Search Header Logo

Kode Etik Relawan Pajak

Authored by Vita Apriliasari

Professional Development

University

Used 39+ times

Kode Etik Relawan Pajak
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

5 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pada saat asistensi Wajib Pajak di KPP dalam pengisian SPT Tahunan melalui e-Filing, hal berikut tidak boleh dilakukan Relawan Pajak:

mendahulukan Wajib Pajak yang sudah tua renta dan mengalami kesulitan dalam pelaporan SPT Tahunan

merahasiakan informasi yang diketahuinya terkait data penghasilan Wajib Pajak

tidak dengan sadar melakukan asistensi yang salah kepada Wajib Pajak

menggunakan data pribadi Wajib Pajak untuk kepentingan pengembangan kegiatan usaha pribadi Relawan Pajak

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Berikut yang tidak termasuk dalam kode etik bagi Relawan Pajak:

Tidak menerima pembayaran atau donasi atas penyiapan SPT dari Wajib Pajak yang dilayani

Tidak terlibat dalam tindakan kriminal, ketidakjujuran, dan perbuatan tidak terpuji

menjaga kerahasiaan informasi Wajib Pajak hanya selama menjadi Relawan Pajak

mengasistensi Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Contoh perilaku Relawan Pajak yang tidak sesuai dengan kode etik Relawan Pajak adalah:

menolak pemberian ucapan terima kasih dari Wajib Pajak

memberikan asistensi kepada Wajib Pajak tanpa memandang apakah Wajib Pajak tersebut telah melakukan kewajiban perpajakannya dengan baik di tahun-tahun pajak sebelumnya

memberikan layanan asistensi kepada Wajib Pajak dengan pengetahuan perpajakan yang memadai

menerima pemberian dari Wajib Pajak yang diberikan di luar jam kerja sebagai Relawan Pajak atas asistensi yang telah dilakukan

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Apabila Relawan Pajak secara tidak sengaja melakukan kesalahan dalam asistensi yang dilakukan, maka Relawan Pajak:

akan dikenai sanksi administrasi

tidak memperoleh sertifikat sebagai Relawan Pajak

tidak boleh melanjutkan tugasnya

tidak melakukan pelanggaran kode etik

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pelanggaran terhadap Kode Etik Relawan Pajak akan berakibat:

Dikeluarkan dari keanggotaan Relawan Pajak

Dianggap telah melakukan tindakan kriminal

Dikenakan denda atas pelanggaran yang dilakukan

Tidak berpengaruh apapun selama yang bersangkutan telah menandatangani Standar Etik Relawan Pajak

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?