Search Header Logo
Billman - TTL 2025

Billman - TTL 2025

Assessment

Presentation

Professional Development

Professional Development

Practice Problem

Easy

Created by

RSB C

Used 2+ times

FREE Resource

12 Slides • 10 Questions

1

media

BILLING MANAGEMENT

2

Multiple Choice

APA yang dikelola pada BILLING MANAGEMENT ?

1

Aktifitas yang terkait dengan Pelayanan Konsumen

2

Aktifitas yang terkait dengan Pembacaan Meter sampai dengan Perhitungan Tagihan Listrik

3

Aktifitas yang terkait dengan Penagihan

4

Aktifitas yang terkait dengan Pelayanan Konsumen sampai dengan Penagihan

3

BILLING MANAGEMENT

Billing Management

Proses pengelolaan seluruh aktivitas yang terkait dengan pembacaan/pencatatan angka stan kWh Meter sampai dengan perhitungan tagihan listrik (billing).

4

BILLING MANAGEMENT

Pelaksanaan pembacaan meter/pencatatan meter pascabayar saat ini menggunakan beberapa aplikasi terpusat, yaitu :

-Aplikasi Catat Meter Terpusat (ACMT)

-Aplikasi Automatic Meter Reading Terpusat (A2MRT)

-Catat Meter mandiri (Aplikasi PLN Mobile)

Sedangkan proses perhitungan tagihan listrik menggunakan Aplikasi Pelayanan Pelanggan Terpusat (AP2T)

5

Multiple Choice

Aplikasi yang digunakan untuk mendukung proses pelaksanaan pencatatan meter secara offline/online sebelum pelaksanaan proses Billing dan penerbitan rekening dan secara sistem terintegrasi langsung dengan AP2T ?

1

ACMT

2

A2MRT

3

PLN MOBILE

4

AP2T

6

Aplikasi Catat Meter Terpusat (ACMT)

Aplikasi pencatatan meter terpusat yang digunakan untuk mendukung proses pelaksanaan pencatatan meter secara offline/online sebelum pelaksanaan proses Billing dan penerbitan rekening dan secara sistem terintegrasi langsung dengan AP2T.

Salah satu tujuan aplikasi ini adalah meningkatkan efisiensi, akurasi dan dokumentasi data hasil catat meter.

media

7

Multiple Choice

Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga menengah pada Tegangan Rendah, dengan daya 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA termasuk Golongan Tarif ?

1

R-1 / TR

2

R-2 / TR

3

R-3 / TR

4

R-3 / TM

8

Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan rumah tangga, terdiri atas :

  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada Tegangan Rendah, dengan daya 450 VA sampai dengan 2.200 VA (R-1/TR);

  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga menengah pada Tegangan Rendah, dengan daya 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA   (R-2/TR);

  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga besar pada Tegangan Rendah (R-3/TR) dan Tegangan Menengah (R-3/TM), dengan daya 6.600 VA ke atas.

9

Multiple Choice

Golongan tarif untuk keperluan Penerangan Jalan Umum pada tegangan rendah tarmasuk tarif ?

1

P-1/TR

2

P-2/TM

3

P-3/TR

4

P-3/TM

10

Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum, terdiri atas :

  • Golongan tarif untuk keperluan fasilitas pemerintah kecil pada Tegangan Rendah dengan daya 450 VA sampai dengan 5.500 VA (P-1/TR);

  • Golongan tarif untuk keperluan fasilitas pemerintah sedang pada tegangan rendah dengan daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA (P-1/TR)

  • Golongan tarif untuk keperluan fasilitas pemerintah besar pada Tegangan Menengah dengan daya di atas 200 kVA (P-2/TM);

  • Golongan tarif untuk keperluan penerangan jalan umum pada tegangan rendah (P-3/TR).

11

Multiple Choice

Tarif yang diperuntukkan bagi perusahaan kereta listrik pada Tegangan Menengah (T/TM) dan Tegangan Tinggi (T/TT) dengan daya lebih dari 200 kVA

1

Tarif Curah

2

Tarif Layanan Khusus

3

Tariff Adjustment

4

Trarif Traksi

12

Multiple Choice

Tarif yang diperuntukkan bagi :

Pemegang Izin Usaha Penyedia Tenaga listrik untuk kepentingan umum dan Pengisian Listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis Baterai adalah ?

1

Tarif Curah

2

Tarif Layanan Khusus

3

Tariff Adjustment

4

Trarif Traksi

13

Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan Traksi

bagi perusahaan kereta listrik pada Tegangan Menengah (T/TM) dan Tegangan Tinggi (T/TT) dengan daya lebih dari 200 kVA.

Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan penjualan Curah

pada Tegangan Rendah (C/TR), Tegangan Menengah (C/TM), dan Tegangan Tinggi (C/TT) bagi: 

  1. Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang memiliki wilayah usaha;

  2. Pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

14

Multiple Choice

Beberapa Faktor yang dapat mempengaruhi perubahan Tariff Adjustment, KECUALI ?

1

Kurs Rupiah terhadap Dolar Amerika

2

Indonesian Crude Price

3

Inflasi dan/atau

harga batubara acuan

4

Harga Bahan Bakar Minyak Bumi

15

Tariff Adjustment
(Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024)

Pasal 6 ayat (2) menyatakan:

tariff adjustment dilaksanakan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan salah satu dan/atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi BPP tenaga listrik, yaitu:

a.Nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah;

b.Indonesian Crude Price (ICP);

c.Inflasi; dan/atau

d.harga batubara acuan.

16

Multiple Choice

Unsur tarif tenaga listrik regular Keperluan Rumah Tangga terdiri dari :

1

Biaya Beban atau Biaya Pemakaian kWh

2

Rekening Minimum atau Biaya Pemakaian kWh

3

Biaya Beban/Rekening Minimum + Biaya Pemakaian kWh

4

Biaya Beban/Rekening Minimum, Biaya Pemakaian kWh dan Biaya Kelebihan Pemakaian kVArh

17

Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan Rumah Tangga
(Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024)

media

18

Multiple Choice

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang berwenang menetapkan tarif tenaga listrik adalah :

1

PT PLN (Persero)

2

Pemerintah / Menteri

3

DPR RI

4

Pemerintah / Menteri dengan persetujuan DPR RI

19

Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2012

media
media

20

Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2022

media
media

21

Multiple Choice

Berdasarkan Peraturan Tentang Tingkat Mutu Pelayanan, berapa persen Kompensasi yang diberikan PT PLN (Persero) kepada Konsumen Tariff Adjustment jika Realisasi Indikator Kesalahan Baca Meter diatas besaran TMP yang ditetapkan ?

1

10 % dari Biaya Beban / Rekening Minimum

2

20 % dari Biaya Beban / Rekening Minimum

3

30 % dari Biaya Beban / Rekening Minimum

4

35 % dari Biaya Beban / Rekening Minimum

22

media
media

Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025

media

BILLING MANAGEMENT

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 22

SLIDE