Search Header Logo
Diseminasi Permendikbudristen No 46_2023

Diseminasi Permendikbudristen No 46_2023

Assessment

Presentation

Other

Professional Development

Practice Problem

Hard

Created by

I Sudiarsana

FREE Resource

20 Slides • 0 Questions

1

media

2

media

3

media

Keputusan Direktur Jenderal Guru dan

Tenaga Kependidikan

Nomor 3798/B.B1/Hk.03/2024

tentang

Petunjuk Teknis Perlindungan

Pendidik dan Tenaga Kependidikan

dalam Pelaksanaan Tugas

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

4

media

Latar Belakang

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 tentang
Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Terbitnya regulasi ini merupakan wujud dari komitmen
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
dalam memberikan perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait
pelaksanaan tugas di Satuan Pendidikan.

Dalam rangka mendukung implementasi perlindungan bagi
Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pasal 6 Permendikbud
Nomor 10 Tahun 2017 memandatkan penetapan Petunjuk
Teknis Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Dalam Pelaksanaan Tugas.

5

media

Dasar Hukum

1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 430);

2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

3.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

4.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

5.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 356);

6.Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
198);

7.Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
595);

6

media

Sistematika Juknis

BAB 1

PENDAHULUAN

BAB 2

JENIS DAN BENTUK PERLINDUNGAN

BAB 3

SATUAN TUGAS PERLINDUNGAN

BAB 4

MEKANISME PEMBERIAN

PERLINDUNGAN

BAB 5

SUMBER DANA

BAB 5

PEMANTAUAN DAN EVALUASI

7

media

Prinsip

Memberikan perlindungan
bagi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan yang
menghadapi permasalahan
terkait pelaksanaan tugas.

Tidak membedakan agama, gender, latar budaya, tingkat
pendidikan, dan tingkat sosial ekonomi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan >> Prinsip nondiskriminasi

Inisiatif perlindungan berasal dari pihak yang memberikan
perlindungan atau inisiatif berasal dari Pendidik dan Tenaga
Kependidikan >> Prinsip proaktif

Menggunakan pendekatan yang demokratis dan
mengutamakan musyawarah untuk mufakat >> Prinsip
restoratif

Bersifat nirlaba atau tidak digunakan untuk menarik
keuntungan >> Prinsip nirlaba

Pendidik dan Tenaga Kependidikan belum dapat dinyatakan
bersalah sebelum ada keputusan yang telah berkekuatan
hukum tetap >> Praduga tak bersalah

Tujuan
Tujuan

1

2

4

3

5

8

media

Jenis Perlindungan

Perlindungan

Hukum,
terhadap:

Tindak kekerasan

Ancaman

Perlakuan diskriminatif

Intimidasi; dan

Perlakuan tidak adil.

Perlindungan

Profesi,
terhadap:

PHK yang tidak sesuai peraturan
perundang-undangan;

pembayaran imbalan yang tidak
wajar;

Pembatasan dalam penyampaian
pandangan ;

Pelecehan terhadap profesi;
dan/atau

Pembatasan atau larangan lain yang
dapat menghambat pelaksanaan tugas.

Perlindungan
Keselamatan

dan

Kesehatan
Kerja (K3),
terhadap:

Gangguan keamanan kerja;

Kecelakaan kerja;

Kebakaran pada waktu bekerja;

Bencana alam;

Kesehatan lingkungan kerja; dan/atau

Risiko lainnya.

Perlindungan

Hak

Kekayaan
Intelektual,

terhadap:

Hak cipta; dan/atau

Hak kekayaan industri

9

media

Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Kekerasan

Perlindungan dari Kekerasan
fisik

Perlindungan dari Kekerasan
Psikis

Perlindungan dari
Perundungan

Perlindungan Dari
Diskriminasi dan Intoleransi

Perlindungan dari Kebijakan
yang Mengandung Kekerasan

Bentuk kekerasan lainnya

1

2

3

5

6

7

Berdasarkan Permendikbudristek 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, jenis perlindungan hukum terhadap
tindakan kekerasan meliputi:

Perlindungan dari Kekerasan
Seksual
4

10

media

Bentuk Perlindungan

Konsultasi hukum dapat berupa pemberian saran atau pendapat untuk
penyelesaian sengketa atau perselisihan

Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan
untuk memperoleh kesepakatan para pihak

Pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan
dapat berupa bantuan untuk mendapatkan penasihat hukum dalam
penyelesaian perkara melalui proses pidana, perdata, atau tata usaha negara

11

media

Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan

Satuan Pendidikan

Pemda

Kementerian

Organisasi Profesi

Yang
Membentuk

Kepala satuan pendidikan

Kepala dinas Pendidikan

Dirjen GTK

Pimpinan orprof

Anggota

berjumlah gasal, paling banyak 5
orang. Terdiri dari unsur:
1. Pendidik (yang bukan Kepala

Satdik);

2. Komite sekolah dari perwakilan

orangtua/wali; dan

3. tenaga administrasi dari

perwakilan Tenaga Kependidikan

berjumlah gasal,paling
banyak 7 orang. Terdiri
dari unsur:
1. Dinas Pendidikan;
2. akademisi; dan
3. unsur lain yang relevan.

berjumlah
gasal,paling banyak 9
orang. Terdiri dari
unsur:
1. Birokrat;
2. Akademisi; dan
3. unsur lain yang

relevan.

ditetapkan oleh
pimpinan sesuai
dengan anggaran
dasar rumah tangga.

Masa Tugas

2 tahun dan dapat diangkat kembali
setelah masa tugasnya berakhir.

4 tahun dan dapat
diangkat kembali setelah
masa tugasnya berakhir

Kedudukan

Satuan Pendidikan

Dinas Pendidikan
Provinsi/kabupaten/kota

Sekretariat
Direktorat Jenderal

Sekretariat Orprof

12

media

Tugas Satgas Perlindungan

menyusun program kerja tentang pelaksanaan
perlindungan.

memberikan advokasi nonlitigasi berupa pendampingan
melalui konsultasi hukum, mediasi, dan pemenuhan
dan/atau pemulihan hak pendidik dan tendik atas
permasalahan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan
kerja, dan HaKI.

melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program
perlindungan pendidik dan tendik bersama Satuan
Pendidikan.

memberikan penyuluhan hukum terkait dengan
perlindungan.

menerima dan menindaklanjuti pengaduan terkait
perlindungan pendidik dan tendik.

melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan pemda,
satuan pendidikan, orprof, Masyarakat, dan/atau pihak
terkait lainnya.

menerbitkan keputusan hasil advokasi nonlitigasi terkait
perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan
kerja, dan HaKI dari permasalahan/perselisihan yang
diadukan;

melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap
program perlindungan pendidik dan tendik yang
dilaksanakan.

membuat laporan kepada pemimpin terkait pelaksanaan
tugas Satgas Perlindungan.

13

media

Berakhirnya Masa Tugas Satgas Perlindungan

habis masa tugas

meninggal dunia

mengundurkan diri

tidak lagi memenuhi unsur
keanggotaan sebagaimana
dimaksud pada syarat satgas pada
satdik

terbukti melakukan perbuatan
yang melanggar ketertiban umum
dan perundang-undangan

ditetapkan sebagai tersangka
tindak pidana kecuali tindak
pidana ringan

pindah tugas atau mutasi

berhalangan tetap yang
mengakibatkan tidak dapat
melaksanakan tugas.

1

2

3

4

5

6

7

8

Keanggotaan Satgas Perlindungan dapat berakhir dengan ketentuan sebagai berikut:

14

media

Kewajiban Pemerintah: Optimalisasi Satgas

Sosialisasi

Bimbingan Teknis

Bertujuan untuk memberikan
pengetahuan dan pemahaman

keseluruhan ketentuan peraturan

perundang-undangan terkait

perlindungan kepada pendidik dan

tendik.

Bertujuan untuk memberikan bimbingan

terkait jenis dan bentuk perlindungan,
mekanisme dan prosedur perlindungan,

pengaduan untuk memperoleh
perlindungan, dan penanganan

perlindungan.

