasi peserta didik /peserta didik untuk mengembangkan
kemampuan mengendalikan emosi dan disiplin diri melalui penentuan
kesepakatan bersama dalam pembelajaran dan interaksi yang
memberikan rasa aman.

40

media

Draf Instrumen Program Pendidikan Kesetaraan – BANPDM2024

11


Butir 12
Pendidik mengelola kelas untuk menciptakan suasana belajar yang aman,
nyaman, dan mendukung tercapainya tujuan pembelajaran.

Indikator
Pendidik:

1.menyusun kesepakatan belajar secara partisipatif .

2.tidak menggunakan tindakan agresif, baik secara verbal maupun non
verbal dalam mengelola perilaku peserta didik /peserta didik.

3.mendorong terbangunnya sikap positif peserta didik /peserta didik
berbasis tanggung jawab dan konsekuensi.

4.membangun suasana belajar yang berfokus pada aktivitas belajar.


Butir 13
Pendidik mengelola proses pembelajaran secara efektif dan bermakna.

Indikator
Pendidik:

1.merumuskan tujuan pembelajaran dengan mengacu pada kurikulum

satuan pendidikan.

2.menggunakan hasil asesmen untuk mendapatkan informasi tentang

kebutuhan belajar peserta didik dan menggunakannya sebagai dasar
untuk merancang pembelajaran berdiferensiasi.

3.menyusun kegiatan pembelajaran yang selaras dengan tujuan

pembelajaran.

4.melakukan asesmen dengan menggunakan cara yang beragam.

5.melibatkan peserta didik secara aktif dalam menentukan tujuan

pembelajaran, kegiatan belajar, dan asesmen dengan menggunakan
beragam pendekatan dan cara yang sesuai.


Butir 14
Pendidik memfasilitasi pembelajaran yang efektif dalam membangun
keimanan, ketakwaan, kebangsaan, karakter, dan kompetensi yang relevan
bagi peserta didik.

Indikator
Pendidik:

1.memfasilitasi peserta didik untuk menguatkan keimanan dan
ketakwaan pada tuhan untuk membentuk akhlak yang mulia melalui
beragam pengalaman belajar.

41

media

Draf Instrumen Program Pendidikan Kesetaraan – BANPDM2024

12

2.memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan kemampuan
bernalar dan memecahkan masalah melalui strategi pembelajaran
yang mendorong peserta didik berani bertanya, mau mencoba, dan
berkarya.

3.memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan kemampuan
regulasi diri, keingintahuan, serta kecintaan akan ilmu pengetahuan
dan proses belajar melalui pengalaman belajar yang bermakna dan
reflektif.

4.memfasilitasi pengalaman belajar untuk menguatkan kecintaan
peserta didik terhadap sejarah, kekayaan budaya, alam Indonesia,
pemikiran, dan karya anak bangsa.

5.memfasilitasi pembelajaran yang mendorong peserta didik melakukan
refleksi keterhubungan pembelajaran dengan konteks kehidupan
nyata untuk dapat berperan dan memberikan manfaat di
lingkungannya.



Komponen 4: Kompetensi Hasil Pembelajarnan Lulusan dan/atau
Peserta Didik.

Butir 15
Lulusan dan/atau peserta didik memiliki keterampilan beradaptasi,
berkarya, dan berperan dalam masyarakat.

Indikator
Lulusan dan/atau peserta didik:

1.menunjukkan kemampuan menyampaikan gagasan.

2.menghasilkan karya inovatif yang bermanfaat.

3.memiliki kemampuan mencari alternatif tindakan untuk menghadapi
tantangan/pemecahan masalah di lingkungan keluarga dan/atau
lingkungan sosial yang lebih luas.

42

media

Draf Instrumen Akreditasi

Sekolah Luar Bisa

BAN-PDM 2024

BADAN AKREDITASI NASIONAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR,

DAN PENDIDIKAN MENENGAH

2024

43

media

Draf Instrumen Sekolah Luar Biasa – BANPDM2024

1

Daftar Isi:

1.Komponen Instrumen Akreditasi

2.Dokumen sekolah yang wajib diunggah sebelum visitasi.


