
QUIZ DJP ONLINE PART 3
Authored by Robby Sibarani
Other
University - Professional Development
Used 2+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
10 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Dokumen yang disiapkan untuk melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan adalah formulir bukti potong 1721 A1/ 1721 A2.
Benar.
Salah
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
e-Filling merupakan formulir elektronik berekstensi .xfdl yang dapat dibuka di computer dengan sistem operasiWindows maupun Mac dengan menggunakan aplikasi viewer. Aplikasi viewer dan cara penginstallannya dapat didownload di djponline.pajak.go.id (setelah login).
Benar
Salah
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Saya telah memiliki NPWP sejak tahun 2014 dan tidak pernah lapor SPT, saya tidak dapat melaporkan SPT Tahunan mulai dari 2014
Benar
Salah.
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Pernyataan yang salah di bawah ini dalam pelaporan SPT adalah
Status SPT Normal -> WP menyampaikan SPT untuk kali pertama untuk tahun pajak tertentu. Jika memilih normal, nilai “pembetulan ke” akan terisi otomatis dengan angka nol (0) dan tidak dapat diubah
Status SPT Pembetulan -> WP menyampaikan SPT untuk membetulkan SPT yang dilaporkan sebelumnya
Status SPT Pembetulan -> WP menyampaikan SPT untuk kali pertama untuk tahun pajak tertentu. Jika memilih normal, nilai “pembetulan ke” akan terisi otomatis dengan angka nol (0) dan tidak dapat diubah.
Jika memilih pembetulan, isikan nilai pembetulan ke- berapa SPT pada kotak isian pembetulan dan pastikan bahwa SPT sebelumnya telah dikirimkan ke Direktorat Jenderal Pajak
5.
MULTIPLE SELECT QUESTION
30 sec • 1 pt
Ketentuan umum dalam pelaporan SPT 1770S di bawah ini adalah
Bagi Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.
Mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja.
Tidak memiliki bukti potong
Memiliki penghasilan bruto di atas Rp60.000.000,00 juta setahun.
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Suami-istri yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun, namun memiliki status perpajakan PH atau MT wajib melaporkan penghasilan dan penghitungan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Fomulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S
Benar
Salah
7.
MULTIPLE SELECT QUESTION
30 sec • 1 pt
Ketentuan umum dalam pelaporan SPT 1770SS di bawah ini adalah
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas.
Memiliki penghasilan bruto maksimal Rp60 juta per tahun (termasuk penghasilan final dan bukan objek pajak).
Bekerja di dua atau lebih perusahaan atau badan usaha.
Suam/isteri dengan status perpajakan PH/MT
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?