Untuk mencegah agar tidak terjadi permasalahan hukum, profesi, keselamatan dan
kesehatan

kerja,

dan

permasalahan

HaKi

yang

menimpa

PTK,

pemerintah

melaksanakan:

15

media

Mekanisme Pemberian Perlindungan

Pihak Yang Berhak
Melakukan
Pengaduan

Bentuk Pengaduan
Penanganan
Pengaduan
Kemitraan

1. Pendidik/tendik yang

bersangkutan.

2. Keluarga

Pendidik/tendik yang
bersangkutan.

3. Sekelompok

pendidik/tendik yang
mempunyai
kepentingan yang
sama.

4. Pihak lain yang diberi

kuasa oleh 3 unsur di
atas.

Pengaduan disampaikan melalui
surat pengaduan, paling sedikit
memuat:

1. Identitas pengadu (nama

lengkap, nama dan alamat
instansi, jabatan, no. telp
pengadu, no. telp instansi,
alamat email pribadi, alamat
rumah, alamat surat (apabila
berbeda), fc. identitas
pengadu.

2. Kronologi peristiwa

(peristiwa, tempat & waktu,
pihak yang terlibat, saksi)

3. Alat bukti awal (fc. Dokumen

pendukung/ bukti lain)

4. Tanda tangan dan nama

jelas pengadu atau yang
diberi kuasa.

1. penerimaan

pengaduan;

2. pemeriksaan;
3. penyusunan

kesimpulan dan
rekomendasi; dan

4. tindak lanjut laporan

hasil pemeriksaan.

Satgas Perlindungan dapat
melakukan kemitraan
dengan:

1. Lembaga Konsultasi

dan Bantuan Hukum
(LKBH);

2. Lembaga Perlindungan

Saksi dan Korban
(LPSK);

3. Perguruan Tinggi;

dan/atau

4. Aparat Penegak Hukum

(APH).

16

media

Penanganan Pengaduan

17

media

Penanganan Pengaduan

Apabila Satgas Perlindungan
Satuan Pendidikan atau
Pemerintah Daerah tidak
melakukan penanganan
pengaduan paling lama 3
(tiga) hari kerja atau
melakukan penanganan
pengaduan tidak sampai
selesai sesuai dengan batas
waktu yang direncanakan,
maka pihak yang berhak
melakukan pengaduan
dapat mengadukan ke
Satgas Perlindungan
Kementerian.

18

media

Sumber Dana

anggaran pendapatan dan belanja negara

anggaran pendapatan dan belanja daerah

anggaran penyelenggara satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat

sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan perlindungan
bagi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan dibiayai dari
anggaran yang bersumber
dari:

19

media

Pemantauan dan Evaluasi

Pemantauan

Evaluasi

Tujuan

1. mengetahui ketercapaian program sesuai dengan

rencana kegiatan;

2. mengidentifikasi lingkup tugas Satgas

Perlindungan yang perlu ditingkatkan;

3. mengevaluasi dampak program atau kegiatan;

dan

4. menentukan rencana tindak lanjut.

1. menentukan apakah program atau kegiatan berhasil

mencapai tujuannya;

2. mengidentifikasi faktor-faktor yang berkontribusi

terhadap keberhasilan atau kegagalan program atau
kegiatan; dan

3. memberikan rekomendasi untuk perbaikan program

atau kegiatan berikutnya.

Mekanisme

1. pengumpulan data dan informasi dari berbagai

sumber, seperti data pengaduan dan data
layanan perlindungan;

2. pengkajian dokumen dan laporan, seperti

rencana kerja, laporan pelaksanaan, dan laporan
evaluasi;

3. observasi langsung, seperti mengunjungi lokasi

program atau kegiatan; dan

4. wawancara dengan pemangku kepentingan,

seperti pengadu, teradu, saksi, dan pihak yang
terkait.

1. Membuat perencanaan evaluasi meliputi penentuan

tujuan, indikator, dan instrumen evaluasi;

2. pengumpulan data pengaduan, data layanan

perlindungan, dan data hasil penjaringan
permasalahan di lapangan;

3. analisis data terkait dengan hasil pengumpulan data

pengaduan, data layanan perlindungan, dan data
hasil penjaringan sebagaimana dimaksud pada angka
2; dan

4. pelaporan hasil evaluasi

20

media

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Terima Kasih

media

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 20

SLIDE