3.Draf Butir-butir Instrumen Akreditasi Sekolah Luar Biasa (Komponen
dan Butir-Butir)

4.Draf Butir-Butir Instrumen Akreditasi Sekolah Luar Biasa (Komponen,
Butir-Butir, dan Indikator)

44

media

Draf Instrumen Sekolah Luar Biasa – BANPDM2024

2

KOMPONEN INSTRUMEN AKREDITASI SLB

Aspek kualitas dalam proses akreditasi disusun berdasarkan 4 komponen
sebagai berikut:

No

Komponen

Jumlah Butir

Jumlah
Indikator

Sumber data

1 Iklim Lingkungan Belajar

2

9




Proses
akreditasi

2 Kepemimpinan Kepala
Satuan Pendidikan dalam
Pengelolaan Satuan
Pendidikan

5

21

3 Kinerja Pendidik dalam
Mengelola Proses
Pembelajaran

4

15

4 Kompetensi
Kemandirian/lulusan

1

3

N/A

Rapor
Pendiidkan

45

media

Draf Instrumen Sekolah Luar Biasa – BANPDM2024

3

Dokumen wajib yang diunggah satuan pendidikan sebelum visitasi.
1.Kurikulum di tingkat satuan pendidikan.
2.Rencana kerja tahunan.
3.Rencana kegiatan dan anggaran sekolah.
4.Kalender tahunan kegiatan pendidikan.
5.Contoh perencanaan pembelajaran.
6.Foto lingkungan belajar
7.Video lingkungan belajar

46

media

Draf Instrumen Sekolah Luar Biasa – BANPDM2024

4

Instrumen Akreditasi Sekolah Luar Biasa
(Komponen dan Butir)

Komponen 1: Iklim Lingkungan Belajar

Butir 1
Satuan pendidikan menjaga keselamatan peserta didik, pendidik, dan
tenaga kependidikan.

Butir 2
Satuan pendidikan menjamin lingkungan yang sehat dan program yang
membangun kesehatan fisik dan psikis pada peserta didik, pendidik, dan
tenaga kependidikan.

Komponen 2: Kepemimpinan Kepala Sekolah dalam Pengelolaan Satuan
Pendidikan

Butir 3
Kepala satuan pendidikan menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan
pembelajaran, serta supervisi kinerja untuk rencana pengembangan
profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

Butir 4
Kepala satuan pendidikan menghadirkan layanan belajar yang partisipatif
dan kolaboratif untuk tercapainya visi misi.

Butir 5
Kepala satuan pendidikan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan
sesuai perencanaan secara transparan dan akuntabel.

Butir 6
Kepala satuan pendidikan memimpin pengelolaan sarana prasarana sesuai
dengan kebutuhan pembelajaran.

Butir 7
Kepala Satuan Pendidikan memimpin pengembangan kurikulum di tingkat
satuan pendidikan yang selaras dengan kurikulum SLB nasional.

47

media

Draf Instrumen Sekolah Luar Biasa – BANPDM2024

5

Komponen 3: Kinerja Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran

Butir 8
Pendidik menyediakan dukungan sosial emosional bagi peserta didik dalam
proses pembelajaran.

Butir 9
Pendidik mengelola kelas untuk menciptakan suasana belajar yang aman,
nyaman, dan mendukung tercapainya tujuan pembelajaran.

Butir 10
Pendidik mengelola proses pembelajaran secara efektif dan bermakna.

Butir 11
Pendidik memfasilitasi pembelajaran yang efektif dalam membangun
keimanan, ketakwaan, kebangsaan, karakter, dan kompetensi yang relevan
bagi peserta didik.


Komponen 4: Kompetensi Hasil Pembelajarnan Lulusan dan/atau

Peserta Didik


Butir 12
Lulusan dan/atau peserta didik memiliki kompetensi keterampilan hidup
dan keterampilan kebekerjaan/wirausaha.

48

media

Draf Instrumen Sekolah Luar Biasa – BANPDM2024

6

Instrumen Akreditasi Sekolah Luar Biasa
(Komponen, Butir, dan Indikator)


Komponen 1: Iklim Lingkungan Belajar

Butir 1
Satuan pendidikan menjaga keselamatan peserta didik, pendidik, dan
tenaga kependidikan.

Indikator
Satuan pendidikan:

1.memfasilitasi ketersediaan ruang belajar yang mendukung proses
belajar yang aman dan nyaman.

