Ujian Online Pajak

Ujian Online Pajak

Professional Development

20 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Quis BPJS

Quis BPJS

Professional Development

15 Qs

Quiz BPJS Kesehatan

Quiz BPJS Kesehatan

Professional Development

20 Qs

KUIS VICON JKN KIS

KUIS VICON JKN KIS

Professional Development

16 Qs

Uji Pemahaman 25 Mei 2022

Uji Pemahaman 25 Mei 2022

Professional Development

20 Qs

Post Test Monitoring dan Evaluasi PIPP RS

Post Test Monitoring dan Evaluasi PIPP RS

Professional Development

20 Qs

Uji pemahaman Agustus 2023

Uji pemahaman Agustus 2023

Professional Development

15 Qs

Badan Usaha

Badan Usaha

KG - Professional Development

15 Qs

UJI PEMAHAMAN FKTP APRIL 2023

UJI PEMAHAMAN FKTP APRIL 2023

Professional Development

20 Qs

Ujian Online Pajak

Ujian Online Pajak

Assessment

Quiz

Other

Professional Development

Hard

Created by

risk admin

Used 3+ times

FREE Resource

20 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Berikut adalah definisi pajak, kecuali…
Iuran kepada negara yang dapat dipaksakan.
Dibayar oleh pihak yang tidak wajib membayar sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.
Pembayaran tersebut tidak mendapatkan kontra prestasi langsung yang dapat ditunjuk.
Digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah dan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan umum.

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Ketentuan mengenai Pedoman Pengelolaan Perpajakan BPJS Kesehatan di atur dalam…
Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 73 Tahun 2019
Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 07 Tahun 2019

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Dibawah ini adalah pernyataan yang benar mengenai pelaporan dan penyetoran pajak, kecuali…
Penyetoran Pph Pasal 21, 23 dan 4 (2) disetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
Penyetoran Pph Pasal 21, 23 dan 4 (2) dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dan dikenakan sanksi denda administrasi jika terdapat keterlambatan pelaporan sebesar Rp. 100.000,-
Penyetoran Pph Pasal 21, 23 dan 4 (2) disetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berjalan dan dikenakan sanksi jika terdapat keterlambatan pembayaran sebesar 2%
Penyetoran Pph Pasal 21, 23 dan 4 (2)dikenakan sanksi jika terdapat keterlambatan penyetoran sebesar 2% dan dikenakan sanksi denda administrasi jika terdapat keterlambatan pelaporan sebesar Rp. 100.000,-

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Berikut merupakan pernyataan yang benar mengenai Kode Transaksi Pada Faktur Pajak terkait Penyedia Tenaga Kerja Alih daya yaitu:
Kode transaksi 04 dengan menggunakan DPP Nilai Lain
Kode transaksi 04 dengan menggunakan DPP Penggantian
Kode transaksi 01 dengan menggunakan DPP Nilai Lain
Kode transaksi 01 dengan menggunakan DPP Lain-Lain

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Berikut pernyataan yang benar mengenai PPN Pengiriman Barang/Ekspedisi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak, kecuali…
Nilai Lain yang ditetapkan sebagai DPP PPN untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih, sehingga perhitungan PPN = 10% x DPP (10% x nilai kontrak)
DPP PPN dengan menggunakan Nilai Lain adalah untuk penyerahan jasa yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) di bidang Pengiriman Paket/Ekspedisi.
Apabila pekerjaan pencetakan dan dilaksanakan oleh rekanan yang memiliki KLU di bidang Pengiriman Paket/Ekspedisi, maka perhitungan PPN = 10% x DPP (10% x nilai kontrak)/nilai tagihan<br /><br />
Jika pekerjaan pencetakan dan pendistribusian dilaksanakan oleh rekanan yang tidak memiliki KLU di bidang pengiriman paket/ekspedisi, maka perhitungan PPN = 10% x DPP (10% x nilai kontrak)/nilai tagihan

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Berikut tarif PPh pasal 23 jika Penerima imbalan memiliki NPWP, kecuali…
2% untuk Jasa teknik, jasa managemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain
10% untuk hadiah, bonus dan sejenisnya
15% untuk Deviden, bunga dan royalti
2% untuk Sewa dan penghasilan lain dari penggunaan harta

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Besaran pemotongan pajak honor pembicara seminar orang pribadi yang bukan pegawai BPJS yang tidak berkesinambungan adalah….
Tarif pasal 17 x 120% x 50% x Penghasilan Bruto
Tarif pasal 17 x 50% x Kumulatif Penghasilan Bruto
Tarif pasal 17 x 50% x Penghasilan Bruto
Tarif pasal 17 x 120% x 50% x Kumulatif Penghasilan Bruto

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?