
Pemeriksaan Pajak
Authored by Ardian Kristianto
Business
KG
Used 274+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
20 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Peraturan terkait Tata Cara Pemeriksaan:
PMK-184/PMK.03/2016
PMK-184/PMK.03/2014
PMK-184/PMK.03/2015
PMK-184/PMK.03/2017
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan dengan tujuan:
untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
untuk menguji pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan
untuk menguji penyampaian pemenuhan kewajiban perpajakan
Tidak ada jawaban yang benar
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Berikut ini merupakan ruang lingkup standar pemeriksaan, kecuali:
standar umum Pemeriksaan
standar pelaksanaan Pemeriksaan
standar pelaporan hasil Pemeriksaan
standar penyajian hasil Pemeriksaan
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Yang tidak termasuk Standar Umum Pemeriksaan:
telah mendapat pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup
menggunakan keterampilannya secara cermat dan seksama
jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara
mengumpulkan dan mempelajari data WP
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Yang tidak termasuk Standar Pelaksanaan Pemeriksaan:
persiapan yang baik sesuai dengan tujuan Pemeriksaan
Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan (audit program)
taat terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Yang dimaksud dengan bukti kompeten terkait temuan hasil Pemeriksaan:
bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi WP yang memiliki hubungan istimewa
bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi WP yang tidak memiliki hubungan istimewa
bukti yang valid dan relevan dengan tidak mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi WP yang memiliki hubungan istimewa
bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas semua transaksi WP
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Pelaksanaan Pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk:
(LHP) Laporan Hasil Pemeriksaan
Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP)
Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2)
Surat Perintah Pemeriksaan (SP2)
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?