2.melaksanakan pengawasan dan pemeliharaan terhadap ruang belajar
serta melakukan upaya untuk pemenuhannya

3.memiliki prosedur dan perlengkapan pertolongan pertama pada
kecelakaan (p3k), sesuai karakteristik kebutuhan khusus/disabilitas .

4.menjalankan prosedur simulasi evakuasi untuk ragam potensi
bencana yang relevan dengan kondisi yang ada.


Butir 2
Satuan pendidikan menjamin lingkungan yang sehat dan program yang
membangun kesehatan fisik dan psikis pada peserta didik, pendidik, dan
tenaga kependidikan.

Indikator
Satuan pendidikan:

1.melaksanakan program/kegiatan untuk menjaga kebugaran peserta
didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

2.menyediakan layanan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) atau terhubung
dengan fasilitas kesehatan terdekat.

3.mendorong tersedianya pilihan makanan di lingkungan sekolah dan
sekitar sekolah yang tidak mengandung pemanis buatan, zat pewarna
dan pengawet makanan yang tidak aman.

4.memberi kesempatan untuk kebutuhan istirahat dan bergerak aktif
bagi peserta didik dan pendidik serta tenaga kependidikan.

5.melakukan kemitraan dengan tenaga medis/lembaga kesehatan
sesuai karakteristik kebutuhan khusus/disabilitas

49

media

Draf Instrumen Sekolah Luar Biasa – BANPDM2024

7

Komponen 2: Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam
Pengelolaan Satuan Pendidikan

Butir 3
Kepala satuan pendidikan menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan
pembelajaran, serta supervisi kinerja untuk rencana pengembangan
profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

Indikator
Kepala Satuan Pendidikan:

1.melakukan kegiatan evaluasi kinerja secara berkala kepada pendidik

dan tenaga kependidikan.

2.memastikan pendidik memiliki kompetensi memadai /GPK (guru

pembimbing khusus) dan atau bagi guru umum, telah mendapat
pelatihan khusus spesialisasi pedagogi didaktik kontekstual sesuai
karakteristik kebutuhan khusus/disabilitas untuk dapat
memfasilitasi murid berkebutuhan beragam.

3.mengembangkan program keprofesionalan pendidik yang berdampak

terhadap peningkatan kualitas pembelajaran.

4.memberi waktu dan kesempatan bagi pendidik dan tenaga

kependidikan untuk melakukan refleksi kinerja secara rutin.

5.memastikan pendidik memanfaatkan umpan balik yang diperoleh

dałam evaluasi kinerja untuk merencanakan pengembangan
profesional.


Butir 4
Kepala satuan pendidikan menghadirkan layanan belajar yang partisipatif
dan kolaboratif untuk tercapainya visi misi.


Indikator
Kepala satuan pendidikan:

1.memiliki visi dan misi yang jelas serta mengomunikasikan kepada
pemangku kepentingan.

2.menunjukkan wawasan vokasi dan busines accumen untuk
optimalisasi layanan belajar dan kualitas profil lulusan peserta didik
sesuai dengan keragaman karakteristiknya

3.menunjukkan wawasan dalam melihat peluang teterkait menyalurkan
lanjutan tingkat pendidikan, lembaga vokasi, kegiatan komunitas atau
tempat bekerja untuk peserta didik sesuai dengan keragaman
karakteristiknya.

4.melakukan kemitraan dengan orang tua/wali dan berbagai pihak

50

media

Draf Instrumen Sekolah Luar Biasa – BANPDM2024

8

yang diperlukan dalam rangka mendukung penyelenggaraan layanan
pendidikan. (pihak lain: (unit layanan disabilitas) ULD).

5.melaksanakan evaluasi/refleksi berbasis data dengan melibatkan
peserta didik, pendidik, tenaga pendidikan, dan orang tua.

6.menyusun rencana tahunan kegiatan berdasar evaluasi/refleksi
berbasis data.


Butir 5
Kepala satuan pendidikan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan
sesuai perencanaan secara transparan dan akuntabel.

Indikator
Kepala satuan pendidikan memastikan:

1.pengelolaan anggaran satuan pendidikan dilaksanakan sesuai dengan
perencanaan.

2.rencana anggaran satuan pendidikan disusun bersama dengan komite
satuan pendidikan atau pihak terkait.

