Search Header Logo
Bimtek PMM

Bimtek PMM

Assessment

Presentation

World Languages

Professional Development

Practice Problem

Hard

Created by

Erni Embu

FREE Resource

68 Slides • 0 Questions

1

media

OLEH :

HERI KUNCORO, M.Pd

KABID PENINGKATAN MUTU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MAPPI

MAPPI 2024

2

media

Apa Itu PMM..?????

Salah satu kunci transformasi pendidikan Indonesia adalah guru yang terus
belajar dan mengutamakan kualitas pembelajaran murid. Guna membantu guru
meningkatkan kompetensinya secara merata di seluruh Indonesia, pada tahun
2022

Kementerian

Pendidikan,

Kebudayaan,

Riset,

dan

Teknologi

(Kemendikbudristek) merilis Platform Merdeka Mengajar (PMM).


Awalnya, PMM dirancang untuk mendekatkan guru dengan berbagai sumber
belajar, mengajar, dan berkarya bagi guru. Salah satu fiturnya adalah Pelatihan
Mandiri, yang membantu guru dan kepala sekolah mengakses berbagai sumber
pelatihan berkualitas di manapun, kapanpun. Guru juga dapat mengakses
berbagai Perangkat Ajar dari PMM yang berasal dari guru-guru kontributor di
seluruh Indonesia, serta berbagi dan belajar bersama ratusan ribu guru dari daerah
lain dengan fitur Komunitas Belajar dan Bukti Karya.


Hingga saat ini, PMM terus dikembangkan berdasarkan kebutuhan guru demi
peningkatan kualitas pembelajaran, dan sudah ada lebih dari tiga juta guru yang
mengaksesnya. Bahkan, banyak dari mereka yang membagikan cerita terkait
bagaimana PMM membantu proses administrasi jadi lebih efisien, hingga
memotivasi untuk mengubah pola pikir dalam menjadi guru. Salah satu
pengembangan terbaru dari PMM yang baru saja dirilis pada 19 Desember 2023
lalu adalah fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. Dengan fitur
Pengelolaan Kinerja di PMM, guru dan kepala sekolah dapat mengisi Sasaran
Kinerja Pegawai (SKP) dalam waktu singkat tanpa melakukan pengisian rencana
kinerja secara manual dan prosesnya pun telah disesuaikan dengan konteks
kinerja yang dibutuhkan guru serta kepala sekolah untuk meningkatkan kualitas
pembelajaran.


PMM Membantu Menyederhanakan Proses Administrasi hingga Mengubah Pola
Pikir Guru

Testimoni...

........

Pertama kali dalam sejarah pendidikanPengelolaan kinerja guru
betul-betul difokuskan pada peningkatan kualitas pembelajaran.

Testimoni....

3

media

Kami merasakan adanya perubahan mendasar dan menyeluruh berkat
PMM

Testimoni...

Sebagian besar guru senior di Indonesia banyak yang

belum lama mengenal teknologi.

Bahkan, ia baru mengenal cara menggunakan laptop

dan ponsel pintar.

Mereka sadar kita harus bangkit... bangkit dari

keterpurukan pengelolaan pendidikan,

Karena, semangat yang tinggi untuk terus mengikuti
perkembangan zaman, mendorong kita untuk terus

meningkatkan kualitas pembelajara,

dan belajar menggunakan laptop dan mengakses

internet untuk memanfaatkan PMM.

Karena di PMM kita bisa meningkatkan kualitas diri

secara mandiri, pelatihan pelatihan mandiri semua ada

di PMM, contoh pembuatan bahan ajar, modul dan
media pembelajran semua ada di PMM. Membuat
prota, promes, assesmen murid, dari membuat soal

semua ada di PMM.

Bahkan untuk kenaikan pangkatpun sekarang merujuk

pada PMM.

4

media



Tidak hanya perubahan positif atas paradigma berpikir, pemanfaatan PMM juga
dirasakan membuka wawasannya terkait pelatihan peningkatan kompetensi
guru. “Dulu [sebelum ada PMM], kalau ingin ikut pelatihan, harus ditunjuk oleh
Dinas Pendidikan. Topiknya juga hanya satu, belum tentu bisa diterapkan di
sekolah. Dengan PMM, kita bisa pelatihan mandiri kapan saja, tidak ada paksaan,
tidak terikat waktu, dan topik yang dipelajari juga bisa disesuaikan dengan
kondisi sekolah kita.



Gotong-royong Mengimplementasikan Perubahan Pola Belajar Mengajar di
Sekolah



Butuh waktu dalam menyelaraskan langkah seluruh warga sekolah guna
menciptakan iklim pembelajaran yang kondusif di satuan pendidikan. Perubahan
dan dampak yang ditularkan oleh guru-guru pada murid-muridnya tidaklah

Kita merasakan perubahan yang konkret setelah mengenal PMM, terutama
terkait penerapan disiplin positif pada murid. Awalnya kita menjalankan gaya
mengajar yang kaku dan berpusat pada guru, kini polanya diubah menjadi lebih
bebas dan berpusat pada murid.



Mungkin awalnya berat, perlu menyesuaikan ego kita sebagai guru dan
mengubah pola yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Dari yang tadinya
mindset kita bahwa siswa itu harus selalu diberi reward agar ingin belajar,
sekarang menjadi bagaimana kita menumbuhkan kesadaran dan motivasi belajar
siswa dengan mengimbangi reward dan punishment. Butuh waktu berbulan
bulan, bahkan mungkin tahun untuk menyesuaikan perubahan pola dan ritme di
kelas dalam menerapkan disiplin positif itu.

Walau tidak mudah, perubahan memang perlu diupayakan. Kita akan merasa
disadarkan, lewat fitur Pengelolaan Kinerja di PMM untuk mengembalikan
hakikat guru menjadi guru yang merdeka dan selalu berpihak pada murid.

5

media

Kita disadarkan bahwa mengembangkan kompetensi guru bukan tentang
banyak-banyakan kegiatan, apalagi jika hal tersebut tidak memiliki relevansi
dengan peningkatan kualitas pembelajaran.

Tetapi mengembangkan guru kita bicara tentang berefleksi dan meningkatkan
kualitas perilaku kerja dalam mengajar. Fitur Pengelolaan Kinerja di PMM sangat
memudahkan saya sebagai seorang guru dalam proses belajar dan bekerja yang
tidak dapat dipisahkan



PMM memberikan pilihan agar guru-guru dapat memanfaatkannya sesuai
fleksibilitas waktu serta kebutuhannya. Beberapa fitur yang bisa dimanfaatkan
guru dan kepala sekolah aparatur sipil negara (ASN) Fitur Pengelolaan Kinerja,
Pelatihan Mandiri, Bukti Karya, Komunitas Belajar, dan juga Refleksi Kompetensi.
Khusus untuk Fitur Pengelolaan Kinerja menjadi fitur wajib bagi guru dan kepala
sekolah ASN yang dapat digunakan untuk membantu pengisian Sasaran Kinerja
Pegawai (SKP) menjadi lebih praktis dan efektif. Adapun Fitur Pengelolaan
Kinerja tidak wajib bagi guru non-ASN. Masyarakat dapat menyaksikan berbagai
kisah guru inspiratif lainnya yang telah merasakan manfaat dari penggunaan
PMM.

