

Diseminasi Permendikbudristen No 46_2023
Presentation
•
Other
•
Professional Development
•
Practice Problem
•
Hard
I Sudiarsana
FREE Resource
20 Slides • 0 Questions
1
2
3
Keputusan Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan
Nomor 3798/B.B1/Hk.03/2024
tentang
Petunjuk Teknis Perlindungan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
dalam Pelaksanaan Tugas
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
4
Latar Belakang
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 tentang
Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Terbitnya regulasi ini merupakan wujud dari komitmen
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
dalam memberikan perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait
pelaksanaan tugas di Satuan Pendidikan.
Dalam rangka mendukung implementasi perlindungan bagi
Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pasal 6 Permendikbud
Nomor 10 Tahun 2017 memandatkan penetapan Petunjuk
Teknis Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Dalam Pelaksanaan Tugas.
5
Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 430);
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
5.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 356);
6.Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
198);
7.Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
595);
6
Sistematika Juknis
BAB 1
PENDAHULUAN
BAB 2
JENIS DAN BENTUK PERLINDUNGAN
BAB 3
SATUAN TUGAS PERLINDUNGAN
BAB 4
MEKANISME PEMBERIAN
PERLINDUNGAN
BAB 5
SUMBER DANA
BAB 5
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
7
Prinsip
Memberikan perlindungan
bagi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan yang
menghadapi permasalahan
terkait pelaksanaan tugas.
Tidak membedakan agama, gender, latar budaya, tingkat
pendidikan, dan tingkat sosial ekonomi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan >> Prinsip nondiskriminasi
Inisiatif perlindungan berasal dari pihak yang memberikan
perlindungan atau inisiatif berasal dari Pendidik dan Tenaga
Kependidikan >> Prinsip proaktif
Menggunakan pendekatan yang demokratis dan
mengutamakan musyawarah untuk mufakat >> Prinsip
restoratif
Bersifat nirlaba atau tidak digunakan untuk menarik
keuntungan >> Prinsip nirlaba
Pendidik dan Tenaga Kependidikan belum dapat dinyatakan
bersalah sebelum ada keputusan yang telah berkekuatan
hukum tetap >> Praduga tak bersalah
Tujuan
Tujuan
1
2
4
3
5
8
Jenis Perlindungan
Perlindungan
Hukum,
terhadap:
Tindak kekerasan
Ancaman
Perlakuan diskriminatif
Intimidasi; dan
Perlakuan tidak adil.
Perlindungan
Profesi,
terhadap:
PHK yang tidak sesuai peraturan
perundang-undangan;
pembayaran imbalan yang tidak
wajar;
Pembatasan dalam penyampaian
pandangan ;
Pelecehan terhadap profesi;
dan/atau
Pembatasan atau larangan lain yang
dapat menghambat pelaksanaan tugas.
Perlindungan
Keselamatan
dan
Kesehatan
Kerja (K3),
terhadap:
Gangguan keamanan kerja;
Kecelakaan kerja;
Kebakaran pada waktu bekerja;
Bencana alam;
Kesehatan lingkungan kerja; dan/atau
Risiko lainnya.
Perlindungan
Hak
Kekayaan
Intelektual,
terhadap:
Hak cipta; dan/atau
Hak kekayaan industri
9
Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Kekerasan
Perlindungan dari Kekerasan
fisik
Perlindungan dari Kekerasan
Psikis
Perlindungan dari
Perundungan
Perlindungan Dari
Diskriminasi dan Intoleransi
Perlindungan dari Kebijakan
yang Mengandung Kekerasan
Bentuk kekerasan lainnya
1
2
3
5
6
7
Berdasarkan Permendikbudristek 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, jenis perlindungan hukum terhadap
tindakan kekerasan meliputi:
Perlindungan dari Kekerasan
Seksual
4
10
Bentuk Perlindungan
Konsultasi hukum dapat berupa pemberian saran atau pendapat untuk
penyelesaian sengketa atau perselisihan
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan
untuk memperoleh kesepakatan para pihak
Pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan
dapat berupa bantuan untuk mendapatkan penasihat hukum dalam
penyelesaian perkara melalui proses pidana, perdata, atau tata usaha negara
11
Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan
Satuan Pendidikan
Pemda
Kementerian
Organisasi Profesi
Yang
Membentuk
Kepala satuan pendidikan
Kepala dinas Pendidikan
Dirjen GTK
Pimpinan orprof
Anggota
berjumlah gasal, paling banyak 5
orang. Terdiri dari unsur:
1. Pendidik (yang bukan Kepala
Satdik);
2. Komite sekolah dari perwakilan
orangtua/wali; dan
3. tenaga administrasi dari
perwakilan Tenaga Kependidikan
berjumlah gasal,paling
banyak 7 orang. Terdiri
dari unsur:
1. Dinas Pendidikan;
2. akademisi; dan
3. unsur lain yang relevan.
berjumlah
gasal,paling banyak 9
orang. Terdiri dari
unsur:
1. Birokrat;
2. Akademisi; dan
3. unsur lain yang
relevan.
ditetapkan oleh
pimpinan sesuai
dengan anggaran
dasar rumah tangga.
