
Regulasi Penerbangan Perimeter
Authored by berak sekebon
Professional Development
3rd Grade
Used 29+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
14 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
2 mins • 1 pt
Daerah Keamanan Terbatas (Security Restricted Area) digunakan untuk kegiatan, kecuali (KP 601/2015 Pasal 2)
a. Pergerakan personel penerbangan, dan peralatan
kerja untuk kepentingan penerbangan
b. pergerakan alat berat untuk proyek
c. Pergerakan kargo dan pos yang akan dimuat
kedalam pesawat udara
d. Instalasi/obyek vital yang berhubungan langsung
dengan pengoperasian pesawat udara
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
2 mins • 1 pt
Pembatas fisik Daerah Keamanan Terbatas (Security
Restricted Area) harus memenuhi persyaratan, kecuali (KP 601/2015 Pasal 3):
a. Terdapat celah dari bawah sampai atas untuk
disusupi orang, termasuk pemberian teralis pada
drainase atau saluran pembuangan air
b. Terpenuhinya jarak pandang sampai dengan
minimal 3 meter
c. Diberi lampu penerangan pada titik tertentu atau
tempat rawan penyusupan
d. Dilengkapi pintu darurat
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
2 mins • 1 pt
Standar teknis pagar Daerah Keamanan Terbatas (Security Restricted Area) dapat berupa pagar, kecuali (KP 601/2015 Pasal 3)
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
2 mins • 1 pt
Badan usaha bandar udara yang tidak dapat memenuhi ketentuan Daerah Keamanan Terbatas
(Security Restricted Area) Bandar Udara dapat dikenakan sanksi administratif berupa (KP 601/2015 Pasal 6)
a. Peringatan tertulis
b. Peringatan terbuka
c. Pembekuan sertifikat atau register bandar udara
d. Pencabutan sertifikat atau register bandar udara
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
2 mins • 1 pt
6. Pemenuhan Standar Pagar Untuk Daerah Keamanan Terbatas (Restricted Area) Bandar Udara harus memenuhi jarak pandang aman (clear zone) minimal (KP 601/2015 Lampiran)
a. 2 meter
b. 3 meter
c. 4 meter
d. 5 meter
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
2 mins • 1 pt
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan nomor 33 tahun 2015 Tentang Pengendalian Jalan masuk (access control) ke daerah keamanan terbatas
a. PM 167 TAHUN 2015
b. PM 53 TAHUN 2017
c. PM 140 TAHUN 2015
d. PM 137 TAHUN 2015
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
2 mins • 1 pt
Pembatas fisik sebagaimana dimaksud pada perimeter untuk bandar udara domestik harus memenuhi persyaratan, kecuali (PM 167/2015 Pasal 4)
a. Tinggi minimal 2,44meter dan dilengkapi dengan kawat berduri
b. Tidak ada celah dari bawah sampai atas untuk disusupi orang, termasuk pemberian teralis pada drainase atau saluran pembuangan air
c. Tidak dilengkapi pintu darurat
d. Tersedia jalan inspeksi untuk patroli
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?