3.pengelolaan anggaran dilaporkan secara berkala kepada pemangku
kepentingan.


Butir 6
Kepala satuan pendidikan memimpin pengelolaan sarana prasarana sesuai
dengan kebutuhan pembelajaran.

Indikator
Kepala satuan pendidikan memastikan:

1.tersusunnya perencanaan pengadaan sarana dan prasarana

berdasarkan analisis kebutuhan pembelajaran.

2.pemanfaatan sarana dan prasarana yang dimiliki secara optimal.

3.terpenuhinya sarana prasarana yang memperhatikan keamanan

sesuai karakteristik peserta didik berkebutuhan khusus, ragam
karakteristik kebutuhan khusus, secara mandiri atau bermitra.

4.terlaksananya mekanisme pemeliharaan sarana dan prasarana di

lingkungan satuan pendidikannya.

51

media

Draf Instrumen Sekolah Luar Biasa – BANPDM2024

9

Butir 7
Kepala Satuan pendidikan memimpin pengembangkan kurikulum di tingkat
satuan pendidikan yang selaras dengan kurikulum nasional (SLB).

Indikator
Kepala satuan pendidikan:

1.melakukan analisis karakteristik satuan pendidikan untuk
penyusunan kurikulum satuan pendidikan.

2.mengembangkan kurikulum satuan pendidikan yang relevan dengan
kebutuhan belajar peserta didik dan merujuk pada Kurikulum
Nasional.

3.menyusun dan melaksanakan mekanisme evaluasi berkala untuk
memastikan kurikulum di tingkat satuan pendidikan relevan dengan
kebutuhan belajar peserta didik.



Komponen 3: Kinerja Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran

Butir 8
Pendidik menyediakan dukungan sosial emosional bagi peserta didik dalam
proses pembelajaran.

Indikator
Pendidik:

1.memberikan umpan balik positive yang membangun kepercayaan diri
peserta didik untuk bertumbuh.

2.memfasilitasi peserta didik untuk membangun regulasi diri melalui
keterampilan berkomunikasi sesuai karakteristiknya dalam
menghadapi berbagai situasi dan kondisi.

3.menciptakan proses belajar yang mendorong peserta didik untuk
berani bertanya dan mengekspresikan diri secara kreatif baik secara
lisan maupun karya.

4.menciptakan proses belajar yang mendorong peserta didik untuk
melakukan kesepaktan bersama dalam pembelajaran dan interaksi
yang memeberi rasa aman.

52

media

Draf Instrumen Sekolah Luar Biasa – BANPDM2024

10

Butir 9
Pendidik mengelola kelas untuk menciptakan suasana belajar yang aman,
nyaman, dan mendukung tercapainya tujuan pembelajaran.

Indikator
Pendidik:

1.melaksanakan kesepakatan belajar secara partisipatif sesui
karakteristik dan pemahaman peserta didik

2.tidak menggunakan tindakan agresif, baik secara verbal dan non
verbal dalam mengelola perilaku peserta didik

3.mendorong terbangunnya sikap positif peserta didik berbasis
tanggung jawab dan konsekuensi


Butir 10
Pendidik mengelola proses pembelajaran secara efektif dan bermakna.

Indikator
Pendidik:

1.merumuskan tujuan pembelajaran dengan mengacu pada kurikulum
SLB sesuai karakteristik peserta didik pada satuan pendidikan.

2.menggunakan hasil asesmen untuk mendapatkan informasi tentang
kebutuhan belajar peserta didik dan menggunakannya sebagai dasar
untuk merancang pembelajaran berdiferensiasi.

3.menyusun kegiatan pembelajaran yang selaras dengan tujuan
pembelajaran.

4.melakukan asesmen dengan menggunakan cara yang beragam.


Butir 11
Pendidik memfasilitasi pembelajaran yang efektif dalam membangun
kemampuan fondasi peserta didik dalam hal keimanan, ketakwaan,
kebangsaan, karakter, dan kompetensi yang relevan bagi peserta didik.

Indikator
Pendidik:

1.memfasilitasi peserta didik dengan beragam pengalaman belajar

untuk merawat keimanan dan ketakwaan pada Tuhan YME demi
terwujudnya akhlak yang mulia.

2.memfasilitasi peserta didik dengan pembiasaan untuk melaksanakan

ajaran agama/kepercayaan yang dianut.

