
IHT Perkawinan dan Perceraian PNS dan IHT Bijak Media Sosial
Life Skills, Moral Science
Professional Development
Used 8+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
15 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
5 sec • 1 pt
Kapan Laporan Perceraian paling lambat disampaikan kepada DJP secara hirarki?
3 Bulan
1 Bulan
6 bulan
12 bulan
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
5 sec • 1 pt
Perkawinan pegawai wajib dilaporkan kepada pejabat melalui saluran hierarki paling lambat?
1 bulan
3 bulan
6 bulan
12 bulan
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
10 sec • 1 pt
Dasar Hukum Perkawinan dan Perceraian adalah :
PP 10 Tahun 1983 stdd PP 45 Tahun 1991
PP 20 Tahun 1983 stdd PP 45 Tahun 1990
PP 10 Tahun 1993 sttd PP 45 Tahun 1990
PP 10 Tahun 1983 stdd PP 45 Tahun 1990
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
10 sec • 1 pt
Dari pilihan berikut manakah yang bukan merupakan syarat kumulatif untuk izin PNS berisitri lebih dari seorang?
Ada persetujuan tertulis dari isteri
Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang isteri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan
Memiliki persetujuan secara tertulis dari atasan langsung
Ada jaminan tertulis dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
10 sec • 1 pt
Kapan dimulainya pembagian penghasilan sebagai konsekuensi dari Perceraian?
Penghasilan bulan berikutnya dari tanggal Akta Cerai
Penghasilan bulan berjalan yang tercantum pada Akta Cerai
Penghasilan bulan berikutnya dari tanggal Surat Izin Percerai
Penghasilan bulan berikutnya dari pengajuan izin perceraian
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Manakah dari pilihan berikut penghasilan yang wajib dibagi kepada mantan istri dan anak-anak?
Gaji Pokok, Tunjangan Kinerja, Gaji dan Tunjangan Gaji Ke-13, Uang Harian SPPD
Gaji Pokok, Tunjangan Kinerja, THR, Uang Makan
Gaji Pokok, Tunjangan Kinerja, IPK, Uang Harian SPPD
Gaji Pokok, Tunjangan Kinerja, Uang Harian SPPD dan THR
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
10 sec • 1 pt
Tingkat hukuman disiplin yang manakah apabila seorang atasan lalai dalam mengambil keputusan berkaitan dengan pengajuan permohonan izin/surat keterangan untuk melakukan perceraian, atau izin beristeri lebih dari seorang?
Hukuman Disiplin Berat
Hukuman Disiplin Ringan
Hukuman Disiplin Sedang
Hukuman Disiplin Teguran
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?