Pengelolaan Kinerja Guru Berfokus pada Peningkatan Kualitas Pembelajaran
Link-link penting dalam PMM

Informasi Pemeliharaan Sistem Pengelolaan Kinerja

Apa itu Pengelolaan Kinerja?

Mengenai Pengelolaan Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar

Tahapan Pengelolaan Kinerja Untuk Guru

Tahapan Pengelolaan Kinerja Untuk Kepala Sekolah

Tentang Sinkronisasi Pengelolaan Kinerja di PMM dengan E-Kinerja

Kendala Pesan Error untuk Sinkronisasi PMM dengan E-kinerja

Penyesuaian Pengguna pada Masa Transisi Pengelolaan Kinerja di PMM

Tentang Surat Keterangan Selesai Topik Pelatihan Mandiri untuk Bukti Dukung
Pengembangan Kompetensi

6

media

Ketentuan Pengembangan Kompetensi dalam Kategori Kontribusi Terhadap
Komunitas serta Sumber Belajar untuk Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala
Sekolah

Menggunakan Platform Merdeka Mengajar Melalui Chromebook

Tentang Sinkronisasi Pengelolaan Kinerja di PMM dengan E-Kinerja

Mengenai Pengelolaan Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar

Masuk/Login ke Platform Merdeka Mengajar

Cara Mengisi Pelaksanaan Praktik Kinerja Untuk Guru

Link link penting:

1.Merdeka Mengajar
2.Pengelolaan Kinerja
3.Tentang Pengelolaan Kinerja
4.Pelaksanaan Kinerja untuk Guru

Diperbaharui March 22, 2024 08:51

7

media

Mengakses Pengelolaan Kinerja

Sebelum mengakses Pengelolaan Kinerja, pastikan Anda merupakan Guru dan
Kepala Sekolah yang memenuhi persyaratan dalam mengakses Halaman
Pengelolaan Kinerja. Informasi lebih lanjut tentang pengguna Pengelolaan Kinerja
dapat kunjungi artikel di sini

Selanjutnya, Anda juga dapat pastikan untuk masuk/login menggunakan akun
belajar.id Informasi cara masuk/login dapat dilihat di sini. Untuk mengakses menu
Pengelolaan Kinerja, silakan perhatikan langkah-langkah di bawah ini. Klik tab
Versi Aplikasi Android atau Versi Web sesuai gawai yang Anda gunakan.

Versi Aplikasi AndroidVersi Web

1. Buka Menu PengelolaanKinerja pada laman Beranda aplikasi Merdeka
Mengajar di Android

2. Setelah masuk ke halaman Pengelolaan Kinerja, Anda akan melihat Alur
Pengelolaan Kinerja seperti tampilan dibawah ini.

8

media

Alur Pengelolaan Kinerja

Pengelolaan Kinerja yang dirancang untuk dilakukan dalam dua siklus setiap
tahunnya, dengan satu siklus berlangsung selama periode 6 bulan, bertujuan untuk
meningkatkan efektivitas pelaksanaan. Keuntungan utama adanya dua siklus
dalam satu tahun adalah memberikan kesempatan untuk evaluasi berkala,
pemantauan, dan peningkatan kinerja, baik bagi Guru maupun Kepala Sekolah.

Pemangku kepentingan yang terlibat dalam Pengelolaan Kinerja antara lain
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) selaku instansi
pembina Guru dan Kepala Sekolah, Badan Kepegawaian Negara (BKN) instansi
pemerintah yang membidangi manajemen kepegawaian, dan Pemerintah Daerah
sesuai kewenangan melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Dinas Pendidikan.
Keterlibatan

pemangku

kepentingan

tersebut

memperkuat

implementasi

Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah sehingga menjadikannya lebih
berdampak, dinamis, dan responsif terhadap kualitas pembelajaran selama
setahun. Linimasa Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah mencerminkan
komitmen untuk memberikan evaluasi secara berkala dan dukungan secara teratur
guna mendukung peningkatan kinerja yang berkelanjutan.

Tujuan yang ingin dicapai dari Pengelolaan Kinerja adalah mendukung Guru dan
Kepala Sekolah melakukan peningkatan kinerja dengan lebih terfokus pada 1
indikator kinerja yang telah dipilih pada setiap siklusnya.

Berikut merupakan Alur Perencanaan dan Pelaksanaan pada Pengelolaan Kinerja
Guru

9

media

Manfaat Pengelolaan Kinerja

Bagi Guru dan Kepala Sekolah yang memenuhi ketentuan yang dapat
mengakses pengelolaan kinerja, Guru dan Kepala Sekolah akan mendapatkan
manfaat yang signifikan ketika melibatkan diri dalam kegiatan Pengelolaan
Kinerja. Beberapa manfaat yang dapat diperoleh oleh Kepala Sekolah dan
Guru meliputi:

1.Memfasilitasi pegawai (guru dan kepala sekolah) melakukan

pengembangan kompetensi dan peningkatan kinerja secara berkelanjutan.

2.Memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap kontribusi pegawai

(guru dan kepala sekolah) terhadap peningkatan kualitas pembelajaran.

3.Memberikan penguatan dan dukungan terhadap peningkatan karier

pegawai (guru dan kepala sekolah) berdasarkan kualitas kinerjanya.

10

media
media

Tahapan Pengelolaan Kinerja Untuk Guru

Pengelolaan Kinerja untuk Guru memiliki tiga tahapan penting yang dilakukan
oleh Guru selama enam bulan dan terjadi dua kali dalam setahun. (Perdirjen
GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023). Berikut adalah Tahapan Pengelolaan Kinerja
dimulai dari Perencanaan Kinerja hingga Penilaian Hasil Kinerja di Platform
Merdeka Mengajar.

1.Perencanaan Kinerja

2.Pelaksanaan Kinerja

3.Penilaian Kinerja

11

media


Tahap Perencanaan Kinerja

Perlu diketahui!

1.Bagi Guru yang tidak memiliki Kepala Sekolah definitif (saat ini dipimpin

oleh Plt Kepala Sekolah) di Satuan Pendidikan, maka Perencanaan Kinerja
yang diajukan akan disetujui secara otomatis oleh sistem. Pastikan
perencanaan yang Anda buat telah sesuai sebelum mengajukan, karena
tidak ada proses diskusi hingga pengecekan manual yang umumnya
dilakukan oleh Kepala Sekolah

12

media

Perencanaan Kinerja merupakan proses penting bagi Guru dalam meningkatkan
efektivitas pengajaran dan pembelajaran yang berdampak pada Peserta Didik. Pada
tahap ini, Guru dapat memulai menyusun Perencanaan Kinerja pada awal bulan di setiap
semester tahun ajaran baru. Guru dapat memilih indikator yang direkomendasikan
berdasarkan penilaian dari Rapor Pendidikan atau indikator lainnya sesuai dengan
kebutuhan peningkatan kinerja. Bagi ‘Perencanaan Kinerja' yang telah disusun akan
diajukan kepada Atasan dan akan melakukan peninjauan serta memberikan persetujuan
terhadap 'Perencanaan Kinerja' yang diajukan oleh Guru. Informasi tentang tentang
Perencanaan Kinerja untuk Guru dapat kunjungi artikel di sini.

