Sesuai ketentuan, batasan, pengertian dari Usaha jasa pramuwisata adalah;
1. adalah usaha dengan kegiatan pokok memberikan jasa pelayanan bagi suatu pertemuan sekelompok orang (misalnya negarawan, usahawan, cendekiawan) untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan bersama
2. kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan baik yang mendatangkan, mengirimkan maupun mengembalikannya, serta menentukan tempat, waktu, dan jenis hiburan
3. kegiatan usaha bersifat komersial yang mengatur, mengkoordinir, dan menyediakan tenaga pramuwisata untuk memberikan pelayanan bagi seseorang atau kelompok orang yang melakukan perjalanan wisata
4. jasa berupa saran dan nasihat yang diberikan untuk penyelesaian masalah-masalah yang mulai timbul dan penciptaan gagasan, pelaksanaan operasinya dan disusun secara sistematis berdasarkan disiplin ilmu yang diakui serta disampaikan secara lisan, tertulis maupun gambar oleh tenaga ahli professional
5. Kegiatan usaha yang bersifat tidak komersial yang mengatur, menyediakan, dan menyelenggarakan, pelayanan bagi seseorang atau sekelompok orang untuk melakukan perjalanan dengan tujuan utama untuk bersedekah