Masa Tugas
2 tahun dan dapat diangkat kembali
setelah masa tugasnya berakhir.
4 tahun dan dapat
diangkat kembali setelah
masa tugasnya berakhir
Kedudukan
Satuan Pendidikan
Dinas Pendidikan
Provinsi/kabupaten/kota
Sekretariat
Direktorat Jenderal
Sekretariat Orprof
12
Tugas Satgas Perlindungan
menyusun program kerja tentang pelaksanaan
perlindungan.
memberikan advokasi nonlitigasi berupa pendampingan
melalui konsultasi hukum, mediasi, dan pemenuhan
dan/atau pemulihan hak pendidik dan tendik atas
permasalahan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan
kerja, dan HaKI.
melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program
perlindungan pendidik dan tendik bersama Satuan
Pendidikan.
memberikan penyuluhan hukum terkait dengan
perlindungan.
menerima dan menindaklanjuti pengaduan terkait
perlindungan pendidik dan tendik.
melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan pemda,
satuan pendidikan, orprof, Masyarakat, dan/atau pihak
terkait lainnya.
menerbitkan keputusan hasil advokasi nonlitigasi terkait
perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan
kerja, dan HaKI dari permasalahan/perselisihan yang
diadukan;
melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap
program perlindungan pendidik dan tendik yang
dilaksanakan.
membuat laporan kepada pemimpin terkait pelaksanaan
tugas Satgas Perlindungan.
13
Berakhirnya Masa Tugas Satgas Perlindungan
habis masa tugas
meninggal dunia
mengundurkan diri
tidak lagi memenuhi unsur
keanggotaan sebagaimana
dimaksud pada syarat satgas pada
satdik
terbukti melakukan perbuatan
yang melanggar ketertiban umum
dan perundang-undangan
ditetapkan sebagai tersangka
tindak pidana kecuali tindak
pidana ringan
pindah tugas atau mutasi
berhalangan tetap yang
mengakibatkan tidak dapat
melaksanakan tugas.
1
2
3
4
5
6
7
8
Keanggotaan Satgas Perlindungan dapat berakhir dengan ketentuan sebagai berikut:
14
Kewajiban Pemerintah: Optimalisasi Satgas
Sosialisasi
Bimbingan Teknis
Bertujuan untuk memberikan
pengetahuan dan pemahaman
keseluruhan ketentuan peraturan
perundang-undangan terkait
perlindungan kepada pendidik dan
tendik.
Bertujuan untuk memberikan bimbingan
terkait jenis dan bentuk perlindungan,
mekanisme dan prosedur perlindungan,
pengaduan untuk memperoleh
perlindungan, dan penanganan
perlindungan.
Untuk mencegah agar tidak terjadi permasalahan hukum, profesi, keselamatan dan
kesehatan
kerja,
dan
permasalahan
HaKi
yang
menimpa
PTK,
pemerintah
melaksanakan:
15
Mekanisme Pemberian Perlindungan
Pihak Yang Berhak
Melakukan
Pengaduan
Bentuk Pengaduan
Penanganan
Pengaduan
Kemitraan
1. Pendidik/tendik yang
bersangkutan.
2. Keluarga
Pendidik/tendik yang
bersangkutan.
3. Sekelompok
pendidik/tendik yang
mempunyai
kepentingan yang
sama.
4. Pihak lain yang diberi
kuasa oleh 3 unsur di
atas.
Pengaduan disampaikan melalui
surat pengaduan, paling sedikit
memuat:
1. Identitas pengadu (nama
lengkap, nama dan alamat
instansi, jabatan, no. telp
pengadu, no. telp instansi,
alamat email pribadi, alamat
rumah, alamat surat (apabila
berbeda), fc. identitas
pengadu.
2. Kronologi peristiwa
(peristiwa, tempat & waktu,
pihak yang terlibat, saksi)
3. Alat bukti awal (fc. Dokumen
pendukung/ bukti lain)
4. Tanda tangan dan nama
jelas pengadu atau yang
diberi kuasa.
1. penerimaan
pengaduan;
2. pemeriksaan;
3. penyusunan
kesimpulan dan
rekomendasi; dan
4. tindak lanjut laporan
hasil pemeriksaan.