Perencanaan Kinerja merupakan tahap awal dalam Pengelolaan Kinerja. Pada
tahap ini, Guru diminta untuk menyusun Perencanaan Kinerja sebelum batas
waktu yang dianjurkan, yaitu pada awal bulan setiap semester. Hal tersebut
bertujuan untuk memudahkan Guru dalam berdiskusi dengan Kepala Sekolah
guna melakukan evaluasi dan penyesuaian yang lebih efektif terhadap
penyusunan Perencanaan Kinerja.

Perencanaan Kinerja memiliki lima tahap yang harus dilakukan oleh Guru, mulai
dari penyusunan ‘Praktik Kinerja hingga melakukan pengecekan ‘Rangkuman
dari penyusunan yang telah dibuat. Informasi lebih lanjut tentang penyusunan
Perencanaan Kinerja dapat kunjungi artikel di sini untuk Jenjang PAUD - TK dan
di sini untuk Jenjang SD - SMA.

1.Praktik Kinerja

2.Pengembangan Kompetensi

3.Tugas Tambahan

4.Perilaku Kerja

5.Rangkuman

13

media

Perlu diketahui!

1.Bagi Guru yang tidak memiliki Kepala Sekolah definitif (saat ini dipimpin

oleh Plt Kepala Sekolah) di Satuan Pendidikan, maka Perencanaan Kinerja
yang diajukan akan disetujui secara otomatis oleh sistem. Pastikan
perencanaan yang Anda buat telah sesuai sebelum mengajukan, karena
tidak ada proses diskusi hingga pengecekan manual yang umumnya
dilakukan oleh Kepala Sekolah

2.Pastikan sudah masuk/login menggunakan Akun belajar.id milik Anda

sebelum memulai penyusunan Perencanaan Kinerja.

Praktik Kinerja merupakan pendekatan pembelajaran yang menekankan
pengalaman langsung oleh Guru. Dalam Praktik Kinerja, terdapat sub indikator
yang menjadi fokus peningkatan kinerja Guru. Sub Indikator ini mencakup
berbagai aspek yang akan diobservasi selama proses pembelajaran. Guru hanya
dapat memilih satu sub indikator, Guru dapat memilih Sub indikator yang
direkomendasikan berdasarkan RaporPendidikan atau memilih sub indikator
lainnya

14

media

Perlu diketahui!

1.Guru yang tidak memperoleh atau tidak memiliki Rapor Pendidikan masih

dapat memilih sub indikator lain sebagai fokus peningkatan kinerja

Tanya Jawab Tentang Perencanaan Kinerja untuk
Guru

Apakah memungkinkan untuk memilih lebih dari satu indikator di Praktik
Kinerja?

Apakah saya dapat memilih indikator lain jika tidak ada indikator yang
direkomendasikan berdasarkan Rapor Pendidikan?

15

media

Apakah Rencana Hasil Kerja pada tahap Pengembangan Kompetensi bisa di
pilih lebih dari satu ?

Bagaimana Perencanaan Kinerja untuk Guru BK yang tidak mengajar di kelas?

Apakah Rencana Hasil Kerja (RHK) Guru BK sama dengan Rencana Hasil Kerja
(RHK) Guru Mapel?

Apakah seorang guru yang mengajar di dua sekolah dan juga memiliki dua
akun belajar.id harus melakukan Pengelolaan Kinerja di kedua akun tersebut?

Apakah seorang Guru PNS yang akan pensiun pada pertengahan Semester I
atau II (misalnya bulan April dan September) perlu mengisi Pengelolaan Kinerja
di setiap periode tersebut?

16

media

Tahap Pelaksanaan Kinerja

Pelaksanaan Kinerja merupakan tahap kedua setelah Perencanaan Kinerja yang
sudah disetujui. Pada tahap ini, Kepala Sekolah akan melakukan pelaksanaan,
pemantauan dan pembinaan kinerja melalui observasi. Pelaksanaan Kinerja
memiliki empat proses tahapan dalam melakukan observasi yang dilakukan oleh
Guru dan/atau Kepala Sekolah mulai dari Bulan Februari sampai dengan Mei.
Berikut empat proses tahapan dalam melakukan :

1.Diskusi Persiapan

2.Observasi Kelas

3.Diskusi Tindak Lanjut

4.Refleksi Tindak Lanjut

Guru juga akan diminta untuk melampirkan bukti dukung Pengembangan
Kompetensi dan bukti dukung Tugas Tambahan di Pelaksanaan Kinerja.
Informasi tentang Pelaksanaan Kinerja untuk Guru dapat kunjungi artikel di sini

17

media

Tentang Pelaksanaan Kinerja untuk Guru

1.Merdeka Mengajar

2.Pengelolaan Kinerja

3.Pengelolaan Kinerja Guru

4.Pelaksanaan Kinerja untuk Guru

Diperbaharui March 22, 2024 08:51

Pelaksanaan Kinerja merupakan tahap kedua dalam Pengelolaan Kinerja setelah
Perencanaan Kinerja yang telah disusun oleh Guru mendapatkan persetujuan
dari Kepala Sekolah. Dalam Pelaksanaan Kinerja, Guru diharapkan dapat
menjalankan dua kegiatan penting, yaitu melakukan Pelaksanaan Praktik
Kinerja melalui Pemantauan dan Pembinaan yang dilakukan oleh Kepala
Sekolah, serta mengumpulkan bukti dukung berupa 'Pengembangan
Kompetensi' dan 'Tugas Tambahan'.

Perlu diketahui!

1.Bagi Anda seorang Guru yang tidak memiliki Kepala Sekolah definitif dan

sudah ada Plt. Kepala Sekolah yang ditunjuk untuk Satuan Pendidikan
Anda, maka idealnya Perencanaan Kinerja yang diajukan akan disetujui
secara otomatis oleh sistem. Sehingga, Anda dapat melanjutkan ke tahap
Pelaksanaan Kinerja.

2.Bagi Guru yang tidak memiliki Kepala Sekolah definitif dan belum ada Plt.

Kepala Sekolah yang ditunjuk untuk Satuan Pendidikan Anda, maka Anda
akan mendapatkan notifikasi Data atasan Anda tidak ditemukan.

18

media

1.Maka, silakan untuk dapat menghubungi Operator Sekolah atau Dinas

Pendidikan setempat unutk menyesuaikan data di Dapodik. Anda dapat
memulai Pelaksanaan Kinerja setelah data atasan Anda sudah tersedia.

19

media

Pada Praktik Kinerja terdapat dua bagian yang harus Guru lakukan, dimulai dari
bagian pertama yaitu Pelaksanaan Observasi dan bagian kedua,
yaitu Pelaksanaan Tindak Lanjut. Informasi lebih lanjut tentang Alur
Pelaksanaan Praktik Kinerja dapat kunjungi artikel di sini

20

media

Pada bagian Kumpulkan Dokumen, Guru diminta untuk mengumpulkan bukti
dukung Pengembangan Kompetensi' dan bukti dukung
TugasTambahan' berdasarkan 'Rencana Hasil Kerja' dan 'Tugas
Tambahan' yang telah dipilih oleh Guru saat melakukan Perencanaan Kinerja.
Informasi lebih lanjut tentang cara unggah bukti dukung dapat kunjungi artikel
di sini.

21

media

Pada bagian Cek Dokumen Lainnya, Guru dapat melihat bukti dukung lainnya
seperti Dokumen Kurikulum operasional di satuan pendidikan (KOSP)
dan Dokumen Rangkuman Kehadiran Guru yang di unggah oleh Kepala
Sekolah. Pada Pelaksanaan Kinerja, Guru juga dapat melihat Perilaku Kerja
yang sudah dipilih pada tahap Perencanaan Kinerja.

