Dokumen yang disiapkan untuk melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan adalah formulir bukti potong 1721 A1/ 1721 A2.

QUIZ DJP ONLINE PART 3

Quiz
•
Other
•
University - Professional Development
•
Medium
Robby Sibarani
Used 2+ times
FREE Resource
10 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Benar.
Salah
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
e-Filling merupakan formulir elektronik berekstensi .xfdl yang dapat dibuka di computer dengan sistem operasiWindows maupun Mac dengan menggunakan aplikasi viewer. Aplikasi viewer dan cara penginstallannya dapat didownload di djponline.pajak.go.id (setelah login).
Benar
Salah
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Saya telah memiliki NPWP sejak tahun 2014 dan tidak pernah lapor SPT, saya tidak dapat melaporkan SPT Tahunan mulai dari 2014
Benar
Salah.
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Pernyataan yang salah di bawah ini dalam pelaporan SPT adalah
Status SPT Normal -> WP menyampaikan SPT untuk kali pertama untuk tahun pajak tertentu. Jika memilih normal, nilai “pembetulan ke” akan terisi otomatis dengan angka nol (0) dan tidak dapat diubah
Status SPT Pembetulan -> WP menyampaikan SPT untuk membetulkan SPT yang dilaporkan sebelumnya
Status SPT Pembetulan -> WP menyampaikan SPT untuk kali pertama untuk tahun pajak tertentu. Jika memilih normal, nilai “pembetulan ke” akan terisi otomatis dengan angka nol (0) dan tidak dapat diubah.
Jika memilih pembetulan, isikan nilai pembetulan ke- berapa SPT pada kotak isian pembetulan dan pastikan bahwa SPT sebelumnya telah dikirimkan ke Direktorat Jenderal Pajak
5.
MULTIPLE SELECT QUESTION
30 sec • 1 pt
Ketentuan umum dalam pelaporan SPT 1770S di bawah ini adalah
Bagi Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.
Mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja.
Tidak memiliki bukti potong
Memiliki penghasilan bruto di atas Rp60.000.000,00 juta setahun.
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Suami-istri yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun, namun memiliki status perpajakan PH atau MT wajib melaporkan penghasilan dan penghitungan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Fomulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S
Benar
Salah
7.
MULTIPLE SELECT QUESTION
30 sec • 1 pt
Ketentuan umum dalam pelaporan SPT 1770SS di bawah ini adalah
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas.
Memiliki penghasilan bruto maksimal Rp60 juta per tahun (termasuk penghasilan final dan bukan objek pajak).
Bekerja di dua atau lebih perusahaan atau badan usaha.
Suam/isteri dengan status perpajakan PH/MT
Create a free account and access millions of resources
Similar Resources on Quizizz
10 questions
HUKUM PAJAK 1C

Quiz
•
University
10 questions
KD.3.2 PAJAK 11

Quiz
•
University
12 questions
KUIS MORNING ACTIVITY

Quiz
•
Professional Development
10 questions
Tax Goes to Campus - UNNES

Quiz
•
University
10 questions
Pajak Penghasilan Umum

Quiz
•
University
10 questions
Materi Internalisasi

Quiz
•
Professional Development
10 questions
Kuis Reform DJP 008

Quiz
•
Professional Development
15 questions
Pretest 3

Quiz
•
Professional Development
Popular Resources on Quizizz
15 questions
Character Analysis

Quiz
•
4th Grade
17 questions
Chapter 12 - Doing the Right Thing

Quiz
•
9th - 12th Grade
10 questions
American Flag

Quiz
•
1st - 2nd Grade
20 questions
Reading Comprehension

Quiz
•
5th Grade
30 questions
Linear Inequalities

Quiz
•
9th - 12th Grade
20 questions
Types of Credit

Quiz
•
9th - 12th Grade
18 questions
Full S.T.E.A.M. Ahead Summer Academy Pre-Test 24-25

Quiz
•
5th Grade
14 questions
Misplaced and Dangling Modifiers

Quiz
•
6th - 8th Grade