3.memberdayakan potensi peserta didik guna membangun karakter

pribadinya sehingga dapat menjadi individu yang bermanfaat bagi diri

53

media

Draf Instrumen Sekolah Luar Biasa – BANPDM2024

11

sendiri dan lingkungannya

4.memfasilitasi pengalaman belajar dan pembiasaan yang mendorong

peserta didik untuk mampu berkegiatan dalam sehari-hari dan
memahami perannya di keluarga dan lingkungan lain yang lebih luas.



Komponen 4: Kompetensi Hasil Pembelajarnan Lulusan dan/atau

Peserta Didik


Butir 12
Lulusan dan/atau peserta didik memiliki kompetensi keterampilan, hidup
dan berwirausaha/bekerja.

Indikator
Lulusan/peserta didik:

1.mampu hidup mandiri atau memiliki kecakapan hidup sesuai potensi

masing-masing siswa.

2.mampu hidup mandiri dengan keterampilan berkarya, bekerja dan

berwirausaha. (bagi yang dewasa).

3.mampu berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat sesuai potensi

dan karakteristik dirinya.

54

media

Draf Instrumen Akreditasi

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

BAN-PDM 2024

BADAN AKREDITASI NASIONAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR,

DAN PENDIDIKAN MENENGAH

2024

55

media

Draf Instrumen Pendidikan Anak Usia Dini - BANPDM 2024

1

Daftar Isi:

1.Komponen Instrumen Akreditasi.

2.Draf Dokumen yang Wajib Diunggah Satuan Pendidikan Sebelum
Visitasi.


3.Draf Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini (Komponen dan
Butir-Butir)


4.Draf Draf Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini (Komponen,
Butir-Butir, dan indikator)

56

media

Draf Instrumen Pendidikan Anak Usia Dini - BANPDM 2024

2

KOMPONEN INSTRUMEN AKREDITASI


Aspek kualitas dalam proses akreditasi disusun berdasarkan 4 komponen
sebagai berikut:

No

Komponen

Jumlah Butir

Jumlah
Indikator

Sumber data

1 Iklim Lingkungan Belajar

5

17




Proses
akreditasi

2 Kepemimpinan Kepala
Satuan Pendidikan dalam
Pengelolaan Satuan
Pendidikan

5

21

3 Kinerja Pendidik dalam
Mengelola Proses
Pembelajaran

4

21

4 Hasil Belajar

N/A

Rapor
pendidikan

57

media

Draf Instrumen Pendidikan Anak Usia Dini - BANPDM 2024

3

Draf Dokumen Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang Wajib Diunggah
Sebelum Visitasi
1.Kurikulum di tingkat satuan pendidikan.
2.Rencana kerja tahunan.
3.Rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan.
4.Kalender tahunan kegiatan pendidikan.
5.Contoh perencanaan pembelajaran.
6.Foto lingkungan belajar.
7.Video lingkungan belajar.

58

media

Draf Instrumen Pendidikan Anak Usia Dini - BANPDM 2024

4


Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini (Komponen dan Butir-
Butir)

Komponen 1: Iklim Lingkungan Belajar

Butir 1
Satuan pendidikan membangun sikap positif terhadap keberagaman bagi
peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Butir 2
Satuan pendidikan menyediakan lingkungan belajar yang inklusif bagi
kebutuhan belajar peserta didik yang beragam.

Butir 3
Satuan pendidikan memiliki/mewujudkan iklim lingkungan belajar yang
aman bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.

Butir 4
Satuan pendidikan menjaga keselamatan peserta didik, pendidik, dan
tenaga kependidikan.

Butir 5
Satuan pendidikan mendukung pemenuhan kebutuhan esensial anak usia
dini agar anak bertumbuh kembang optimal.

Komponen 2: Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam

Pengelolaan Satuan Pendidikan


Butir 6
Kepala satuan pendidikan menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan
pembelajaran, serta supervisi kinerja untuk rencana pengembangan
profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

Butir 7
Kepala satuan pendidikan menghadirkan layanan belajar yang partisipatif
dan kolaboratif untuk tercapainya visi dan misi.

Butir 8
Kepala satuan pendidikan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan
sesuai perencanaan secara transparan dan akuntabel.