22

media

23

media

24

media

Tahap Penilaian Kinerja

Penilaian Kinerja merupakan tahap terakhir dari rangkaian Pengelolaan Kinerja.
Pada tahap ini, Kepala Sekolah dan Guru akan berdiskusi untuk menentukan
penilaian kinerja di akhir semester berdasarkan ‘Pelaksanaan Kinerja’ yang telah
dilakukan. Kepala Sekolah akan membahas pencapaian dan kontribusi Guru
sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan dalam Perencanaan Kinerja.
Diskusi ini menjadi momen untuk memberikan umpan balik, mengidentifikasi
kekuatan, dan merencanakan langkah-langkah pengembangan selanjutnya guna
meningkatkan kualitas pembelajaran dan kinerja Guru. Informasi lebih lanjut
tentang Penilaian Predikat Kinerja Guru dapat kunjungi artikel di sini.

25

media

Setelah melakukan Penilaian Kinerja Guru melalui dua aspek utama:
Rating Penilaian Pelaksanaan Praktik Kinerja dan Rating Penilaian Perilaku
Kinerja, Kepala Sekolah akan melakukan Penetapan Predikat Kinerja untuk Guru
di Satuan Pendidikan yang menjadi Kewenangan Kepala Sekolah. Penetapan
Predikat Kinerja Guru merupakan langkah akhir dalam Pengelolaan Kinerja Guru.
Tanggung jawab menetapkan predikat ini ada pada Kepala Sekolah setelah
Kepala Dinas Pendidikan menetapkan Predikat Kinerja Organisasi untuk Satuan
Pendidikan yang berada di bawah wewenangnya. Informasi lebih lanjut tentang
Penetapan Predikat Kinerja Guru dapat kunjungi artikel di sini.

Data penilaian ini mencakup Predikat Kinerja yang terisi otomatis berdasarkan
hasil penilaian yang diberikan kepada guru melalui dua aspek utama: Rating
Penilaian Pelaksanaan Praktik Kinerja dan Rating Penilaian Perilaku Kinerja.
Penilaian terhadap hasil kerja dilakukan untuk mengevaluasi peningkatan praktik
kinerja, dengan mempertimbangkan pengembangan kompetensi yang telah
dicapai. Dengan pendekatan ini, setiap aspek kinerja guru dapat dinilai secara
menyeluruh dan objektif, sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam
PermenPANRB No. 6 Tahun 2022.

26

media

Selain Penilaian Rating Praktik Kinerja dan Rating Perilaku Kerja, Poin
Pengembangan Kompetensi guru juga dapat diperiksa. Perlu diketahui bahwa
Pengembangan Kompetensi tidak menjadi fokus utama dalam menetapkan
Predikat Kinerja. Namun, poin yang diperoleh setiap guru dari pengembangan
kompetensi tetap dapat dipertimbangkan jika diperlukan.

Perlu diketahui!

1.Jika terdapat nama pegawai yang sudah tidak aktif (pensiun, meninggal

dunia, mutasi dan sebagainya), Anda dapat melakukan pembaruan data di
Dapodik.

2.Jika terdapat nama pegawai yang terduplikasi, Anda dapat menghubungi

Pusat Bantuan dengan menyertakan bukti halaman tersebut disertai
dengan email Akun belajar.id nama pegawai yang terduplikasi.

3.Kepala Sekolah hanya perlu mengirimkan data Penilaian Kinerja satu kali

saja. Jika ada data guru yang belum dikirim, Anda tidak perlu khawatir.
Anda dapat fokus menyelesaikan penilaian untuk guru tersebut dan/atau
melanjutkan ke tahap Penetapan Predikat Kinerja. Dengan demikian,

27

media

proses penilaian kinerja menjadi lebih efisien dan fleksibel, memungkinkan
setiap guru mendapatkan penilaian yang akurat dan tepat waktu.

Sebelum Kepala Sekolah mengirimkan Data Penilaian ke Kepala Dinas
Pendidikan, Kepala Sekolah memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan
jika diperlukan. Ini memungkinkan Kepala Sekolah untuk memastikan keakuratan
dan kelengkapan data sebelum hasil Penilaian Kinerja Guru dikirimkan kepada
Kepala Dinas Pendidikan.

Setelahnya, hasil Penilaian Kinerja akan disampaikan kepada Kepala Dinas
Pendidikan untuk dilakukan Penetapan Predikat Kinerja Organisasi. Informasi
lebih lanjut tentang proses pengiriman Penilaian Kinerja Guru kepada Kepala
Dinas Pendidikan dapat ditemukan dalam artikel yang tersedia di sini.

Cara Mengirimkan Hasil Penilaian Kinerja Guru
kepada Kepala Dinas Pendidikan oleh Kepala
Sekolah

Sebelum menetapkan Predikat Kinerja Guru, langkah pertama adalah
mengirimkan Data Penilaian Kinerja Guru kepada Dinas Pendidikan. Proses ini
sangat penting karena diperlukan untuk memperoleh Predikat Kinerja Organisasi
yang akan diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan untuk Satuan Pendidikan
Anda.

Berikut ini adalah panduan langkah demi langkah untuk mengirimkan Penilaian
Kinerja Guru kepada Kepala Dinas Pendidikan:

1. Klik ‘Pengelolaan Kinerja’ pada menu Beranda di platform Merdeka Mengajar
(PMM). Silakan akses melalui desktop atau laptop untuk mendapatkan
pengalaman terbaik.

28

media

2. Bagi Anda yang mengakses Pengelolaan Kinerja melalui aplikasi PMM pada
perangkat Android, Anda akan menerima notifikasi berupa rekomendasi untuk
mengakses Pengelolaan Kinerja melalui komputer atau laptop. Klik 'Tetap di sini' jika
Anda masih ingin mengakses Pengelolaan Kinerja melalui aplikasi.

3. Pada halaman Pengelolaan Kinerja, Anda dapat klik menu Kepala Sekolah lalu
pilih Sebagai Pejabat Penilai Kinerja, lalu Klik Lakukan Penilaian untuk masuk
ke halaman Penilaian Kinerja

4. Klik Cek Penilaian untuk masuk ke halaman Penilaian Kinerja. Perlu diketahui
Penetapan Predikat Kinerja dapat dilakukan setelah Anda telah mengirimkan
Penilaian Kinerja Guru ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Pendidikan
telah memberikan Predikat Kinerja Organisasi.

29

media

5. Pada halaman Penilaian Kinerja, Klik Kirim Data untuk masuk ke halaman
Data Penilaian Kinerja Guru di Satuan Pendidikan Anda.

Nama Guru untuk Periode Juli - Desember 2024 tidak muncul pada halaman
Anda sebagai Atasan.

Jika terdapat nama Guru untuk periode Juli - Desember 2024 tidak muncul pada
halaman Anda sebagai atasan, maka penting untuk diketahui bahwa saat ini yang
dibutuhkan saat ini oleh ASN yang mengisi Pengelolaan Kinerja di dalam PMM
adalah sebagai berikut:

1.Untuk periode Januari - Juni 2024, silahkan Anda dapat fokus pada

Penilaian Kinerja Guru apabila belum diselesaikan.

