Search Header Logo
PRESENTASI PPKSP BAGI SP

PRESENTASI PPKSP BAGI SP

Assessment

Presentation

Other

Professional Development

Practice Problem

Easy

Created by

ANSARI SIREGAR

Used 6+ times

FREE Resource

7 Slides • 5 Questions

1

media

​PERMENDIKBUDRISTEK NO. 46 TAHUN 2023
TENTANG
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN
DI SATUAN PENDIDIKAN
(PPKSP)

2

​BAPAK IBUK SUDAH TAU BELUM,
APA ITU KEKERASAN YANG DIMAKSUD DALAM
PERMENDIKBUDRISTEK NO. 46 TAHUN 2023?

3

Kekerasan adalah setiap perbuatan, tindakan, dan/atau keputusan terhadap seseorang yang berdampak menimbulkan rasa sakit, luka, atau kematian, penderitaan seksual/reproduksi, berkurang atau tidak berfungsinya sebagian dan/ atau seluruh anggota tubuh secara fisik, intelektual atau mental, hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pendidikan atau pekerjaan dengan aman dan optimal, hilangnya kesempatan untuk pemenuhan hak asasi manusia, ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, kerugian ekonomi, dan/atau bentuk kerugian lain yang sejenis .

4

​PERATURAN MENTERI INI MENGENAI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN

​OLEH KARENA ITU KITA HARUS TAU APA ITU PENCEGAHAN DAN APA PULA PENANGANAN

  • Pencegahan adalah tindakan, cara, atau proses yang dilakukan agar seseorang atau sekelompok orang tidak melakukan Kekerasan di satuan pendidikan.

  • Penanganan adalah tindakan, cara, atau proses untuk menyelesaikan Kekerasan di satuan pendidikan.

5

​RUANG LINGKUP PERLINDUNGAN DALAM PERATURAN MENTERI INI ADALAH :

  1. Peserta Didik,

  2. Pendidik,

  3. Tenaga Kependidikan,

  4. Warga Satuan Pendidikan Lainnya dari Kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Termasuk Orangtua/Wali, Komite Sekolah dan Masyarakat

6

​NAH!
SEKARANG BAPAK/IBUK, SIAPA PULA YANG DITUGASI UNTUK MELAKUKAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN ITU

ADA 2 TIM YANG DITUGASI UNTUK MELAKUKANNYA

  1. Satuan Tugas (SATGAS) adalah tim yang berfungsi sebagai koordinator Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan di tingkat daerah.

  1. Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang selanjutnya disingkat TPPK adalah tim yang dibentuk satuan pendidikan untuk melaksanakan upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan.

7

Multiple Choice

Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 adalah tentang

1

PPKSP

2

TPPK

3

Satgas

4

Individu

8

Fill in the Blank

dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 disebutkan bahwa

tindakan, cara, atau proses yang dilakukan agar seseorang atau sekelompok orang tidak melakukan Kekerasan di satuan pendidikan merupakan pengertian dari........

9

Fill in the Blank

rasa sakit, luka, atau

kematian, penderitaan seksual/reproduksi, berkurang

atau tidak berfungsinya sebagian dan/atau seluruh

anggota tubuh secara fisik, intelektual atau mental adalah merupakan pengertian dari......

10

Match

Jodohkan berikut ini

tindakan, cara, atau proses yang

dilakukan agar seseorang atau sekelompok orang tidak

melakukan Kekerasan di satuan pendidikan.

tindakan, cara, atau proses untuk

menyelesaikan Kekerasan di satuan pendidikan.

tim yang

berfungsi sebagai koordinator Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan

pendidikan di tingkat daerah.

tim yang dibentuk

satuan pendidikan untuk melaksanakan upaya

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan

pendidikan.

Pencegahan

Penanganan

Satgas

TPPK

11

Reorder

Susun ulang berikut ini:

orang-orang yang dilindungi oleh permendikbudristek no. 46 tahun 2023

warga satuan pendidikan lainnya

tenaga kependidikan

pendidik

peserta didik

1
2
3
4

12

​Terimakasih atas perhatiannya

media
media

​PERMENDIKBUDRISTEK NO. 46 TAHUN 2023
TENTANG
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN
DI SATUAN PENDIDIKAN
(PPKSP)

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 12

SLIDE