59

media

Draf Instrumen Pendidikan Anak Usia Dini - BANPDM 2024

5

Butir 9
Kepala satuan pendidikan memimpin pengelolaan sarana prasarana sesuai
dengan kebutuhan pembelajaran dan kebutuhan esensial anak usia dini.

Butir 10
Kepala Satuan pendidikan mengembangkan kurikulum di tingkat satuan
pendidikan yang selaras dengan kurikulum nasional.

Komponen 3: Kinerja Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran

Butir 11
Pendidik menyediakan dukungan sosial emosional bagi peserta didik dalam
proses pembelajaran.

Butir 12
Pendidik mengelola kelas untuk menciptakan suasana belajar yang aman,
nyaman, dan mendukung tercapainya tujuan pembelajaran.

Butir 13
Pendidik mengelola proses pembelajaran secara efektif dan bermakna.

Butir 14
Pendidik memfasilitasi pembelajaran yang efektif dalam membangun
kemampuan fondasi peserta didik dalam hal keimanan dan ketakwaan,
kebangsaan, karakter, serta kompetensi yang relevan.

60

media

Draf Instrumen Pendidikan Anak Usia Dini - BANPDM 2024

6

Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini (Komponen, Butir-
Butir, dan Indikator)

Komponen 1: Iklim Lingkungan Belajar

Butir 1
Satuan pendidikan membangun sikap positif terhadap keberagaman bagi
peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Indikator
Satuan pendidikan:

1.membangun sikap positif terhadap keberagaman (termasuk

kesetaraan gender) pada peserta didik melalui pembelajaran dan
program kegiatan lainnya.

2.memiliki kebijakan yang menghargai keberagaman pendidik, tenaga

kependidikan, dan peserta didik



Butir 2
Satuan pendidikan menyediakan lingkungan belajar yang inklusif bagi
kebutuhan belajar peserta didik yang beragam.

Indikator
Satuan pendidikan melaksanakan:

1.kebijakan dan/atau prosedur yang mengakomodasi lingkungan

belajar yang inklusif bagi berbagai kebutuhan belajar peserta didik

2.program bagi pendidik, orang tua/wali, dan peserta didik untuk

mengakomodasi kebutuhan belajar peserta didik yang beragam,
utamanya peserta didik yang beragam..

3.kegiatan yang memfasilitasi pembelajaran untuk peserta didik dengan

kebutuhan yang beragam.



Butir 3
Satuan pendidikan memiliki/mewujudkan iklim lingkungan belajar yang
aman bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.

61

media

Draf Instrumen Pendidikan Anak Usia Dini - BANPDM 2024

7

Indikator
Satuan pendidikan:

1.melaksanakan kebijakan dan program untuk mencegah dan
menangani perundungan dan kekerasan lainnya.

2.memiliki kebijakan dan program untuk mencegah dan menangani
perundungan dan kekerasan lainnya.

3.melibatkan orangtua/wali dalam pencegahan dan penanganan
perundungan dan kekerasan lainnya.

4.melaksanakan program untuk menumbuhkan kompetensi sosial
emosional pada pendidik dan peserta didik.



Butir 4
Satuan pendidikan menjaga keselamatan peserta didik, pendidik, dan
tenaga kependidikan.

Indikator
Satuan pendidikan:

1.memfasilitasi ketersediaan ruang belajar yang mendukung proses
belajar yang aman dan nyaman.

2.melaksanakan pengawasan dan pemeliharaan terhadap ruang belajar
serta melakukan upaya untuk pemenuhannya.

3.melaksanakan prosedur dan perlengkapan Pertolongan Pertama pada
Kecelakaan (P3K).

4.melaksanakan prosedur simulasi evakuasi untuk ragam potensi
bencana yang relevan dengan kondisi yang ada.



Butir 5
Satuan pendidikan mendukung pemenuhan kebutuhan esensial anak usia
dini agar anak bertumbuh kembang optimal

Indikator
Satuan pendidikan:

1.memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan keterampilan
motorik dan perawatan diri yang memadai untuk dapat berpartisipasi
di lingkungan sekolah secara mandiri melalui ragam pengalaman
belajar.

2.memiliki kerjasama dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk
mengakomodasi kebutuhan kesehatan peserta didik.