2.Untuk periode Juli - Desember 2024, baik Guru maupun Atasan disarankan

fokus pada Perencanaan dan Pelaksanaan Kinerjanya.

Apabila Anda menemukan kendala bahwa terdapat nama Guru yang belum
lengkap ditampilkan pada akses Atasan pada periode Juli -- Desember 2024 ini,
maka Atasan perlu melakukan pengecekan terperinci: pada laman apa nama
Guru belum terlihat.

30

media

1.[Tipe A] A. Nama Guru belum muncul pada Perencanaan, maka tindak

lanjut yang dibutuhkan memastikan Perencanaan telah tuntas dilakukan:

1.Guru mengajukan Perencanaan Kinerja kepada Atasan (apabila PLT

KS akan disetujui secara otomatis), lalu

2.Atasan (terutama KS definitif) memastikan bahwa Anda telah

menyetujui Perencanaan Kinerja yang diajukan.

3.Selanjutnya, kembali kepada Guru perlu menyepakati Perencanaan

Kinerja yang telah disetujui.

2.[Tipe B] B. Apabila Guru belum muncul pada Penilaian, maka tindak lanjut

yang dibutuhkan memastikan nama Guru tersebut dapat muncul di menu
Penilaian dengan melakukan:

1.Guru dan Atasan memastikan proses Perencanaan telah tuntas

dilakukan (sesuai dijelaskan poin A)

2.Guru dapat melanjutkan dengan mengisi Dokumen Persiapan dan

memilih jadwal observasi yang telah disepakati bersama Anda
sebagai atasan.

Info Penting!

Penilaian Predikat Kinerja untuk periode Juli -- Desember 2024 baru dapat
dilakukan pada bulan Desember 2024.

31

media

6. Selanjutnya, Anda akan menerima panduan sebelum mengirimkan data
Penilaian Kinerja Guru kepada Kepala Dinas Pendidikan. Mohon perhatikan
panduan yang disampaikan dan centang panduan tersebut jika Anda sudah
memahaminya. Klik "Lanjut" untuk masuk ke halaman Kirim ke Dinas Pendidikan.

32

media

7. Pada halaman Data Penilaian Kinerja, Kepala Sekolah dapat melakukan
penyesuaian sebelum hasil Penilaian Kinerja Guru dikirimkan kepada Dinas
Pendidikan. Klik ‘Simpan Draf’ jika Anda ingin berhenti sejenak ketika sedang
melakukan penyesuaian Penilaian Kinerja Guru dan akan kembali melakukan
pengisian di lain waktu.

Klik Kirim ke Dinas Pendidikan untuk mengirim data penilaian kinerja guru ke
Dinas Pendidikan

33

media

Perlu diketahui!

1.Jika terdapat nama pegawai yang sudah tidak aktif (pensiun, meninggal

dunia, mutasi dan sebagainya), Anda dapat melakukan pembaruan data di
Dapodik.

2.Jika terdapat nama pegawai yang terduplikasi, Anda dapat menghubungi

Pusat Bantuan dengan menyertakan bukti halaman tersebut disertai
dengan email Akun belajar.id nama pegawai yang terduplikasi.

8. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk melakukan konfirmasi ulang.
Klik Centang untuk melakukan konfirmasi dan Anda juga akan diminta untuk

34

media

memberikan penjelasan dan persetujuan di kolom yang tersedia, kemudian
klik Lanjut untuk kirim Penilaian Kinerja Guru di Satuan Pendidikan Anda kepada
Kepala DInas Pendidikan.

Perlu diketahui!

1.Jika Anda setuju untuk mengirimkan Penilaian Kinerja Guru yang sudah

diberikan penilaian, maka Anda dapat memberikan penjelasan dan
persetujuan di kolom yang tersedia, kemudian klik Lanjut untuk kirim
Penilaian Kinerja Guru di Satuan Pendidikan Anda kepada Kepala DInas
Pendidikan.

35

media

8. JIka Kepala Dinas Pendidikan telah memberikan Predikat Kinerja Organisasi,
Anda dapat memulai untuk Penetapan Predikat Kinerja Guru. Informasi lebih
lanjut Tentang Penetapan Predikat Kinerja Guru Oleh Kepala Sekolah dapat
kunjungi artikel di sini.

36

media

37

media

Tentang Sinkronisasi Pengelolaan Kinerja
di PMM dengan E-Kinerja

Fitur Sinkro PMM dirancang untuk memudahkan sinkronisasi data pengelolaan
kinerja antara Platform Merdeka Mengajar dan Platform E-Kinerja BKN. Proses ini
memungkinkan integrasi data yang lebih efisien dan akurat, mendukung
pemantauan dan evaluasi kinerja yang lebih komprehensif. Anda dapat
menggunakan fitur Sinkro PMM melalui Platform E-Kinerja atau dengan
mengunjungi tautan di sini.

38

media

Fitur Sinkro PMM dapat digunakan oleh Admin Instansi untuk membantu Guru dan
Kepala Sekolah dalam melakukan sinkronisasi Data Pengelolaan Kinerja dari PMM.
Dalam konteks ini, peran Admin Instansi diemban oleh pegawai yang menjadi
admin platform e-Kinerja BKN. Silakan hubungi Admin Instansi sesuai kewenangan
masing-masing Kementerian.

Jika Anda berada dibawah naungan Kemendikbudristek, maka Anda dapat
menghubungi BKD (Badan Kepegawaian Daerah) sesuai wilayah kewenangan
lokasi Anda berada.

Untuk mengetahui Admin Instansi yang relevan, Anda dapat melakukan
pengecekan mandiri dengan langkah-langkah berikut:

1.Silakan mengakses e-Kinerja Anda dan kunjungi

laman https://kinerja.bkn.go.id/profil .

2.Cek pada bagian INSTANSI.

3.Instansi yang muncul pada halaman tersebut adalah Instansi yang relevan dan

dapat membantu Anda.

39

media

Sebagai contoh, jika Anda adalah Guru atau Kepala Sekolah dalam naungan
Kemendikbudristek

dan

pada

halaman https://kinerja.bkn.go.id/profil tertulis

INSTANSI: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maka Anda dapat berkoordinasi
dengan BKD Provinsi Jawa Tengah."

Selain Admin Instansi, penting untuk diketahui bahwa Guru, Plt. Kepala Sekolah,
dan Kepala Sekolah Definitif juga dapat menggunakan Fitur Sinkro PMM untuk
mengintegrasikan Data Pengelolaan Kinerja dari Platform Merdeka Mengajar.

Berikut adalah tahapan cara melakukan sinkronisasi PMM untuk Admin Instansi,
Guru, dan Kepala Sekolah:

40

media

Tahapan melakukan sinkron oleh Guru

41

media

42

media

Tahapan melakukan sinkron oleh Kepala Sekolah

43

media

44

media

Tahapan melakukan sinkron oleh Admin Instansi

45

media

Tahapan melakukan sinkron oleh Guru sebagai Plt. Kepala Sekolah

46

media

47

media

Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan proses sinkronisasi data SKP dengan
PMM dapat berjalan dengan lancar. Namun, apabila Anda mengalami kendala saat
melakukan sinkronisasi PMM dan muncul notifikasi tertentu, Anda dapat mengikuti
panduan pada artikel di sini.

