Search Header Logo

PPh pasal 25

Authored by doni utama

Business, Special Education, Specialty

University

Used 101+ times

PPh pasal 25
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Pengertian Pajak 25 adalah

Angsuran PPh yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan dalam tahun pajak berjalan

Angsuran PPN yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan dalam tahun pajak berjalan

Angsuran PPNBm yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan dalam tahun pajak berjalan

Semua Salah

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Kapan waktu penyetoran PPh Pasal 25:

Pada tanggal 10 bulan takwim berikutnya

Pada tanggal 15 bulan takwim berikutnya

Pada tanggal 20 bulan takwim berikutnya

Pada tanggal 14 bulan takwim berikutnya

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Kapan waktu pelaporan PPh Pasal 25:

Selambat-lambatnya 10 hari setelah Masa Pajak berakhir

Selambat-lambatnya 15 hari setelah Masa Pajak berakhir

Selambat-lambatnya 20 hari setelah Masa Pajak berakhir

Selambat-lambatnya 7 hari setelah Masa Pajak berakhir

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Cara penghitungan PPh pasal 25 untuk Badan adalah:

1/12 x [Pajak terutang (a) – kredit pajak (b)]

(Tarif pasal 17 x (Jumlah perkiraan laba triwulan terakhir x 4))/12

1/12 (tarif psl 17 x RKAP (a) – kredit pajak (b))

Semua Benar

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Cara penghitungan PPh pasal 25 untuk BUMN/BUMD adalah:

1/12 x [Pajak terutang (a) – kredit pajak (b)]

1/12 (tarif psl 17 x RKAP (a) – kredit pajak (b))

(Tarif pasal 17 x (Jumlah perkiraan laba triwulan terakhir x 4))/12

Semua Salah

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Cara penghitungan PPh pasal 25 untuk Bank dan Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi

(Tarif pasal 17 x (Jumlah perkiraan laba triwulan terakhir x 4))/12

1/12 (tarif psl 17 x RKAP (a) – kredit pajak (b))

Semua benar

1/12 x [Pajak terutang (a) – kredit pajak (b)]

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Yang tidak termasuk pengurangan/kredit pajak dalam penghitungan PPh Pasal 25 orang pribadi adalah

PPh Pasal 21

PPh Pasal 22

PPh Pasal 24

PPN

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?