3.mendorong tersedianya pilihan makanan di lingkungan dan sekitar

62

media

Draf Instrumen Pendidikan Anak Usia Dini - BANPDM 2024

8

satuan pendidikan yang tidak mengandung pemanis buatan, zat
pewarna dan pengawet makanan yang tidak aman.

4.memberi kesempatan untuk kebutuhan istirahat dan bergerak aktif
bagi peserta didik dan pendidik serta tenaga kependidikan.




Komponen 2: Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam

Pengelolaan Satuan Pendidikan


Butir 6
Kepala satuan pendidikan menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan
pembelajaran, serta supervisi kinerja untuk rencana pengembangan
profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

Indikator
Kepala satuan pendidikan:

1.melakukan supervisi berkala dan observasi kelas yang datanya turut
digunakan sebagai umpan balik perbaikan layanan selanjutnya.

2.memberi waktu dan kesempatan bagi pendidik dan tenaga
kependidikan untuk melakukan refleksi kinerja secara rutin.

3.mengembangkan upaya peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga
kependidikan yang berdampak terhadap peningkatan kualitas
pembelajaran..

4.memanfaatkan komunitas belajar sebagai wadah belajar bersama
untuk perbaikan layanan



Butir 7
Kepala satuan pendidikan menghadirkan layanan belajar yang partisipatif
dan kolaboratif untuk tercapainya visi dan misi.

Indikator
Kepala satuan pendidikan:

1.memiliki visi dan misi yang jelas dan mengomunikasikan kepada
pemangku kepentingan.

2.membangun komunikasi dan interaksi dengan orang tua/wali peserta
didik dalam rangka penguatan kemitraan dalam mendampingi anak .

3.melakukan kemitraan dengan orang tua/wali dalam rangka
mendukung penyelenggaraan layanan pendidikan serta pemenuhan
kebutuhan esensial anak usia dini.

4.melakukan kemitraan dengan pihak-pihak lain dalam rangka

63

media

Draf Instrumen Pendidikan Anak Usia Dini - BANPDM 2024

9

mendukung penyelenggaraan layanan pendidikan serta pemenuhan
kebutuhan esensial anak usia dini..

5.melaksanakan evaluasi/refleksi berbasis data dengan melibatkan
peserta didik, pendidik, tenaga pendidikan, dan orang tua.

6.menyusun rencana tahunan kegiatan berdasar evaluasi/refleksi
berbasis data.

Butir 8
Kepala satuan pendidikan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan
sesuai perencanaan secara transparan dan akuntabel.

Indikator
Kepala satuan pendidikan memastikan:

1.pengelolaan anggaran satuan pendidikan dilaksanakan sesuai dengan
perencanaan.

2.rencana anggaran satuan pendidikan disusun bersama pendidik dan
pihak terkait .

3.rencana anggaran satuan pendidikan menunjukkan sumber
pendanaan dan alokasi pemanfaatannya.

4.pengelolaan anggaran dilaporkan secara berkala kepada pemangku
kepentingan.

Butir 9
Kepala satuan pendidikan memimpin pengelolaan sarana prasarana sesuai
dengan kebutuhan pembelajaran dan kebutuhan esensial anak usia dini.

Indikator
Kepala satuan pendidikan memastikan:

1. tersusunnya perencanaan pengadaan sarana dan prasarana

berdasarkan analisis kebutuhan pembelajaran.

2. pemanfaatan sarana dan prasarana yang dimiliki secara optimal.

3. terpenuhinya sarana dan prasarana untuk kebutuhan pembelajaran

secara mandiri atau bermitra.

4. terlaksananya mekanisme pemeliharaan sarana dan prasarana di

lingkungan satuan pendidikannya.

Butir 10
Kepala Satuan pendidikan mengembangkan kurikulum di tingkat satuan
pendidikan yang selaras dengan kurikulum nasional.

64

media

Draf Instrumen Pendidikan Anak Usia Dini - BANPDM 2024

10


Indikator
Kepala satuan pendidikan:

1.melakukan analisis karakteristik satuan pendidikan untuk
penyusunan kurikulum satuan pendidikan

2.mengembangkan kurikulum satuan pendidikan yang relevan dengan
kebutuhan belajar peserta didik dan merujuk pada kurikulum
nasional

3.menyusun dan melaksanakan mekanisme evaluasi berkala untuk
memastikan kurikulum di tingkat satuan pendidikan relevan dengan
kebutuhan belajar peserta didik



Komponen 3: Kinerja Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran

Butir 11
Pendidik menyediakan dukungan sosial emosional bagi peserta didik dalam
proses pembelajaran.