48

media

Kendala Pesan Error untuk
Sinkronisasi PMM dengan E-kinerja

Apabila dalam proses sinkronisasi Pengelolaan Kinerja di PMM dengan e-Kinerja
BKN yang dilakukan oleh pegawai tidak berhasil, maka pesan error akan muncul
dan dapat dilihat oleh pegawai serta Admin Instansi. Pesan error ini penting untuk
dilakukan tindak lanjut perbaikan data sumber data terkait. Untuk Pegawai yang
mengalami kendala saat melakukan Sinkro PMM akan mendapatkan contoh
tampilan pesan error sebagai berikut :

Pesan error yang didapatkan oleh pegawai akan diteruskan kepada Admin Instansi
yang dapat memantau keseluruhan proses serta melakukan tindak lanjut yang
sesuai agar pengaliran data dapat diteruskan. Berikut merupakan tampilan untuk
Admin Instansi ketika melihat rekapitulasi kendala sinkron PMM yang dialami oleh
pegawai.

49

media

Hingga artikel ini diterbitkan terdapat 2-0 pesan error pada fitur Sinkron PMM yang
mungkin muncul dan masing-masing memerlukan penanganan oleh aktor yang
berbeda. Berikut ini adalah daftar jenis pesan error tersebut beserta cara tindak
lanjutnya untuk menyelesaikan kendala yang terjadi.

Perlu diketahui!

1.Admin Instansi dimaksud adalah Admin Instansi sesuai kewenangan masing-

masing Kementerian. Apabila Anda termasuk dalam naungan Kemendikbudristek,
maka Anda dapat menghubungi BKD

2.Untuk mengetahui Admin Instansi yang relevan bagi Anda, lakukan pengecekan

mandiri dengan langkah-langkah berikut:

1.Silakan mengakses e-Kinerja Anda dan kunjungi

laman https://kinerja.bkn.go.id/profil.

2.Cek pada bagian INSTANSI.

3.Instansi yang muncul pada halaman tersebut adalah Instansi yang relevan

dan dapat membantu Anda.

50

media

Pesan Error di Kepala Sekolah & Guru

#1 - Tombol sinkron PMM tidak muncul di e-Kinerja

Diperlukan pembaruan data NIP pegawai pada Verval PTK yang sesuai dengan
SIASN

Tindak Lanjut

Untuk memperbaiki masalah di mana tombol Sinkro PMM tidak muncul di e-Kinerja,
berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil:

1.Pegawai memberikan data NIP yang terdaftar di SIASN kepada Operator

Sekolah: Pegawai perlu memberikan informasi NIP yang tercatat di SIASN
kepada Operator Sekolah untuk memastikan konsistensi data.

2.Operator Sekolah melakukan pembaruan NIP dari pegawai pada Verval

PTK: Setelah menerima data NIP dari pegawai, Operator Sekolah harus
melakukan pembaruan NIP pada sistem Verval PTK agar data yang tercatat
menjadi sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pegawai.

3.Tunggu Waktu Proses: Dalam waktu beberapa hari setelah peremajaan

NIP dilakukan, guru dapat melihat tombol Sinkro PMM di e-Kinerja. Proses
peremajaan NIP memerlukan waktu untuk disinkronkan dengan e-Kinerja,
sehingga diperlukan sedikit kesabaran untuk menunggu proses tersebut
selesai. Apabila guru belum melihat tombol Sinkro PMM, maka pegawai
dapat meminta Admin Instansi untuk memasukkan NIP guru sebagai
pengguna PMM melalui fitur “User PMM” yang dapat dilihat di akses admin
e-Kinerja milik Admin Instansi tersebut.

Perbaikan Identitas pada saat Verval PTK dengan respon "data tidak sesuai
dengan Dukcapil"

51

media

Tindak Lanjut.

1.Anda dapat berkoordinasi dengan OperatorSekolah untuk melakukan

pembaruan NIP di VervalPTK

Belum ada tombol sinkro PMM di e-Kinerja BKN, namun sudah berhasil
melakukan pembaruan NIP di Verval PTK

Tindak Lanjut.

1.Anda dapat menghubungi Admin BKD untuk menambahkan Anda sebagai

User PMM melalui menu "User PMM". Setelah itu, tombol sinkro PMM akan
muncul di e-Kinerja,

2.Selanjutnya,

jika

Anda

sudah

berhasil

melakukan

pembaruan VervalPTK, maka Anda dapat menekan tombol sinkro PMM.

#2 - Pegawai belum membuat SKP di PMM

Tindak Lanjut

1.Pegawai terkait melanjutkan proses perencanaan di PMM, memastikan

bahwa semua rencana telah disetujui oleh atasan dan disepakati bersama.
Dalam waktu 1x24 jam setelah perencanaan selesai dibuat di PMM, pegawai
dapat mencoba kembali tombol Sinkron PMM di e-Kinerja untuk
memperbarui data dan memastikan keselarasan dengan sistem.

52

media

#3 - Data Unit Kerja Pegawai tidak terdaftar di Referensi Unit Kerja

Tindak Lanjut

1.Admin Instansi melakukan perbaikan di e-Kinerja dan SIASN. Admin

Instansi memastikan bahwa unit organisasi (unor) terkait di kedua sistem
tersebut berstatus aktif, karena sinkronisasi PMM akan gagal jika salah
satu di antaranya tidak aktif. Setelah perbaikan selesai, pegawai maupun
Admin Instansi dapat mencoba kembali sinkronisasi PMM.

#4 - Nama Sekolah atau Nama Unor tidak sama dengan data PMM

53

media

Terdapat perbedaan nama sekolah yang ada di Dapodik dengan nama unit
organisasi (unor) yang ada di SIASN/e-Kinerja. Ada dua potensi penyebab
terjadinya kesalahan ini:

1.Kondisi A: Terdapat perbedaan nomenklatur antara Dapodik dengan

SIASN/e-Kinerja (contoh: di Dapodik tertulis "SD Negeri 4 Pagi",
sedangkan di SIASN/e-Kinerja tertulis "SDN 4 Pagi").

2.Kondisi B: Unor dari pegawai belum diperbarui di SIASN/e-Kinerja

(contoh: di Dapodik tertulis sekolah yang baru "SD Negeri 5 Petang",
namun di SIASN/e-Kinerja masih terdata sekolah yang lama "SD Negeri 7
Pagi").

3.Kondisi C: Unor dari pegawai belum diperbarui di Dapodik (contoh: di

Dapodik tertulis sekolah yang lama “SD Negeri 9 Petang, namun di
SIASN/e-Kinerja sudah terdata sekolah yang baru “SD Negeri 13 Pagi”)

Jika Pegawai masuk dalam Kondisi A: Pegawai dapat melanjutkan proses
Sinkron

PMM.

Jika Pegawai masuk ke dalam Kondisi B atau Kondisi C: Pegawai
diharapkan melakukan perbaikan dataterlebih dahulu sesuai dengan Tindak
Lanjut dan mencoba kembali Sinkron PMM setelah perbaikan data dilakukan.

54

media

Tindak Lanjut

Perbaikan dilakukan oleh admin instansi di e-Kinerja dan SIASN.

1.Dalam Kondisi A: Admin instansi dapat mengetahui perbedaan nama unor

yang terdapat di PMM melalui menu Log Sinkronisasi PMM di e-Kinerja.
Admin kemudian dapat melakukan pembaruan nama unor pada menu
Manajemen Unor.