Satgas Perlindungan dapat
melakukan kemitraan
dengan:
1. Lembaga Konsultasi
dan Bantuan Hukum
(LKBH);
2. Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban
(LPSK);
3. Perguruan Tinggi;
dan/atau
4. Aparat Penegak Hukum
(APH).
16
Penanganan Pengaduan
17
Penanganan Pengaduan
Apabila Satgas Perlindungan
Satuan Pendidikan atau
Pemerintah Daerah tidak
melakukan penanganan
pengaduan paling lama 3
(tiga) hari kerja atau
melakukan penanganan
pengaduan tidak sampai
selesai sesuai dengan batas
waktu yang direncanakan,
maka pihak yang berhak
melakukan pengaduan
dapat mengadukan ke
Satgas Perlindungan
Kementerian.
18
Sumber Dana
anggaran pendapatan dan belanja negara
anggaran pendapatan dan belanja daerah
anggaran penyelenggara satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan perlindungan
bagi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan dibiayai dari
anggaran yang bersumber
dari:
19
Pemantauan dan Evaluasi
Pemantauan
Evaluasi
Tujuan
1. mengetahui ketercapaian program sesuai dengan
rencana kegiatan;
2. mengidentifikasi lingkup tugas Satgas
Perlindungan yang perlu ditingkatkan;
3. mengevaluasi dampak program atau kegiatan;
dan
4. menentukan rencana tindak lanjut.
1. menentukan apakah program atau kegiatan berhasil
mencapai tujuannya;
2. mengidentifikasi faktor-faktor yang berkontribusi
terhadap keberhasilan atau kegagalan program atau
kegiatan; dan
3. memberikan rekomendasi untuk perbaikan program
atau kegiatan berikutnya.
Mekanisme
1. pengumpulan data dan informasi dari berbagai
sumber, seperti data pengaduan dan data
layanan perlindungan;
2. pengkajian dokumen dan laporan, seperti
rencana kerja, laporan pelaksanaan, dan laporan
evaluasi;
3. observasi langsung, seperti mengunjungi lokasi
program atau kegiatan; dan
4. wawancara dengan pemangku kepentingan,
seperti pengadu, teradu, saksi, dan pihak yang
terkait.
1. Membuat perencanaan evaluasi meliputi penentuan
tujuan, indikator, dan instrumen evaluasi;
2. pengumpulan data pengaduan, data layanan
perlindungan, dan data hasil penjaringan
permasalahan di lapangan;
3. analisis data terkait dengan hasil pengumpulan data
pengaduan, data layanan perlindungan, dan data
hasil penjaringan sebagaimana dimaksud pada angka
2; dan
4. pelaporan hasil evaluasi
20
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Terima Kasih
Show answer
Auto Play
Slide 1 / 20
SLIDE
Similar Resources on Wayground
15 questions
MERAWAT PAKAIAN
Presentation
•
KG
16 questions
Pendidikan Inklusif
Presentation
•
Professional Development
15 questions
Pre dan Post Test CBP
Presentation
•
Professional Development
15 questions
Introduction to Lessons on Quizizz #Day3
Presentation
•
Professional Development
14 questions
Quizizz Perkenalan
Presentation
•
Professional Development
15 questions
Penyelenggaraan Game di Quizizz
Presentation
•
Professional Development
15 questions
PBD - SMPN 2 Sukodono
Presentation
•
Professional Development
16 questions
Smart Quiz BRI PIK
Presentation
•
Professional Development
Popular Resources on Wayground
20 questions
Math Review
Quiz
•
3rd Grade
15 questions
Fast food
Quiz
•
7th Grade
20 questions
Context Clues
Quiz
•
6th Grade
20 questions
Inferences
Quiz
•
4th Grade
19 questions
Classifying Quadrilaterals
Quiz
•
3rd Grade
20 questions
Figurative Language Review
Quiz
•
6th Grade
20 questions
Equivalent Fractions
Quiz
•
3rd Grade
10 questions
Identify Fractions, Mixed Numbers & Improper Fractions
Quiz
•
3rd - 4th Grade
Discover more resources for Other
20 questions
Guess The App
Quiz
•
KG - Professional Dev...
10 questions
Food Quiz
Quiz
•
Professional Development
11 questions
NFL Football logos
Quiz
•
KG - Professional Dev...
19 questions
Minecraft
Quiz
•
6th Grade - Professio...
20 questions
Block Buster Movies
Quiz
•
10th Grade - Professi...
40 questions
Flags of the World
Quiz
•
KG - Professional Dev...
23 questions
super heros
Quiz
•
KG - Professional Dev...
11 questions
SOCCER PLAYERS AND TEAMS
Quiz
•
KG - Professional Dev...