Indikator
Pendidik:

1.memberikan umpan balik yang membangun kepercayaan diri peserta
didik bahwa kemampuan dirinya dapat terus berkembang ketika ia
mau berusaha.

2.memberi perhatian kepada peserta didik yang memerlukan dukungan
lebih/khusus.

3.menciptakan proses belajar yang mendorong peserta didik untuk
mengutarakan dan mengkritisi gagasan, berbagi pengetahuan
terhadap sesama, mencoba, dan berkarya.

4.memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan kemampuan
mengendalikan emosi dan disiplin diri melalui interaksi yang
memberikan rasa aman.


Butir 12
Pendidik mengelola kelas untuk menciptakan suasana belajar yang aman,
nyaman, dan mendukung tercapainya tujuan pembelajaran.

Indikator
Pendidik:

1.menyusun kesepakatan belajar secara partisipatif.

2.tidak menggunakan tindakan agresif, baik secara verbal dan
nonverbal dalam mengelola perilaku peserta didik.

65

media

Draf Instrumen Pendidikan Anak Usia Dini - BANPDM 2024

11

3.mendorong terbangunnya sikap positif peserta didik berbasis
tanggung jawab dan konsekuensi.

4.membangun suasana belajar yang berfokus pada aktivitas belajar.

Butir 13
Pendidik mengelola proses pembelajaran secara efektif dan bermakna.

Indikator
Pendidik:

1.merumuskan tujuan pembelajaran dengan mengacu pada kurikulum
satuan pendidikan.

2.menggunakan hasil asesmen untuk mendapatkan informasi tentang
kebutuhan belajar peserta didik dan menggunakannya sebagai dasar
untuk merancang pembelajaran berdiferensiasi.

3.menyusun kegiatan pembelajaran yang selaras dengan tujuan
pembelajaran.

4.melakukan asesmen dengan menggunakan cara yang sesuai dengan
anak usia dini.

5.melibatkan peserta didik secara aktif dalam menentukan kegiatan
serta hasil karya yang dapat membantu peserta didik mencapai
tujuan pembelajaran sesuai dengan minat dan kebutuhan belajarnya

Butir 14
Pendidik memfasilitasi pembelajaran yang efektif dalam membangun
kemampuan fondasi peserta didik dalam hal keimanan dan ketakwaan,
kebangsaan, karakter, serta kompetensi yang relevan.

Indikator
Pendidik memfasilitasi:

1.peserta didik untuk menguatkan keimanan dan ketakwaan pada
Tuhan untuk membentuk budi pekerti yang baik melalui beragam
pengalaman belajar. (imtak dan nilai agama/budi pekerti).

2.pengalaman belajar dan pembiasaan yang mendorong peserta didik
untuk mampu berkegiatan dalam sehari-hari dan memahami
perannya di keluarga dan lingkungan lain yang lebih luas.

3.memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan kemampuan
bernalar dan memecahkan masalah melalui strategi pembelajaran
yang mendorong peserta didik berani bertanya, mau mencoba, dan
berkarya.

4.peserta didik untuk mengembangkan kematangan emosi serta
keterampilan sosial dan bahasa untuk berinteraksi sehat dengan

66

media

Draf Instrumen Pendidikan Anak Usia Dini - BANPDM 2024

12

teman sebaya dan individu lainnya melalui ragam pengalaman
belajar.

5.peserta didik untuk memiliki kemampuan fondasi literasi yang
holistik melalui proses belajar yang aktif dan memberikan
pengalaman menyenangkan.

6.peserta didik untuk memiliki kemampuan fondasi numerasi yang
holistik melalui proses belajar yang aktif dan memberikan
pengalaman menyenangkan.

7.pengalaman belajar untuk membangun pemahaman peserta didik
tentang identitasnya sebagai warga negara Indonesia, serta
kecintaannya terhadap kekayaan budaya dan alam Indonesia.

8.pembelajaran yang membangun pemahaman peserta didik mengenai
identitas dirinya serta peran yang dapat diambil agar memberikan
manfaat di lingkungannya

media

021

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 66

SLIDE