2.Dalam Kondisi B: Admin instansi dapat melakukan pembaruan unor dari

pegawai melalui menu Manajemen Pegawai di e-Kinerja.

Perbaikan dilakukan oleh Operator Sekolah.

1.Dalam Kondisi C: Guru melaporkan perpindahan sekolah kepada Operator

Sekolah mengenai perpindahan sekolah yang terjadi. Operator Sekolah
kemudian dapat memperbarui data sekolah yang sesuai di Dapodik.

#5 - Unit Kerja atasan tidak ditemukan

Unit organisasi (unor) dari pegawai terkait di e-Kinerja tidak memiliki unit kerja
atasan.

Tindak Lanjut

Perbaikan dilakukan oleh Admin Instansi di e-Kinerja:

1.Periksa Unor: Admin Instansi memastikan bahwa seluruh unit organisasi

(unor) sekolah di e-Kinerja memiliki unit kerja atasan yang sesuai melalui
menu Manajemen Unor.

2.Perbaikan Unor: Menu Manajemen Unor: Admin Instansi menggunakan

menu Manajemen Unor untuk memeriksa dan menambahkan unit kerja
atasan pada seluruh unor sekolah yang tidak memilikinya.

3.Sinkronisasi Ulang: Setelah perbaikan dilakukan, Admin Instansi dapat

mencoba kembali proses menekan Sinkro PMM di e-Kinerja untuk
memastikan bahwa semua data telah diperbarui dan tersinkronisasi
dengan benar.

55

media

#6 - xApiKey does not exists in whitelist

Tindak Lanjut

Tindak lanjut dilakukan oleh tim pengembang e-Kinerja berdasarkan laporan dari
pegawai:

Pelaporan Error oleh Pegawai: Pegawai yang mengalami pesan error di e-Kinerja
melakukan screenshot dan mencatat waktu kejadian untuk dilakukan pelaporan ke
HelpDesk BKN.

Pengiriman Laporan ke Helpdesk BKN: Pegawai mengirimkan screenshot pesan
error beserta waktu kejadian kepada helpdesk BKN melalui tautan: https://support-
siasn.bkn.go.id/ .

#7 - Data status kepegawaian di PMM tidak terdaftar sebagai ASN

Error jenis ini berpotensi muncul pada pegawai yang belum terdaftar sebagai ASN
berdasarkan data PMM

Tindak Lanjut:

1.Pegawai melakukan pengecekan data status kepegawaian di Dapodik.

2.Pegawai meminta bantuan operator Dapodik agar melakukan pembaruan

status kepegawaian menjadi salah satu dari: PNS / PPPK / CPNS / PNS
Diperbantukan

3.Setelah beberapa hari, data status kepegawaian dari pegawai akan

diperbarui dan proses Sinkro PMM dapat kembali dicoba.

4.Jika setelah 1 minggu proses Sinkro PMM belum dapat dilakukan, harap

hubungi Pusat Bantuan PMM untuk edukasi tindak lanjut.

56

media

#8 - Unexpected period value

Tindak Lanjut:

1.Pelaporan oleh Pegawai:

1.Pegawai melakukan screenshot atas pesan error yang terjadi di aplikasi e-

Kinerja.

2.Pengiriman Laporan ke Helpdesk BKN:

1.Pegawai mengirimkan screenshot tersebut bersama dengan NIP dan

waktu kejadian kepada helpdesk BKN melalui laman:https://support-
siasn.bkn.go.id/.

#9 - Request failed with status code 500

Tindak Lanjut:

Pelaporan oleh Pegawai:

1.Pegawai melaporkan masalah dengan melakukan screenshot atas pesan

error yang terjadi di e-Kinerja.

57

media

Pengiriman Laporan ke Helpdesk BKN:

1.Pegawai mengirimkan screenshot tersebut bersama dengan NIP dan waktu

kejadian

kepada

helpdesk

BKN

melalui

laman: https://support-

siasn.bkn.go.id/.

#10 - Data PNS ID belum padan antara SIASN dengan PMM

Diperlukan pembaruan data NIP pegawai pada Verval PTK yang sesuai dengan
SIASN

Tindak Lanjut

Untuk memperbaiki masalah di mana tombol sinkro PMM tidak muncul di e-Kinerja,
berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil:

1.Pegawai memberikan data NIP yang terdaftar di SIASN kepada

Operator Sekolah: Pegawai perlu memberikan informasi NIP yang tercatat
di SIASN kepada Operator Sekolah untuk memastikan konsistensi data.

2.Operator Sekolah melakukan pembaruan NIP dari pegawai pada Verval

PTK: Setelah menerima data NIP dari pegawai, Operator Sekolah harus
melakukan pembaruan NIP pada sistem Verval PTK agar data yang
tercatat menjadi sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pegawai.

3.Tunggu Waktu Proses: Dalam waktu beberapa hari setelah peremajaan

NIP dilakukan, guru dapat kembali melakukan Sinkro PMM di e-Kinerja.
Proses peremajaan NIP memerlukan waktu untuk disinkronkan dengan e-
Kinerja, sehingga diperlukan sedikit kesabaran untuk menunggu proses
tersebut selesai.

58

media

#11 - JavaScript Error: Type Error : cannot read properties of undefined(reading
'unor_id')

Tindak Lanjut

1.Pegawai dapat menginfokan ke Admin Instansi terkait untuk menambahkan

pegawai ke e-Kinerja, di menu Admin Manajemen Ekinerja.

59

media

#12 - SKP yang ada memiliki Unor yang berbeda dengan Pegawai saat ini

Tindak Lanjut

1.Jika unor SKP sebelumnya salah, maka Anda dapat melanjutkan sinkron

dengan mengklik "TetapLakukan Sinkro"

2.Jika unor SKP sebelumnya betul, dan ternyata pindah unor baru

mohon jangan mengklik "TetapLakukan Sinkro" dikarenakan SKP
tersebut akan terhapus. Pindahkan unor yang sesuai di e-Kinerja dan
lakukan Sinkro PMM setelah pemindahan berhasil.

60

media

#13 - Pengguna PMM tidak dapat menambah SKP setelah tahun 2023, silahkan buat
SKP di PMM/sinkrodata PMM

Tindak Lanjut

1.Untuk membuat SKP, hanya bisa dilakukan dengan melakukan sinkron

data PMM. Jika pegawai tidak merasa sebagai pengguna PMM, mereka
dapat menghubungi Admin e-Kinerja di instansi terkait untuk dihapus dari
pengguna PMM di e-Kinerja.

#14 - Tidak ada RHK yang terdeteksi di PMM

Tindak Lanjut

1.Pastikan SKP yang diajukan ke Atasan sudah diSetujui atasan dan

disepakati

61

media

Pesan Error di Guru

#15- Data SKP Organisasi belum dibuat oleh atasan

Tindak Lanjut:

1.Atasan Guru (Kepala Sekolah) atau Admin Instansi dapat memperbaiki di

e-Kinerja dengan dua opsi berikut:

1.Opsi A: Kepala Sekolah melakukan sinkronisasi di e-Kinerja,

berdasarkan informasi yang diberikan oleh guru.

2.Opsi B: Admin Instansi melakukan sinkronisasi PMM untuk Kepala

Sekolah terkait di e-Kinerja.

Jika Sinkron PMM untuk Kepala Sekolah di e-Kinerja berhasil, baik guru maupun
Admin Instansi dapat mencoba kembali tombol Sinkro PMM di e-Kinerja.

62

media

#16 - Atasan Pegawai tidak sama dengan data PMM

Tindak Lanjut:

Admin Instansi melakukan perbaikan data di e-Kinerja dan SIASN dengan langkah-
langkah berikut:

1.Identifikasi Perbedaan Atasan:

1.Admin Instansi menggunakan menu Log Sinkronisasi PMM di e-

Kinerja untuk mengetahui perbedaan atasan yang terdapat di PMM.

2.Pembaruan Data Atasan:

1.Setelah mengetahui perbedaan atasan, Admin Instansi melakukan

pembaruan data atasan unor di e-Kinerja dan SIASN sesuai dengan
informasi yang ada di PMM.

3.Sinkron PMM untuk Pegawai Terkait:

1.Setelah dilakukan pembaruan data, maka Admin Instansi dapat

melakukan sinkron PMM untuk pegawai terkait, sehingga data yang
tersinkronisasi di e-Kinerja dan SIASN menjadi akurat.

63

media

#17 - Tidak ada RHK yang bisa dikaitkan

Tindak Lanjut:

Atasan Guru (Kepala Sekolah) atau Admin Instansi dapat memperbaiki data di e-
Kinerja dengan dua opsi berikut:

1.Opsi A: Kepala Sekolah melakukan sinkronisasi di e-Kinerja, berdasarkan

informasi yang diberikan oleh guru.

2.Opsi B: Jika Sinkron PMM untuk Kepala Sekolah di e-Kinerja berhasil,

64

media

Pesan Error di Guru sebagai Plt. Kepala Sekolah

#18 - Pegawai tidak memiliki SKP sebagai Plt. Kepala Sekolah di PMM.

jika saat mengklik tombol "Sinkro data PLT PMM", data pegawai di PMM tidak
terdaftar sebagai PLT, maka lakukan tindak lanjut di bawah ini:

Tindak Lanjut:

Silakan cek kembali akun PMM untuk memastikan apakah pegawai sudah terdaftar
sebagai Plt. atau belum. Jika belum, perbaikan data perlu dilakukan di sisi PMM.

#19 - Pegawai tidak terdaftar sebagai Plt. kepala Sekolah di e-Kinerja

Tindak Lanjut:

Silakan menginformasikan kepada Admin Instansi untuk menambahkan Anda
sebagai Plt. Kepala Sekolah.

65

media

#20 - Jumlah SKP sebagai Plt. Kepala Sekolah di PMM tidak sesuai dengan data
Plt.Kepala Sekolah di E-kinerja.

Jika jumlah data sebagai Plt. di PMM berbeda dengan di e-Kinerja, misalnya
pegawai terdaftar sebagai Plt. di 2 sekolah di PMM, tetapi hanya terdaftar sebagai
Plt. di 1 sekolah di e-Kinerja, akan muncul error seperti gambar di bawah.

Tindak Lanjut:

1.Silahkan menghubungi admin e-Kinerja jika memang data sebagai Plt.

masih kurang agar bisa ditambahkan.

66

media

JADWAL KEGIATAN BIMTEK PLATFORM MERDEKA MENGAJAR (PMM)

DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MAPPI

BIDANG PENINGKATAN MUTU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

OKTOBER 2024

HARI/TANGGAL

WAKTU

MATERI

SENIN,
21 - 10 - 2024

08-10.00

Pengelolaan Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar
(PMM)

10.00-10.15

ISTIRAHAT

10.15-12.00

Tahapan Pengelolaan Kinerja Untuk Guru

12.00-13.00

ISOMA

13.00- 15.00

Tahapan Pengelolaan Kinerja Untuk Kepala Sekolah

15.00-15.15

ISTIRAHAT

15.15-17.00

Diskusi Dan Tanya Jawab

SELASA,
22 - 10 - 2024

08-10.00

Tentang Sinkronisasi Pengelolaan Kinerja di
PMM dengan E-Kinerja

10.00-10.15

ISTIRAHAT

10.15-12.00

Kendala Pesan Error untuk Sinkronisasi PMM
dengan E-kinerja

12.00-13.00

ISOMA

13.00- 15.00

Penyesuaian Pengguna pada Masa Transisi
Pengelolaan Kinerja di PMM

15.00-15.15

ISTIRAHAT

15.15-17.00

Diskusi Dan Tanya Jawab

RABU,
23 - 10 - 2024

08-10.00

SIMULASI Pengelolaan Kinerja pada Platform
Merdeka Mengajar

10.00-10.15

ISTIRAHAT

10.15-12.00

SIMULASI Sinkronisasi Pengelolaan Kinerja
di PMM dengan E-Kinerja

12.00-13.00

ISOMA

13.00- 15.00

IDENTIFIKASI Kendala Pesan Error untuk
Sinkronisasi PMM dengan E-kinerja

15.00-15.15

ISTIRAHAT

15.15-17.00

Diskusi Dan Tanya Jawab

Kepi, 17 oktober 2024

Ketua Panitia

Heri Kuncoro, M.Pd
Pembina Tk I/IVB

Nip. 197302201999031010

67

media

JADWAL KEGIATAN BIMTEK DAPODIK

DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MAPPI

BIDANG PENINGKATAN MUTU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

OKTOBER 2024

HARI/TANGGAL

WAKTU

MATERI

SENIN,
21 - 10 - 2024

08-10.00

Informasi Umum, Sitem Pendataan, Peran Pengguna
Data Popok Pendidikan

10.00-10.15

ISTIRAHAT

10.15-12.00

Pengisian Data Pokok Pendidikan

12.00-13.00

ISOMA

13.00- 15.00

Persiapan Komponen Data Sistem

15.00-15.15

ISTIRAHAT

15.15-17.00

Diskusi Dan Tanya Jawab

SELASA,
22 - 10 - 2024

08-10.00

Istalasi Perangkat Dapodik, Proses Entri

10.00-10.15

ISTIRAHAT

10.15-12.00

Validasi, Sinkronisasi

12.00-13.00

ISOMA

13.00- 15.00

Verifikasi

15.00-15.15

ISTIRAHAT

15.15-17.00

Diskusi Dan Tanya Jawab

Kepi, 17 oktober 2024

Ketua Panitia

Heri Kuncoro, M.Pd
Pembina Tk I/IVB

Nip. 197302201999031010

68

media

PMM

Materi Pelatihan yang direncanakan meliputi Kompetensi:

Apa itu Pengelolaan Kinerja?

Mengenai Pengelolaan Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar

Tahapan Pengelolaan Kinerja Untuk Guru

Tahapan Pengelolaan Kinerja Untuk Kepala Sekolah

Tentang Sinkronisasi Pengelolaan Kinerja di PMM dengan E-Kinerja

Kendala Pesan Error untuk Sinkronisasi PMM dengan E-kinerja

Penyesuaian Pengguna pada Masa Transisi Pengelolaan Kinerja di PMM

DAPODIK

Informasi Umum, Sitem Pendataan, Peran Pengguna Data Popok Pendidikan

Pengisian Data Pokok Pendidikan, Persiapan Komponen Data Sistem

Istalasi, Proses Entri, Validasi, Sinkronisasi, Verifikasi

media

OLEH :

HERI KUNCORO, M.Pd

KABID PENINGKATAN MUTU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MAPPI

MAPPI 2024

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 68

SLIDE